Pages:
Author

Topic: Sudahkah Membayar Zakat Untuk Bitcoin Anda? [Muslim Version] - page 8. (Read 1015 times)

newbie
Activity: 140
Merit: 0
saya pernah bertanya pada salah satu ahli agama yang menyatakan bahwa setelah saya mendapatkan uang dari bitcoin saya harus membayar zakat harta temuan dengan hukum "Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah harta yang ditemukan"
Referensi ini di kutip dari : http://aceh.tribunnews.com/2013/11/13/wajib-zakat-dari-barang-temuan

tapi kayaknya bitcoin tidak termasuk dalam barang temuan gan. kan kita berinvestasi / trading / bounty.
mungkin untuk lebih jelasnya zakat bitcoin di bagi tergantung dari pengguna bitcoin tersebut mendapatkannya dengan cara apa.
investasi ? trading ? bounty ?  ilmu ane masih belum tinggi, jadi g bisa jelasin dengan detail gan..
waktu itu saya mengikuti program Airrops gan, dan dari sana saya mendapatkan keuntungan yang lumayan besar. oleh karena itu menurut nya saya harus membayar zakat layaknya barang temuan
full member
Activity: 1024
Merit: 100
wah pembahan bagus dan di moment yang tepat pula, memang terkadang kita sering lupa dengan hal yang seharus nya sudah wajib di keluarkan bagi umat islam yaitu zakat. dan itu tarif nya 2,5% dan di golongkan ke zakan pengahasilan atau profesi
member
Activity: 243
Merit: 10
Wah ternyata ada juga perhitungannya, tolong diupdate dimari ya kang kalo dah nemu.

zakat harta, penghasilan besar 2,5% dari total aset
kalau aset nya 1 milyar ya zakat nya 25 juta
ya mas kalau untuk zakat harta wajib kita keluarkan setiap tahunnya besarnya 2,5% karena ada hak pakir dan miskin dari seluruh aset kita
full member
Activity: 504
Merit: 100
saya pernah bertanya pada salah satu ahli agama yang menyatakan bahwa setelah saya mendapatkan uang dari bitcoin saya harus membayar zakat harta temuan dengan hukum "Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah harta yang ditemukan"
Referensi ini di kutip dari : http://aceh.tribunnews.com/2013/11/13/wajib-zakat-dari-barang-temuan

tapi kayaknya bitcoin tidak termasuk dalam barang temuan gan. kan kita berinvestasi / trading / bounty.
mungkin untuk lebih jelasnya zakat bitcoin di bagi tergantung dari pengguna bitcoin tersebut mendapatkannya dengan cara apa.
investasi ? trading ? bounty ?  ilmu ane masih belum tinggi, jadi g bisa jelasin dengan detail gan..
sr. member
Activity: 1470
Merit: 256
Harus seperti itu gan jika mendapatkan penghasilan, harus ada sedikit yang di keluarkan untuk berbagi. Mungkin di dalam rezeki kita ada terdapat rezeki orang lain, jadi harus mau sedikit berbagi
jr. member
Activity: 101
Merit: 1
Mantap semuanya...
Intinya jangan kita telen ya semuanya hehe
Pasti ada rezeki org lain dalam harta kita.
Meritnya ga ngasih nih  Huh Roll Eyes
full member
Activity: 280
Merit: 102
Wah ternyata ada juga perhitungannya, tolong diupdate dimari ya kang kalo dah nemu.

zakat harta, penghasilan besar 2,5% dari total aset
kalau aset nya 1 milyar ya zakat nya 25 juta
ya benar segitu namun sudah menjadi hukum di agama islam seperti itu dan harta kita gak bakal abis kok buat zakat 2,5% apalagi uang nya udah milyaran. perlu di inget Allah pasti balikin berlipat lipat jika umat nya percaya pada sang maha pemberi rizki.
dan untuk penyemangat para agan agan di daerah masing", saya dan beberpa teman bitcointalk di jogja akan mengumpulan dan dari penghasilan nya untuk di sumbangkan ke pasti asuhan di bulan ramadhan, mumpung bulan ramadhan masak iya sih gak mau dapet amal berlipat.
sr. member
Activity: 686
Merit: 250
Kalo saya lebih tepatnya mungkin sebuah sadaqah , karena hal tersebut lebih tepat karena perhitungan di dunia Bitcoin kan bukan hanya jual dan beli . Kita bisa meraih penghasilan dari beberapa sektor seperti campaign , bounty , ico , trading dan mining . Selain itu sadaqah juga menjadi awal untuk belajar berbagi kepada orang lain . Saya akui bahwa mungkin masih banyak orang yang merasa berat untuk memberikan sebagian hartanya , padahal itu sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim . Sadaqah adalah awal yang baik untuk memulainya , terlebih saat ini adalah bulan ramadhan sehingga kita akan mendapatkan moment yang tepat . Saling berbagai dan merasakan indahnya ramadhan bersama .
full member
Activity: 658
Merit: 100
Kalau menurut saya, zakat dari crypto aset mungkin bisa disamakan dengan zakat emas karena pada dasarnya penentuan harga crypto asset juga sama dengan emas dimana mengacu pada supplai dan demand. Hal ini juga berlaku pada aset crypto yang di hodl di wallet, yaitu sama dengan emas yang disimpan. Sedangkan aset yang di trading mungkin dihitung sesuai dengan zakat jual-beli.
newbie
Activity: 266
Merit: 0
saya pernah bertanya pada salah satu ahli agama yang menyatakan bahwa setelah saya mendapatkan uang dari bitcoin saya harus membayar zakat harta temuan dengan hukum "Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah harta yang ditemukan"
Referensi ini di kutip dari : http://aceh.tribunnews.com/2013/11/13/wajib-zakat-dari-barang-temuan
hero member
Activity: 630
Merit: 501
Wah ternyata ada juga perhitungannya, tolong diupdate dimari ya kang kalo dah nemu.

zakat harta, penghasilan besar 2,5% dari total aset
kalau aset nya 1 milyar ya zakat nya 25 juta
newbie
Activity: 151
Merit: 0
Berita yang bagus gan. Saya juga memang berencana untuk berinvestasi di BTC / altcoins lainnya da membayar zakat dari hasil / total investasi saya di akhir tahun nanti.
newbie
Activity: 140
Merit: 0
jr. member
Activity: 101
Merit: 1
Iya gan, baca-baca dulu dah. Takut salah.
full member
Activity: 498
Merit: 105
Wah ternyata ada juga perhitungannya, tolong diupdate dimari ya kang kalo dah nemu.
jr. member
Activity: 101
Merit: 1
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin
Pages:
Jump to: