Pages:
Author

Topic: BI akan Tindak Pengguna Bitcoin Indonesia (Siap2 pindah WNA) - page 11. (Read 4398 times)

full member
Activity: 714
Merit: 100
jangan di ambil pusi9ng gan sola berita d metro tv itu,,, kalau bitcoin tidakboleh d jual transaski kan di indonesia kan bisa kita jual dulu bitcoin yang kita punya ke rupiah,,  Grin

Iya gan,, newbie kok hebat kali sih gan ?
Memang benar itu gan, kita tidak melakukan jual beli dengan Bitcoin di indonesia, apa salahnya sih samapai dilarang dan bahkan ditindak lagi ?
Saya rasa kalau misalkan ada members kita yang ingin membeli memakai Bitcoin itu boleh ditindak, tapi kita cuma Menukarkan saja Di Bank2 yang tersedia, malah menguntungkan juga Pihak Bank. Bukankah itu sebuah kemajuan dan perkembangan ekonomi ??
full member
Activity: 714
Merit: 100

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia


Ini sebenarnya keren gan kalau diangkat buat topik, tapi isinya kalau dibaca secara kita selaku pengangguran tidak cocok banget ya gan !? Sebab kalau misalkan Bi melarang Bitcoin, apakah BI akan Bisa Membantu mempekerjakan kita yang masih pengangguran ini gan ? Kan itu pertanyaannya .
Seharusnya kalau Indonesia tidak mengakui keberadaan bitcoin hari ini janganlah Bapak bapak yang ada dipemerintahan khususnya BI Untuk melarang kami, sebab kita bisa meraih penghasilan disini. Kalau tidak silakan Pemerintah RI membuka lowongan kerja untuk kami.
hero member
Activity: 896
Merit: 500
Roma Fan Since 1999 ! #ForzaRoma
Selama larangan bitcoin cuman untuk jual beli sih saya tidak apa-apa gan, karena yang saya lakukan cuman penukaran bitcoin ke rupiah. Dan menurut saya sih itu tidak melanggar hukum sama sekali. Toh, selama ini tidak ada oknum atau pihak aparat serta masyarakat yang dirugikan oleh bitcoin itu sendiri.

Regards
Hyudien

Betul , yang di larang adalah Jual beli melalui bitcoin secara langsung . sebenarnya jika transaksi langsung menggunakan dollar di indonesia juga di larang kan kalo gak salah . karena cuma Rupiah yang di anggap sebagai pembayaran yang sah di indonesia . jadi tuker dulu ke rupiah yaa  Roll Eyes
sr. member
Activity: 700
Merit: 252

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

ini adalah berita yang sangat tidak bagus bagi kita bitcoiner Indonesia, secara BI mulai mengambil tindakan bagi para pengguna bitcoin Indonesia dalam melakukan transaksi, yang secara otomatis exchange ke Rupiah mungkin akan di tutup, saya berharap berita ini akan ada tanggapan dari Oscar Darmawan selaku CEO Bitcoin Indonesia.
Benar gan. Berarti apa yang kita cita-citakan saat ini. Dengan mengandalkan bitcoin akan hilang dong.
Padahal udah banyak juga orang-orang yang berharap kepada bitcoin.
Karena bitcoin dapat membantu kita dalam masalah keuangan.
sr. member
Activity: 798
Merit: 250

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia



saya sangat heran dengan bank indonesia mengapa bank melarang kita untuk memakai bitcoin sedangkan di bitcoin potensi ekonominya sangat luar biasa, mungkin inilah pengaruhnya kenapa negara kita tidak maju-maju jika dibandingkan dengan negara lain.  Angry Huh
sr. member
Activity: 364
Merit: 250
walaupun katanya ini isu dan hoak untuk jaga-jaga saja gan jangan dulu betransaksi dalam bentuk coin bitcoin jika semuanya sudah meredah baru kita transaksi lagi gan.
hero member
Activity: 644
Merit: 500
ini akan di tindak bagaimana kira2, palingan situs yang menyangkut dengan bitcoin bakal di block semua oleh kominfo, semoga semua itu cuma isu aja gan, karna kalau di tutup bakal bertambah lagi pengangguran di negara kita ini

mungkin agan bisa baca artikel nya dulu , lalu pahami isi artikel tersebut
biar agan ga GEGANA gelisah galau merana, hanya karena isu tentang bitcoin
hero member
Activity: 2156
Merit: 605
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Selama larangan bitcoin cuman untuk jual beli sih saya tidak apa-apa gan, karena yang saya lakukan cuman penukaran bitcoin ke rupiah. Dan menurut saya sih itu tidak melanggar hukum sama sekali. Toh, selama ini tidak ada oknum atau pihak aparat serta masyarakat yang dirugikan oleh bitcoin itu sendiri.

Regards
Hyudien
full member
Activity: 504
Merit: 104
yang dikatakan oleh gubernur BI adalah pelarangan dalam melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran nya.. namun kita sebagai bitcoiner tidak pernah melakukan pembayaran dengan menggunakan bitcoin untuk sebuah pembayaran karena di inidonesia sangat minim yang menerima pembayaran yang menggunakan bitcoin.sedangkan VIP bitcoin adalah sebuah website untuk melakukan penukaran dari mata uang digital menjadi rupiah.. jadi menurut saya tidak ada pengaruh nya bagi kita para pengguna bitcoin indonesia..
full member
Activity: 324
Merit: 100
Kalo tanggapan aye sih gan,  selama konteknya alat transaksi dilarang (jual beli benda), yg penting transaksi antar sesama pengguna BTC tidak dilarang.
full member
Activity: 178
Merit: 100
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan bahwa para pengguna bitcoin akan di tindak "Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017. Saya rasa kita pengguna bitcoin saat ini tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran baik itu pembayaran barang ataupun pembayran jasa, kita hanya menggunakan bitcoin sebagai alat untuk penukaran ke IDR jadi kita tidak peru menjadi warga negara asing untuk menggunakan bitcoin.
hero member
Activity: 901
Merit: 500
Perlu dicermati lagi jika pemerintah hanya melarang transaksi menggunakan bitcoin, bukan menyimpan ataupun menukarkan bitcoin ke rupiah.
full member
Activity: 197
Merit: 100
Mirip berita lama sebelumnya yang membahas kalau Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski Bitcoin tapi untuk transaksinya sendiri tidak bisa lepas dari Rupiah ataupun mata uang negara lain. Pernyataan kalau Bitcoin bukan mata uang yang sah sudah di jelaskan sendiri dulu sama Oscar Dermawan.
member
Activity: 336
Merit: 20
BI hanya melarang BITCOIN sebagai alat pembayaran yang sah,
jadi dalam hal ini jika dilihat dari segi mining,trading dan lain lain,
kecuali menggunakannya sebagai transaksi pembelian/penjualan 'suatu barang',
maka bitcoin masih bisa dibilang bukan hal yang dilarang di indonesia
member
Activity: 112
Merit: 10
Kita bisa mengambil suatu sikap atau tindakan dari ungkapan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. dalam hal ini memiliki artian mereka akan menindak atau menegur pihak yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, sedangkan kita para penguna bitcoin hanya menggunakan bitcoin sebagai alat untuk kita transaksi ke rupiah.
sr. member
Activity: 630
Merit: 250
Jika memang benar di tindak maka kita mencari bitcoin terus mengubahnya ke rupiah jangan dipakai untuk pembayaran gan, jadi tidak usah pindah tempat tinggal apalagi harus keluar dari negeri kita.
full member
Activity: 672
Merit: 100

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

ini adalah berita yang sangat tidak bagus bagi kita bitcoiner Indonesia, secara BI mulai mengambil tindakan bagi para pengguna bitcoin Indonesia dalam melakukan transaksi, yang secara otomatis exchange ke Rupiah mungkin akan di tutup, saya berharap berita ini akan ada tanggapan dari Oscar Darmawan selaku CEO Bitcoin Indonesia.
full member
Activity: 126
Merit: 100
Disitu hanya melarang jika digunakan untuk alat pembayaran. Selama kita makan dan gag bayar pakai bitcoin gag p2 gan. Tapi kalau bitcoin di buat pula uang logam atau kertasnya, trus digunakan untuk bayar pajak. itu baru ditindaklanjuti. Semangat bitcoiners. Mereka yang membuat peraturan, gag jarang pula yang melanggar gan.
brand new
Activity: 0
Merit: 0
cuma berita nyari sensasi aja kayaknya
udah dari jaman dulu bitcoin bukan alat pembayaran yang sah

kebayang juga seremnya gimana kalau tukang gorengan nerima pembayaran pake bitcoin
full member
Activity: 700
Merit: 100
Metro lo percaya...halah....udah lah mo ngapain emang sama pengguna bitcoin. Makin aneh2 aja pemerintah. Mending urusin yg lain. Yg lain belum rampung. Pembangunan noh. Utang bayar2in..ga usah urusin crypto dah. Di block tinggal pakek vpn..pemerintahan kalut ga jelas..semua di seruduk.

Yah terkadang kita tidak langsung percaya dengan salah satu artikel , meskipun metro yang membuat artikel tentang pelarangan Bitcoin tetapi beritanya juga sudah di upload di dumay , dan pasti akan banyak yang membaca artikel tersebut , saya hanya tidak habis fikir kenapa pemerintahan kita bertindak begitu apakah sangat merugikan pemerintahan , akan lebih baik jika pemerintah juga membuat uang digital yang nailainya bisa di atas dari rupiah dan bisa bersaing secara global.
Pages:
Jump to: