Pages:
Author

Topic: BI akan Tindak Pengguna Bitcoin Indonesia (Siap2 pindah WNA) - page 13. (Read 4398 times)

sr. member
Activity: 476
Merit: 255
Santai dulu, jangan terburu panik dengan berita yang belum jelas begini. Dalam artikel berita itu cuma disebutkan Bitcoin dilarang penggunaannya sebagai alat pembayaran. Itu berarti contoh sederhananya adalah misal kita beli kulkas pake bitcoin, beli komputer pake bitcoin dan dilakukan di Indonesia secara langsung/di tempat, maka tidak boleh.
Sedangkan trading saya pikir masih akan diperbolehkan dan tidak dilarang, bayangkan kalo dilarang, bagaimana nasib USD/GBP/CNY dan lain-lain di bisnis forex dan valas? kan itu juga bukan alat pembayaran yang sah.
Jadi saya pikir ini masih akan aman buat para penambang dan trader di Indonesia, selama kita tidak menggunakannya secara langsung. CMIIW.
full member
Activity: 224
Merit: 102
mungkin hal ini di akibatkan kurang pahamnya gubernur Bank indonesia memahami bitcoin, jadi apa yang akan dia tindak jika bitcoin yang dijalankan bukanlah punya perusahaan indonesia, contohnya bitcoin ini apakah berasal dari indonesia atau bukan, jawabannya bukan, kalau pun untuk pembayaran kita juga tidak menggunakan bitcoin, penukaran pun kita tidak menukar dalam bentuk rupiah tetapi dolar, setelah menjadi dolar baru kita konversikan di bank indonesia, jadi saya pikir gubernur BI gagal paham kalau menindak bitcoin seperi yang kita jalankan saat ini.
sr. member
Activity: 481
Merit: 250
kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.
Bukan cuma bitcoin gan tapi mata uang virtual lainnya berarti termasuk altcoin, cuman apakah akan benar diterapkan aturan ini? mungkin om Oscar yang bisa menjelaskannya, karena vip yang punya kepentingan paling besar.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

hahaha, pidah jual ke malaysia, pemerintahnya support mata uang crypto bahkan NEM sangat didukung pemerintahnya  Cheesy
iya juga ya gan,dinegara tetangga aja kalau kita nantinya mau jual bitcoin kalau di negara indonesia sendiri sudah tidak ada lagi exchange atau memang sudah dilarang,atau bisa juga kita convert ke usd atau kita convert ke Perfect money tapi nantinya ujung-ujungnya juga kita convert kerupiah juga. Grin Grin
newbie
Activity: 40
Merit: 0
Kadang yang gini ini cuma gertakan doank, semoga aja engga terjadi ya..
newbie
Activity: 44
Merit: 0
ada aturan Bitcoin dkk dilarang, ada aturan hape suruh registrasi sesuai alamat, jangan-jangan setelah ini keluar aturan jaringan internet dimonitor pemerintah... ampun dah mau sembunyi dimana Grin
member
Activity: 120
Merit: 10
punya bitcoin apa gag itu gada urusan sama BI... kan memang bitcoin di indonesia ga bisa jadi alat pembayaran... jadi ya ga usah panik... sementara jangan simpan btc di exchange lokal dulu
sr. member
Activity: 537
Merit: 252
yang punya bitcoin sebaiknya disimpan aja gan sambil dikumpulin biar tambah banyak jangan digunakan sebagai alat pembanyaran nanti bisa terciduk gan
sr. member
Activity: 448
Merit: 265
yak bitcoin cuma untuk investasi , kalo mau baya2 tetep dituker ke rupiah dulu bray , kecuali tokonya terima bitcoin kaya steam store dll Cheesy ..
jr. member
Activity: 387
Merit: 1
Dalam berita diatas kan cuma dikatakan bahwa bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di indonesia, seperti membeli gorengan atau cendol Grin Grin Grin menggunakan bitcoin itu tidak diperbolehkan. Tetapi orang yang hanya memiliki bitcoin sebagai aset itu tidak dilirang menurut saya. Karena bitcoin sendiri memiliki sifat yang terdesentralisasi, yaitu bitcoin tidak terikat dengan pemerintah atau lembaga lembaga tertentu. Jadi, walaupun bitcoin dilarang di indonesia aset bitcoin anda tidak akan hilang.
copper member
Activity: 1218
Merit: 1007
Post your ann & bounty just contact me
kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.
Bukan cuma bitcoin gan tapi mata uang virtual lainnya berarti termasuk altcoin, cuman apakah akan benar diterapkan aturan ini? mungkin om Oscar yang bisa menjelaskannya, karena vip yang punya kepentingan paling besar.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

hahaha, pidah jual ke malaysia, pemerintahnya support mata uang crypto bahkan NEM sangat didukung pemerintahnya  Cheesy
full member
Activity: 392
Merit: 100
Gak ambil pusing sih kalau ane gan, soalnya ane pake bitcoin juga buat ngejual bitcoin doank hasil dari kerja dibitcointalk ini. Menurut ane gak bakal terdeteksi juga kalau transaksinya gak terlalu terbuka, sebatas perorangan aja. Untuk vip.bitcoin, ini agak berat sih kalo emang udah fix bitcoin di ban di Indonesia, bisa-bisa tutup itu.
member
Activity: 72
Merit: 10

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

BI cuma melarang btc sbg alat pembayaran bukan melarang untuk menyimpan (sbg investasi) karena semua resiko ditanggung pribadi masing2.

full member
Activity: 504
Merit: 115
Silent Reader~
seru, apakah ada kemungkinan vip ditutup pemerintah?
BI melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Saya pikir jika hanya untuk koleksi dan trading diperbolehkan. Untuk jaga-jaga simpan bitcoin di blockchain jika sewaktu-waktu vip ditutup, simpanan bitcoin kita tetap aman. Exchange ke Rupiah setelah jual ke Dollar. Karena exchange Dollar ke Rupiah resmi dan legal.

ane setuju sama agan, ide yang cemerlang. antisipasi nya jika memang vip diharuskan tutup karena regulasi pemerintah,  ya disimpan saja bitcoin ke blockchain atau wallet yang terpercaya bisa menyimpan bitcoin dengan aman atau bisa dipindahkan ke exchanger luar negeri untuk mendapatkan mata uang konvesional dengan cara exchange bitcoin tersebut ke USD, Euro dan mata uang konvensional lainnya, yang sudah terbukti memiliki legalitas dari pemerintah kita. jadi gak usah repot-repot pindah ke negara lain dan menjadi Warga Negara Asing  Grin
newbie
Activity: 24
Merit: 0
memang pada saat ini belum ada yang mengatur tentang penggunaan bitcoin di seluruh indonesia..semoga rencana BI untuk menindak semua pengguna diindonesia bisa di batalkan dan kita bisa menggunakan bitcoin kembali secara legal.
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
BI kan hanya melarang pembayaran yang menggunakan Bitcoin, Jadi selama kita tidak menggunkan sebagai alat pembayaran masih oke  Grin
Sepertinya Yang Jualan Pulsa Via Bitcoin Bakalan T E R C Y D U K  Shocked Shocked
sr. member
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.

Kalo menurut saya pikir pikir BI dan Indonesia  melarang karna bitcoin ini bukanlah sebagai alat
pembayaran yang sah atau bukan  alat transaksi yang di pergunakan atau di pakai di Indonesia
member
Activity: 93
Merit: 10
Jadi Selain Rupiah Tidak Boleh di pergunakan untuk pembayran ya ?
Bagaimana dengan Pulsa, Token Listrik , dsbgnya itu seharusnya kan tidak kenapa tidak di tindak?  Huh Huh Huh Huh Huh
member
Activity: 66
Merit: 10
Kalau pemerintah melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah supaya nilai tukar rupiah tidak anjlok seperti sekarang ini di mana harga 1 btc sudah mencapai 70 juta lebih.
newbie
Activity: 10
Merit: 0
seru, apakah ada kemungkinan vip ditutup pemerintah?
BI melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Saya pikir jika hanya untuk koleksi dan trading diperbolehkan. Untuk jaga-jaga simpan bitcoin di blockchain jika sewaktu-waktu vip ditutup, simpanan bitcoin kita tetap aman. Exchange ke Rupiah setelah jual ke Dollar. Karena exchange Dollar ke Rupiah resmi dan legal.
legendary
Activity: 1960
Merit: 1026
kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.

lalu bagaimana cara menyikapi ini ? apa kita cuekin aja gan ?!!
saya ambil kutipan diatas yah gan "BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia"
Lalu ETH sama WAVES berarti sama donk gan mata uang virtual juga kaya bitcoin !!!

tidak bisa berbuat apa apa kalau pemerintah sudah ikut campur. ikutain saja seperti air mengalir apa yang akan terjadi kedepannya. semoga banyak solusi walaupun nantinya banyak pelarangan ini itu. kan internet ini luar banyak cara apapun bisa dilakukan.
Pages:
Jump to: