Pages:
Author

Topic: BI akan Tindak Pengguna Bitcoin Indonesia (Siap2 pindah WNA) - page 7. (Read 4398 times)

full member
Activity: 714
Merit: 100
Wah cukup repot juga melihat pemerintahan kita segitu kejamnya terhadapa pelarangan Bitcoin , apa tidak bisa ada cara lain agar tidak ada yang di rugikan misal exchanger Bitcoin itu di kenakan pajak admin yang masuk berapa % ke pemerintah , tapi mau gimana lagi jika pemerintah sudah mulai bertindak kita bisa apa? mungkin para mastah Bitcoin di Indonesia yang sudah master harus mencoba berdiskusi dengan pemerintah cari jalan tengahnya , meski ini hanya isu tapi tetap saja itu sudah masuk ke berita lokal dan seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.

Kita selaku members bitcoin santai saja dulu jangan panik dengan isu isu yang membuming sekarang ini, menurut yang saya lihat dikala kita menukarkan penghasilan kita dari bitcoin ke rupiah, disana bahkan ada pemotongan kalau dalam 10 juta maka dipotong sekitar entah berapa persen,bukan kah disitu akan menguntungkan indonesia ?
Maka dari itu saya simpulkan lebih baik kita jalanin saja dulu gan, kita berharap pemerintah kita jangan sampai melarangnya saja bagai kita sudah cukup
full member
Activity: 378
Merit: 100

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

Akan semakin sulit lagi nih jika sampai ada tindakan beneran dari pemerintah jika ada orang yang masih menggunakan bitcoin sebagai wadah penghasilan.kalau saya pikir apakah hal ini tidak membuat para bitcoiner semakin tertekan dan perekonomian yang dulu sudah lumayan tercukupi harus kembali mengulangi lagi dengan cara ampuhnya kerja secara offline.
full member
Activity: 266
Merit: 100
Kalau menurut saya sih,bitcoin dapat dibilang sebagai komoditas(digital) sama seperti emas...
Diperbolehkan di Indonesia, orang orang diperbolehkan untuk membeli, menjual
dan memiliki selama Bitcoin tersebut tidak digunakan sebagai media pembayaran
Karena di undang undang menjelaskan bitcoin dilarang dalam bentuk pembayaran,karna
di indonesia memiliki mata uang nasional yaitu rupiah,uang konvensional negara. ...
member
Activity: 207
Merit: 38
lagi lagi pada gagal faham.... maksudnya itu BTC tidak boleh menjadi alat pembayaran atau tidak boleh menjadi mata uang... contoh saja Dollah dan mata uang lain juga tidak boleh jadi alat pembayaran di indonesia karena kita pake rupiah bukan yang lain... jadi kalian masih bisa menggunakan nya dengan cara menukar terlebih dulu BTC kalian ke bentuk rupiah baru kalian boleh membelanjakan nya...  kalo dari BTClangsung kalian pakai buat belanja itu yang dilarang maka dari itu VIP.bitcoin tidak mereka khawatir dan tidak kena bentuk pelanggalan karena itu market tempat penukaran bukan tempat belanja dengan bitcoin...
sr. member
Activity: 1582
Merit: 253
seandainya saja bitcoin ditutup bagaimana jadinnya dengan nasip  para penganguran seperti saya ini.
Mungkin nasib kita bakal kembali seperti semula gan nyari kerjaan kagak jelas. mulai dari sekarang saya sudah mengantisipasi dengan cara mengumpulkan uang untuk membuka usaha
member
Activity: 98
Merit: 10
seandainya saja bitcoin ditutup bagaimana jadinnya dengan nasip  para penganguran seperti saya ini.
newbie
Activity: 65
Merit: 0

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.





memang klau di lihat hukum positif indonesia ya btc itu bukn mata uang tetapi lebih ke komoditas digital

Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

sr. member
Activity: 532
Merit: 255

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

Gubernur BI, menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, dan ini pernah dikatakannya pada tahun 2014, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo sepertinya kehabisan cara sehat dan buntu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yang akhirnya berimbas kepada Bitcoiner Indonesia.

Jika BI menindak Pengguna Bitcoin Indonesia, saya sangat miris mendengarnya, kenapa yang diserang Bitcoiner, bukankah mereka masih mempunyai segudang tumpukan pekerjaan (PR) yang selama ini belum pernah terselesaikan.
Jika begitu, apa bedanya Gubernur Bank Indonesia dengan DPR & MPR yang diberikan fasilitas VIP dan makan Gaji Buta dari negara, sementara kinerja DPR & MPR juga sangat buruk "CUMA KORUPSI & BIKIN GADUH SAJA".
Sementara kita "BITCOINER INDONESIA" bekerja dirumah masing-masing, dengan gadget masing-masing, dan fasilitas yang dibayar masing-masing (tidak gratis). "SUDAH SAATNYA PEMERINTAH ITU MELEK MATAHATI NYA"

sr. member
Activity: 1680
Merit: 263
mungkin sebenernya BI tidak mengesahkan bitcoin karena banyak faktor negatifnya gan. Terutama bitcoin bisa digunakan sebagai money laundry, itu hal sangat berbahaya sekali gan, seandainya orang orang menggunakan bitcoin untuk hal positif aja pasti akan sudah disahkan dari dulu. tapi banyak orang yang meraup kekayan dengan cara yang tidak baik dan ditukar ke bitcoin,,ini yang membuat nama bitcoin jelek.

kalau tolak ukurnya money loundry, hanya akan mengefek kepada pebisnis kantor kelas besar atau golongan pejabat, lantas buat rakyat, apa yang mau mereka kenakan ? tindak juga harus dasarnya, tidak mungkin mereka nindak cuci2 uang yang tidak melawan hukum karena menggunakan uang sendiri, sayah pikir wacana ini masih sangat panjang dan pemerintah tidak akan mampu membuat regulasinya.
copper member
Activity: 560
Merit: 109
mungkin sebenernya BI tidak mengesahkan bitcoin karena banyak faktor negatifnya gan. Terutama bitcoin bisa digunakan sebagai money laundry, itu hal sangat berbahaya sekali gan, seandainya orang orang menggunakan bitcoin untuk hal positif aja pasti akan sudah disahkan dari dulu. tapi banyak orang yang meraup kekayan dengan cara yang tidak baik dan ditukar ke bitcoin,,ini yang membuat nama bitcoin jelek.
newbie
Activity: 56
Merit: 0

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

Sepertinya Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mendapat JOB dari pihak tertentu, namun dia sendiri mati kutu karena tidak bisa berpikir dengan sehat.
hero member
Activity: 644
Merit: 500
Memang dari dulu tidak di akui tapi masih tetap jalan,,,apa mugkin bitcoin belom ada pemasukan ke BI

bukan masalah pemasukannya gan. jika ane lihat dari konteksnya memang BI ini melarang bitcoin karena mereka menganggap bitcoin sebagai mata uang yang tidak sah. mungkin juga karena pajak juga bisa, karena selama ini memang bitcoin sangat sulit untuk di tarik pajaknya.

sebenarnya kalau masalah pajak, pemerintah tinggal mengasih peraturan dan regulasi nya, dan bayar pajak berapa, kalau sudah di buat peraturan nantinya juga akan bayar pajak
full member
Activity: 554
Merit: 100
saya rasa bitcoint akan aman di indonesia masa sih kita harus pindah warga negara karena bitcoin tidak di resmikan di indonesia .
full member
Activity: 824
Merit: 104
PredX - AI-Powered Prediction Market
mungkin maksud BI sebagai alat pembayaran secara offline kaya rupiah kita sekarang ini, contoh kita beli TV pake bitcoin atau kita ke restoran biasanya tunai kita bisa pake bitcoin mungkin itu maksudnya, maaf bila salah kata
sr. member
Activity: 392
Merit: 250
saya rasa ini hanya sebatas wacana, yah seperti pepesan kosong tentang penindakan sebagai pengguna bitcoin di negara kesatuan republik indonesia  Grin.
ane yakin pemerinta belum mengkaji secara tepat dan benar terhadap virtual coin yang TS maksud adalah bitcoin.


semoga saja tidak seperti itu jalan pikiran pemerintah, karena saya pikir pemerintah juga bisa mendapat banyak keuntungan jika itu di regulasi, ya meskipun ada banyak kekurangan, tapi kita lihat dari sisi positifnya juga ada.
sr. member
Activity: 726
Merit: 251
saya rasa ini hanya sebatas wacana, yah seperti pepesan kosong tentang penindakan sebagai pengguna bitcoin di negara kesatuan republik indonesia  Grin.
ane yakin pemerinta belum mengkaji secara tepat dan benar terhadap virtual coin yang TS maksud adalah bitcoin.
full member
Activity: 280
Merit: 100
kalau menurut ane pribadi itu semua ada postif dan negatifnya.
dari segi postif-negatif nya: kalau kita melegalkan transaksi menggunakan bitcoin berarti kita sama saja dengan menghancurkan mata uang kita sendiri (IDR).
coba kita bayangin nilai tukar IDR dengan BTC sangat berbeda bak si kaya dan si miskin. berarti kalau kita menggunakan IDR sebagai pembayaran yang sah bisa dipastikan kita mencintai produk nasional.
kalau semua orang indonesia memakai BTC sebagai alat pembayaran tunggu saja kehancuran negara tercinta kita...
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
ya gan memang akan di tindak tapi gak harus pindah WNA juga kali gan  Grin
yang di tindak kan yang menggunakan BTC sbagai alat transaksi jual beli, kalau kita buat trading sama investasi ma kaga ada larangan cuma himbauan aja karena harga nya sangat fluktuatif, resiko d tanggung sendiri kl itu ma  Grin
legendary
Activity: 1274
Merit: 1000
Memang dari dulu tidak di akui tapi masih tetap jalan,,,apa mugkin bitcoin belom ada pemasukan ke BI

bukan masalah pemasukannya gan. jika ane lihat dari konteksnya memang BI ini melarang bitcoin karena mereka menganggap bitcoin sebagai mata uang yang tidak sah. mungkin juga karena pajak juga bisa, karena selama ini memang bitcoin sangat sulit untuk di tarik pajaknya.
newbie
Activity: 22
Merit: 0
kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.

benar sekali gan, masih ada ethereum waves dan lainnya. gunakan yang ada untuk terus berkembang. menurut saya kalau pemerintah memang akan menindak tegas penggunaan bitcoin, mungkin nanti akan ada pers resmi dahulu terkait dengan pihak yang bersangkutan seperti menkeu dan jajarannya.
Iya betul, sebelum itu juga harus ada peraturan atau hukum yang mengikat misalnya UU, Peraturan Pemerintah, SK Menteri atau yang lainnnya yang dapat dijadikan rujukan sebagai sumber hukum untuk bertindak. Untuk saat ini belum ada sumber hukum di Indonesia yang mengatur tentang Bitcoin hanya baru sebatas pernyataan saja.
Pages:
Jump to: