Pages:
Author

Topic: BI akan Tindak Pengguna Bitcoin Indonesia (Siap2 pindah WNA) - page 12. (Read 4398 times)

full member
Activity: 560
Merit: 217
Metro lo percaya...halah....udah lah mo ngapain emang sama pengguna bitcoin. Makin aneh2 aja pemerintah. Mending urusin yg lain. Yg lain belum rampung. Pembangunan noh. Utang bayar2in..ga usah urusin crypto dah. Di block tinggal pakek vpn..pemerintahan kalut ga jelas..semua di seruduk.
member
Activity: 406
Merit: 11
ini akan di tindak bagaimana kira2, palingan situs yang menyangkut dengan bitcoin bakal di block semua oleh kominfo, semoga semua itu cuma isu aja gan, karna kalau di tutup bakal bertambah lagi pengangguran di negara kita ini
full member
Activity: 277
Merit: 100
Change Your Worlds Build a New Era!
Ya semoga saja itu hanya isu aja gan, saya sih tetap santai aja dah, tetap berburu bitcoin seperti biasanya aja Cheesy
hero member
Activity: 588
Merit: 500
Kalo menurut ane larangannya baru sepihak gan, belum sepenuhnya dilarang. Kan baru gubernur BI aja yang menyatakan adanya larangan terhadap bitcoin. Jadi, yaa tetap jalan aja dulu sambil melihat situasi dan kondisi kedepannya seperti apa Smiley
full member
Activity: 294
Merit: 100
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
semoga saja dia berubah pikiran gan karena kan teknologi itu maju kedepan dan semakin berkembang
hero member
Activity: 1624
Merit: 791
Bitcoin To The Moon 📈📈📈
disitu disebutkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI)  bapak Agus Martowardojo menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran,berarti apakah benar isu yang beredar kalau vip bitcoin.co.id akan ditutup gan? tapi setau ane lembaga seperti vip kan cuman exchange untuk convert kerupiah bukan transaksi untuk pembayaran.
Sudah jelas di sebutkan bahwa Bitcoin di larang untuk menjadi alat pembayaran dan tidak perlu juga kita pindah WNA , jadi kesimpulanya jika kita membayar sesuatu ya di tukarkan dulu ke bentuk rupiah , sepertinya untuk masalah VIP itu aman-aman saja  karena VIP hanya exchanger Bitcoin dan juga sudah ada PPN nya dan saya yakin pak oscar tidak akan tinggal diam untuk melindungi komunitas Bitcoiner Indonesia .
member
Activity: 207
Merit: 10
Mungkin itu cuma ngga boleh untuk alat pembayaran, bukan berarti kita punya bitcoin terus melanggar, selama tidak digunakam sebagai alat jual beli mungkin boleh-boleh saja
newbie
Activity: 37
Merit: 0
Kalau seperti itu bukan berarti kita tidak boleh investasi dengan bitcoin.. hanya saja tidak boleh digunakan untuk alat pembayaran.. ya kalo menurut saya sama saja dengan dollar dan ringgit sama-sama tidak boleh dipakai di indonesia untuk pembayaran.. tapi boleh untuk disimpan dan dijadikan investasi valas..
member
Activity: 392
Merit: 11
Udah biasa gan, pemertintah selalu mundur kebelakang, di situ tertulis bukan alat pembayaran, lha wong bitcoin kan asset digital, bukan buat bayar ya kan?
jadi sante aja lah.

Orang2 perbankan udah pada kebakaran jenggot kalo crypto udah booming di indo
member
Activity: 106
Merit: 10

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

Meskipun nantinya bitcoin tidak di akui oleh BI Indonesia tapi kalau kita tidak menjadikan bitcoin ini sebagai sumber mata uang yang sah tidak masalah asalkan kita menggunakan dengan cara sebagai sumber penghasilannya saja buat kita mencari nafkah bukan untuk membeli barang sesuatu dengan menggunakan bitcoin
member
Activity: 658
Merit: 10
Emang sebagai orang yang berbisnis di bitcoin seperti saya neh cuman sebagai alat tukar aja gak mungkin saya juga beli kebutuhan sehari-hari pakai bicoin, apalagi kan di indo gak ada toko yang mau nerima pembayaran pake bitcoin apalagi ada isu seperti ini dari pemerintah, gak mau lah entar kenapa-napa lagi
full member
Activity: 378
Merit: 101
Sussah juga ni buat kita para bitcoiners, selama ini kita berharap bitcoin dapat diterima di Indonesia seperti negara tetangga yang menyambut baik kehadiran bitcoin. tapi apa yang terjadi di Indonesia?
Jangan berharap lebih bitcoin dapat dilegalkan dan mendapatkan kepastian hukum.
selama ini ane gak pernah berharap negara tercinta ini melegalkan bitcoin ato cryptocurrency lainya juga karna itu mustahil menurut ane kalo melihat cara berpikir pemerintahanya yang seperti itu,harapan ane cuma cukup gak ada larangan.
melihat kabar seperti ini ane mau nyimak kepada master2,penasaran semoga ada yang bisa menjawab,kira2 vip.bitcoin bisa bisa kena imbas dan terpaksa harus menutup exchangenya ya gan?

Ane sependapat sama agan yang satu ini, Ane juga ga pernah berharap kalau bitcoin bisa legal sepenuh nya di Indonesia karena tau sendirilah kalo di Indonesia itu kemajuan Teknologi bukan nya di dukung malah kaya di singkirkan dan maunya ketinggalan jaman terus alias NORAK

Kalau masalah VIP menurut sumber berita di atas kayanya akan kena imbas nya VIP dan kemungkinan terburuk nya itu VIP akan tutup juga. Tapi tidak ada yang tau ke depannya soalnya walau pun sumber berita yang di berikan sepertinya Valid tapi ada beberapa yang tidak masuk akal menurut ane. BI hanya melarang Bitcoin tapi tidak tau konsekuensi yang di timbulkan dari pelarangan tersebut yaitu semakin banyak pengangguran  Cry
full member
Activity: 406
Merit: 100
Oowh begitu . cukup jelas saya rasa, bisa dimaknai dengan BI melarang peredaran Matauang BITCOIN sebagai ALAT PEMBAYARAN. disini artinya sebagai alat jual beli secara offline di wilayah NKRI . jadi saya pikir tidak perlu khawatir.
Setuju dengan hal ini karena yang di sebutkan BI sebagai alat pembayaran sementara bitcoin kan sebagai alat tukar jadi tidak masalah dengan bitcoin di Indonesia, apalagi bentuk penukaran bitcoin melalui offline, jadi agan2 gak usah khawatir dengan isu2 semacam ini..
sr. member
Activity: 340
Merit: 250
Memang dari dulu sudah dijelaskan kalau bitcoin bukan alat pembayaran yang sah....tapi kita kan bisa menukarkan bitcoin ke rupiah.
Larangannya hanya tdk boleh menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.bukan dilarang menyimpan bitcoin
Setuju dengan ini kita tidak boleh jual beli bitcoin didunia nyata
Bukan berarti kita tidak boleh trade dengan altcoin atau menyimpannya
Hanya saja bitcoin tidak akan menjadi uang sah,hanya rupiahlah uang sah negara kita
member
Activity: 98
Merit: 10
Yang bakalan bener2 merepotkan itu apabila vip bener2 ditutup...jadi kita tdk bisa menukarkan bitcoin ke rupiah
Tapi saya yakin,kalaupun itu terjadi pasti ada cara lain untuk menukarkan bitcoin
full member
Activity: 140
Merit: 100
ahh ini mah cuma cari sensasi aja kali nakut-nakutin gt mana mngkn dia bs musnahin bitcoiner mnding ajak dia skalian kenalin ke dia apa itu bitcoin siapa tau dia minat,hehe
full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
Santai dulu, jangan terburu panik dengan berita yang belum jelas begini. Dalam artikel berita itu cuma disebutkan Bitcoin dilarang penggunaannya sebagai alat pembayaran. Itu berarti contoh sederhananya adalah misal kita beli kulkas pake bitcoin, beli komputer pake bitcoin dan dilakukan di Indonesia secara langsung/di tempat, maka tidak boleh.
Sedangkan trading saya pikir masih akan diperbolehkan dan tidak dilarang, bayangkan kalo dilarang, bagaimana nasib USD/GBP/CNY dan lain-lain di bisnis forex dan valas? kan itu juga bukan alat pembayaran yang sah.
Jadi saya pikir ini masih akan aman buat para penambang dan trader di Indonesia, selama kita tidak menggunakannya secara langsung. CMIIW.
iya bener kita jangan terlalu panik dalam menyikapi hal ini kita tunggu kelanjutan berita tersebut,  dan bagaimanapun keputusan BI tentang  bitcoin itu sudah di pertimbangkan dengan matang2, yang bertujuan demi kebaikan negri ini.
jadi kita tunggu saja perkembangan berita tersebut kedepannya
full member
Activity: 294
Merit: 100
kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.
di paragraf berikut udah jelas gan dan juga di larang,jadi mana mungkin ETH dan Waves di perbolehkan?
Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia

Sudah bisa untuk mewaspadai tindak lanjut dari BI.meskipun mereka baru mengatakan secara pernyataan bedasarkan spekulasi yg telah di kaji namun belum ada satu tindak lanjut dari intansi penegak hukum sendri untuk meninfak lanjut tengtang uud  nomor 23 thun  1999 manufer ini merupakan antisipasi bagi kita warga WNI bila sewaktu waktu akan di bloc akunnya.jika memang benar maka siap siap kemungkinan isu ini akan ada korelasi untuk trun harga btc.
full member
Activity: 332
Merit: 103
Memang dari dulu sudah dijelaskan kalau bitcoin bukan alat pembayaran yang sah....tapi kita kan bisa menukarkan bitcoin ke rupiah.
Larangannya hanya tdk boleh menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.bukan dilarang menyimpan bitcoin
full member
Activity: 910
Merit: 100

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia


Kalau ane santai-santai saja gan.tidak diambil pusing dan tidak panik juga.itu cuma berita,jangan salah memahami.gebernur BI menyebutkan dilarang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.sedangkan kita menukar dulu kerupiah baru kita gunakan sebagai alat pembayaran dalam bentuk rupiah.tetap semangat para bitcoiner.
Pages:
Jump to: