Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.
Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.
Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.
Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.
Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia