Pages:
Author

Topic: BI akan Tindak Pengguna Bitcoin Indonesia (Siap2 pindah WNA) - page 4. (Read 4398 times)

full member
Activity: 252
Merit: 100
“The future is your Genome ”

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

Menurut ane tentang berita tersebut yang ditegaskan gubernur Bank BI bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran itu perlu di garis bawahi alat pembayaran merupakan suatu adanya transaksi jual beli bukan suatu alat tukar mata uang. Jadi menurut ane di Indonesia yang menggunakan bitcoin itu sebatas alat tukar mata uang.
sr. member
Activity: 882
Merit: 251
ngeri bener ini yang bikin judul siap siap pindah WNA Cheesy
tidak semudah itu juga kali gan, lagian pemerintah pasti hanya melarang dan tidak menindak, kebanyakan orang indonesia tau bagaimana pemerintahan kita. sejauh ini penggunaan bitcoin tidak merugikan negara.
kalau dilarang untuk pengunaan transaksi tidak masalah. toh toko offline yang nerima bitcoin masih jarang bahkan tidak ada mungkin. jadi bagi saya larangan ini tidak akan berdampak besar pada pengguna bitcoin di indonesia.
sr. member
Activity: 1008
Merit: 250
Kalo pendapat ane BI ga mungkin akan ambil tindak bitcoin di indonesia selama pengguna bitcoin masih dalam koridor aturan, dan juga selama vip masih di buka kan ga ngaruh buat kita-kita peminat bitcoin. Selama ini kalo kita lihat vip pun masih baik-baik aja. Dan bagi pengguna bitcoin setau ane semakin meningkat aja jadi tidak ada bayangan kalo BI akan tindak pengguna bitcoin di indonesia
iya ga akan mungkin sih gan lagian BI cuman menggeretak doang ga akan ambil tindakan ,,kalo misal nya di tutup pun ya paling pindah ke pasar luar,,banyak celah kalopun BI sudah mengambil tindakan,,ya moga moga aja cuman gertakan
newbie
Activity: 108
Merit: 0

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia


Maksudnya disitu, akan menjadi pelanggaran jika ada merchant yg menerima pembayaran dengan bitcoin sebagaimana yg disebut diatas "alat pembayaran".
Bitcoin jika hanya diinvestkan saja, maka sama seperti emas. Emas tidak bisa jadi alat pembayaran, sama seperti bitcoin, dan sampai saat ini belum ada warga negara yg ditangkap karena menyimpan emas, bahkan dibeberapa daerah sistem jual beli tanahnya menggunakan emas sebagai alat pembayaran, karena nilai tukar emas yg sangat stabil.
Dijelaskan di paragraf terakhir, tidak lain pelarangan tsb hanya dikarenakan nilai tukar bitcoin yg tidak stabil, dg menunjukan kenaikan nilai tukar yg sangat ekstrim hanya dalam kurun waktu 1 thn.
member
Activity: 280
Merit: 11

Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia




Dari pernyataan diatas bisa disimpulkan bahwa jika Agan menggunakan bitcoin dalam transaksi Jual-beli maka hal tsb akan melanggar ketentuan BI, tetapi tidak dijelaskan bahwa investasi Bitcoin akan ditindak atau menukar Bitcoin akan ditindak.



Pernyataan diatas memang statement dari pihak BI dalam hal ini mungkin mewakili pemerintah Indonesia tentang bitcoin, tetapi berita tersebut sudah lama berkembang,dan selalu di gulirkan setiap saat untuk memperingati para bitcoiner untuk tidak menggunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, tetapi tidak dilarang melakukan aktivitas bitcoin seperti untuk alat investasi,yang ada pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli di Indonesia.
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
Menurut ane apakah pemerintah akan melegalkan bitcoin di indonesia atau tidak??
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
agus melarang pembayaran via bitcoin, tapi diindonesia barang yang bisa dibayar pakai bitcoin itu apa ?
vip bukan beli, tapi alat tukar valas. kalau untuk tokenl pulsa, pln dll, itu tetap penyedia jasa menukar ke rupiah dulu baru dibayarkan
kalau direct personal seperti cod bayar btc itu tidak ada UU-nya, sama saja jual beras dibayar pake kayu
yang dimaksud agus itu bayar btc untuk bisnis dan jasa publik, kita tidak harus risau
bisnis online itu abu2 karena bukan perusahaan lokal saja, selama itu bukan barang ilegal masih tetap bisa transaksi
member
Activity: 215
Merit: 10
Maaf judul nya kyk nya gk sesuai dengan isi berita,
Melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bukan menindak pengguna bitcoin ataupun melarang hak kepemilikan nya,kalau trading sekalipun dasar nya jual beli ,itu jelas berbeda dengan penggunaan nya sebagai alat pembayaran
newbie
Activity: 11
Merit: 0
Cuma isu itu,bos. Buktinya bitcoin malam tumbuh subur transaksinya di Indonesia. Pemerintah aja yang terlalu takut.
member
Activity: 444
Merit: 11
Indonesian Translator
kalo menurut ane sih sante saja gan, karena kita kebanyakan gk beli beli pake bitcoin, kita cuma dapet terus di cairkan ke rupiah hehe. mungkin ada site yang bisa beli pake bitcoin, kalo ane si mending gk pake bitcoin di site site itu. mending tuar ke rupiah terus buat trasnaksi dimanaaja kan gampang kalo udah rupiah gan. sekian terima kasih
member
Activity: 98
Merit: 10
Waduh. Berita yang ditayangkan oleh metro tv jadi menimbulkan rumor diantar bitcoiner nih gan..
 Rada takut dan cemes jadi campur aduk.. Tapi beneran gak apa apa kali ya.. Toh kita ga belanja offline
full member
Activity: 574
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
mnrtku smga ini akan peringtn saja gan pindah kenagara lain tdk smdah yg kita pikirkan klu mmg prnth melarg mgunakn btc diindonesia
sagt dsygkan sekli krn msih banyk pnggran yg buth pluang untuk mnrcri rejeki klu dilrg sih pastinya pgguran mkin bertmbh
full member
Activity: 910
Merit: 102
Saya mendengar berita ini sudah beberapa bulan yang lalu berita ini sepertinya hanya menakut-nakuti para member Bitcoin untuk tidak lagi menukarkan Bitcoin dengan angka rupiah Sepertinya begitu kan ?
 yang perlu kita tahu dengan adanya penukaran dari Bitcoin terhadap rupiah maka disana seperti saya lihat hanya menguntungkan Bang Central Republik Indonesia. maka dari alasan apalagi Bi melarang Bitcoin ?
 kalau dilarang untuk melakukan transaksi kita tidak melakukannya kOk
full member
Activity: 392
Merit: 100

saya kurang yakin dengan berita itu, karena bagaimana pun tidak ada hukum yang mengatur ataupun larangan tentang keterlibatan pada bitcoin, bitcoin bukanlah kejahatan karena bitcoin adalah mata uang virutal yang bisa di investasikan. jadi larangan BI tidak perlu kita kawatirkan, karena larangan itu hanya bersifat himbauwan bukan yang lainnya.
full member
Activity: 434
Merit: 101
gan kalau gan harus pindah negara karena bitcoin ini waduh kasian orang tua gan, heheh

tapi kan seperti yang dibilang tu BI hanya melarang sebagai alat tukar, dan kita hanya mencari bitcoin lalu kita jual ke market dan hasilnya kita WD ke rupiah dan ujung ujungnya tetap menggunakan rupiah kalau kita mau beli beras dan lainnya jadi masih aman la gan saat ini gak perlu pindah negera
hero member
Activity: 588
Merit: 500
Gak terlalu ngaruh buat ane selama mereka belum menutup VIP dan memaksa management VIP untuk menyerahkan data nasabah kepada pemerintah. Mau panik dan cabut dari pasar juga gak ada faedahnya, sejauh ini VIP dan bursa bitcoin lokal adem ayem aja. Anggap saja cuma gertakan sambal seperti yang dilakukan kepada google, facebook, telegram dll. Buktinya sampai sekarang belum ada yang diblokir. Kalaupun bitcoin sampai diilegalkan di Indonesia, paling kita ngungsi ke pasar luar. Mati satu tumbuh seribu.

Jika pun nanti VIP benaran di tutup toh masih banyak cara kita WD nya dalam bentuk Dollar,
tapi ane juga memikirkan ini hanya gertakan doang dari pemerintah untuk modus hendak mengambil pajak.  Grin

Nah itu dia om, pikiran negatif pertama ane waktu baca berita ini ya berkenaan dengan pajak. Apa mungkin mereka menggertak karena pusing gimana caranya malakin pengguna bitcoin? Bitcoin bukan produk perusahaan tertentu, jadi mereka gak bisa majakin empunya perusahaan. Mau ngelacak user bitcoin juga nyaris mustahil kecuali mereka nodong empunya bursa bitcoin.
full member
Activity: 1274
Merit: 104
HEX: Longer pays better
menurut ane BI ga akan ngambil tindakan selama kita para pengguna bitcoin tidak membuat masalah, seperti membuat bitcoin sebagai alat pembayaran di toko2 nyata (real) jika sampai itu terjadi maka BI pasti mengambil tindakan karena sudah menyalahi aturan mata uang yang sah sebagai alat transaksi.
jadi untuk warung2 dan toko2 yang saat ini menerima bitcoin sebagai pembayaran bisa di stop karna jika sampai ketahuan pemerintah bisa2 langsung ambil tindakan tegas
sr. member
Activity: 505
Merit: 250
Gak terlalu ngaruh buat ane selama mereka belum menutup VIP dan memaksa management VIP untuk menyerahkan data nasabah kepada pemerintah. Mau panik dan cabut dari pasar juga gak ada faedahnya, sejauh ini VIP dan bursa bitcoin lokal adem ayem aja. Anggap saja cuma gertakan sambal seperti yang dilakukan kepada google, facebook, telegram dll. Buktinya sampai sekarang belum ada yang diblokir. Kalaupun bitcoin sampai diilegalkan di Indonesia, paling kita ngungsi ke pasar luar. Mati satu tumbuh seribu.

Jika pun nanti VIP benaran di tutup toh masih banyak cara kita WD nya dalam bentuk Dollar,
tapi ane juga memikirkan ini hanya gertakan doang dari pemerintah untuk modus hendak mengambil pajak.  Grin
hero member
Activity: 588
Merit: 500
Gak terlalu ngaruh buat ane selama mereka belum menutup VIP dan memaksa management VIP untuk menyerahkan data nasabah kepada pemerintah. Mau panik dan cabut dari pasar juga gak ada faedahnya, sejauh ini VIP dan bursa bitcoin lokal adem ayem aja. Anggap saja cuma gertakan sambal seperti yang dilakukan kepada google, facebook, telegram dll. Buktinya sampai sekarang belum ada yang diblokir. Kalaupun bitcoin sampai diilegalkan di Indonesia, paling kita ngungsi ke pasar luar. Mati satu tumbuh seribu.
member
Activity: 145
Merit: 11
BI mau menindak gimana gan , ngelacaknya aja susah kalo menurut saya
Pages:
Jump to: