Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal itu menyusul nilai tukar Bitcoin yang semakin melambung di angka USD4.909 atau Rp60 juta per keping pada September 2017.
"Kita kan enggak akui sebagai nilai tukar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Agusman menuturkan, hingga kini bank sentral belum mengkaji penggunaan mata uang virtual tersebut. Penggunaan Bitcoin ini, katanya, juga masih menjadi perdebatan di banyak negara, seperti India, Tiongkok, dan Thailand.
"Kajian belum, belum recognize-lah," tegasnya.
Aku ngak mau pikir masalah BI mau akui atau tidak, ini dunia kerja kita. Ini dunia kerja kita ya kita jalani aja, dan Bank itu dunia kerja mereka. Tentu bagi mereka tidak akan mudah untuk menerima apabila tidak menuntungkan bagi mereka sendiri. Namun kalo untungnya banyak pasti mereka akan memperjuangkan ini.