Pages:
Author

Topic: Bitcoin Untuk Pembayaran Haji/Umroh (Read 971 times)

jr. member
Activity: 196
Merit: 1
October 04, 2018, 10:00:12 PM
Kalau menurut saya masih terlalu jauh untuk mengharapkan bitcoin sebagai aset atau alat pembayaran untuk biaya naik haji atau umrah, kalau di indonesia belum melegalkannya,
Saran saya! Kalau agan punya coin banyak. coin itu di uangkan dulu kalau sudah jadi uang baru bisa untuk pembayaran umroh/haji.
Walau pun di indonesia belum bisa melegalkannya tentang adanya bitcoin, Akan tetapi jangan patah semangat untuk menjalankan proyek bitcoin,
Semoga bisa naik haji atau umroh amiin
eP
sr. member
Activity: 531
Merit: 250
October 04, 2018, 01:01:02 PM
Keberadaan Crypto semakin berkamabang dan jumlah penggunanya terus meningkat di berbagai negara. Tentu saja seiring dengan berkembangnya mata uang crypto, banyak spekulasi dari hal terkait legalitas dan hukum crypto itu sendiri dari pandangan agama. Di Indonesia, kita tahu Bitcoin dan mata uang crypto lainnya belum mendapatkan pengakuan atau pengesahan hukum dari pemerintah atau otoritas terkait karena beberapa alasan yang mungkin para pengguna Bitcoin di Indonesia sudah membacanya di berbagai sumber. Dari pandangan agama, kita tahu MUI mempunyai peran penting untuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum agama khusunya hukum Islam. MUI juga mengeluarkan pendapat tentang Bitcoin meskipun itu belum berupa fatwa, hanya pendapat personal dari Ketua Komisi Dakwah MUI. Beliau perpendapat dengan dikuatkan dari berbagai sumber bahwa bitcoin boleh saja digunakan untuk alat tukar tapi tidak untuk investasi.
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

Hal ini membuat saya bertanya lagi, jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran. Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?

Saya ingin tahu pendapat para suhu yang berkompeten di bidang ini. 

di lihat dulu beberapa sumber jngan cuman satu, sangat mustahil jika cryptocurrency sebagai alat pembayaran di indonesia ini gan jngan kan crypto kalo dollar aja tidak di izinkan di negara indonesia karena kita punya kedaulatan sendiri dan di uud juga udah diatur.
bitcoin bisa dilakukan antara orang to orang bukan ke lembang pemerintahan yg punya izin karena resiko nya terlalu tinggi.
ict
sr. member
Activity: 466
Merit: 250
October 04, 2018, 06:56:41 AM
menurut ane sih bisa saja ketika bitcoin sudah dilegalkan dan mempunyai nilai harga yang baku dan tidak berubah ubah seperti mata uang pada umumnya. sehingga kedua belah pihak saling diuntungkan dan tidak akan merasa dirugikan. untuk saat ini, jika dipaksa sebagai alat pembayaran haji atau umroh tetap bisa selama pihak travel mau menerima bitcoin sebagai pengganti uang dan jumlah pembayaran harga ongkos haji atau umroh saling disepakati.
member
Activity: 378
Merit: 10
October 03, 2018, 12:41:48 PM
Sah sah saja jika bitcoin ini digunakan untuk pembayaran Haji/Umroh, tetapi di Indonesia bitcoin ini belum dilegalkan dan MUI juga belum mengesahkan bitcoin ini untuk dijadikan pembayaran haji/umroh

after effect sistem yang dikhawatirkan, pemerintah tidak bisa memantau cold wallet akan lari kemana, kasus abutour dan satu lagi ramai kemarin adalah bukti dana haji/umroh diputar2 dulu untuk modal dan kekayaan. kasian calon jemaah yang sudah nabung duit tapi akhirnya harus bersedih. oknum biro juga kekayaannya tidak bisa dipantau total, cuci pakai bank saja masih susah dideteksi, apalagi cold wallet

untuk biro resmi juga terhambat, kedaulatan kita melarang segala bentuk pembayaran bisnis publik selain idr. secara tidak langsung menutup semua efektifitas yang potensial dari bitcoin.
member
Activity: 490
Merit: 10
October 03, 2018, 10:56:12 AM
Sah sah saja jika bitcoin ini digunakan untuk pembayaran Haji/Umroh, tetapi di Indonesia bitcoin ini belum dilegalkan dan MUI juga belum mengesahkan bitcoin ini untuk dijadikan pembayaran haji/umroh
member
Activity: 203
Merit: 48
October 03, 2018, 07:54:47 AM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG.

BAB V PASAL 21 AYAT (1) DAN AYAT (2)

1. Rupiah wajib digunakan dalam:
  • A. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  • B. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  • C. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
  • A. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • B. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
  • C. transaksi perdagangan internasional;
  • D. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
  • E. transaksi pembiayaan internasional.

jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran.
Ini tidak mungkin. Dan sudah banyak media-media baik online dan media televisi menjelaskan alasan Bitcoin tidak mungkin di sah kan menjadi alat tukar atau pembayaran yang sah di republik indonesia.

Berikut saya kutip kan satu media online yang memberikan penjelasan "Alasan Pemerintah Larang Penggunaan Mata Uang Virtual"

1. Penuh spekulasi karena tidak ada otoritas resmi
2. Tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).
3. Rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?

Menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran keberangkatan haji ataupun umroh tidak mungkin bisa, semua sudah tecatat dalam UUD RI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG PASAL 21 AYAT 1;

[RUPIAH WAJIB DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DIDALAM NEGRI]

Jika sampai bitcoin di gunakan sebagai alat tukar atau pembayaran didalam negri, maka rupiah akan kehilangan kedaulatannya sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui oleh pemerintah republik indonesia.



Semua jawaban diatas saya kutip dari berbagi sumber dan menggabungkan nya menjadi satu, alasannya; Agar kalian semua bisa melihat bahwa apa yang saya tulis diatas bukan sekedar tulisan kosong, namun tulisan tersebut didukung oleh fakta yang ada dan sesuai dengan hukum/UUD Republik indonesia.

Saya ingin tahu pendapat para suhu yang berkompeten di bidang ini. 
Walaupun saya bukan seorang suhu, setidaknya respon saya bisa agan cerna dengan baik dan sesuai dengan permintaan agan untuk kami memberikan pendapat, dan ini pendapat saya.

So, jika yang saya tulis sudah sesuai dengan kriteria nya, maka saya mempersilhkan agan untuk menutup diskusi ini.

Jika sudah, namun jika belum memenuhi standar kriteria, monggo dibuka terus diskusinya, namun dengan syarat, pantau thread ini. Sejauh yang saya lihat thread ini sudah tidak terpantau lagi.

Keputusan ada ditangan anda, menutup demi menghindari postingan-postingan spam, atau membiarkan nya dijadikan surganya spamer.
jr. member
Activity: 246
Merit: 1
October 03, 2018, 07:01:47 AM
Kalo menurut saya sih kaya nya sulit kalo Bitcoin bisa untuk pembayaran umroh atau haji karna keberadaan Bitcoin aja di indonesia belum di sah kan oleh pemerintah Indonesia mungkin kalo sudah di sah kan mungkin saja bisa..
iya juga yah gan sedangkan di indonesia sendiri keberadaan cryptoqurency belum di legalkan apalagi untuk pembayaran umroh/haji sepertinya masih belum bisa gan terkecuali apabila bitcoin diLDR.kan dulu baru bisa kayaknya gan
jr. member
Activity: 168
Merit: 1
October 03, 2018, 06:52:11 AM
saya pikir  bitcoin di indonesia semakin ber barkembang tetapi hukum sariah dan sekuensi beda pandangan karna perdagangan bitcoin di indonesia belum di legal kan,jadi kalo untuk pembayaran haji atau umrah kemungkinan belum bisa.karna perdagang bitcoin dan   crypto belum dapat pengesahan  di indonesia .tapi saya berharap bitcoin di indonesia semakin berkembang seperti di negara negara maju lain yà di seluruh dunia.
member
Activity: 320
Merit: 12
October 03, 2018, 06:38:28 AM
Kalo menurut saya sih kaya nya sulit kalo Bitcoin bisa untuk pembayaran umroh atau haji karna keberadaan Bitcoin aja di indonesia belum di sah kan oleh pemerintah Indonesia mungkin kalo sudah di sah kan mungkin saja bisa..
jr. member
Activity: 125
Merit: 2
October 03, 2018, 06:15:00 AM
Keberadaan Crypto semakin berkamabang dan jumlah penggunanya terus meningkat di berbagai negara. Tentu saja seiring dengan berkembangnya mata uang crypto, banyak spekulasi dari hal terkait legalitas dan hukum crypto itu sendiri dari pandangan agama. Di Indonesia, kita tahu Bitcoin dan mata uang crypto lainnya belum mendapatkan pengakuan atau pengesahan hukum dari pemerintah atau otoritas terkait karena beberapa alasan yang mungkin para pengguna Bitcoin di Indonesia sudah membacanya di berbagai sumber. Dari pandangan agama, kita tahu MUI mempunyai peran penting untuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum agama khusunya hukum Islam. MUI juga mengeluarkan pendapat tentang Bitcoin meskipun itu belum berupa fatwa, hanya pendapat personal dari Ketua Komisi Dakwah MUI. Beliau perpendapat dengan dikuatkan dari berbagai sumber bahwa bitcoin boleh saja digunakan untuk alat tukar tapi tidak untuk investasi.
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

Hal ini membuat saya bertanya lagi, jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran. Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?

Saya ingin tahu pendapat para suhu yang berkompeten di bidang ini. 

Saya sangat tidak setuju , karena harga bitcoin yang tidak stabil atau fluktuatif , misalkan  hari ini menuikan ibadah haji 0.5 btc setara dengan 44 JT bisa jadi tahun depan 0.5 btc seharga 60 itu artinya masyarakat harus lebih banyak mengeluarkan dana
sr. member
Activity: 1624
Merit: 339
https://duelbits.com/
October 03, 2018, 01:51:39 AM
Bitcoin untuk pembayaran Haji dan umrah sangat bisa gan ,tapi untuk saat ini belum ada yang mau menerima bitcoin sebagai bayaran haji dan umrah karena belum ada izin resmi yang sah untuk melakukan pembayaran dengan bitcoin,,
member
Activity: 247
Merit: 17
October 03, 2018, 01:40:26 AM
Susah rasa akan sulit, karena harganya yang naik turun serta masih belum legal juga untuk sebagian negara, kalaupan iya harus ditukar dulu dengan fiat lalu baru digunakan untuk membayar.
Mungkin di masa mendatang akan ada developer yang membuat projek untuk ini.
member
Activity: 308
Merit: 10
October 02, 2018, 11:42:58 AM
hmm kalo ane rasa pasti kontroversi deh ya . karena bitcoin kan kalo buat orang awam di kiranya uang yang ga bener dan segala macem .
dan lagi pula kalo haji kan dari pemerintah jadi ga mungkin pemerintah menerima btc sebagai pembayaran negara . tapi kalo umroh masih mungkin untuk lembaga tertentu atau travel bisnis tertentu sih ya .
setuju banget gan, lagian bitcoin juga masih belum disahkan di Indonesia, tapi kalau umrohpun saya rasa akan susah juga gan, karena harga bitcoin sekarang ini terlalu fluktuatif, jadi malah mempersulit, kalau menurut saya sih gini gan, kalau punya penghasilan dari bitcoin mending ditukar kemata uang resmi saja dulu, baru untuk mendaftar umroh atau haji. lebih jelas, mudah, dan yang jelas sah.
menurut ane gan, apabila pembayaran haji/umrah nantinya bakal ada menggunakan bitcoin atau sejenisnya, permasalahan harga bitcoin yang fluaktif itu tidak bakal jadi masalah atau mempersulit para jamaah, karena taksiran harga yang akan dipakai tetap rupiah cuma pembayarannya nanti menggunakan bitcoin.
member
Activity: 280
Merit: 34
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
October 02, 2018, 11:29:26 AM
ide ini sebenarnya sangat bagus,karena dapat memberdayakan bitcoin sehingga banyak memberi mamfaat tidak hanya sebagai money transaksi,tetapi juga dapat dijadikan asset termasuk mendaftar haji/umroh, pasti bitcoin akan lebih bernilai guna bagi masyarakat, tetapi akankah konsep ini tidak berbenturan dengan Undang undang yang ada saat ini (UU no 7 tahun 2011)?
full member
Activity: 238
Merit: 105
October 02, 2018, 10:54:14 AM
Keberadaan Crypto semakin berkamabang dan jumlah penggunanya terus meningkat di berbagai negara. Tentu saja seiring dengan berkembangnya mata uang crypto, banyak spekulasi dari hal terkait legalitas dan hukum crypto itu sendiri dari pandangan agama. Di Indonesia, kita tahu Bitcoin dan mata uang crypto lainnya belum mendapatkan pengakuan atau pengesahan hukum dari pemerintah atau otoritas terkait karena beberapa alasan yang mungkin para pengguna Bitcoin di Indonesia sudah membacanya di berbagai sumber. Dari pandangan agama, kita tahu MUI mempunyai peran penting untuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum agama khusunya hukum Islam. MUI juga mengeluarkan pendapat tentang Bitcoin meskipun itu belum berupa fatwa, hanya pendapat personal dari Ketua Komisi Dakwah MUI. Beliau perpendapat dengan dikuatkan dari berbagai sumber bahwa bitcoin boleh saja digunakan untuk alat tukar tapi tidak untuk investasi.
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

Hal ini membuat saya bertanya lagi, jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran. Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?

Saya ingin tahu pendapat para suhu yang berkompeten di bidang ini. 

Jika bitcoin di terima oleh pemerintah kita ada kemungkinan akan seperti itu. Karena jika sudah diterima akan legal dan pasti akan ada agen yg memberangkatkan umrah dengan bayaran bitcoin. Tetapi karena harga nya yang tidak stabil mungkin juga hal itu akan berpengaruh karena yang di targetkan tidak menentu. Tapi saya tetap yakin itu akan terjadi.
copper member
Activity: 560
Merit: 109
October 02, 2018, 09:31:41 AM
hmm kalo ane rasa pasti kontroversi deh ya . karena bitcoin kan kalo buat orang awam di kiranya uang yang ga bener dan segala macem .
dan lagi pula kalo haji kan dari pemerintah jadi ga mungkin pemerintah menerima btc sebagai pembayaran negara . tapi kalo umroh masih mungkin untuk lembaga tertentu atau travel bisnis tertentu sih ya .
setuju banget gan, lagian bitcoin juga masih belum disahkan di Indonesia, tapi kalau umrohpun saya rasa akan susah juga gan, karena harga bitcoin sekarang ini terlalu fluktuatif, jadi malah mempersulit, kalau menurut saya sih gini gan, kalau punya penghasilan dari bitcoin mending ditukar kemata uang resmi saja dulu, baru untuk mendaftar umroh atau haji. lebih jelas, mudah, dan yang jelas sah.
member
Activity: 308
Merit: 10
October 01, 2018, 11:25:55 PM
itu jelas agan, mata uang kita kan Rupiah, jadi segala bentuk pembayaran memang harus dengan rupiah tidak boleh selainnya.
karena sampai saat ini belum ada suatu keputusan yang membolehkan pembayaran menggunakan bitcoin oleh pemerintah.


iya gan skrang kan bitcoin jdi pembayaran itu masih belom di legalkan oleh pemerintah , ya klo emang mau meng hajikan ortu ya wajib di jadikan rupiah dlu baru deh bsa buat bayarnya mungkin kedepan bakal ada sistem bitcoin jga gan
saya rasa itu hal yang mustahil gan kalau kedepan bakal ada sistem pembayaran haji menggunakan bitcoin atau sejenisnya.
sejauh ini pemerintah belum membuka diri terhadap trend bitcoin untuk melegalkan saja belum ada. hanya saja pendapat yang boleh menukarkan bitcoin itu adalah pendapat seseorang dalam MUI bukan sebuah fatwa atau keputusan final dari MUI pusat. saya kecil harapan dalam hal ini.
full member
Activity: 410
Merit: 100
October 01, 2018, 10:37:01 PM
saya belum pernah untuk mendapatkan bitcoin sebanyak orang mendapatkannya dan bila saya mendapatkannya hanya memenuhi kebutuhan dapur saja belum sempat membawa anak anak buat jalan jalan.
jr. member
Activity: 30
Merit: 2
October 01, 2018, 09:08:48 PM
hmm kalo ane rasa pasti kontroversi deh ya . karena bitcoin kan kalo buat orang awam di kiranya uang yang ga bener dan segala macem .
dan lagi pula kalo haji kan dari pemerintah jadi ga mungkin pemerintah menerima btc sebagai pembayaran negara . tapi kalo umroh masih mungkin untuk lembaga tertentu atau travel bisnis tertentu sih ya .
legendary
Activity: 1932
Merit: 1000
October 01, 2018, 07:46:58 PM
Kemudahan blokchain bisa di manfaatkan tergantung dari kebutuhannya. Seperti sarana pembayaran untuk haji/umroh bisa saja asalkan koin itu di tukar dulu dalam bentuk rupiah. Kalo Misal masih bentuk koin jelas gak bisa terkecuali kalo koin yang mau buat haji/umroh di tukarkan dulu dalam bentuk rupiah barulah bisa untuk pembayaran gan.
itu jelas agan, mata uang kita kan Rupiah, jadi segala bentuk pembayaran memang harus dengan rupiah tidak boleh selainnya.
karena sampai saat ini belum ada suatu keputusan yang membolehkan pembayaran menggunakan bitcoin oleh pemerintah.




iya gan skrang kan bitcoin jdi pembayaran itu masih belom di legalkan oleh pemerintah , ya klo emang mau meng hajikan ortu ya wajib di jadikan rupiah dlu baru deh bsa buat bayarnya mungkin kedepan bakal ada sistem bitcoin jga gan
Pages:
Jump to: