Pages:
Author

Topic: Bitcoin Untuk Pembayaran Haji/Umroh - page 7. (Read 987 times)

newbie
Activity: 155
Merit: 0
September 24, 2018, 11:40:50 AM
#1
Keberadaan Crypto semakin berkamabang dan jumlah penggunanya terus meningkat di berbagai negara. Tentu saja seiring dengan berkembangnya mata uang crypto, banyak spekulasi dari hal terkait legalitas dan hukum crypto itu sendiri dari pandangan agama. Di Indonesia, kita tahu Bitcoin dan mata uang crypto lainnya belum mendapatkan pengakuan atau pengesahan hukum dari pemerintah atau otoritas terkait karena beberapa alasan yang mungkin para pengguna Bitcoin di Indonesia sudah membacanya di berbagai sumber. Dari pandangan agama, kita tahu MUI mempunyai peran penting untuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum agama khusunya hukum Islam. MUI juga mengeluarkan pendapat tentang Bitcoin meskipun itu belum berupa fatwa, hanya pendapat personal dari Ketua Komisi Dakwah MUI. Beliau perpendapat dengan dikuatkan dari berbagai sumber bahwa bitcoin boleh saja digunakan untuk alat tukar tapi tidak untuk investasi.
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

Hal ini membuat saya bertanya lagi, jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran. Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?

Saya ingin tahu pendapat para suhu yang berkompeten di bidang ini. 
Pages:
Jump to: