@pandukelana2712 komeng ane sebelumnya masih membahas antara judi dan tidak judi-nya. Nah kalau yang pembahasan ini kan sudah yakin dan sadar kalau maen judi.
Kalau sepemahan ane yang malas belajar hukum ini, ada dua bagian KUHP-nya, yang (1) 303 dan (2) 303 bis. Kalau bandar nanti kena yang (1) 303, ndak ada masalah to sampai sini? Izin itu lisensi, tapi sekarang itu kayaknya udah ga ada deh lisensi yang keluar di Indonesia. Jadi ya 99.99% bandar lokal pasti kena karena ndak ada lisensi yang dikeluarkan di Indonesia.
Sumur:
Mungkin alat bukti perangkat judi bisa dapatkan dengan melakukan sita perangkat yang dipakai oleh penjudi, trus bagaimana dengan server judi?
Kalau servernya di Indonesia bisa, ndak ada masalah.
tetapi apakah diperbolehkan oleh pemilik dan pengelola server?
Bagaimanapun pemilik server msh dilindungi oleh hukum dimana dia tinggal dan tempat server judi tersebut berada (dan seringkali server tersebut diluar wilayah hukum RI)
Nah ini kalau servernya di luar dan casino-nya licensed, sepertinya posisi tawar pemerintah kecil untuk menindak. Urusannya sudah antar negara.
Kalau servernya di luar dan casino-nya unlicensed, sepertinya pemerintah bisa saja menindak, cuma harus ada niat yang kuat, mending ngurusin sabung ayam di kampung sebelah saja.
Disclaimer: INI MURNI OPINI YA, JANGAN LALU DIJADIKAN REFERENSI. DYOR & DWYOR!