Pages:
Author

Topic: (Diskusi) Bitcoin / mata uang virtual erat kemungkinan dengan tindakan illegal - page 6. (Read 2126 times)

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Service mixer ibaratnya adalah suatu jembatan ato gerbang, jika ada pelaku copet yg melewati jembatan tersebut, apakah jembatan/gerbang tsb ikut kita salahkan?

Ane rasa kekhawatiran utama atau mungkin argumentasi utama dari orang-orang yang menolak kehadiran dari layanan anonimisasi atau koin privasi adalah karena sulitnya dalam melakukan pelacakan/menemukan siapa yang melakukannya, sehingga semuanya tidak boleh bersifat anonim. Logikanya meskipun mixer itu ibarat pisau yang bisa dibuat membunuh ataupun masak nasi goreng tt, tapi mixer ini dianggap lebih dari sekedar pisau. Pisau itu bisa buat yang memegang jadi gak kelihatan, jadi ketika dia nusuk orang yang kelihatan ya muncrat doang. Maka jalan pintasnya adalah ya gausah memperbolehkan layanan itu ada alias dipukul rata.

Terus pertanyannya, apa iya mixer harus dihapus?

Menurut ane ada beberapa sudut pandang:
1. Secara fundamental orang ingin memiliki privasi. Ntah karena gak mau dikira sombong ketika orang tau dia beli mobil harganya 10 M, atau karena malu langganan TV kabel dengan paket paling murah. Tidak semuanya harus berada di ruang publik. Dalam hal transaksi, apakah semuanya perlu dibuat transparan utuh sehingga publik bisa mengakses sepenuhnya? Dalam praktiknya transaksi fiat pun tidak begitu, yang tau paling cuma bank, pembeli, penjual dan platformnya.
2. Mixer tidak sepenuhnya membuat orang anonim, karena mau gak mau para pengguna layanan ini pada suatu saat pasti mengarahkan uangnya ke exchange untuk menukar ke fiat, yang mestinya butuh KYC (seperti yang udah disebutkan di atas). Terlebih sudah ada beberapa riset yang menunjukkan kalau beberapa mixer gampang diketahui sistemnya dan dilacak.
3. Di dunia ini ada orang yang jahat dan baik. Di konteks tertentu orang baik butuh privasi, pun dengan orang jahat. Sehingga nilai mixer atau alat lain bisa jadi dinamis, gak selalu buruk/baik.
4. Menghapus mixer tidak menghapus kejahatan. Mengurangi mungkin, tapi juga membuat orang baik yang ingin memakai tidak bisa menggunakannya. Apakah sebanding? Mungkin analoginya: melarang kondom dijual di minimarket mungkin membantu mengurangi seks bebas/hamil diluar nikah, tapi apakah bisa menjamin itu abg ababil gak bakal melakukan seks bebas? Bisa jadi mereka beli kondom di makelar kondom.

Sekian kotbah hari ini. Semoga cocoklogi ini bisa jadi bahan diskusi lebih lanjut.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
Hehehe... Sebenarnya sy kemarin bikin pertanyaan adalah utk memancing reaksi masulum, om...
Dan sampe lupa memberikan tanggapan pd quotating om mu_enrico

Pada kasus bitmixer menurut saya terlalu berlebihan reaksi dari dev-nya.

Saya akan coba berikan pendapat dengan langsung memberi contoh diatas, Mr. A akan di interogasi pihak yang berwenang.
Berdasarkan hasil interogasi, mr. A mengirim 20 BTC kepada mr. B melalui beberapa service mixer dan exchanger untuk pendanaan terorisme
Misal:
Tx1 : 8 BTC tanggal 10 Januari 2017
Tx2 : 5 BTC tanggal 12 Mei 2017
Tx3 : 2 BTC tanggal 2 Feb 2018
Tx4 : 2 BTC tanggal 10 Juni 2018
Tx5 : 3 BTC tanggal 3 Januari 2019

Penyidik akan fokus pada wallet mr. B yg telah disebut mr. A sebagai penerima dana.
Apakah bener sekitar tanggal segitu terjadi transaksi di wallet mr. B.

Maka mr. B juga akan di interogasi utk klarifikasi valid tidaknya transaksi tersebut.
Nah dalam proses mr. B inilah akan terjadi pencarian bukti valid bahwa address tsb bener2 milik mr. B.

Penyidik akan mengindahkan cara pengiriman, entah melalui COD, go-send, ataupun melalui service yang lain.
Fokus utama adalah wallet yg udah diketahui pemiliknya (berdasarkan keterangan mr. A) benar2 menerima transaksi tsb.

So, layanan mixer sebenarnya tidak mempunyai pengaruh besar dlm suatu proses penyidikan.

Service mixer ibaratnya adalah suatu jembatan ato gerbang, jika ada pelaku copet yg melewati jembatan tersebut, apakah jembatan/gerbang tsb ikut kita salahkan?

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
bagaimana kalau Mr. B setelah menerima dana lalu melakukan self trading dengan mr. B2 menggunakan akun yang berbeda. jadi mr B beli coin mahal, trus jual murah.  dengan demikian dana dapat berpindah ke Mr B2 dalam bentuk profit trading.
Wah agan @punk.zink ini kok sepertinya sudah paham betul cara mengucek uang? Grin

apakah cara seperti ini juga  bisa di usut om ?  ( semisal exchanger or pihak berwenang tidak dapat membuktikan bahwa mr B dan mr B2 adalah orang yang sama)
IMO tergantung beberapa variabel:
- ada tidaknya KYC/AML
- profil finansial mr B & B2 + besarnya transaksi
- lokasi mr B & B2 (ada negara yang pengawasannya kurang)

KYC/AML merupakan kunci penting untuk mengaitkan identitas ke alamat BTC, menganalisis jual-beli di exchange, dll. tanpa adanya KYC/AML proses analisis menjadi lebih sulit (bukan mustahil). Banyak pencuci uang menggunakan identitas lain lebih dari 1 tapi masih juga bisa ditangkap. Misalnya B2 yang dari profil finansialnya berpenghasilan 2jt/bulan tahu-tahu mendapatkan transferan 1 milyar dari exchange. Ini nanti bisa ditandai transaksi mencurigakan (rekening B2 diawasi). Kalau sudah diawasi ya si B2 harus ekstra hati-hati untuk tidak membuat blunder sehingga identitas B1 terungkap.

Kemarin sempet baca ada yang tertangkap gara-gara tidak sabar memecah-mecah uangnya agar tidak terdeteksi (coba googling). Untuk mencuci 100 milyar misalnya, butuh 100 alamat untuk memecah jadi 1 milyar, jumlah segitu mungkin sudah ternotifikasi untuk diawasi tergantung profil finansial penerima.

Ini ane bahas top-levelnya saja, untuk teknis lebih detil sudah dijelaskan atas ane.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip-
Begini alurnya om:
Adanya laporan masuk tentang suatu tindak pidana; laporan dinyatakan valid bila terdapat: nama pelapor, siapa yang dilaporkan, apa yang terjadi, saksi kejadian, bukti terjadinya dan dimana hal tersebut terjadi.
Bila laporan dinyatakan valid, maka akan dilakukan lidik peristiwa/kejadian berdasarkan bukti awal.

Dalam proses lidik itulah akan terbentuk:
- Siapa yang dilaporkan. Apakah hal ini memerlukan konektivitas dg exchanger/bank? Tentu tidak.
- Bukti tambahan. Apakah hal ini memerlukan konetivitas dg exchanger/bank? Bisa iya, bisa tidak. tergantung kepada pengakuan terlapor dlm BAP.
- Siapa saja saksi dalam peristiwa tersebut.
- Siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
- Wilayah hukum peristiwa tersebut.
-dll.

Intinya, dalam proses lidik akan terjadi korelasi antara terlapor, bukti awal dan bukti tambahan selama dlm proses penyidikan

Pada kasus yg om sebutkan asalkan nama mr. B disebutkan dan jelas siapa orangnya maka akan dituntut pengakuan melalui proses interogasi penyidikan.
Dan berdasarkan pengakuan mr. B pada waktu interogasi, jika memang terdapat tindak pelanggaran maka penyidik akan meminta bukti tambahan kepada mr. B jika nantinya terkait dengan munculnya nama mr. B2.



sr. member
Activity: 192
Merit: 262
trustdice.win (The Top of Crypto Casinos)
Ini menarik gan, jadi begini ya? A (address) -> Mixer -> B (address) + KYC
Kalau menurut ane B bukan kaki tangan ya, tapi celah penyedikan. Kalau B transaksinya sesuai profil keuangan sih tidak dicurigai sepertinya, tapi kalau transaksinya besar-besar (tidak wajar), pak polisi bisa nanti tanya mr. B dapat BTC dari mana (misalnya xxxmixer). Bisa jadi nanti xxxmixer yang "diserang" dan kalau nanti pengelolaan sistem xxxmixer tidak benar, bisa jadi catatan transaksinya terbuka semua.

Apakah tekanan semacam ini yang terjadi pada BitMixer?
https://www.bleepingcomputer.com/news/technology/internets-largest-bitcoin-mixer-shuts-down-realizing-bitcoin-is-not-anonymous/

bagaimana kalau Mr. B setelah menerima dana lalu melakukan self trading dengan mr. B2 menggunakan akun yang berbeda. jadi mr B beli coin mahal, trus jual murah.  dengan demikian dana dapat berpindah ke Mr B2 dalam bentuk profit trading.  apakah cara seperti ini juga  bisa di usut om ?  ( semisal exchanger or pihak berwenang tidak dapat membuktikan bahwa mr B dan mr B2 adalah orang yang sama)
legendary
Activity: 2450
Merit: 1225
-snip-
Jika saya diperkenakan mengunakan Meme dari agan @Fahrul
Quote
Sound goods, but it doesn't work

Dalam kasus Money Laundering, Rata-rata si pelaku utama mengunakan Rathole. Buat yang tidak tau Rathole, tindakan penyimpanan uang hasil Money Loundering dari kegiatan kejahatan dengan menggunakan identitas orang lain untuk menghindari investigasi bahwa uang tersebut merupakan pemilik si pelaku utama . Entah itu dengan mengunakan keluarga, saudara, orang kepercayaan, teman dll, KYC itu masih bisa diakali dikarenakan pembeliaan data diri masih bisa ditemui di Dark Web. Kalau diindonesia dikasih 50 Ribu juga pasti orangnya mau, makanya saya bilang KYC belum begitu bisa menyelesaikan masalah tindakan kejahatan selama penjualan Data Diri masih bisa ditemui dengan mudah.

Jika dilihat dari kasus ML dengan menggunakan Bank & Fiat, rata-rata pelaku ML selalu mengunakan Rathole & Bank diluar yurisdiksi dari si investigator. Sehingga nanti yang menentukan Bank bisa menentukan apakah dia bisa koperatif dengan si investigator atau tidak. Selama tidak ada tindak kejahatan dari si pelaku di Negara Bank tersebut, pihak Bank bisa memilih menolak untuk diaudit tapi jika ada tindakan kejahatan yang berada di Negara bank tersebut baru bank harus koperatif.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Bagaimana kalok mr. A menggunakan fitur/tool/service bitcoin mixer dan mengirim kepada exchanger deposit address mr. B? Apakah mr. B bisa dikatakan sebagai kaki tangan dari mr. A?
Ini menarik gan, jadi begini ya? A (address) -> Mixer -> B (address) + KYC
Kalau menurut ane B bukan kaki tangan ya, tapi celah penyedikan. Kalau B transaksinya sesuai profil keuangan sih tidak dicurigai sepertinya, tapi kalau transaksinya besar-besar (tidak wajar), pak polisi bisa nanti tanya mr. B dapat BTC dari mana (misalnya xxxmixer). Bisa jadi nanti xxxmixer yang "diserang" dan kalau nanti pengelolaan sistem xxxmixer tidak benar, bisa jadi catatan transaksinya terbuka semua.

Apakah tekanan semacam ini yang terjadi pada BitMixer?
https://www.bleepingcomputer.com/news/technology/internets-largest-bitcoin-mixer-shuts-down-realizing-bitcoin-is-not-anonymous/
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
Kabar negatif dan dunia teknologi itu ibarat air dan api aja gan. Kita menggunakan cloud computing pun dapat menjadi teknologi negatif dengan berbagai macam kabar ancaman seperti hacking. Dunia crypto pun juga demikian.

Hal negatif seperti pencucian uang dalam dunia crypto sebenarnya dapat dilacak secara umum. Kita di dunia crypto mengenal block eksplorer, di mana kita bisa track keluar masuk uang virtual pada eksplorer teesebut, jadi tindakan pencucian uang pun dapat diketahui jika melakukan penyelidikan yang intens. Contoh

Mr. A, ia melakukan tindakan kriminal dan mengkonversi uang yang mereka dapatkan pada crypto. Adress Mr. A ini memiliki block eksplorer yang nantinya pasti akan menuju ke akun trading atau transfer ke orang lain.

Jika ada adress yang terhubung dengan exchange, sudah pasti pemilik adress tersebut dapat ditemukan mengingat rata-rata exchange saat ini menerapkan KYC.
Bagaimana kalok mr. A menggunakan fitur/tool/service bitcoin mixer dan mengirim kepada exchanger deposit address mr. B? Apakah mr. B bisa dikatakan sebagai kaki tangan dari mr. A?

legendary
Activity: 2226
Merit: 1592
hmph..
Kabar negatif dan dunia teknologi itu ibarat air dan api aja gan. Kita menggunakan cloud computing pun dapat menjadi teknologi negatif dengan berbagai macam kabar ancaman seperti hacking. Dunia crypto pun juga demikian.

Hal negatif seperti pencucian uang dalam dunia crypto sebenarnya dapat dilacak secara umum. Kita di dunia crypto mengenal block eksplorer, di mana kita bisa track keluar masuk uang virtual pada eksplorer teesebut, jadi tindakan pencucian uang pun dapat diketahui jika melakukan penyelidikan yang intens. Contoh

Mr. A, ia melakukan tindakan kriminal dan mengkonversi uang yang mereka dapatkan pada crypto. Adress Mr. A ini memiliki block eksplorer yang nantinya pasti akan menuju ke akun trading atau transfer ke orang lain.

Jika ada adress yang terhubung dengan exchange, sudah pasti pemilik adress tersebut dapat ditemukan mengingat rata-rata exchange saat ini menerapkan KYC.
full member
Activity: 541
Merit: 137

Kenapa semakin kesini semakin banyak pengguna forum ini yang memiliki akun lebih dari satu (multiple account)? padahal resikonya adalah kena banned?
Sepertinya jawabannya sudah terjawab oleh Om pandukelana2712, silahkan dipahami. BTW ane suka dengan uraian anda. +1 merit dari ane.
Terima kasih mas BITCOIN4X atas +1.  Wink


-snip-
Kenapa semakin kesini semakin banyak pengguna forum ini yang memiliki akun lebih dari satu (multiple account)? padahal resikonya adalah kena banned?
Memiliki lebih dari satu akun diperbolehkan dan tidak akan di RedTrust ataupun dibanned, ASAL:
- Tidak gunakan dalam satu bounty, merit abuse, dan spamming berjama'ah.
- Tidak dalam masa ban evasion
Nah itu maksudnya,
Edit Menjadi: Kenapa Makin Kesini Makin Banyak Bounty Hunter Yang Melakukan Tindakan "Multiple-Account" dalam sebuah Bounty Project

Terima kasih koreksinya mas pandukelana2712
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip-
Oh ya.. sekalian bertanya.. untuk kasus semacam itu apakah prosedurnya harus ada yang lapor dulu?
Sama seperti kasus delik aduan lainnya om.
Prosedur yg harus dilakukan adalah menyiapkan bukti2 bahwa ada kerugian yang ditimbulkan dari kejadian tersebut;
Untuk dicatat kerugian yang ditimbulkan harus dilaporkan dalam bentuk kerugian rupiah, jadi harus ada kuitansi/nota ato bukti transaksi pembelian kripto (BTC/ETH/USD) ketika masih dalam bentuk rupiah. (misal transaksi indodax atau exchanger mata uang asing) dan prosedur aliran dana menuju ke wallet address pelaku penipuan.

Bagaimana jika kasusnya. Pihak kepolisian mempunyai cukup bukti namun tidak ada masyarakat yang berani melapor (misalkan adanya ancaman, dll agar tidak melapor ke pihak kepolisian)?
Dalam kasus penipuan atau kasus kejadian yg merugikan pihak tertentu, polisi harus memiliki data tentang kerugian yang ditimbulkan, dan berada dimana hal tersebut terjadi.
Karena jika tidak ada pihak yg dirugikan, ngapain harus melakukan tindakan hukum pada orang lain?
Jika terdapat ancaman, intimidasi atau persekusi pada korban, hal tsb bisa dilaporkan juga sebagai pemberatan kasus pidana tersebut (dalam kasus tertentu, hal tersebut akan menjadi prioritas daripada kasus utama).

PS: Jika tuntutan adalah hanya berupa tuntutan pidana, maka kerugian yang timbul akan ditebus pelaku dengan berupa hukuman kurungan saja, kecuali jika terdapat penggabungan perkara ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP pasal 98-101. Maka pelaku bisa dituntut untuk melakukan pembayaran ganti kerugian yang diderita oleh korban / pelapor.
Lebih jelas, dalam pasal 98 KUHAP disebutkan:
-snip-
Apakah beresiko jika laporan kasus tersebut diposting terbuka, terutama bagi pihak pelapor?
Laporan yang berasal dari masyarakat adalah bersifat terbuka, yang bisa menjadi bersifat rahasia adalah penyidikan perkara, perlindungan saksi korban, dan proses mediasinya.


simpel saja sih, karena orang-orang tersebut sudah tahu resikonya.
Resiko dalam trading adalah DWYOR.

Tetapi pada kasus penipuan, adalah tetap menjadi perkara pidana. Dan bisa dilakukan tuntukan kepada pelaku.

Q: Lha? Selama ini banyak scam project dan banyak yang tertipu untuk ber-investasi, koq tidak ada penanganan hukum?
A: Apakah mereka sudah melakukan pelaporan atas kerugian yang mereka derita?





legendary
Activity: 1596
Merit: 1034
Quote
Mungkin agak sedikit kasar, karena saya baru mengenal bitcoin dan mata uang virtual, saya baca di banyak berita atau artikel, banyak yang mengatakan banyak hal hal negatif yang timbul dr bitcoin atau mata uang virtual itu sendiri yang merugikan masyarakat.
Kerugian apa yang didapatkan masyarakat?
pastinya terkait finansial
1. Jika dalam bentuk investasi, maka mereka terkena penipuan (scam),
2. Jika dalam bentuk trading, mungkin mereka tidak memiliki wawasan yang luas terkait dunia trading ataupun mereka tidak mempertimbangkan resiko dari trading yang mereka lakukan.

So, siapa yang salah? crypto atau orangnya?
Orang yang mendapatkan kerugian tersebut mereka hanya melihat dari segi opit yang bisa didapatkan melalui bitcoin saja tanpa melihat sisi lain dari bitcoin dan teknologinya.

Quote
kenapa masih banyak masyarakat yang berkecimpung didalamnya apalagi dengan jumlah yang besar, padahal sudah tau resiko yang ada
simpel saja sih, karena orang-orang tersebut sudah tahu resikonya.
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
Pihak kepolisian pun terbilang lamban dalam memproses kasus penipuan ini.
Pertanyaannya adalah, apakah pihak korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang atau belum ?
Jika memang belum, maka bagaimana pihak kepolisian akan mengungkapkan motif yang dilakukan oleh si penipu karena mereka tentu saja harus memiliki bukti-bukti yang akurat sehingga tindakan tidak bisa dilakukan.

parahnya sih gtu 11M total dana yang digelapkan
Jumlah dana yang cukup banyak dalam kasus penipuan tersebut, tapi jika tanpa bukti semua itu hanyalah omong kosong.

Furab** < perusahaan penipuan  nya
Ane pikir anda tidak harus menutupi kebenaran, apakah karena anda tidak mau terlibat dalam kasus itu ?

Dlm masalah investasi/penipuan, polisi akan mendasarkan kasus tersebut pada delik aduan. Jika tidak ada pengaduan/laporan..maka polisi juga gak bisa melakukan tindakan hukum.
Ane pikir juga begitu, seharusnya korban membuat satu laporan kepada polisi jika memang kasus penipuan ini layak untuk di selesaikan.

Monggo diposting aja, gak perlu ragu ungkap hal yg benar. Toh anda melaporkan sesuatu tindakan jahat atau kejadian  juga dilindungi oleh undang-undang.
Ane setuju dengan anda, jangan menutupi yang benar.

Kenapa semakin kesini semakin banyak pengguna forum ini yang memiliki akun lebih dari satu (multiple account)? padahal resikonya adalah kena banned?
Sepertinya jawabannya sudah terjawab oleh Om pandukelana2712, silahkan dipahami. BTW ane suka dengan uraian anda. +1 merit dari ane.
Memiliki lebih dari satu akun diperbolehkan dan tidak akan di RedTrust ataupun dibanned, ASAL:

- Tidak gunakan dalam satu bounty, merit abuse, dan spamming berjama'ah.
- Tidak dalam masa ban evasion
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Apakah usah ada LP tentang kasus tersebut? Dlm masalah investasi/penipuan, polisi akan mendasarkan kasus tersebut pada delik aduan. Jika tidak ada pengaduan/laporan..maka polisi juga gak bisa melakukan tindakan hukum.
Kalau dilihat dari kalimat pada postingannya, saya menangkap maksudnya bahwa polisi sudah mengetahui kasus tersebut hanya saja pihak 'kepolisian lambat menangani kasusnya', terlepas apakah karena belum adanya laporan atau bagaimana.

-snip-
pihak kepolisian pun terbilang lamban dalam meproses kasus penipuan ini

Oh ya.. sekalian bertanya.. untuk kasus semacam itu apakah prosedurnya harus ada yang lapor dulu?
Bagaimana jika kasusnya. Pihak kepolisian mempunyai cukup bukti namun tidak ada masyarakat yang berani melapor (misalkan adanya ancaman, dll agar tidak melapor ke pihak kepolisian)?

Monggo diposting aja, gak perlu ragu ungkap hal yg benar. Toh anda melaporkan sesuatu tindakan jahat atau kejadian  juga dilindungi oleh undang-undang.
Apakah beresiko jika laporan kasus tersebut diposting terbuka, terutama bagi pihak pelapor?
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip-
Kenapa semakin kesini semakin banyak pengguna forum ini yang memiliki akun lebih dari satu (multiple account)? padahal resikonya adalah kena banned?
Memiliki lebih dari satu akun diperbolehkan dan tidak akan di RedTrust ataupun dibanned, ASAL:

- Tidak gunakan dalam satu bounty, merit abuse, dan spamming berjama'ah.
- Tidak dalam masa ban evasion


-snip-
parahnya sih gtu 11M total dana yang digelapkan oleh seluruh member yang telah tertipu sih pihak kepolisian pun terbilang lamban dalam meproses kasus penipuan ini
Agak gatel liat postingan gini.

Karena polisi melakukan lidik berdasarkan KUHAP, ada SOP, juklak, juknisnya.
Apakah usah ada LP tentang kasus tersebut? Dlm masalah investasi/penipuan, polisi akan mendasarkan kasus tersebut pada delik aduan. Jika tidak ada pengaduan/laporan..maka polisi juga gak bisa melakukan tindakan hukum.

Monggo diposting aja, gak perlu ragu ungkap hal yg benar. Toh anda melaporkan sesuatu tindakan jahat atau kejadian  juga dilindungi oleh undang-undang.


copper member
Activity: 546
Merit: 1
Semua tergantung pada pandangan masing masing,bitcoin jika kita pandang positif bitcoin atau mata uang vitual sama halnya seperti aturan bank juga perputaran uang secara elektronic,tapi banyak juga yang memandangnya bitcoin digunakan untuk tidak ilegal,pendapat begitu hanya segelintir saja
iya gan cuman skrang di negara kita aja masih banyak yg memandang negatif karena banyaknya tindakan ilegal seperti scamer, investasi bodong dan lainnya cuman sedikit sepertinya yg memandang positif pdhal klo mata uang virtual ini di gunakan untuk tindakan positif dan di kembangkan akan bsa membantu banyak orang dalam hal praktisnya transaksi
ya seperti inilah momok crypto ytang sebenrnya banyak sekali penipuan sana sni , temen saya aja telah tertipu banyak banget dan orang yang penipu ini tidka d tangkap lho
parahnya sih gtu 11M total dana yang digelapkan oleh seluruh member yang telah tertipu sih pihak kepolisian pun terbilang lamban dalam meproses kasus penipuan ini
Furab** < perusahaan penipuan  nya
full member
Activity: 541
Merit: 137
Saya mencoba mengurai apa yang telah OP sampaikan.

Pertama
....... banyak yang mengatakan banyak hal hal negatif yang timbul dr bitcoin atau mata uang virtual itu sendiri yang merugikan masyarakat, ...

Perlu diperjelas yang dimaksud OP dengan hal-hal negatif yang merugikan masyarakat itu seperti apa
Kalau misalnya kerugian secara finansial, orang yang berjualan pun terkadang mengalami kerugian. Kalau kerugian finansial yang dimaksud adalah karena tindak penipuan, maka saya kira kurang tepat "mengkambing hitamkan" untuk bitcoin (Kejadian ini banyak dialami dengan iming-iming atau metode investasi..)


Kedua
... apakah ada regulasi yang jelas mendasari bitcoin itu sendiri, apakah ada pengawasan yang formal untuk mengawasi hal hal tersebut agar tidak terjadi,...
Regulasi yang saya tahu (di negara kita, Indonesia):
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018
   tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
   Silahkan dibaca, sedkit ko cuman ada 3 Pasal

- Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019
  tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  silahkan dibaca juga, menarik menurut saya karena memuat aset kripto yang berupa fisik dan non-fisik.


Ketiga
... apakah ada pengawasan yang formal untuk mengawasi hal hal tersebut agar tidak terjadi
Saya kira ini sudah terjawab baik sama temen-temen sebelumnya juga pada point kedua di atas.
BAPPEBTI = Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas


Keempat
... kenapa masih banyak masyarakat yang berkecimpung didalamnya apalagi dengan jumlah yang besar, padahal sudah tau resiko yang ada,
Saya ga bisa menjelaskan yang satu ini.. kalau diperbolehkan saya mengambil perumpamaan, saya akan memakai perumpamaan seperti ini.

Kenapa semakin kesini semakin banyak pengguna forum ini yang memiliki akun lebih dari satu (multiple account)? padahal resikonya adalah kena banned?
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
iya gan cuman skrang di negara kita aja masih banyak yg memandang negatif karena banyaknya tindakan ilegal seperti scamer, investasi bodong dan lainnya.
Tidak harus cuma Indonesia aja Om, negara lain juga banyak.

Sepertinya ane sudah cukup jelas membaca satu per satu argumen para Senior, Om, Agan mulai dari Newbi hingga Legendary dari atas sampe bawah. Hampir semuanya membela bitcoin (ane juga) baik dengan referensi maupun argumen sendiri. Tapi sebagai satu kesimpulan ane cukup yakin, siapa pun yang mempunyai niat untuk berbuat tindakan ilegal maka mereka akan mencari cara dan celah untuk melakukan rencanya tersebut dan tanpa tertutup kemungkinan bahwa bitcoin atau umumnya adalah cryptocurrency sebagai alat pembayarannya.

Nahhh, sekarang timbul pertanyaannya. Apakah fiat dan alat pembayaran serta metode transaksi lainnya tidak termasuk ? semuanya termasuk jika memang niatnya sudah direncanakan dan sudah disepakati. BTW si pembuat topik mana nih ga nonggol lagi kesini, rehat kah Huh
legendary
Activity: 1932
Merit: 1000
Semua tergantung pada pandangan masing masing,bitcoin jika kita pandang positif bitcoin atau mata uang vitual sama halnya seperti aturan bank juga perputaran uang secara elektronic,tapi banyak juga yang memandangnya bitcoin digunakan untuk tidak ilegal,pendapat begitu hanya segelintir saja
iya gan cuman skrang di negara kita aja masih banyak yg memandang negatif karena banyaknya tindakan ilegal seperti scamer, investasi bodong dan lainnya cuman sedikit sepertinya yg memandang positif pdhal klo mata uang virtual ini di gunakan untuk tindakan positif dan di kembangkan akan bsa membantu banyak orang dalam hal praktisnya transaksi
newbie
Activity: 39
Merit: 0
wah saya setuju nih dengan pendapat diatas saya, jika ada yang merasa bitcoin itu ilegal kenapa harus dipelajari, bukankah seharusnya di hindari? berdasarkan channel https://t.me/CRACKadabra sering mengulas bagaimana di belahan dunia saat ini perkembangan bitcoin sangat masif dan terbukti dapat memecahkan masalah yang sering di hadapi seperti desentralisasi, penghapusan biaya pengiriman uang dan lain2, maka menurut saya btc adalah sebuah koin yang terdapat 2 sisi, antara sisi buruk (seperti pencucian uang dan lainnya) serta sisi baik (seperti desentralisasi, kecepatan pengiriman dan lainnya) dan sekarang adalah tergantung agan akan berdiri di sisi mana.
Pages:
Jump to: