Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 7. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 184
Merit: 0
Seperti apakah hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia
Menurut Pemerintah dan Para Ulama Besar
member
Activity: 183
Merit: 11
Herok_X
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Tergantung pemakaian nya gan, Kalo Pake buat kejahatan seperti beli barang2 illegal di darkweeb ato semacam nya... jelas haram, Kalo di pake buat trading ato apa,, ane belum tau juga gan, soalnya masih awam...
jr. member
Activity: 103
Merit: 2
Medichain: The Medical Big-Data Platform
kalau menurut saya selagi kita ngerjain dengan baik dan halal ya nggak ada larangannya donk gan sah-sah aja kan toh kita bekerja juga,tapi kalau kita salah gunaiin ya terima resiko aja, ya pada intinya kita harus tetap ikut aturan yang ada aja lah gan..
hormati dan taati peraturan yang telah ditetapkan aja kan selagi kita masih bisa berinvestasi di Bitcoin tidak masalah juga ya
full member
Activity: 504
Merit: 110
CurioInvest [IEO Live]
Kapan Indonesia melegalkan bitcoin sebagai bahan transaksi gan?
untuk yang satu ini kita semua tidak ada yang tahu kapan pemerintah yang ada di negara kita Indonesia ini melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah gan, untuk itu kita doakan saja yang terbaik untuk bitcoin di negara kita ini, semoga negara kita Indonesia ini segera melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti negara-negara lain, agar negara kita maju dan sukses bersama bitcoin seperti negara lain yang ada saat ini.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Menurut saya gan, itu bukan larangan tapi masih berupa himbauan dari Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan di Indonesia. Sedangkan pemerintah sampai saat ini masih belum menentukan sikap. Jika pemerintah melarang, ada sisi apa larangannya, karena tidak berbenturan dengan hukum. Transaksi dengan menggunakan mata uang virtual atau bitcoin sama seperti transaksi dengan mata uang konvensional. Yang menjadikannya melanggar hukum, jika digunakan untuk pencucian uang hasil kejahatan atau hasil korupsi.
full member
Activity: 354
Merit: 102
informasi yang sangat bermanfaat gan, saya pribadi jarang menyimpan bitcoin terlalu besar di exchanger, karena mental saya belum kuat untuk trading modal menengah keatas, jadi untuk sekarang cukup main kecil2an sambil mengumpulkan modal dan melatih mental.
newbie
Activity: 43
Merit: 0
mungkin karna masih baru..dan blum bnyak orang yg mengenal bitcoin..maka nya pemerintah hati2 x dalam melegalkan bitcoin..berpikir yang positif aja kenapa negara tetangga kita bisa melegalkan bitcoin..kenapa kita tidak bisa..
full member
Activity: 546
Merit: 100
Berarti intinya diindonesia btc tidak dilarang dong, jd ya sah sah aja yang pasti segala resiko nya ditanggung masing masing personal

benar gan, kalau untuk saat ini belum ada  regulasi yang mengatur tentang penggunaan bitcoin gan, dan segala resiko yang terjadi seperti kehilangan bitcoin menjadi tanggug jawab pribadi dan semoga saja untuk masa yang akan datang bitcoin ini bisa memiliki payung hukum di indonesia gan.

member
Activity: 107
Merit: 10
“Decentralized Transportation Economy”
Memang benar itu sudah pernah saya baca terkait Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 . tetapi yang saya tau untuk BITCOIN
belum ada aturan apapun apalagi Undang2, kalau seandainya nanti sudah ada peraturan UU, seharusnya pemerintah melegalkan/memperbolehkan masyarakat menggunakan mata uang digital seperti bitcoin.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Kalau misal terjadi sebuah kehilangan di suatu dompet memang cukup riskan, kita mau menyalahkan market yang memegang semua kendali tapi ada kemungkinan juga tidak masuk, kita sebagai bitcoiner seperti ini sangatlah bingung, jadi dalam bermain bitcoin diharapkan untuk semua teman teman jangan emosian, tetapi santtai dan selaw saja
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Mudah" an ada peraturan dan regulasi untuk bitcoin kedepannya, karena saya baru main juga.
full member
Activity: 280
Merit: 102
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
iya gan, namanya juga negara hukum jadi setiap sesuatu harus ada hukum dan gak bisa sembarangan, karena sesuatu hal kalau tidak di dasari hukum akan di salah gunakan dan akan susah di perbaiki jikalau sudah terlambat,, bitcoin di indonesia masih ngambang di masyarakat karena banyak yang sukses di bitcoin dan muncul berita tentang hukum bitcoin, oleh karena itu banyak juga yang masuk member bitcoin hanyak cuma berburu uang jadi nya salah kaprah, ada juga yg denger berita dari pemerintah tentang bitcoin yg enggak" akhir nya harga coin merosot karena tersebar nya isu yang belum tentu kebenaran nya,,
member
Activity: 112
Merit: 11
trus kalau yang menanggung kerugian misalnya kita kehilangan bitcoin kita,,kita sendiri yang tanggung mengapa coba pemerintah ikut camput toh yang rugi kita sendiri bkan negara😢😢
iya benar gan, makanya pemerintah mengeluarkan pengumuman terkait tanggung jawab jika terjadi kehilangan bitcoin
newbie
Activity: 36
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
gimana cara pemakaiannya gan.
kalau buruk ya haram
kalau baik ya bisa jadi halal
newbie
Activity: 196
Merit: 0
trus kalau yang menanggung kerugian misalnya kita kehilangan bitcoin kita,,kita sendiri yang tanggung mengapa coba pemerintah ikut camput toh yang rugi kita sendiri bkan negara😢😢
member
Activity: 193
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Mungkin untuk pemain bitcoin dgn nominal yg besar harus lebih berhati-hati untuk menyimpan dananya, hrs mengetahui dulu latar belakang suatu wallet ataupun exchanger yg dipilih, agar kasus seperti hack ataupun yg lainnya tidak terjadi, dan hrs lebih mendalami dunia pekoinan. mungkin itu menurut pendapat saya. Smiley
jr. member
Activity: 294
Merit: 1
semoga kedepannya pemerintah melegalkan dan memberi payung hukum untuk semua aktivitas yang terkait dengan bitcoin
sr. member
Activity: 504
Merit: 250
Mui juga mengeluarkan pernyataan bahwa bitcoin sah saja jika tidak merugikan pihak manapun. dan terlebih lagi bitcoin hanya dipakai sebagai alat untuk berinvestasi bukan sebagai transaksi.
newbie
Activity: 132
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Dari pernyataan tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa yang dilarang oleh pemerintah adalah bitcoin sebagai alat pembayaran transaksi, tapi pemerintah tidak melarang kita memiliki bitcoin. Kalau kita melakukan trading sepertinya tidak masalah, akan tetapi semua resiko menjadi tanggung jawab kita pribadi.
newbie
Activity: 31
Merit: 0
semua badan usaha dan investasi dipercayakan untuk diawasi oleh ojk, jadi keputusan dari ojk langsung dibawa ke kementrian keuangan
dalam hal ini BI mempunyai sikap yang berbeda karena langsung mengacu pada tanggung jawabnya terhadap rupiah.
saat ini memang masih dalam status diawasi, namun yang jelas2 sudah menggunakannya sebagai alat pembayaran akan diproses secara hukum
Pages:
Jump to: