Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 2. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 39
Merit: 0
bitcoin di indonesia sekarang belum legal atau masih dilarang dan masih menjadi pro kontra karena indonesia masih menerapkan uud yg menyatakan bahwa rupiah adalah satu satunya mata uang di indonesia , jadi apapun yang akan terjadi dengan bitcoin kita pemerintah tidak akan bertanggung jawab.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Wah kalo udah ngomongin agama sangat riskan, banyak yang menghalalkan dan banyak juga yang mengharamkan...semua itu tergantung dari sudut mana kita melihatnya...kalau saya pribadi menghalalkan...karena saya disini tidak mencuri,saya disini berfikir realistis,saya disini trading dari hasil yang halal jadi yaa halalin aja gan
newbie
Activity: 182
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

memang benar yang anda muat, tapi kembali di awal saat kita membuat akun dan daftar di market vip disutu telah diberitahukan segala konsekuensi nya, dan lagi kita di indonesia membuat bitcoin sebagai investasi saja bukan untuk transaksi pembayaran jual beli dikarna kan pemerintah tidak mensahkan atau melegal kan bitcoin sebagai alat transaksi, jadi wajar wajar saja pemerintah membuat aturan hukum nya.
Selagi kita tidak melanggar aturan saya rasa aman2 saja untuk berinvestasi. Dan di koncersikan ke rupiah untuk pencairan nya.
newbie
Activity: 81
Merit: 0
Menurut saya para bitcoiners harus mengetahui tentang hukum per- UUD dan peraturan yang berlaku di indonesia terutama tentang perlindungan,kejahatan dan penipuan biar next time day tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di dunia bitcoin
full member
Activity: 532
Merit: 101
Memang benar gan kalau bitcoin dilarang buat alat transaksi karena Indonesia masih punya rupiah gan tapi gak dilarang kepemilikan bitcoin ini kan,soal resikonya kita harus tanggung sendiri apa pun itu gan tapi kan kita bisa meminimalisir resiko yang akan terjadi dengan berhati-hati dan waspada terhadap apa yang akan terjadi gan.
hero member
Activity: 644
Merit: 500
Ane rasa pemerintah herus membuat legitimasi undang undang yang baku seagai rule standar bagi moneycurrency,  dengan begitu akan ada semacam aturan main dan ketentuan lainnya yang harus dijalankan lo gan,  dan pada akhirnya semua pihak saling menguntungkan baik itu pihak bitcoin,  pemerintah termasuk juga masyarakat bitcoiners d tanah air lo gan.

sudah ada aturan nya dari bank indonesia
crypto curency bukan money digital atau uang digital yang seperti akan katakan, bitcoin di larang sebagai alat pembayaran
kalau Undang2 level terlalu ketikan
Undang2 hanya mengatur rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia, kalau mau buat undang2 ya harus yudicial review dulu ke MK, untuk membatalkan Undang2 yang isi nya rupiah menjadi satu2 nya sebagai alat pembayaran yang sah
newbie
Activity: 140
Merit: 0
kan negara indonesia itu negara yang berkedalulan dan mempunya hukum tersendiri gan.begitu juga dengan undang-undang yang berkaitan dengan bitcoin yang terjadi di negara ini gan.nah dengan itu yang terpenting jangan samapi menyalai hukum yang ada di indonesia yang berkaitan dengan bitcoin.
newbie
Activity: 31
Merit: 0
Begitu ya gan oke deh saya sebagai newbie akan lebih berhati hati dalam menggunakan bitcoin tersebut. Apakah kelak pemerintah akan legalkan bitcoin di Indonesia ya gan?
newbie
Activity: 136
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Memang benar gan, informasi yang saya dengar dan lihat lewat berita TV "Pemerintah tidak melarang penggunaan bitcoin akan tetapi semua tanggung jawab diserahkan ke pemilik dan masyarakat"
Penggunaan Bitcoin di Indonesia memang masih diperbolehkan gan. Yang dilarang Bitcoin yaitu tidak boleh digunakan dalam alat pembayaran jual dan beli. Selain itu semuanya masih sah-sah saja yang kita lakukan. Yang terpenting semua resiko Pemerintah tidak mau tanggung. Jadi gimana caranya supaya kita tidak dirugikan dengan mata uang digital ini.
full member
Activity: 336
Merit: 100
✅ The Most Complete Secure Cryptocurrency
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Memang benar gan, informasi yang saya dengar dan lihat lewat berita TV "Pemerintah tidak melarang penggunaan bitcoin akan tetapi semua tanggung jawab diserahkan ke pemilik dan masyarakat"
jr. member
Activity: 70
Merit: 5
Ane rasa pemerintah herus membuat legitimasi undang undang yang baku seagai rule standar bagi moneycurrency,  dengan begitu akan ada semacam aturan main dan ketentuan lainnya yang harus dijalankan lo gan,  dan pada akhirnya semua pihak saling menguntungkan baik itu pihak bitcoin,  pemerintah termasuk juga masyarakat bitcoiners d tanah air lo gan.
newbie
Activity: 42
Merit: 0
The law on the use of bitcoin almost all countries in the world is also the same as Indonesia, just aja aja I know already begin to accept bitcoin as an alternative payment, hope the future with the advancement of technology Indonesia can accept bitcoin as an alternative payment Wink
newbie
Activity: 58
Merit: 0
Gara gara investasi bodong berkedok cryptocurrency mungkin menurut ane gan pemerintah terus mengambil tindakan kayak gini, tapi banyak faktor lain juga ya. Padahal dulu fine fine aja ya gak gini amat
jr. member
Activity: 182
Merit: 1
Tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan bitcoin di Indonesia karena bisa dilihat sendiri dalam kurun waktu yang begitu singkat bitcoin itu hampir 1.300 persen kenaikannya
newbie
Activity: 60
Merit: 0
mungkin menurut nubie kaya ane, salah satunya belum di legalkan ya karena perubahan nilai coinya tidak setabil, hari ini bisa naik drastis banget minggu depan nya bisa turun jauh, maaf kalo analisa ane salah masih baru di dunia bitcoin
member
Activity: 247
Merit: 10
Menurut ane kita harus mengetahui semua hukum yang berlaku diindonesia tentang penggunaan bitcon, berarti bitcoin tidak dilarang dan tidak dibolehkan untuk alat bayaran yang sah,
Kalau soal risiko apabila ada terjadi diluar tanggung jawab pemerintah, jadi kita harus sangat hati-hati untuk melakukan proses transaksi dan menyimpan, agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan kita.
member
Activity: 602
Merit: 11
Iya betul sekali gan, thread ini sangat bermanfaat bagi pengguna bitcoin atau yang memegang wallet bitcoin, dengan adanya ini kita bisa lebih berhati hati pada uang virtual, tapi dengan adanya hukum ini kita harus lebih mendukung supaya Bitcoin di Indonesia bisa lebih di kenal oleh masyarakat lain nya:) supaya perkembangan nya bisa pesat, Mantap thanks info nya gan
memang dengan kita tahu hukumnya kita harus bisa menghidari untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap penggunaan bitcoin. karena pemerintah tidak main2 melakukan tidakan apabila sampai dilanggar, dengan bukti kemarin ada investigasi penggunaan btc di bali
member
Activity: 280
Merit: 10
Iya betul sekali gan, thread ini sangat bermanfaat bagi pengguna bitcoin atau yang memegang wallet bitcoin, dengan adanya ini kita bisa lebih berhati hati pada uang virtual, tapi dengan adanya hukum ini kita harus lebih mendukung supaya Bitcoin di Indonesia bisa lebih di kenal oleh masyarakat lain nya:) supaya perkembangan nya bisa pesat, Mantap thanks info nya gan
newbie
Activity: 98
Merit: 0
terimakasih buat info dan sarannya gan, sangat bermanfaat sekali. harus lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan bitcoin. meskipun penggunaan bitcoin di Indonesia tidak dilarang, tapi alangkah lebih baik lagi jika nanti pemerintah bisa membuat perundang-undangan yang sah melegalkan bitcoin di Indonesia, sehingga baik pengguna ataupun pemilik bitcoin memiliki perlidungan hukum.
member
Activity: 280
Merit: 17
Benar gan, kita harus mengetahui semua hukum pengguna bitcoin di indonesia, kalau selama ini menurut saya memang belum hukum yang berlaku diindonesia, karna masih dalam proses,
Dan semua risiko yang akan terjadi diluar tanggung jawab pemerintah, maka kita harus sangat hati-hati menjaganya agar jangan terjadi kesalahan yang bisa merugikan kita.
Pages:
Jump to: