Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.
"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.
"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya
" Sekarang pertanyaan ane kemana aje pemerintah pada waktu tahun 2013 nilai 1.Btc=5.Jutaan tidak ada tindakkan.
dan sekarang begitu nilai 1Btc = 200.Jutaan pemerintah mencak-mencak membuat peraturan dipidanakanlah dan sebagainya.'
,, kalau kata ane mah orang sirik tanda tak mampu ,,
Sebenarnya bukan hanya bitcoin yg menjadi aturan pemerintah terhadap ini, tp semua jenis itu nga sah di jadikan alat pembayaran. Karena negara kita itu sdh punya mata uang rupiah untuk di jadikan sebagai alat tukar di indonesia, yg di tekankan pemerintah disini hanyalah sebagai alat pembayaran, bukan di larang sebagai instrumen investasi layaknya investasi yg lainnya. Itu nga ada aturannya untuk nga di gunakan.