Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 3. (Read 10901 times)

legendary
Activity: 1428
Merit: 1002
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri, Pernyataan ini dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.

"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.

"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya

" Sekarang pertanyaan ane kemana aje pemerintah pada waktu tahun 2013 nilai 1.Btc=5.Jutaan tidak ada tindakkan.
dan sekarang begitu nilai 1Btc = 200.Jutaan pemerintah mencak-mencak membuat peraturan dipidanakanlah dan sebagainya.'

,, kalau kata ane mah orang sirik tanda tak mampu ,,


Sebenarnya bukan hanya bitcoin yg menjadi aturan pemerintah terhadap ini, tp semua jenis itu nga sah di jadikan alat pembayaran.  Karena negara kita itu sdh punya mata uang rupiah untuk di jadikan sebagai alat tukar di indonesia, yg di tekankan pemerintah disini hanyalah sebagai alat pembayaran, bukan di larang sebagai instrumen investasi layaknya investasi yg lainnya. Itu nga ada aturannya untuk nga di gunakan.
member
Activity: 264
Merit: 11
Ini info bermanfaat banget gan terima kasih atas infonya gan. Jadi kita tidak sembarangan menggunakn bitcoin, dan tidak menyimpan dalam jumlah besar
member
Activity: 112
Merit: 11
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
jika memang bitcoin dijadikan alat tukar untuk membeli komuditas diperbolehkan dengan mengikutiperaturan yang berlaku dalam transaksi
begitupun dijadikan sebagai investasi dengan syarat mengikuti ketentuan hukum musyarakah, tetapi harus terhindar dari monopoli ataupun sejenisnya
newbie
Activity: 202
Merit: 0
Sebenarnya sudah jelas seperti yang disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Selama mata uang crypto tidak digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia, tidak jadi masalah. Ini prinsipnya sama saja jika kita menyimpan mata uang fiat lainnya seperti dollar. Tidak ada larangan kita menyimpan dollar. Dan dollar pun jika kita gunakan untuk alat pembayaran di indonesia sudah pasti melanggar undang-undang. Jadi menurut saya kita tidak perlu terlalu memikirkan peraturan yang ada. Kita ikuti aja aturannya " bertransaksi dengan rupiah saja". Jangan terbawa arus dengan pemberitaan tentang bitcoin saat ini.
sr. member
Activity: 546
Merit: 250
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri, Pernyataan ini dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.

"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.

"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya

" Sekarang pertanyaan ane kemana aje pemerintah pada waktu tahun 2013 nilai 1.Btc=5.Jutaan tidak ada tindakkan.
dan sekarang begitu nilai 1Btc = 200.Jutaan pemerintah mencak-mencak membuat peraturan dipidanakanlah dan sebagainya.'

,, kalau kata ane mah orang sirik tanda tak mampu ,,
newbie
Activity: 168
Merit: 0
terimakasih infonya gan, baru tau juga nih ternyata bitcoin ada undang-undangnya.. jd gak sembarangan untuk penggunaannya dan lebih harus hati-hati juga.. soalnya untung ruginya yang menanggung kita sendiri.. tq infonya gan
full member
Activity: 364
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Persoalan haram dan halalnya  menurut saya tergantung dari pihak masing-masing, yang jelas semua orang menyakini jika bitcoin/Altcoin digunakan dalam konteks yang salah sudah jelas itu haram.
newbie
Activity: 192
Merit: 0
terimakasih infonya, memang perlu kehati hatian dalam bertransaksi bitcoin dengan adanya hukum dan undang undang yang akan mengatur peredaran bitcoin ini nantinya untuk keamanan dan kenyamanan bertransaksi dan berinvestasi.
member
Activity: 252
Merit: 17
Hal yang dibeberkan masih sama mengenai alat transaksi pembayaran.  Gak jauh beda sama yang diterapin di China atau negara lainnya (yang melakukan pelarangan). Tapi kalo gue boleh tambahin di Indonesia belum ada Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu)  mengenai bitcoin.  Yang ada itu aturan lama yang sebagai contoh dan dijadikan ketetapan oleh pemerintah gan.
full member
Activity: 826
Merit: 100
Jadi kurang lebih bisa Dibilang legal enggak, di bilang ilegal juga enggak jadi ya suka2 orang indo aja mau menggunakan Cryptocurrency atau tidak, dan resiko mereka tanggung sendiri.
Maka dari itu selalu ingat pepatah, jangan simpan telur di dalam 1 keranjang,
Iyaa gan bener banget dalam hal ini pemerintah hanya mengeluarkan himbauan jadi ga bisa di bilang legal karena pemerintah tidak mengeluarkan payung hukum untuk masalah bitcoin atau cryptocurrency lainnya setidaknya pemerintah tidak menganggap aktivitas bitcoin sebagai judi online aja gan
kalau menurut saya sih, kita udah lihat semua yang agan agan komentar di topik ini, nah sekarang kita tunggu dan lihat aja,  apa yang akan di lakukan oleh pemerintah kita, tentang hukum apa dan undang undang apa yang akan di terapkan untuk bitcoin di indonesia ini, setuju,,?
kalau ane tidak terlalu mengusik apakah legal atau tidaknya, tetapi yang penting bisa menghasilkan uang seperti kondisi saat ini sudah bersyukur gan, karena tidak dilarang mempunyai btc, paling tidak bisa menopang kehidupan sehari2. tinggal kita jadikan idr sudah beres
newbie
Activity: 124
Merit: 0
Maaf gan saya sebagai pemula mau tau emg apa sih hukumnya bitcoin ?? Haram apa halal..??
Kalau emg ada hukum nya tlong kasih tau hukum nya..Secara agama mau pun menurut pemerintah..
Agar kita bisa berhati hati dalam ke depan nya.. makasiih mohon infonya
jr. member
Activity: 322
Merit: 2
Jadi kurang lebih bisa Dibilang legal enggak, di bilang ilegal juga enggak jadi ya suka2 orang indo aja mau menggunakan Cryptocurrency atau tidak, dan resiko mereka tanggung sendiri.
Maka dari itu selalu ingat pepatah, jangan simpan telur di dalam 1 keranjang,
Iyaa gan bener banget dalam hal ini pemerintah hanya mengeluarkan himbauan jadi ga bisa di bilang legal karena pemerintah tidak mengeluarkan payung hukum untuk masalah bitcoin atau cryptocurrency lainnya setidaknya pemerintah tidak menganggap aktivitas bitcoin sebagai judi online aja gan
kalau menurut saya sih, kita udah lihat semua yang agan agan komentar di topik ini, nah sekarang kita tunggu dan lihat aja,  apa yang akan di lakukan oleh pemerintah kita, tentang hukum apa dan undang undang apa yang akan di terapkan untuk bitcoin di indonesia ini, setuju,,?
newbie
Activity: 12
Merit: 0
lebih hati-hati dan tidak sembarangan dalam menggunakannya, manfaatkan sebaik mungkin agar lebih berguna buat kita
makasih infonya
newbie
Activity: 182
Merit: 0
Menurut saya yha gan halal asal yha di gunakan dengan baik mungkin kalau delegalkan semoga saja nanntinya di legalakan dan  mungkin nantinya di kenai pajak oleh negara
newbie
Activity: 59
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Menurut saya Halal gan.kita kan di bitcoin kerja,sama seperti pekerja yg lain.beda nya kalo d bitcoin kita kerja melalui jaringan intrnet.kalo kita maling ituh baru haram.
newbie
Activity: 94
Merit: 0
sama saya juga baru tahu gan kalau di indonesia masalah btc ini udah ada peraturannya lebih hati-hati, makasih gan infonya
member
Activity: 168
Merit: 10
semoga aja bitcoin di legalkan di negara kita ini, kalau udah di legalkan mungkin negara kita akan maju.

tinggal dimanfaatkan sebaik dan semaksimal mungkin karena memang banyak sisi positif keuntungan nya secara tidak langsung ya akan memajukan negara
newbie
Activity: 124
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Itu semua tergantung cara mendapatkan dan untuk apa dipergunakan Jika anda mendapat mata uang virtual ini dengan cara yg tidak baik seperti memaksa (pencurian) dan penipuan (scam) tentu saja itu haram. Serta peruntukan mata uang virtual tersebut juga berpengaruh. Saat mata uang virtual ini kita dapatkan dan dipergunakan untuk hal-hal buruk seperti pencucian uang, pendanaan sebuah jaringan teroris, pendanaan sebuah kelompok pencuri dll tentu saja ini sudah termasuk perihal 'haram' terlepas walau uang tersebut didapatkan dengan cara baik-baik.
newbie
Activity: 40
Merit: 0
Ya gan semua ada peraturan nya , bgitu ugk dgn hukum penguna bitcoin di indonesia, asal bitcoin msih bsa kta tukr menjdi rupiah, bgi saya relafan aja ,bitcoin adalh mata uang di gitl yg banyak beminat nya,iya klou bsa pembyran lwat BTC akn lbih mudh
member
Activity: 315
Merit: 17
Ya , emang bener segala resiko di tanggung sendiri kan bitcoin mata uang digital alias ga berbentuk benda. Saya rasasih ga jadi masalah yang besar kalo indonesia melarang penggunaan bitcoin sebagai mata uang yang sah , yg terpenting bisa di tuker rupiah aja udah seneng toh itu kan intinya cari uang di bitcoin . Sama aja juga sih kita dpt BTC di jadiin rupiah trs buat beli apapun  yg di butuhkan , cuma kalo pembayaran nya melalui BTC jd lebih mudah aja nggak perlu harus tukar ke rupiah lagi ,
Pages:
Jump to: