Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 4. (Read 10889 times)

jr. member
Activity: 210
Merit: 6
semoga aja bitcoin di legalkan di negara kita ini, kalau udah di legalkan mungkin negara kita akan maju.
full member
Activity: 332
Merit: 103
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Terimah kasih pencerahannya....jadi intinya ketika kita ada masalah dengan bitcoin,tidak ada hukum yang melindungi kita atau tidak bisa kita proses melalui proses hukum
newbie
Activity: 52
Merit: 0
Terus bagaimana pendapat agan tentang keputusan MUI yang menyatakan bitcoin haram dan OJK juga siap mengawasi bitcoin. BI juga menyebutkan bitcoin salah satu tempat pencucian uang. Sumber media tribun.
full member
Activity: 294
Merit: 107

   hukum telah diterapkan gan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
  tapi setiap Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.


Sangat benar gan, memang banyak regulasi tentang keuangan yang telah diterbitkan pemerintah salah satunya adalah mata uang. Ane secara pribadi sangat mendukung aturan yang dikeluarkan pemerintah dimana segala bentuk transaksi di indonesia menggunakan rupiah. Namun ane tetap berharap sama pemerintah agar jangan menutup segala aktivitas cryptocurrency sebab ada banyak masyarakat yang menggantungkan harapan disini.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
memperhatikan undang2 no.7 tahun 2011 tentang mata uang serta UU no. 23 tahun 1999 dan kemudian di ubah beberapa kali,terakhir dengan uu no. 6 tahun 2009,bank indonesia menyatakan bahwa bitcoin dan virtual forrency lain nya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah.
member
Activity: 375
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Terimakasih yang telah berbagi masalah hukum penggunaan bitcoin, walaupun tread ini sudah sangat lama di tulis namun fungsi nya tidak berubah kecuali hukum di Indonesia sudah berubah. Artinya manfaat dari tread yang OP tulis masih terus berlaku.
sr. member
Activity: 378
Merit: 255
Solving The KYC/AML Issue.
Bukannya kita dilarang menggunakan bitcoin akan tetapi kita harus berhati hati karena resiko penggunaan bitcoin ini di tanggung sendiri oleh para penggunanya. Selagi ini halal dan tidak merugikan orang lain mengapa tidak.
Ya smoga aja gan.. seperti itu.. takutnya kita ntar beneran dilarang sehingga hasil kerja kita mencari coin2 yg lain ngak bs kita nikmati..
full member
Activity: 475
Merit: 100
Kalau menurut saya pemerintah lebih mengingatkan kepada bitcoiner dan para investor untuk lebih berhati hati,buat para bitcoiner harus hati hati menjaga coinnya agar tidak di jebol hacker.buat para investor agar berhati hati terhadap penipuan.karena apabila terjadi hal hal yang tidak di inginkan pemerintah tidak bisa turun tangan karena tidak adanya kekuatan hukum yang melindungi.
memang segala bentuk resikonya kita sendiri yang menanggungnya gan, bukan hanya di Indonesia saja, tapi di negara lain juga demikian gan, walaupun di negara lain bitcoin di legalkan, tapi kalau masalah resiko kehilangan bitcoin mereka juga tidak mau bertanggung jawab
newbie
Activity: 120
Merit: 0
Kalau menurut saya pemerintah lebih mengingatkan kepada bitcoiner dan para investor untuk lebih berhati hati,buat para bitcoiner harus hati hati menjaga coinnya agar tidak di jebol hacker.buat para investor agar berhati hati terhadap penipuan.karena apabila terjadi hal hal yang tidak di inginkan pemerintah tidak bisa turun tangan karena tidak adanya kekuatan hukum yang melindungi.
full member
Activity: 475
Merit: 100
Memang hampir di semua website bitcoin, baik itu website tentang market exchange maupun website faucet bitcoin, sudah di jelaskan di dalamnya kalau segala bentuk resiko seperti kehilangan bitcoin dan altcoin adalah tanggung jawab dari kita penggunanya gan, tidak ada satupun market exchange yang mau bertanggung jawab setahu ane gan
newbie
Activity: 104
Merit: 0
Menurut saya kalo udah di tetapkan bahwa bitcoin ada undang undangnya ya udah tinggal kita mengikuti aturan aturan yang telah di tentukan oleh undang undang tersebut
full member
Activity: 266
Merit: 100

   hukum telah diterapkan gan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
  tapi setiap Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Pemerintah telah menjelaskan tentang paturan bitcoin bagi pengguna dan pihak investor, bitcoin tidak memiliki hukum yang tetap dan pemerintah tidak menjamin nya , karena bitcoin mata uang digital yang berputar di dunia maya bukan dunia nyata.oleh karena resiko nya di tanggung individu masing masing.
full member
Activity: 504
Merit: 110
CurioInvest [IEO Live]
Yang saya tau pemerintah indonesia baru baru mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram kemungkinan ada intrumen pencucian uang agar publik tdk memperdagangkan bitcoin, menurut saya pemerintah terlalu naif MUI aja tdak mefatwa seprti itu asalkan tdak merugikan umat
benar sekali gan, entah apa yang di pikirkan oleh pemerintah yang ada dalam negara kita Indonesia ini tentang ada nya bitcoin,, ane juga tidak tahu, sempat di buat bingung juga oleh nya, toh padahal MUI sudah menegas kan bahwasanya bitcoin yang sudah buming saat ini sah-sah saja jika kita mendapatkan hasil dalam dunia bitcoin yang kita kerjakan, tapi kenapa pemerintah kita masih menganggap bitcoin ini yang tidak-tidak, Huh semua masih bertanya-tanya akan hal itu, tapi ya sudahlah yang penting MUI saat ini sudah memperjelas semua nya tentang ada nya bitcoin, dan yang terpenting tidak haram hukum nya, urusan pemerintah belakangan, yang penting pemerintah tidak melarang kita untuk berinvestasi atau terjun dalam dunia bitcoin, itu sudah lebih dari cukup buat ane, tetap bersyukur saja dengan apa yang ada. Smiley
newbie
Activity: 65
Merit: 0

   hukum telah diterapkan gan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
  tapi setiap Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
jr. member
Activity: 532
Merit: 1
Yang saya tau pemerintah indonesia baru baru mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram kemungkinan ada intrumen pencucian uang agar publik tdk memperdagangkan bitcoin, menurut saya pemerintah terlalu naif MUI aja tdak mefatwa seprti itu asalkan tdak merugikan umat
newbie
Activity: 67
Merit: 0
indonesia belum mengkaji secara rinci perundang - undangan untuk melegalkan perdagangan bitcoint ini. apa dampak positif dan negatifnya.
member
Activity: 532
Merit: 10
Jika sesuatu yang dianggap ilegal dan belum disahkan oleh pemerintah otomatis hal tersebut tidak memiliki undang – undang dan juga tidak memiliki payung hukum jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan nantinya, seperti juga pada bitcoin, saat ini bitcoin belum disahkan dan dilegalkan di indonesia sehingga jika terjadi sesuatu yang berkaitan dengan bitcoin baik itu penipuan dengan menggunakan bitcoin atau kerugian lain nya yang kita alami dari bitcoin maka kita atau konsumen tidak memiliki perlindungan hukum dari pemerintah indonesai dan juga lembaga hukum.
newbie
Activity: 96
Merit: 0
Dengan adanya undang undang yang ada mungkin para pengguna akan jauh lebih berhati hati karena memang bitcoin hukumnya dilarang. Walaupun dilarang saya rasa para pengguna tidak langsung berhenti begitu saja. Tergantung mental masing masing orang kalo menurut saya. Ada yang langsung berhenti karena takut ada juga yang tidak sama sekali takut. Tinggal posisi kita mau bagaimana
member
Activity: 490
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html



terima kasih gan untuk info nya,saya baru bergabung di forum ini jadi blum banyak tau..mohon bimbingan nya buat agan-agan semua.
newbie
Activity: 115
Merit: 0
wah ada undang-undangnya juga ternyata.
ini berarti bitcoin di perhatikan oleh pemerintah indonesia..

Pages:
Jump to: