Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 6. (Read 10859 times)

jr. member
Activity: 52
Merit: 1
Dari beberapa berita yang ane baca tentang bitcoin, banyak sekali polemik tentang peredaran bitcoin. Tapi berita hari ini kabarnya pemerintah membolehkan penggunaan bitcoin sebatas sebagai sarana investasi bukan sebagai alat tukar menukar atau alat pembayaran. Gimana gan.
member
Activity: 756
Merit: 12
Dari yang baca dari beberapa media online, bitcoin di larang oleh bank Indonesia jika bitcoin di gunakan sebagai alat pembayaran. Di sisi lain bitcoin oleh pemerintah akan mengenakan pajak bagi transaksi bitcoin, semoga saja kedua pihak akan memberikan solusi yang baik untuk bitcoin
member
Activity: 178
Merit: 10
berbicara masalah hukum dibitcoin ini sangat lah sulit gan, apalagi bitcoin BTC ini masih sangat ilegel di kalangan pemerintah kita gan. ada beberapa kalangan negara masih melarang untuk menggunakan bitcoin BTC sebagai mata uang digital antara lain negara china, boleh menggunakan tetapi resiko harus ditanggung pengguna. seperti kalau ada kehilangan ataupun apapun itu pemerintah tidak dapat membantu. Jadi kita harus lebih hati-hati menjaga bitcoin kita masing-masing gan
newbie
Activity: 224
Merit: 0
semua di negara mempunyai dasar hukum yang berbeda beda, dari pemerintah indonesia itu sendiri di sebabkan ada sisi negatifnya mangkanya masyarakat di suruh berhati hati kalau ingin berinvestasi jika suatu saat terjadi suatu masalah tentang bitcoin atau virtual currency. yang di maksud dengan virtual currency sendiri uang digital yang di terbikkan oleh orang selain otoritas. yang dikawatirkan pemerintah tentang virtual curency ini masuk dalam sistem keuangan indonesia.karena alat pembayaran yang sah yang di terbitkam oleh otoritas yang berwenang atau pemerintah.karena sebab itu pemerintahan melarang keras pelarangan uang virtual seperti bitcoin.jadi berhati hati dalam penggunaan bitcoin itu tidak boleh sembarangan.
newbie
Activity: 36
Merit: 0
hukum bitcoin sendiri untuk saat ini khususnya di indonesia masih di ilegalkan tapi itu semua dalam segi prosedur saja akan tetapi dalam segi bisnis indonesia memperbolehkan karna itu bisa dikatakan hak asasi kita.kalau dalam segi penggunaan bitcoin sendiri khususnya di indonesia masih belum bisa.mungkin hanya di barter dengan rupiah
full member
Activity: 490
Merit: 100
CAT.EX Exchange
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink
Udah banyak kok gan yang melegalkan bitcoin lebih dari 20 negara malah, negara tetangga pun singapore juga melegalkan bitcoin,
bagi ane ,bagi pengguna bitcoin diindonesia belum ada aturan yang jelas dan belum berbadan hukum karena belum diakui dan dilegalkan pemerintah.
bagi pengguna bitkoin,sah sah aja inves dibitcoin tapi segala bentuk resiko kerugian ditanggung sendiri...
iya memang benar gan, kalau untuk hukumnya belum di tetapkan oleh pemerintah gan, yang namun maksud pemerintah disini adalah mereka tidak mau bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi pada pengguna bitcoin di indonesia gan, jadi kalau misalnya bitcoin kita hilang sendiri di wallet, maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab gan, dan aparat hukum di Indonesia pun juga tidak mau tau gan
sr. member
Activity: 1960
Merit: 273
★Bitvest.io★ Play Plinko or Invest!
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink
Udah banyak kok gan yang melegalkan bitcoin lebih dari 20 negara malah, negara tetangga pun singapore juga melegalkan bitcoin,
bagi ane ,bagi pengguna bitcoin diindonesia belum ada aturan yang jelas dan belum berbadan hukum karena belum diakui dan dilegalkan pemerintah.
bagi pengguna bitkoin,sah sah aja inves dibitcoin tapi segala bentuk resiko kerugian ditanggung sendiri...
full member
Activity: 490
Merit: 100
CAT.EX Exchange
Memang gan hampir di semua negara menerapkan hal yang sama tentang hukum penggunaan bitcoin gan kalau untuk masalah resiko seperti kehilangan itu kita sendiri yang menanggungnya, dan mungkin setiap anggota yang bergabung dengan bitcoin sudah siap dengan hal tersebut, termasuk ane gan
member
Activity: 126
Merit: 10
Hukum tentang penggunaan bitcoin di Indonesia memang dilarang gan, semua keputusan ada di masing masing orang. Kita juga gak bisa memaksakan keputusan orang lain. Resikonya juga besar kalo menurut saya memang kita harus tanggung semua resiko yang ada tersebut kalo kita ingin bermain bitcoin. Bank Indonesia menghimbau itu adalah tindakan yang wajar karena memang bitcoin tidak ada instansi yang mengatur dibelakangnya. Jadi agar pengguna bitcoin tau resiko yang mereka terima kedepannya
newbie
Activity: 44
Merit: 0
Bukannya kita dilarang menggunakan bitcoin akan tetapi kita harus berhati hati karena resiko penggunaan bitcoin ini di tanggung sendiri oleh para penggunanya. Selagi ini halal dan tidak merugikan orang lain mengapa tidak.
full member
Activity: 185
Merit: 100
Sebenarnya bukan di larang akan tetapi hanya untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan Virtual Currency. Karena resiko terkait penggunaan Bitcooin ditanggung sendiri oleh pengguna bitcoin itu sendiri. Kalo pribadi menurut saya boleh saja selama tidak merugikan orang lain.  Smiley
jr. member
Activity: 101
Merit: 1
Para intansi pemerintah terutama pada badan keuangan negara sedang mengkaji tentang adanya uud yang mengenai transaksi melalui Bitcoin ataupun virtual currency lainnya,
Karena dari Tracking record BI telah mendapat data bahwa volume transaksi bitcoin ataupun virtual currency lebih dari 40 triliun,
Dan tentang Hukum pengguna bitcoin menurut ane si sah-sah aja ya,selama tidak melanggar hukum yang berlaku di negara indonesia.

uang segitu harusnya pemerintah peka bahwa bitcoiner lokal adalah calon penghasil devisa untuk membantu pajak negara
masa iya trilyunan dilepas gitu saja gara2 bitcoiner lokal didepak suruh cairkan ke usd, gimana perhitungan mereka coba, dikasih enak malah mendepak
hukumnya masih ambigu dan tetap ambigu terus, tapi untungnya oscar sudah gandeng bappeti, jadi punya modal kuat untuk meyakinkan pemerintah.
newbie
Activity: 112
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

perubahan atau amandemen undang-undang terkait kepemilikan bitcoin di indonesia kita tidak mempermasalahkannya apabila bitocoin tersebut dilarang asalkan Pajak selalu ada, itu no problem.
nah, Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

apakah dengan membayar pajak, investasi kita akan bermasalah nantinya, saya berani beragumentasi. tetapi saya yakin bitcoin itu penuh dengan segala resiko yang perlu negara kita sikapi bersama, agar bitcoin tidak dicabut izin keberadaan dengan adanya pungutan pajak.
newbie
Activity: 5
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Semoga untuk kedepannya bisa tetap diperbolehkan di indonesia ,karena untuk isu yang di dalam maupun luar negeri banyak yang beranggapan bahwa untuk bitcoin sendiri dilarang disuatu negara ,mungkin karena transaksi dalam bentuk virtual ini masih bebas dan  bisa berdampak bagi negara entah dampak buruk ataupun baik
member
Activity: 112
Merit: 11
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Selama tidak merugikan orang lain dan terutama diri kita sendiri, yaa saya rasa itu sah-sah saja, toh itu juga hak kita, dan tentunya kita juga harus bisa lebih bijak dalam melakukan dan menggunakannya agar tidak merugikan orang lain terutama diri kita sendiri.
bener juga gan, selain itu kita sebagai pengguna bitcoin harus lebih berhati hati tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan Bitcoin di Indonesia
full member
Activity: 462
Merit: 101
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
gimana cara pemakaiannya gan.
kalau buruk ya haram
kalau baik ya bisa jadi halal
iya saya setuju dengan anda, tergantug gimana memakainya. Kalau seandainya dipakai judi berarti haram tapi kalau digunakn untuk investasi mungkin jadi boleh.
Jadi Intinya tergantung cara pemakaiannya..
member
Activity: 113
Merit: 10
Keuntungan bagi kita karena bi tidak melarang, namun hanya sebagai himbauan bahwa btc bukan mata uang yg sah

Dan sebagai bitcoiner yang cerdas harus cermat dalam memilih canger, soalnya kemungkinan" buruk yang belum terjadi
Itu bisa saja terjadi kapanpun,
newbie
Activity: 103
Merit: 0
Ternyata bitcoin ada katanya dgn undang undang saya Si belum begitu tau.. Tapi Semua Ada ahlinya.. Bitcoin menyangkan.. Bitcoin juga perlu badan hukum.. Perlu dukungan Semua pihak.
sebab Indonesia menyatakan bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, indonesia juga melarang  Pembayaran untuk melakukan transaksi.
jr. member
Activity: 322
Merit: 1
Ternyata bitcoin ada katanya dgn undang undang saya Si belum begitu tau.. Tapi Semua Ada ahlinya.. Bitcoin menyangkan.. Bitcoin juga perlu badan hukum.. Perlu dukungan Semua pihak.
sr. member
Activity: 518
Merit: 252
Kapan Indonesia melegalkan bitcoin sebagai bahan transaksi gan?
untuk yang satu ini kita semua tidak ada yang tahu kapan pemerintah yang ada di negara kita Indonesia ini melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah gan, untuk itu kita doakan saja yang terbaik untuk bitcoin di negara kita ini, semoga negara kita Indonesia ini segera melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti negara-negara lain, agar negara kita maju dan sukses bersama bitcoin seperti negara lain yang ada saat ini.
mungkin kalau sudah mau diatur oleh pemerintah.dengan begitu tujuan akhirnya adalah pajak.tapi pajak yang dikenakan pasti cukup besar.dikorea saja market exchanger dikenakan sekitat 24% dan di prancis lebih parah lagi lebih 50% .
Pages:
Jump to: