Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 24. (Read 10901 times)

full member
Activity: 434
Merit: 101
Bisa dikatakan bitcoin haram dan halalnya tergantung bagaimana kita menyikapinya  . Jika kita mendapatkan bitcoin untuk hal buruk misalnya pendanaan teroris ,kejahatan itu bisa dianggap buruk / haram . Dan jika kita mendapatkan bitcoin untuk pendanaan anak yatim atau  panti asuhan itu hal yang baik
shohih gak ne gan, soalnya bermain deposito dan menabung yang sifatnya menghasilkan bunga atau keuntungan setau ane itu termasuk ribah gan, dan ribah itu kan dilarang dalam Islam.
newbie
Activity: 146
Merit: 0
menurut saya itu adalah himbauan kepada masyarakat gan, supaya mereka menyadari bahwa menggunakan uang virtual tidak dilindungi oleh undang-undang di indonesia jadi kita harus berhati-hati dan siap menanggung resiko
Iya benar gan ini cuma ingin membuat masyarakat Indonesia harus berani mengambil apapun resiko yang terjadi pada Bitcoin. Karena apapun resikonya tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab. Semua resiko kita yang tanggung gan.
member
Activity: 560
Merit: 11
Ternyata gede juga resikonyah main bitcoin. sepertinya pemerintah itu cuma menghawatirkan masyarakatnya takut tertipu seperti yang di jelaskan di atas, tapi kan udah banyak juga negara-negara yang melegalkan bitcoin, jadi makin bingung aja. . .
full member
Activity: 434
Merit: 101
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Mengenai bitcoin dalam ajaran agama coba baca di sini
https://forum.bitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/

nah setelah baca agan sipulkan gimana pandangan agan
kalau kita mrujuk ajaran islam dengan yang sebenar-benarnya, dengan mengikuti perkembangan zaman yang sekarang ini itu tidak bisa di campur adukkan, karena kalau kita melihat Nabi dan para sahabat, mereka memenuhi kehidupannya dengan berdagang dan bertani (jujur).
nah kalau kita terapkan itu di zaman sekarang ini, yang mana populasi di Dunia sudah melebihi di zaman mereka, apakah kita bisa melakukan hal yang sama seperti yang mereka lakukan.
sederhananya lakukan aja yang menurut anda benar, dan tinggalkan yang menurut anda salah gan.
member
Activity: 364
Merit: 17
Kalau menurut saya gan hukum dan pengguna bitcoin di indonesia,kalau dari segi hukum gan kayak nya belum ada sih hukum hukum tentang bitcoin di indonesia,,kalau dari segi pengguna pemerintah cuma melarang masyarakat mengguna bitcoin sebagai alat pembayaran yg sah,kalau untuk inves kayaknya pemerintah ngak melarang.
member
Activity: 244
Merit: 10
FRX: Ferocious Alpha
Kita yang baru mengenal bitcoin  masih bingung tentang  hukumnya.. Entah hukum dinegara
Ataupun di agama..
Tapi yang pastinya sayamasih  mengikuti  saja
Perkembanganya  sambil bertanya tanya kepada para master2 bitcoin ini
saya rasa berita bulan lalu sudah jelas apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak BI mengenai mata uang virtual salah satunya bitcoin, bahwa pihak BI menyatakan bitcoin bukan mata uang atau alat transaksi yang sah dinegara indonesia. untuk sementara itulah hukumnya saya rasa, mengenai hukum agama kita tunggu saja fatwa mui apa tentang bitcoin.
member
Activity: 67
Merit: 10
Kita yang baru mengenal bitcoin  masih bingung tentang  hukumnya.. Entah hukum dinegara
Ataupun di agama..
Tapi yang pastinya sayamasih  mengikuti  saja
Perkembanganya  sambil bertanya tanya kepada para master2 bitcoin ini
member
Activity: 126
Merit: 10
Transaksi bitcoin sangat sulit untuk dimanipulasi di karenakan adanya pihak ketiga yang mengendalikan transaksi nyakni pihak market, sehingga pembeli dan penjual bitcoin dapat melakukan transaksi dengan aman dan tidak harus takut kehilangan uang dan aset coinya.
kalau menurt ane sih penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan itu lebih merunjuk terhadap resiko kehilangan bitcoin akibat pencurian ataupun penipuan dan kejahatan lainnya. sedang kan untuk proses transaksi, seperti yang kita ketahui bersama bahwa bitcoin ini memakai sistem proses transaksi yang benar-benar transparan. jadi sulit sekali apabila meang ada niat untuk memanipulasi proses transaksinya. namun untuk tingkat kejahatan yang terjadi, sampai dengan saat ini masi tergolong sulit pula untuk di atasi dikarenakan bentuk bitcoin ini virtualisasi.
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
 Bisa dikatakan bitcoin haram dan halalnya tergantung bagaimana kita menyikapinya  . Jika kita mendapatkan bitcoin untuk hal buruk misalnya pendanaan teroris ,kejahatan itu bisa dianggap buruk / haram . Dan jika kita mendapatkan bitcoin untuk pendanaan anak yatim atau  panti asuhan itu hal yang baik
full member
Activity: 658
Merit: 100
menurut saya itu adalah himbauan kepada masyarakat gan, supaya mereka menyadari bahwa menggunakan uang virtual tidak dilindungi oleh undang-undang di indonesia jadi kita harus berhati-hati dan siap menanggung resiko
newbie
Activity: 70
Merit: 0
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
iya gan ternyata udah dari dulu itu UUD nya juga. Semoga saja pemerintahan melegalkan btc ini ya gan
member
Activity: 262
Merit: 12
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

hasil kajian yang kemudian dirumuskan ke dalam undang undang sudah sangat lah logis kalau diperhatikan secara menyeluruh dengan efek yang akan terjadi dari setiap bentuk kewaspadaan. karena memang lah sifat bitcoin anonim dan tidak di jamin oleh lembaga apapun itulah mengapa pemerintah menghimbau untuk berhati hati dalam berinvestasi, dan bukan berarti bitcoin itu tidak baik melainkan keburukan yang disebabkan oleh makelar yang memang tidak bertanggungjawab dari setiap kerugian yang ditimbukan. sehingga berefek kepada bitcoin.
member
Activity: 574
Merit: 25
Transaksi bitcoin sangat sulit untuk dimanipulasi di karenakan adanya pihak ketiga yang mengendalikan transaksi nyakni pihak market, sehingga pembeli dan penjual bitcoin dapat melakukan transaksi dengan aman dan tidak harus takut kehilangan uang dan aset coinya.
full member
Activity: 236
Merit: 100
Bitcoin yang menggunakan database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server.
jr. member
Activity: 138
Merit: 5
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Kalau memang seperti itu gan belum ada kekuatan hukum atas segala resiko yang timbul nantinya, seperti agan bilang bila kita kehilangan bitcoin yang sudah kita simpan di exchanger kita tidak dapat melaporkan kepihak yang berwajib untuk masalah kita itu diproses oleh pihak kepolisian dan meminta untuk kepada pihak berwajib untuk menangkap orang yang telah mencuri bitcoin kita, Berarti kita sendiri para bitcoiner yang  harus menjaga koin-koin yang telah kita peroleh harus  sangat berhati-hati . kalau menurut ane sih gan kalau memang sudah banyak koin yang sudah kita simpan di exchanger mending kita tukarkan terus ataupun lansung kita jual.
member
Activity: 434
Merit: 10
Kita disini di anjurkan tidak boleh menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi karena itu melanggar hukum,karena kita punya rupiah yang sah di indonesia sebagai alat transaksi.
newbie
Activity: 23
Merit: 0
thank you gan infonya, ya kita udah tau bahwa kalau ingin invest  di  bitcoin kita sendiri sadar akan resikonya. dan tentu saja resiko sudah pasti di tanggung dari kita sendiri hahaha
member
Activity: 182
Merit: 12
Topik yang bermanfaat sekali gan, ternyata ini juga ada dalam undang-undang,. Sedikitnya ane uda tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia, dan kedepannya ane berharap semoga saja bitcoin di indonesia bisa di legalkan dan bisa membawa dampak besar ( dampak positif) untuk pemerintahan indonesia dan pertumbuhan ekonomi kita juga meningkat


Semua hukum penggunaan Bitcoin sudah di jelaskan dengan jelas jadi kita bisa lebih sadar diri apa yang harus kita lakukan , terpenting selalu bijak dalam menggunakan Bitcoin jangan sampai kita yang sudah mengetahui hukumnya justru melanggar dan berdampak buruk pada BItcoin di Indonesia.
Sebenarnya di negara kita ini cukup simple bagaimana pemerintah kita mengatur tentang Bitcoin ini.
Mereka hanya melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran atau bertransaksi dengan Bitcoin,
tidak melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat invesatsi.
Yang terpenting sih di Indonesia kita bisa menggunakan bitcoin sebagai alat investasi,
tapi harapannya bagi para pengguna bitcoin di Indonesia pasti ingin bitcoin dijadikan alat pembayaran,
dan itu semua kita serahkan kepada negara biar nanti diurus deh hehe
Ya kebanyakan kita memang sangat berharap jika Bitcoin ini dijadikan sebagai alat pembayaran,
Tapi sepertinya sangat jauh harapan kita agar itu tercapai gan, melihat Pemerintah kita masih gak suka sama Bitcoin.
yah saya juga sependapat sama gan, jika memang akan dijadikan alat pembayaran sangat jauh juga menurut saya.hal ini karena salah satu sifat bitcoin yang fluktuasi atau tidak tetap harganya. dan saya rasa karna faktor ini pula yang menyebabkan pemerintah agak sulit untuk menerima bitcoin sebagai salah satu alat yang sah untuk pembayaran. saya rasa selama tidak ada sebuah larangan dari pemerintah, sudah cukup rasanya bagi saya menjadikan bitcoin ini sebagai salah satu alat yang dapat di investasikan.
full member
Activity: 462
Merit: 100
thanks banget gan infonya  Grin
tapi ko kejam banget ya hukum nya

Haha Emang kejam gan hukum pengguna Bitcoiner khusus nya para trader.
kalau terjadi sesuatu hal terhadap coin mereka, kita tidak bisa minta tolong kesiapapun,
karena hukum yang di terima atau di tanggung si pengguna itu sendiri.
member
Activity: 798
Merit: 10
Secara hukum memang belum di lindungi. Mungkin ini karena sifatnya yang terdesentralisai atau tidak terpusat karena memang itulah tujuan utama bitcoin agar tidak ada yang mengendalikan pasokan atau supply. Jadi lebih baik gunakan dana yang kita siap untuk kehilangan jika berniat investasi di bitcoin  Smiley
Pages:
Jump to: