Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 26. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 54
Merit: 0
di indonesia memang belum dilegalkan bitcoin, belum ada payung hukum jika ada masalah yang di hadapi para investor. sebenernya kalau yang saya baca pemerintah melarang bitcoin itu bertujuan untuk melindungi masyarakatnya dari kerugian yang di akibat kan investasi di dunia digital, karena investasi di dunia digital seperti bitcoin ini nilai investasinya tidak stabil. pemerintah tidak melarang tapi juga tidak membolehkan penggunaan bitcoin di indonesia. pada akhirnya keluarlah pernyataan Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
full member
Activity: 266
Merit: 100
benar gan resiko di dunia bitcoin memang besar baik hilang nya bitcoin atau kena hack maka dari situ kita wajib berhati hati dalam menjaga aset kita karena di dunia bitcoin tidak ada asuransi jadi segala bentuk kejadian harus kita tanggung sendiri akibatnya.
Indonesia adalah negara demokrasi  negara yang menganut pancasila, iya boleh boleh saja pengguna bitcoin di indonesia karena tidak melanggad konstitusi. Ada hal lain dari pemerintah .cuma sekedar himbaun bukan suatu larangan yang mutlak
Malah sebagian orang telah bangkit ekononomi melalui butcoin.
newbie
Activity: 63
Merit: 0
~ Hukum dan penggunaan bitcoin di Indonesia ( bitcoiner harus tau ) ?
Menurut saya para bitcoiner di Indonesia harus mengetahui Dan mentaati semua hukum per-UUD tentang bitcoin yang ada di Indonesia terutama tentang pelindungan penipuan maupun kejahatan biar next time day tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di dunia Bitcoin
newbie
Activity: 67
Merit: 0
Sekarang saya sudah tahu , jadi kita sebagai warga negara harus mematuhi hukum yang dibuat.
Itu semua demi kebaikan kita sebagai warga nya.
Aturan telah dibuat dengan landasan UU negara yang berdaulat.
member
Activity: 434
Merit: 10
Kalau menurut saya hukum bitcoin sah sah saja,sebab bitcoin ini tidak ada orang yang menimbulkan ato menanam modal, jadi bitcoin tidak ada haramnya walaupun keuntungannya sangat besar tampa di kaaih modal,jadi penguna bitcoin biasa biasa saja .
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
hukum botcoin kalau menurut saya sha karna kita kan pakai modal setidaknya kita pakai modal perangkat dan menghabiskan waktu dan di sini kita tidak mencuri, hehe. jadi kalau di kaitkan dengan apa saja tidak masalah menurut saya, untuk fluktuasi itu sudah pasti terjadi. saya rasa fluktuasi itu terjadi adalah awal dari hukum permintaan dan penawaran untuk mencapai titik temunya dan dengan adanya fluktuasi, permintaa, penawaran maka penggunaan btcoin, cara mendapatkan bitcoin, harga bitcoin akan seimbang dengan harga barang contohnya pulsa HP yang setiap hari kita gunakan, yang kita beli adalah angka dan yang kita bayar adalah uang dulunya mahal sekarang lebih murah karna adanya fluktuasi dan atau persaingan serta permintaan dan penawaran
member
Activity: 279
Merit: 13
pemerintah membuat undang2 sebenarnya juga bwat menghimbau kita supaya lebih hati2 gan.sebab sampai saat ini negara kita belum bisa melegalkan BTC semoga aja suatu saat nnti bisa dilegalkan dan ada lindungan hukum yang jelas biar kita tenang menggunakan BTC dari segi apapun.sebab di btc ini juga bisa dibilang lapangan pekerjaan rakyat indonesia
full member
Activity: 294
Merit: 100
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
kalau menurut saya gan kalau kita mengikuti peraturan tersebut ya kita tidak harus takut dan juga saya membaca berita terbaru bahwa sekarang di tahun 2018 ini pemerintah akan mengenakan pajak pada setiap transaksi bitcoin
terima kasih atas informasinya
legendary
Activity: 1414
Merit: 1002
= jasad =
Iya gan, kita harus hari hati jika memiliki bitcoint dalam jumlah yang besar, karena bitcoint belum dilegalkan oleh pemerintah. Jika bitcoint kita hilang, kita tidak bisa menuntut hak hukum. Seharusnya pemerintah segera mengeluarkan UU mengenai bitcoint, karena dari transaksi bitcoint bisa menghasilkan keuntungan pajak yang besar, yang bisa menunjang perekonomian nasional.
tapi harus lebih berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkannya, untuk bitcoin tidak ada masalah itu hanya sekedar himbauan karena pemerintah tidak bertanggung jawab jika terjadi penipuan
selagi pemerintah tidak melarang penuh
member
Activity: 266
Merit: 42
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

Benar lo gan,  di singapor sudah mulai ada restauwran yang menerima bitcoin lo gan, di jepang juga ada beberapa perusahaan yang membayar gaji karyawan dengan menggunakan bitcoin lo gan,  semoga pengenalan dan perkembangan semacam itu dapat diterapkan dalam waktu cepat di indonesia.
newbie
Activity: 29
Merit: 2
Iya gan, kita harus hari hati jika memiliki bitcoint dalam jumlah yang besar, karena bitcoint belum dilegalkan oleh pemerintah. Jika bitcoint kita hilang, kita tidak bisa menuntut hak hukum. Seharusnya pemerintah segera mengeluarkan UU mengenai bitcoint, karena dari transaksi bitcoint bisa menghasilkan keuntungan pajak yang besar, yang bisa menunjang perekonomian nasional.
member
Activity: 140
Merit: 10
Bitcoin dapat menciptakan perubahan yang baik bagi dunia, dan teknologi powering dari jaringan tersebut menawarkan berjuta-juta potensi. Dari sisi agama, banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul, apakah Bitcoin bertentangan dengan suatu keyakinan seseorang. Misalnya, Indonesia adalah Negara Islam terbesar dan banyak warga muslim yang mempertanyakan tentang kehalalan Bitcoin tersebut menurut hukum Islam.

Mata uang memiliki konsep yang aneh, karena sangat sulit untuk menentukan apa yang membuat media tertentu atau seseorang untuk dapat menilainya secara hukum, benar atau tidak. Sebelum uang dalam bentuk yang sekarang, orang menggunakan sistem barter untuk menyelesaikan sebuah transaksi. Namun ada juga konsep yang muncul dari suatu agama yang menetapkan hukum perdagangan atau pertukaran, karena pada setiap keyakinan mereka memiliki “standar” sendiri tentang uang dan mata uang.

Baca juga: Bank Perlu Bekerja Sama Dengan Bitcoin Dan Developer Fintech

Terutama ketika berada pada sebuah pertukar satu jenis mata uang ke mata uang yang lain, berdasarkan hukum Islam yang ada hal tersebut tidak dianjurkan. Lain halnya di dunia Barat, seseorang yang menggunakan jenis atau model bisnis ini sangat jarang di permasalahkan. Namun ada beberapa agama tertentu yang cukup ketat dalam menangani kasus pertukaran mata uang, salah satunya adalah Islam.

Berdasarkan jawaban yang diberikan oleh Islam Today, pertukaran mata uang adalah bentuk bisnis yang diperbolehkan. Namun, kedua belah pihak harus sama-sama menerima uang untuk mencapai sebuah transaksi, dan tidak diizinkan untuk menunda hal tersebut. Sementara itu aturan ini diciptakan untuk transaksi logam mulia, prinsip yang sama berlaku pada bentuk lain dari mata uang.

Bitcoin Itu Halal Atau Tidak?

Ada salah satu seorang penganut agama Islam mengirimkan sebuah pertanyaan pada Stackexchange belum lama ini, karena ada sedikit kebingungan apakah Bitcoin itu halal atau tidak. Mengingat bagaimana mata uang digital sangat berbeda dari uang yang dimiliki dan dikendalikan oleh bank dan pemerintah, pertanyaannya tersebut sangatlah logis, dan tidak ada jawaban yang pasti dari Stackexchange pada waktu itu.

Selang beberapa waktu Stackexchange menjawab dan menyebutkan bahwa Bitcoin dapat diibaratkan seperti logam mulia. Salah satu masalah utamanya konsep mata uang digital adalah tidak adanya representasi fisik dari Bitcoin tersebut, meskipun dapat dibuktikan. Bukan dalam bentuk yang nyata, namun seseorang bisa menyelesaikan sebuah transaksi dengan orang lain yang menggunakan Bitcoin dan membuktikannya bahwa koin tersebut mempunyai nilai.

Ketika berada pada masalah nilai intrinsik Bitcoin – atau potensi kekurangannya – ini merupakan hal yang cukup menarik. Hukum-hukum Islam memerlukan mata uang halal yang memiliki nilai intrinsik, dan mata uang digital tampaknya sesuai dengan kriteria tersebut. Tidak seperti mata uang kertas, yang diwakili oleh media kertas yang juga rentan terhadap kerusakan, kehilangan serta pencurian, Bitcoin memiliki nilai intrinsik, nilainya tidak dapat dirusak melalui duplikasi dan cara ilegal lainnya.

Nilai intrinsik sangat berbeda dari bagaimana kebanyakan orang lihat untuk menggambarkan Bitcoin. Kebanyakan orang sangat menyadari, mata uang digital dihasilkan melalui proses yang disebut “Pertambangan”, yang membutuhkan daya komputasi dalam bentuk proof-of-work. Hal ini sama persis seperti apa yang dijelaskan berdasarkan hukum Islam tentang nilai intrinsik Bitcoin, karena nilainya sebanding dengan kesulitan yang dibutuhkan dalam proses penambangan.

Selain itu, mata uang yang halal seharusnya bersifat deflasi secara alami, yang mengarah ke fluktuasi nilai. Nilai Bitcoin sudah naik selama tujuh tahun terakhir, meskipun ada beberapa penurunan harga yang terjadi sampai saat ini. Emas itu juga halal, karena ada batas pasokan yang tersedia dan harganya pun stabil. Sekarang kita bisa menilai secara cerdas bahwa Bitcoin itu halal berdasarkan hukum Islam jika dibandingkan dengan mata uang kertas yang sudah beredar.
member
Activity: 67
Merit: 10
Ada Pendapat orang awam...tentang bitcoin: kalau ngedapat duit  bukan dari keringat  itu hukumnya judi..
Hehehe 😁sedikit tertawa

Dalam hati berkata"kalau dihukum judi kenapa POLISI gak nangkep orang2  yang lagi TRADING pada sedang kumpul
Judi itu kqn din3gara kita diharamkan..hehe

Inilah tanggapan sy yg pemula..✌
sr. member
Activity: 1890
Merit: 252
The OGz Club
kalau menurut ane hal tersebut adalah sebuah sifat kewajaran dalam dunia trading, karna memang jelas sifat dari pada bitcoin adalah anonim dan tidak ada kepastian ketetapan harga yang tetap, melainkan hal tersebut adalah sebuah resiko yang harus dipertimbangkan dimana memang sebuah sikap yang harus dan pasti akan dirasakan. hal tersebut diterapkan oleh pihak pemerintah hanyalah pertimbangan dari sebuah resiko.

Untung saja untuk Investasi di BItcoin selalu saja resiko yang di utamakan , dengan itu para investor akan semakin yakin bahwa ini adalah aset nyata yang bisa berkembang dan menghasilkan buat kita semua , di bandingkan dengan investasi bodong dan sejenisnya yang hanya menawarkan keuntungan saja tanpa memberitahu akan resiko yang terjadi , sepertinya artikel di atas juga artikel lama sudah berbeda sekali dengan statment saat ini.
member
Activity: 294
Merit: 25
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

kalau menurut ane hal tersebut adalah sebuah sifat kewajaran dalam dunia trading, karna memang jelas sifat dari pada bitcoin adalah anonim dan tidak ada kepastian ketetapan harga yang tetap, melainkan hal tersebut adalah sebuah resiko yang harus dipertimbangkan dimana memang sebuah sikap yang harus dan pasti akan dirasakan. hal tersebut diterapkan oleh pihak pemerintah hanyalah pertimbangan dari sebuah resiko.
jr. member
Activity: 201
Merit: 1
WOWWW....!!!! jumlah transaksi bitcoin sudah mencapai  47 triliun....
dengan jumlah pencapain transaksi sebesar itu seperti nya sudah seharus nya pemerintah memberikan perhatian yang lebih lagi terhadap bitcoin...yaa misal nya dengan mengeluarkan regulasi atau peraturan yang bisa melindungi dan memberikan jaminan hukum bagi para pengguna bitcoin di indonesia.
member
Activity: 252
Merit: 11
terimakasih gan atas informasinya , memang sebelum terjun ke dunia bitcoin ini ,alangkah baiknya kita pelajarin dulu segala resiko yg bakal mungkin terjadi,karena bukan tidak mungkin orang yg terjun ke dunia bitcoin pasti akan mengalami resiko terutama kerugian ,kalau kita sudah tau lebih awal untuk itu,kemungkinan kita akan lebih kuat menghadapi hal semacam itu
member
Activity: 252
Merit: 10
benar gan resiko di dunia bitcoin memang besar baik hilang nya bitcoin atau kena hack maka dari situ kita wajib berhati hati dalam menjaga aset kita karena di dunia bitcoin tidak ada asuransi jadi segala bentuk kejadian harus kita tanggung sendiri akibatnya.
Tidak ada bisnis yang tidak memiliki resiko apa lagi bitcointalk sebagai aset digital sebagi inovasi di dunia keuangan yang baru meluncur beberapa tahun yang lalu tentunya masih banyak persoalan yang harus dihadapi salah satunya belum ada legalitas jika suaktu waktu mengalami kerugian(hilang coin,hilang akun,dll)tidak dapat dituntut secra badan hukum.namun tentunya hal ini akan ada solusi di kemudian hari salah satunya menurut informasi bakal ada web yang bakal di luncurkan untuk mengatisipasi dari ancaman hakcer selama ini.selai dari itu kita dari memeber sendriri mesti berhati hati dalam mengelola akun jagan sampek ceroboh yang mengakibatkan kerugian diri sendiri.
full member
Activity: 812
Merit: 102
$CYBERCASH METAVERSE
benar gan resiko di dunia bitcoin memang besar baik hilang nya bitcoin atau kena hack maka dari situ kita wajib berhati hati dalam menjaga aset kita karena di dunia bitcoin tidak ada asuransi jadi segala bentuk kejadian harus kita tanggung sendiri akibatnya.
member
Activity: 392
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
kita memang di wajibkan untuk mengetahui hukum dan undang-undang yang ada di negara kita Indonesia ini apa lagi yang menyangkut dengan bitcoin, apa aturan dan larangan yang ada di negara kita Indonesia ini mengenai bitcoin, kita memang harus tau itu, dan yang ane tau tentang aturan dan larangan yang ada di negara kita Indonesia saat ini tentang bitcoin, kita di perbolehkan mempunyai dan terjun di dunia bitcoin, tapi kita tidak boleh mempergunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di negara kita Indonesia ini, jadi jika kita mempunyai beberapa bitcoin, kita harus menukarnya dulu menjadi rupiah bisa di bilang (IDR) jika kita sudah menukar nya menjadi rupiah (IDR) baru kita bisa leluasa membeli apapun yang kita mau di negara kita Indonesia ini, karena itulah aturan dan laranag yang ada di negara kita Indonesia saat ini untuk bitcoin.
Pages:
Jump to: