Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 40. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 11
Merit: 0
wah harus benar benar hati hati ini, dengan tidak diaturnya sistem perundang undangan membuat kita sebagai pengguna tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah tentang hal apapun itu yang bersangkut paut dengan bitcoin. dengan berpatisipasinya kita dalam bitcoin dengan otomatis kita setuju untuk menghadapi segala resiko yang ada. Cry
newbie
Activity: 53
Merit: 0
Mungkin bitcoin juga memiliki hukum dan undang2 yg berlaku yg memang hrus kita penuhi dan jalani .
member
Activity: 364
Merit: 12
bitcoin lahir berdasarkan asa desentralisasi, jadi sudah sifat natural semua dibebankan kepada pengguna untuk berbagai resiko yang dihadapi
hukum diindonesia masih hanya sebatas rumor, jika bilang soal pengkajian masih isapan jempol karena pemerintah belum melakukannya, pengkajian adalah merangkul para pakar bitcoin dan melakukan uji test. tapi ini masih sebatas isu dan pemerintah justru terlihat takut akan potensi negatifnya.
Benar gan. Kita lihat memang pemerintah Indonesia sedang bermain-main untuk melegalkan Bitcoin. Dulu mereka mengatakan bahwa mereka akan mengkaji sistem Bitcoin (blockchain), tapi beberapa minggu setelahnya mereka malah mengeluarkan statement untuk benar-benar melarang Bitcoin. Seharusnya jika memang pemerintah mau mengkaji sistem Bitcoin, seharusnya mereka merangkul pakar-pakar Bitcoin untuk membahas sisi positif dan negatifnya. Jangan cuma membaca artikel-artikel yang menjatuhkan bitcoin dan langsung mengambil keputusan final. Jika begini kan sangat tidak fair sikap pemerintah Indonesia dalam menanggapi hal ini.

yah begitulah pemerintahan kita saat ini , memang dari dulu pemerintah terbilang tidak konsisten dalam menanggapi suatu masalah apalagi kasus BItcoin ini sendiri , untung saja dengan statmen pemerintah yang seperti itu tidak berdampak lebih pada harga Bitcoin itu sendiri , karena Indonesia masih terbilang kecil penggunaanya.Namun benar yang di katakan agan sungguh tidak adil jika hanya menanggapinya dengan artikel yang negatif sebagai statment yang final , Pemerintah memang harus mengkaji ulang agar kedepanya Indonesia bisa lebih modern lagi untuk mananggapi semua problema ini.
mungkin pemerintah masih mempertimbangkan dampak buruk penggunaan bitcoin di indonesia padahal dari sisi para pengguna bitcoiner sangat menguntungkan sekali, ya walaupun pemerintah melarang keberadaan bitcoin di indonesia ga berpengaruh pada harga bitcoin yang semakin hari semakin meningkat. selama bitcoin masih bisa di akses ga di blok kita masih bisa menggunakan bitcoin.
full member
Activity: 672
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
tread yang sangat sulit bagi newbie seperti ane gan.Ada yang bisa bantuin ngejalasin hukum dan penggunaan btc ini
yang bisa lebih detil lagi,sepertinya ane gagal paham nich..?
thanks sebelumnya
member
Activity: 308
Merit: 10
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau

Betul sekali gan,haram hukum nya bagi orang yang mencuri koin orang lain,itu sudah pasti,baik dengan cara meng heckker,baik dengan cara mencuri mau merampok hp orang lain,akan tetapi masalah hukum memakai atau menggunakan bitcoin setau saya belum ada sebuah kepastian hukum,menurut saya dengar ceramah ceramah da`i ustat2 dar indonesia mau pun malaysia dyoutube,masih ada yang belum mengambil sebuah keputusan hukum, yang namun kita bitcoiner kerja terus dan terus sebulum ada kepadatan hukum.
jr. member
Activity: 44
Merit: 1
Simpulannya jika habis gajian langsung ditarik di rekening saja buat jaga-jaga kemungkinan yang terburuk, jangan sampai pendapatan kita numpuk di exchanger karena pemerintah kita sendiri sudah menghimbau mengenai hal tersebut Smiley
saran nete bener gan, untuk meminimalkan kerugian jika akun di hack lbih baik langsung jual aja koin hasil dari project yang sudah selsai.
member
Activity: 392
Merit: 12
nah ini ane sering baca nih dan bnyk orang yang baru" salah mengartikan klo bitcoin itu tidak dibolehin secara hukum. padahal ini statment cuma ksh tau klo terjadi yang hal tidak" maka tak dapat dibawa ke meja hijau.
bener itu gaan, pemerintah memperbolehkan masyarakat memiliki bitcoin, hanya saja pada saat transaksi harus menggunakan mata uang rupiah, dan jika terjadi sesuatu terhadap botcoin (dicuri) maka tidak bisa mendapat perlindungan hukum
karena memang hanya rupiah yang sah sebagai alat transaksi di indonesia
full member
Activity: 434
Merit: 102
ohh jadi semisalnya ada sesuatu yg terjadi kepada kita seperti kehilangan akun, ke hack dan sebagainya, itu hanya di tanggung diri kita sendiri ya, maka dari itu antisipasinya, membagi jumlah coin ke beberapa akun agar misalnya ada hal yg tak di inginkan masih ada akun yg lain yg masih ada simpanan coinnya, oke oke thnks infonya bro Smiley
member
Activity: 182
Merit: 10
Ya benar gan, memang kita selaku warga negara Indonesia, jadi sebenarnya harus kita tahu apa hukum yang ditentukan oleh pemerintah,
Setahu saya gan belum ada undang2 yang telah pasti dibuat oleh pemerintah,
Ini topik yang sangat manfaat bagi kita, semoga bisa dimanfaatkan akan aturan yang ada nanti.

Ya benar gan, memang perlu kita tahu hukumnya dan risikonya, akan tetapi selama ini belum ada hukum yang dibuat oleh pemerintah,
Dan kita harus sangat hati-hati simpan exchanger kita jangan sampai dicuri sama orang lain, semoga bisa manfaat bagi kita semua, dengan ada peringatan seperti ini.
member
Activity: 120
Merit: 10
laptok212
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

inilah kehebatan bitcoiin, punya aturan yang hebat dan untuk izinya harus melalui proses hukum yang kuat dari pemerintah. Bitcoin akan mendapatkan legalitas yang kuat dan saya yakin undang-undang izin Bitcoin akan lahir dengan secepatnya.
hero member
Activity: 602
Merit: 500
Memang benar undang undang tentang keuangan menyebutkan resiko dari keuangan digital seperti bitcoin itu adalah resiko yang hanya bisa di tanggung oleh para pemain bitcoin, para investor bitcoin itu sendiri. Apabila terjadi hal-hal yang merugikan bagi kita sebagai bitcoiner dan investor bitcoin, maka kita tidak bisa mencari keadilan kepada pemerintah, karena bitcoin di negara ini belum di akui sebagai sesuatu yang sah. Maka menurut ane , bagi agan sekalian yang memiliki minat investasi ke bitcoin, agar terus berhati-hati dan terus mejaga keamanan uang anda di bitcoin, jangan sampai karena ingin untung yang besar , hasil yang instan, kita mengabaikan keamanan investasi kita di bitcoin ini, karena efeknya sangat besar bagi kita sendiri. Oleh sebab itu ane juga sebagai bitcoiner lebih baik tidak berinvestasi di bitcoin ini, karena resiko nya yang lumayan besar dan tidak dapat di prediksi dengan baik.

belum ada aturan apapun apalagi Undang2 tentang bitcoin
Bank indonesia lagi mau buat aturan2 menganai uang digital termasuk bitcoin, sampai saat ini BI baru ngasih warning saja mengenai resiko bitcoin dan pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran
lah bitcoiner kok menyarankan tidak investasi, dak ada yang investasi dak ada yang beli koin ente hanya jadi abu gosok saja gan
coba di vip ga ada yang beli alias ga ada yang investasi apa bitcoin ente apa koin ente bisa jadi rupiah, kalau semua market ga ada yang beli apa koin bisa jadi uang ya jelas ga
full member
Activity: 462
Merit: 100
Ya benar gan, memang kita selaku warga negara Indonesia, jadi sebenarnya harus kita tahu apa hukum yang ditentukan oleh pemerintah,
Setahu saya gan belum ada undang2 yang telah pasti dibuat oleh pemerintah,
Ini topik yang sangat manfaat bagi kita, semoga bisa dimanfaatkan akan aturan yang ada nanti.
member
Activity: 406
Merit: 11
iya bener tuh gan harus hati2 nyimpen duid virtual, buka cuma Bitcoin aja sih banyak lagi yang laen nya ...
pernah denger ga kasus liberty ?
kan sama aja ya itu virtual juga cuma beda jenis aja ...
kalau BTC kan jenis coin ...
Liberty ada yang punya (owner nya )  kalau BTC gak ada owner nya murni di atur sistem tersendiri dan berjalan sendiri , jadi owner gak ada yg bisa ngelarin BTC

Iya bener banget. Namun wallet bitcoin pun berpotensi seperti liberty alias bisa saja kenapa-kenapa dikemudian hari dan apabila tidak ada payung hukumnya maka kita gak bisa menuntut di pengadilan.
Kasus liberty reserve itu karena pencucian uang dan dampaknya ke user-user lain yaitu dananya dibekukan.
Bitcoin pun ditakutkan menjadi sarana untuk pencucian uang oleh oknum karena aliran dananya yang tidak terlacak dan lebih aman.

Namun apabila investasi kita ada di bitcoin mungkin bisa ditarik ke wallet lain apabila salah satu wallet bermasalah.
Jika ingin invest besar mungkin lebih baik menunggu regulasi dari pemerintah terhadap bitcoin supaya kita bisa mendapatkan kepastian untuk kedepannya.
newbie
Activity: 21
Merit: 0
mm...berarti kita harus benar2 hati hati dan ternyata hukumnya antara ada dan tiada tapi musti tetep hati hati dan benar2 memahami seluk beluk dan hukum bitcoin...trims gan saranya sukses selalun^_^
member
Activity: 322
Merit: 10
berbicara masalah hukum dibitcoin ini sangat lah sulit gan. apalagi bitcoinBTC ini masih sangat ilegel dikalangan pemerintah kita gan. ada beberapa kalangan negara masih melarang untuk menggunakan bitcoinBTC sebagai mata uang digital. antara lain negara china. boleh menggunakan tetapi resiko harus ditanggung pengguna bitcoin ini.
member
Activity: 336
Merit: 10
Bitcoin ada halal haramnya juga yak? Baru atau ane gan
full member
Activity: 246
Merit: 100
sebaiknya untuk menghindari segala resiko yang di timbulkan oleh exchanger maka sebaiknya kita simpan saja bitcoin yang kita miliki ini di wallet pribadi saja, dan sebagian kecil kita simpan untuk modal trading, saya kira itu akan kecil resiko untuk kehilangan bitcoin yang kita miliki ini
full member
Activity: 448
Merit: 100
Apakah ada gan hukuman bagi pengguna botcoin di indonesia?  Kalau menurut saya tidak ada hukun atau pun larangan nya gan, karena di per undang undang tidak ada kaitan nya dengan hukum bitcoin dan juga di ada pasal nya jika kita bekerja di forum bitcoin talk ini gan.
member
Activity: 775
Merit: 11
bitcoin lahir berdasarkan asa desentralisasi, jadi sudah sifat natural semua dibebankan kepada pengguna untuk berbagai resiko yang dihadapi
hukum diindonesia masih hanya sebatas rumor, jika bilang soal pengkajian masih isapan jempol karena pemerintah belum melakukannya, pengkajian adalah merangkul para pakar bitcoin dan melakukan uji test. tapi ini masih sebatas isu dan pemerintah justru terlihat takut akan potensi negatifnya.
Benar gan. Kita lihat memang pemerintah Indonesia sedang bermain-main untuk melegalkan Bitcoin. Dulu mereka mengatakan bahwa mereka akan mengkaji sistem Bitcoin (blockchain), tapi beberapa minggu setelahnya mereka malah mengeluarkan statement untuk benar-benar melarang Bitcoin. Seharusnya jika memang pemerintah mau mengkaji sistem Bitcoin, seharusnya mereka merangkul pakar-pakar Bitcoin untuk membahas sisi positif dan negatifnya. Jangan cuma membaca artikel-artikel yang menjatuhkan bitcoin dan langsung mengambil keputusan final. Jika begini kan sangat tidak fair sikap pemerintah Indonesia dalam menanggapi hal ini.

yah begitulah pemerintahan kita saat ini , memang dari dulu pemerintah terbilang tidak konsisten dalam menanggapi suatu masalah apalagi kasus BItcoin ini sendiri , untung saja dengan statmen pemerintah yang seperti itu tidak berdampak lebih pada harga Bitcoin itu sendiri , karena Indonesia masih terbilang kecil penggunaanya.Namun benar yang di katakan agan sungguh tidak adil jika hanya menanggapinya dengan artikel yang negatif sebagai statment yang final , Pemerintah memang harus mengkaji ulang agar kedepanya Indonesia bisa lebih modern lagi untuk mananggapi semua problema ini.
full member
Activity: 175
Merit: 100
Memang benar undang undang tentang keuangan menyebutkan resiko dari keuangan digital seperti bitcoin itu adalah resiko yang hanya bisa di tanggung oleh para pemain bitcoin, para investor bitcoin itu sendiri. Apabila terjadi hal-hal yang merugikan bagi kita sebagai bitcoiner dan investor bitcoin, maka kita tidak bisa mencari keadilan kepada pemerintah, karena bitcoin di negara ini belum di akui sebagai sesuatu yang sah. Maka menurut ane , bagi agan sekalian yang memiliki minat investasi ke bitcoin, agar terus berhati-hati dan terus mejaga keamanan uang anda di bitcoin, jangan sampai karena ingin untung yang besar , hasil yang instan, kita mengabaikan keamanan investasi kita di bitcoin ini, karena efeknya sangat besar bagi kita sendiri. Oleh sebab itu ane juga sebagai bitcoiner lebih baik tidak berinvestasi di bitcoin ini, karena resiko nya yang lumayan besar dan tidak dapat di prediksi dengan baik.
Pages:
Jump to: