Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 41. (Read 10901 times)

full member
Activity: 658
Merit: 100
bitcoin lahir berdasarkan asa desentralisasi, jadi sudah sifat natural semua dibebankan kepada pengguna untuk berbagai resiko yang dihadapi
hukum diindonesia masih hanya sebatas rumor, jika bilang soal pengkajian masih isapan jempol karena pemerintah belum melakukannya, pengkajian adalah merangkul para pakar bitcoin dan melakukan uji test. tapi ini masih sebatas isu dan pemerintah justru terlihat takut akan potensi negatifnya.
Benar gan. Kita lihat memang pemerintah Indonesia sedang bermain-main untuk melegalkan Bitcoin. Dulu mereka mengatakan bahwa mereka akan mengkaji sistem Bitcoin (blockchain), tapi beberapa minggu setelahnya mereka malah mengeluarkan statement untuk benar-benar melarang Bitcoin. Seharusnya jika memang pemerintah mau mengkaji sistem Bitcoin, seharusnya mereka merangkul pakar-pakar Bitcoin untuk membahas sisi positif dan negatifnya. Jangan cuma membaca artikel-artikel yang menjatuhkan bitcoin dan langsung mengambil keputusan final. Jika begini kan sangat tidak fair sikap pemerintah Indonesia dalam menanggapi hal ini.
newbie
Activity: 140
Merit: 0
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.

Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan
pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol
dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang
memang benar gan kalo dijadikan sarana pencucian uang memang dengan metode bitcoin yang paling aman, karena siapa pemiliknya dan dimana orangnya tidak akan bisa diketahui, hanya alamat bitcoinnya saja yang bisa dilihat, selebihnya kewenangan si pemilik akun tersebut
iya gan kalau disini aman dari pencucian uang gan tapi masiha ada biasaya yang menyalahgunakan  wewenang  nya dengan tujuan yang tidak baik
member
Activity: 285
Merit: 10
Ilmu yang bermanfaat untuk diketahui oleh para bitcoien Indonesia, maka dari itu banyaknya pernyataan dari pihak pemerintah melarang menginvest bitcoin dengan jumlah uang sangat besar, bukan artian bahwa pengguna bitcoin melanggar hukum, karena belum adanya ketetapan mengenai regulasi tentang bitcoin di Indonesia saat ini.
full member
Activity: 941
Merit: 100
Benar sekali memang bitcoin bukan mata uang yang sah di Indonesia oleh karna itu kita harus waspada hukum perlu di ketatkan agar semua bsa memakain bitcoin dengan aman dan tidak was"
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Kalau menurut ane sih dinegara kita hukum nya banyak yang teranulir oleh yang berkuasa gan.tapi semakin ketat hukum yang berlaku semakin bertanggung jawab nya para pengguna bitcoin.jadi bertambah berhati hati dalam berbisnis.
newbie
Activity: 207
Merit: 0
Untuk saat ini para bitcoiners harus menanggung sendiri resiko yang muncul dari kepemilikan bitcoin, karena belum adanya payung hukum yang mengaturnya. Karena itu para pemilik bitcoin harus sadar sepenuhnya resiko yang bakalan didapatkan, dan tentu saja harus siap menerimanya.

bitcoin lahir berdasarkan asa desentralisasi, jadi sudah sifat natural semua dibebankan kepada pengguna untuk berbagai resiko yang dihadapi
hukum diindonesia masih hanya sebatas rumor, jika bilang soal pengkajian masih isapan jempol karena pemerintah belum melakukannya, pengkajian adalah merangkul para pakar bitcoin dan melakukan uji test. tapi ini masih sebatas isu dan pemerintah justru terlihat takut akan potensi negatifnya.
full member
Activity: 203
Merit: 100
Untuk saat ini para bitcoiners harus menanggung sendiri resiko yang muncul dari kepemilikan bitcoin, karena belum adanya payung hukum yang mengaturnya. Karena itu para pemilik bitcoin harus sadar sepenuhnya resiko yang bakalan didapatkan, dan tentu saja harus siap menerimanya.
full member
Activity: 448
Merit: 100
Maka dari itu saya tidak pernah menimbun bitcoin di wallet takut terjadi hal yang tidak di inginkan sebab saya sendiri yang akan menanggung resikonya.
member
Activity: 1134
Merit: 10
sebuah informasi yang bagud dan baik untuk di simak, untuk itu kita harus berhati hati dalam bermain bitcoin, dalam arti jika seseorang banyak mengumpulkan bitcoin, jadi harus update berita selalu, agar dapat di kendalikan rediko yang akan muncul ketika datang masalah, tapi jangan gegabah dulu dalam menyikapi sesuatu, hukum bisa di ubah dengan amandement, perpu atau kepres, siapa tau nanti pemerintah membuat hukum baru terhadap UUD. law spesialis derogat law generalis.
member
Activity: 238
Merit: 13
Jika memang begitu ketentuannya maka segala sesuatu yang terjadi terhadap aset kita di bitcoin maka itu sepenuhnya adalah tanggung jawab kita sendiri,dan disini kita tidak dapat menyalahkan siapapun karena bitcoin di indonesia belum ada payung hukum jadi kita tidak bisa berbuat apa apa jika hal buruk terjadi.
member
Activity: 420
Merit: 10
ENCRYBIT — FUTURE OF CRYPTOEXCHANGE
Ya, undang2 tersebut menguatkan posisi rupiah yang tidak bisa digantikan atau disamakan sebagai alat pembayaran yang sah, dengan bitcoin atau koin lain dalam virtual currency di negara kita.
Itu berarti kita semdiri lah yang harus bijak dalam mengatur bitcoin, karna tidak aja jaminan hukum dari pemerintah jika terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan dalam virtual currency.
Waspadalah...waspadalah.. Grin
member
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
 seperti yang tertulis di atas dalam undang-undang tersebut sudah jelas menyatakan bahwa, Bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Maka oleh sebab itu para Bitcoiner harus mempertimbangkan segala aspek dalam menyimpan Bitcoin mereka. Demi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ditutupnya website atau diblokirnya oleh otoritas. Sekarang kita sudah mendengar isu-isu yang merebak yang mengatakan bahwa Bitcoin dilarang oleh Bi digunakan di Indonesia dan melarang masyarakat menggunakannya.
full member
Activity: 321
Merit: 100
Tergantung dari kita sendiri bermain di project apa dulu,project di haramkan atau tidaknya hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia,kalo ada undang2nya kita harus turuti,karna negara yang sudah nentuin kita gak bisa apa2 lagi,karna itu sudah hukum yang berlaku di indonesia,harus kita turuti apa mau nya negara indonesia.
member
Activity: 207
Merit: 10
Menurut saya, memang sangat penting gan, untuk kita ketahui apa hukum bagi pengguna bitcoin di indonesia,
Selama ini sedang dirancang undang2 untuk bitcoin diindonesia, dan yang sudah sering kita baca baca diberitakan, bitcoin tidak  akan disahkan sebagai alat bayaran yang sah, kalau yang lain sepertinya belum gan.
full member
Activity: 1050
Merit: 100
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.

Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan
pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol
dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang
memang benar gan kalo dijadikan sarana pencucian uang memang dengan metode bitcoin yang paling aman, karena siapa pemiliknya dan dimana orangnya tidak akan bisa diketahui, hanya alamat bitcoinnya saja yang bisa dilihat, selebihnya kewenangan si pemilik akun tersebut
mungkin itu juga yang dikhawatirkan pemerintah. karena kita tahu identitas transaksi bersifat anonymous, sehingga rawan terhadap penyalah gunaan oleh aparatur negara. dan juga kita tidak tahu siapa nama pengirim dan penerimanya. kabar terakhir dari BI bahwa btc dilarang untuk bertransaksi di indonesia, dan bu sri mulyani masih mengijinkan bisnis btc, tetapi pemerintah tidak campur tangan
member
Activity: 392
Merit: 12
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.

Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan
pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol
dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang
memang benar gan kalo dijadikan sarana pencucian uang memang dengan metode bitcoin yang paling aman, karena siapa pemiliknya dan dimana orangnya tidak akan bisa diketahui, hanya alamat bitcoinnya saja yang bisa dilihat, selebihnya kewenangan si pemilik akun tersebut
member
Activity: 882
Merit: 11
Volare.network
Kalau terkait hukum penggunaan bitcoin di indonesia di lihat dari segi regulasi nya masih di haramkan oleh Bank indoensia, jika di lihat dari hukum islam sih menuut saya sah sah saja atau boleh saja katena kita tdk berjudi dan melakukan hal yang dinlarang oleh agama.
member
Activity: 378
Merit: 10
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalo menurut ane pribadi make bitcoin hukum nya halal apa haram ini saya sendiri jelas halal karena dalam agama Islam pun bitcoin tidak di haramkan kecuali kita main barang yang di larang dalam agama seperti laga ayam togel masih banyak yang lain.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Melihat tread diatas ada beberapa point yg perlu diperhatikan.
1. Bitcoin / digital currency lainnya tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yg sah di indonesia, apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi (denda).
2. Profit penghasilan bitcoin dapat dikenakan pajak penghasilan yg harus dilaporkan pada spt (tahunan).
3. Jika kehilangan bitcoin yg disimpan oleh changer sebenarnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya, sebab ada hak perlindungan konsumen dan uu ite, lagi pula setiap transaksi bitcoin pasti akan ada rekapan datanya. (Akn tetapi secara prosedural pertanggungjawabannya menunggu keputusan hakim).


1. rumor yang beredar indonesia hanya akan menganggap bitcoin sebagai komoditassoal pelanggaran belum ada selama uu belum diterbitkan
2. soal pph juga disebutkan hanya ke spt tahunan, jadi menurut saya aset bulanan tidak terhitung.
3. kebetulan market indonesia hanya vip dan mereka terang2an menulis tidak bertanggung jawab oleh aset yang tersimpan, mereka hanya membantu jika akun kehack dsb, ini memang ironis.

1. Memang benar bitcoin akan menjadi komoditas karena hidupnya changer, akn tetapi jika nanti bitcoin legal pasti para pengguna saling tukar - menukar kesesama user, lagian jika cryptocurency dilegalkan indo blm siap.
2. Yup, karena masuk pendapatan pribadi bukan perusahaan.
3. Tulisan itu tdak bisa gugur demi hukum, seperti contoh kmren sempat ada kasus ada orang yg kehilangan mobil diparkiran yg dikelola. Tempat parkir menyebutkan "segala kehilangan barang-barang ditempat parkir bukan tanggung jawab pengelola".
Nah, dalam putusan pengadilan bahwa pengelola bertanggung jawab atas tempat parkirnya dan wajib menjaga mobil yg diparkirkan. (Itu dpt dijadikan sebagai yurisprudensi).
Bitcoin yg ada dichangerpun sifatnya kita parkir, wong jelas kita beli dan disimpan diwallet mereka, kecuali kita diharuskan bikin wallet pribadi dan menyatakan tdd diatas kertas bahwa bitcoin.co.id bukan merupakan tempat penyimpanan / bank, jika dalam hal terjadi pencurian dalam sistem kami yg dapat dibuktikan secara digital kami tidak bertanggungjawab atas aset yg ada dalam sistem kami.
member
Activity: 280
Merit: 17
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Peringatan yang penting gan, memang kita selaku warga indonesia harus mengetahui undang2 dan hukum bitcoin,
Supaya jangan sampai kita lupa undang2, akan tetapi gan selama ini belum ada undang2 yang sudah pasti diindonesia, tentang perkembangan bitcoin Setahu saya.
Pages:
Jump to: