Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 39. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 61
Merit: 0
Sampai saat ini Pemerintah belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran resmi,karena sesuai undang-undang yang berlaku hanya rupiah lah sebagai alat pembayaran resmi di negara ini.Walaupun pengguna bitcoin sangat banyak di negara ini.Ini dengan banyak alasan salah satunya rawan dijadikan pencucian uang.
full member
Activity: 826
Merit: 101
$CYBERCASH METAVERSE
menurut saya hukum penggunaan bitcoin cuma melarang pengguna bitcoin melalukan transaksi mengunakan bitcoin jadi kalau kita ingin melakukan transaksi kita harus menukarkan bitcoin ke rupiah dulu.dan juga bitcoin di nilai sangat beresiko karena harga bitcoin sangat flukuatif dan tidak mempunyai lembaga atau asuransi jadi para pengguna bitcoin di minta berhati hati dalam menjaga aset mereka karena kalau hilang bitcoin kita tidak bisa mengadu ke mana mana.
member
Activity: 322
Merit: 11
kalau hukum penggunaan masih di perbolehkan
tetapi kalau untuk transaksi jual beli negri kita tercinta masih melarang....hhhh

dilarang dan akan mendapatkan pajak .... info terbaru yang saya dapat
dan pajak itu tidak sedikit 30%

bingungkan atas peraturan tersebut..?
sama kawan

 Grin Grin Grin Grin 
member
Activity: 112
Merit: 10
sebaiknya untuk menghindari segala resiko yang di timbulkan oleh exchanger maka sebaiknya kita simpan saja bitcoin yang kita miliki ini di wallet pribadi saja, dan sebagian kecil kita simpan untuk modal trading, saya kira itu akan kecil resiko untuk kehilangan bitcoin yang kita miliki ini


Ya benar gan, memang kita harus mengetahui semua risiko tentang trading dan berinvestasi dengan bitcoin,
Jadi ada baiknya jangan sampai terjadi hal-hal demikian, kita jangan simpan bitcoin di exchange dan lebih baik kita simpan di wallet aja gan, supaya jangan beban bagi kita, agar lebih aman.
member
Activity: 308
Merit: 11
info menarik gan, Ane jadi ngerti dasar-dasar hukum buat mata uang (currency) dan cryptocurrency.
Btw trit ini dah lama banget... apa belum ada revisi atau undang-undang yang baru ya gan? mohon pencerahanya dari para master.
member
Activity: 79
Merit: 10
menurut saya hukum bitcoin di tentukan bagaimana kita mendapatkan koin tersebut.. apakah hasil usaha sendiri atau dengan cara mencuri akun orang lain.. nah dari situ baru kita bisa menganalisa hukum tersebut.
Kalau perinsip saya , kita menanan pasti akan panen ..
full member
Activity: 910
Merit: 102
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Mengenai bitcoin dalam ajaran agama coba baca di sini
https://forum.bitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/

nah setelah baca agan sipulkan gimana pandangan agan

semua mata uang didunia ini ada aturannya gan, terlebih mata uang yang virtual dalam bahasan kita ini.
saya menyimpulkan dari link yang anda bagikan itu jika dalam hukum agama memang dibolehkan sebab sudah mlengkapi syaratnya seperti yang dikatakan oleh Sheikh Imran Hosein mengindentifikasi adanya enam klasifikasi komoditas yang dapat digunakan sebagai mata uang oleh para pengikut Nabi Muhammad, saya tertarik dengan yang telah disimpulkan oleh syaikh Sheikh Imran Hosein, namun berbeza pandangan dengan pemerintah kita saat ini itulah yang menjadi masalah besar bagi kita semua.
newbie
Activity: 68
Merit: 0
kalo hukum bitcoin pemerintah belum melegelkan,, sementara penggunaan bitcoin makin bertambah banyak member,,,  Smiley Smiley Smiley Smiley Smiley
member
Activity: 98
Merit: 10
Terimakasih atas informasinya bahwa saya baru tahu adanya undang-undang penggunaan bitcoin di indonesia,maka lebih berhati-hati untuk mengunakn bitcoin dan altenis, dan kita harus mengikutin arus dan peratura yang berlaku negara masing-masing, dikarenakn bitcoin belum di akui oleh pemerintah.
newbie
Activity: 33
Merit: 0
Itu hanya pemerintah yg tidak tau bitcoin.. mau di ajak maju pemerintah sulit rakyat rendah di tindas.
newbie
Activity: 38
Merit: 0
Baik gan, memang kita pengguna bitcoin harus mengetahui semua hukum dan tata cara kerja dibitcoiner,
Semoga bisa jadi peringatan bagi kita semua user jangan sampai terburu2 mengambil keputusan, terimakasih gan atas informasinya.


Ya benar gan, menurut ane hukum pengguna bitcoin sama seperti dinegara lain jugak,
Resiko tidak ada yang tanggung jawab apabila ada terjadi sesuatu pada exchanger kita,
Dan selama ini memang belum ada undang2 mengenai bitcoin diindonesia.
newbie
Activity: 10
Merit: 0
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad


setahu ane belum ada hukum di indonesia me legalkan bitcoin,,, soalnya masyarakat belum siap kalau di bitcoin rugi,, Smiley Smiley Smiley Smiley Smiley Smiley
member
Activity: 167
Merit: 10
Baik gan, memang kita pengguna bitcoin harus mengetahui semua hukum dan tata cara kerja dibitcoiner,
Semoga bisa jadi peringatan bagi kita semua user jangan sampai terburu2 mengambil keputusan, terimakasih gan atas informasinya.
full member
Activity: 580
Merit: 101
Klo hukum yg emg ada tp klo btc kan berbentu coin digital jd gk da hukum y di diRi, y klo untuk pembelian yata pasti y harus dengan mata uang rupiah lh. Karna btc kn blom di akui oleh pemerintah, jd kita sebagai member btc harus ikutin arus jha peraturan yg berlaku di tiap negara masing masing negara...
jr. member
Activity: 392
Merit: 1
https://saturn.black
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Iya memang benar gan segala resiko terkait penggunaan dan kepemilikan Bitcoin memang ditanggung sendiri oleh pengguna Bitcoin. Ditanggung sendiri karena Pemerintah belum mengesahkan Bitcoin di Indonesia dan belum ada UU yang mengatur tentang Bitcoin. Iya benar gan menyimpan Bitcoin pada suatu Exchanger sebaiknya jangan dalam jumlah besar karena Bitcoin tidak ada perlindungan apapun jadi suatu saat Bitcoin kita bisa di rampas oleh Hackher.
newbie
Activity: 148
Merit: 0
Bener itu gan kita sendiri juga harus leboh save dalam menjaga bitcoin kita setidaknya jangan semua masuk disatu exchanger lah minimal atau kita msukkan kewallet biar lebih save
newbie
Activity: 140
Merit: 0
menurutku dengan adanya hukum dan perundang-undangan tentang bitcoin di Indonesia mungkin maksudnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bitcoin tetapi ingin mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan hal yang buruk yang mungkin saja bisa terjadi dengan simpanan kita
memang pemerintah tidak melarang untuk mengakses bitcoin gan hanya saja yang dilarang adalah kita tidak boleh bertransaksi menggunakan bitcoin gan jadi tenang aja, maksud pemerintah itu menghimbau kita agar selalu berhati" dan pemerintah tidak akan menanggung resiko yang agan lakukan karena cryptocurrency memang sangat beresiko.

Saya juga sependapat dengan agan intinya kita harus bisa menjaga walet kita sendiri. Karena kalau ada kehilangan ataupun apapun itu pemerintah tidak dapat membantu. Jadi kita harus lebih hati-hati menjaga bitcoin kita masing-masing.
member
Activity: 406
Merit: 14
menurutku dengan adanya hukum dan perundang-undangan tentang bitcoin di Indonesia mungkin maksudnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bitcoin tetapi ingin mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan hal yang buruk yang mungkin saja bisa terjadi dengan simpanan kita
memang pemerintah tidak melarang untuk mengakses bitcoin gan hanya saja yang dilarang adalah kita tidak boleh bertransaksi menggunakan bitcoin gan jadi tenang aja, maksud pemerintah itu menghimbau kita agar selalu berhati" dan pemerintah tidak akan menanggung resiko yang agan lakukan karena cryptocurrency memang sangat beresiko.
member
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
Dari peraturan pemerintah dan perundang undangan tdi merujuk jika bitcoin memang bukan sebagai alat pembayaran yg sah di Indonesia karna kita bisa lihat betapa harganya yg sangat fluktuatif terus ditambah banyaknya kejadian untuk pencucian uang dalam bitcoin jadi dihimbau oleh pemerintah untuk hati hati gan
MRY
full member
Activity: 560
Merit: 109
menurutku dengan adanya hukum dan perundang-undangan tentang bitcoin di Indonesia mungkin maksudnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bitcoin tetapi ingin mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan hal yang buruk yang mungkin saja bisa terjadi dengan simpanan kita
Pages:
Jump to: