Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 37. (Read 10901 times)

member
Activity: 448
Merit: 15
setelah membaca paparan diatas, saya bisa menarik kesimpulan secara pribadi yaitu, bitcoin atau mata uang cripto lainnya adalah aset didgital yang bisa kita miliki berapapun yang kita mau. Semakin bnyak koin yang terkumpul maka semakin banyak juga uang yang bisa dihasilkan. Akan tetapi segala sesuatu yang terjadi pada pemegang mata uang tersebut tidak termasuk tanggung jawab pemerintah, akan tetapi itu adalah tanggungan ita sendiri selaku pemiliknya.
full member
Activity: 322
Merit: 100
termakasih gan atasinfonya , ini sangat membantu orang seperti saya ,
smoga kedepannya indonesia bisa melegalkan bitcoin supaya ada badan yg mengawasi dan memberi perlindungan kepada bitcoiner indonesia
full member
Activity: 602
Merit: 102
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
iya bener tuh gan harus hati2 nyimpen duid virtual, buka cuma Bitcoin aja sih banyak lagi yang laen nya ...
pernah denger ga kasus liberty ?
kan sama aja ya itu virtual juga cuma beda jenis aja ...
kalau BTC kan jenis coin ...
Apapun jenis bisnis yang kita kerjakan tentu punya resiko serta sisi negatif dan positif dan peluang ini harus cerdas-cerdas kita sebagai member menganalisis setiap peluang yang ada serta meminimalisir resiko yang ada.makanya disarankan untuk para penggunak bitcointalk ini untuk memperketat keamanan baik akun btc maupun dompetnya.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
ya menurut pengetahuan saya bitcoin itu tidak bisa langsung disebut haram. Kan dalam hukum islam juga syarat sah hukumnya jual beli itu harus ada ijab qabul, dan di bitcoin juga ada kan hubungan transaksi nya. Cukuk dengan kata "terimakasih" juga itu sudah termasuk sah. Ya kalau pake cara kejahatan kembali kepada diri sendiri aja.
full member
Activity: 206
Merit: 100
kalau menurut saya legal karena bitcoin adalah mata uang yang virtual sedangkan mata uang yang virtual sifatnya legal dan penggunaan bitcoin secara komersial adalah ilegal namun legal bagi perorangan untuk menyimpan. jadi bisa di sebut kalau bitcoin legal di indonesia bukan ilegal.
member
Activity: 569
Merit: 18
Goldeth.io
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Kemaren dapet email

Diberitahukan bagi para member/merchant FasaPay di Indonesia, sesuai perundangan yang berlaku :

Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011
PBI No.17/3/PBI/2015
SE BI No.17/11/DKSP
Maka setiap transaksi tunai (per 28 Juni 2011) maupun non-tunai (per 01 Juli 2015) yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Sesuai dengan ketentuan perundangan diatas, Fitur Deposit dan Penarikan USD bagi member/merchant FasaPay di Indonesia akan dinon-aktifkan. Bagi member/merchant yang ingin melakukan penarikan USD, akan diberikan tenggang waktu hingga 31 Juli 2015 dengan syarat dikonversi ke dalam bentuk mata uang Rupiah.

FasaPay hanya melayani konversi ke dalam bentuk mata uang rupiah dengan minimal jumlah $1000 USD.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi member/merchant yang menggunakan bank di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk ketentuan dan sanksi selengkapnya, mengacu kepada ketentuan perundangan tersebut diatas.

memang di situ di jelaskan tentang bahwa kita dilarang melakukan transaksi selain dengan mata uang rupiah jika di indonesia, yang namun kita masih bisa melakukan hal yang lainnya dengan bitcoin ini bukan cuma ingin dijadikan suatu alat transaksi saja, dan lagipula    pihak pemerintah cuma melarang melakukan transaksi saja dengan bitcoin tapi yang lainnya kan tidak jadi kita masih bisa menggunakan bitcoin ini gan.
member
Activity: 95
Merit: 10
Dalam berinvestasi Bitcoin pemerintah belum melegalkan Bitcoin. siapapun boleh menggunakan atau mengakses Bitcoin di indonesia tapi tanggung jawab masing masing pengguna Bitcoin.
 




full member
Activity: 504
Merit: 110
CurioInvest [IEO Live]
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
ilmu dan pelajaran penting bagi kita semua terutama untuk ane sendiri dalam mengenai seluk beluk bitcoin yang ada di negara kita indonesia ini, utamanya mengenai hukum bitcoin yang ada dalam negara kita, kita memang di anjur khan untuk mengikuti aturan hukum dalam negara kita indonesia ini, jika kita melanggar nya, pasti sesuatu yang tidak kita ingin khan terjadi kepada kita, maka dari itu kita harus mematuhi peraturan hukum yang ada di negara kita ini, lebih lebih mengenai tentang bitcoin, kapan akan di sah khan atau di legal khan nya bitcoin di negara kita, mungkin kita semua tidak tau, kapan, yang terpenting sekarang kita masih di perboleh khan mengguna khan bitcoin, sekalipun masih belum di legal khan sebagai alat pembayaran yang sah seperti negara-negar lain, tidak apa-apa, mungkin negara kita masih butuh waktu untuk itu, siapa tau di tahun atau masa yang akan mendatang negara kita juga menyusul negara mereka yang sudah melegal khan bitcoin dan memperboleh khan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
full member
Activity: 719
Merit: 100
Kalau dari yang saya baca ,menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah besar. Jadi intinya tidak cuma bitcoin ,Paypal yang disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing ,mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.


Iya, saya juga melihatnya demikian. Dalam berinvestasi bitcoin pemerintah menurut saya sudah menempuh jalan terbaik dengan mengingatkan warganya untuk lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi dalam jumlah yang besar karena jikapun terjadi hal yang tidak kita inginkan maka pemerintah tidak bisa melacak ataupun melihat arus keuangan, intinya pemerintah tidak akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
benar sekali gan,ane pun berpendapat kalau pemerintah sudah banyak memberikan kelonggaran bagi para bitconers,pemerintah terus mengingatkan warganya karena tidak menginginkan warganya mengalami kerugian besar.dengan adanya hukum penggunaan bitcoin dinegara kita
sudah sangat jelas kalau bitcoin tidak dilarang,tapi resiko ditanggung sendiri
member
Activity: 328
Merit: 10
Mungkin saja di masa mendatang bitcoin atau cryptocurrency lain akan di jadikan sebagai pembayaran yang sah.. tapi untuk saat ini patuhi hukum yang berlaku.. Smiley
full member
Activity: 700
Merit: 100
Kalau dari yang saya baca ,menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah besar. Jadi intinya tidak cuma bitcoin ,Paypal yang disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing ,mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.


Iya, saya juga melihatnya demikian. Dalam berinvestasi bitcoin pemerintah menurut saya sudah menempuh jalan terbaik dengan mengingatkan warganya untuk lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi dalam jumlah yang besar karena jikapun terjadi hal yang tidak kita inginkan maka pemerintah tidak bisa melacak ataupun melihat arus keuangan, intinya pemerintah tidak akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
full member
Activity: 700
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia




Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html


Jikapun demikian saya melihatnya pemerintah punya pengawasan yang baik untuk warganya karena resikonya terlalu besar dalam hal ini pemerintah mewanti-wanti warganya untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam mengelola bitcoin dalam jumlah yang bervariasi.
full member
Activity: 205
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Terimakasih banyak gan atas informasi nya , kami selaku yang punya bitcoin akan lebih sangat berhati hati, karena di negara kita ini bitcoin belum legal dan belum ada payung hukum atas bitcoin dan kami juga sangat memahaminya.
full member
Activity: 350
Merit: 100
“The future is your Genome ”
Kalau dari yang saya baca ,menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah besar. Jadi intinya tidak cuma bitcoin ,Paypal yang disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing ,mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.

Jadi siapa pun boleh menggunakan bitcoin di indonesia tapi segala atau resiko tanggung jawab masing - masing ya,pengguna jika suatu saat hilang bitcoin

Betul gan.. siapapun boleh menggunakan atau mengakses bitcoin di indonesia tapi tanggung jawab masing masing pengguna bitcoin aja. Resiko juga ditanggung masing masing. Jadi karena itu resiko yang harus diterima karena pemerintah belum melegalkan bitcoin di indonesia.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Kalau dari yang saya baca ,menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah besar. Jadi intinya tidak cuma bitcoin ,Paypal yang disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing ,mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.

Jadi siapa pun boleh menggunakan bitcoin di indonesia tapi segala atau resiko tanggung jawab masing - masing ya,pengguna jika suatu saat hilang bitcoin
member
Activity: 207
Merit: 10
Memang sangat penting bagi kita semua user diindonesia, mengetahui apa risiko dan hukum, terimakasih gan atas peringatan ini,
Semoga kita bisa  lebih hati-hati menyimpan bitcoin dan berinvestasi, karna jika kehilangan belum ada yang bertanggung jawab, semoga bisa manfaat bagi kita semua gan.


Ya benar gan, kita selaku warga indonesia jadi harus tahu apa hukum yang ditentukan oleh pemerintah kita, jadi selama ini belum ada undang2 khusus mengenai bitcoin gan,
Cuman diperingati aja, agar lebih hati-hati menyimpan bitcoin, karna jika hilang tidak yang tanggung jawab, supaya jangan sampai hilang.
newbie
Activity: 204
Merit: 0
Loh kok ane baru tau ya gan,  kenapa nggak di viralkan kalau bitcoin udh punya UUD sejak dulu. Jadi ny masyarakat kan tenang menggunakan ny, nggak bakalan tergiur dengan isu yg negative seperti yg kita tau saat ini. Lagi pula kan masih banyak para bitcoiners yg belum tau tentang UUD nih.
Iya gan benar ane aja baru tau kalau Bitcoin ada UUD nya. Soalnya setau ane tidak ada gan Grin Kalau sudah ada UUD nya ane jadi tidak terlalu khawatir dalam menggunakannya. Aturan berita seperti ini masuk TV atau media apapun biar semuanya pada tau kalau Bitcoin itu tidak berbau negative seperti yang masyarakat sekarang pada nilai.
full member
Activity: 532
Merit: 100
Loh kok ane baru tau ya gan,  kenapa nggak di viralkan kalau bitcoin udh punya UUD sejak dulu. Jadi ny masyarakat kan tenang menggunakan ny, nggak bakalan tergiur dengan isu yg negative seperti yg kita tau saat ini. Lagi pula kan masih banyak para bitcoiners yg belum tau tentang UUD nih.
full member
Activity: 322
Merit: 100
Kalau dari yang saya baca ,menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah besar. Jadi intinya tidak cuma bitcoin ,Paypal yang disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing ,mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.
full member
Activity: 513
Merit: 100
Di iftp://ndonesia memang sampai detik ini belum ada undang undang atau hukum yang mengatur Bitcoin.
Siapa aja boleh menggunakan bitcoin tapi segala resiko ditanggung sendiri..
Pages:
Jump to: