Pagi agan - agan gua nongol lagi
Topik ini para bitcoiner harus tau
Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.
Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikas
Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.
Contoh :
Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :
Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.
Sumber :
http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlilmu dan pelajaran penting bagi kita semua terutama untuk ane sendiri dalam mengenai seluk beluk bitcoin yang ada di negara kita indonesia ini, utamanya mengenai hukum bitcoin yang ada dalam negara kita, kita memang di anjur khan untuk mengikuti aturan hukum dalam negara kita indonesia ini, jika kita melanggar nya, pasti sesuatu yang tidak kita ingin khan terjadi kepada kita, maka dari itu kita harus mematuhi peraturan hukum yang ada di negara kita ini, lebih lebih mengenai tentang bitcoin, kapan akan di sah khan atau di legal khan nya bitcoin di negara kita, mungkin kita semua tidak tau, kapan, yang terpenting sekarang kita masih di perboleh khan mengguna khan bitcoin, sekalipun masih belum di legal khan sebagai alat pembayaran yang sah seperti negara-negar lain, tidak apa-apa, mungkin negara kita masih butuh waktu untuk itu, siapa tau di tahun atau masa yang akan mendatang negara kita juga menyusul negara mereka yang sudah melegal khan bitcoin dan memperboleh khan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.