Author

Topic: Pemerintah akan "mendatangi" para trader! (Read 348 times)

full member
Activity: 1274
Merit: 104
HEX: Longer pays better
July 16, 2023, 01:02:26 PM
#17
Hal ini memunculkan berbagai macam spekulasi pro dan kontra karena memang dinilai cukup positif dari segi pengakuan legalitas perdagangan kripto karena tentu saja ketika pemerintah memberlakukan pajak kepada kripto maka secara otomatis mereka juga mengakui legalitas dari kripto tetapi disisi lain untuk kontra juga tentu saja pasti ada, seperti ketika inovasi kripto yang sebelumnya cukup berkembang baik dan tidak ada hambatan terlebih dengan tidak adanya pajak disana ketika diadakan pajak maka sebagian pakar mengatakan ini akan sedikit mengganggu dalam laju kripto di Indonesia. Walaupun memang dengan kondisi ini mau tidak mau sebenarnya ketika sudah ada perarturan dan legalitas maka tentu saja harus ada pajak yang ditanggung seperti yang mas katakan tentang barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya.
Majakin crypto ini cukup melegakan kita sebagai enthusiasm crypto karena secara tidak langsung pemerintah meng-amin-kan kalau crypto itu Halal, (walau beberapa organisasi masyarakat men-fatwa-kan haram). Karena dari berbagai sudut pandang asset, pemerintah memberlakukan layaknya emas bukan (sebagai mata uang yang menjadi penyebab crypto itu haram). Sehingga tidak ada alasan bagi Pakar jadi-jadian itu menyebut pajak crypto ini sebagai hambatan laju crypto, karena justru kalau tanpa pajak, Haram-nya crypto akan jadi mutlak.

Menurut saya bukan masalah legalitas yang paling menonjol tapi tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan pengenaan pajak, seharusnya ketika kita dikenakan pajak maka akan ada sebuah imbas positif bukan soal legalitas tapi keamanan dari para trader sendiri dan ini berbanding terbalik dengan apa tujuan cryptocurrency diciptakan yaitu membuat transaksi yang benar2 transparan dan anonim ketika pemerintahan ikut campur maka akan ada beberapa kebijakan seperti KYC yang diperketat dan semua transaksi di akun kita akan selalu dipantau. Dimana transaksi anonim akan hilang
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Hal ini memunculkan berbagai macam spekulasi pro dan kontra karena memang dinilai cukup positif dari segi pengakuan legalitas perdagangan kripto karena tentu saja ketika pemerintah memberlakukan pajak kepada kripto maka secara otomatis mereka juga mengakui legalitas dari kripto tetapi disisi lain untuk kontra juga tentu saja pasti ada, seperti ketika inovasi kripto yang sebelumnya cukup berkembang baik dan tidak ada hambatan terlebih dengan tidak adanya pajak disana ketika diadakan pajak maka sebagian pakar mengatakan ini akan sedikit mengganggu dalam laju kripto di Indonesia. Walaupun memang dengan kondisi ini mau tidak mau sebenarnya ketika sudah ada perarturan dan legalitas maka tentu saja harus ada pajak yang ditanggung seperti yang mas katakan tentang barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya.
Majakin crypto ini cukup melegakan kita sebagai enthusiasm crypto karena secara tidak langsung pemerintah meng-amin-kan kalau crypto itu Halal, (walau beberapa organisasi masyarakat men-fatwa-kan haram). Karena dari berbagai sudut pandang asset, pemerintah memberlakukan layaknya emas bukan (sebagai mata uang yang menjadi penyebab crypto itu haram). Sehingga tidak ada alasan bagi Pakar jadi-jadian itu menyebut pajak crypto ini sebagai hambatan laju crypto, karena justru kalau tanpa pajak, Haram-nya crypto akan jadi mutlak.
hero member
Activity: 910
Merit: 677
Nah memang hal seperti ini cepat atau lambat terjadi terlebih memang ketika kita memiliki penghasilan maka mau tidak mau kita juga harus memberikan pajak untuk hal itu sekalipun..
Bitcoin itu sama seperti emas, bukan merupakan mata uang tapi negara tetap mengenakan pajak 2,2% buat emas perhiasan [1] dan 0.45% pajak untuk emas batangan [2]. Jadi kalau kita berpikir dari situ saja, barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya. Namun mungkin berbeda dalam pelaporan SPT, emas itu termasuk ke dalam kategori logam mulia sedangkan bitcoin masih masuk ke kategori lain-lain, sehingga pemerintah perlu memperjelas dan membuat kategori baru dalam pelaporannya.

[1]. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-emas-perhiasan
[2]. https://www.pajak.com/pajak/pengenaan-pajak-bagi-pembeli-dan-penjual-emas/
Tetapi dengan adanya PMK Nomor 68/PMK.03/2022 saya pikir sudah ada kejelasan disana walaupun memang kondisinya masih ada pro dan kontra terakhir kali saya membaca hal itu tetapi sudah ada putusan beberapa peraturan tentang perpajakan untuk kripto di Indonsia.

1. 0,11% : Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggaraan perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).

2. 0,22% : Tarif PPN atas Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPn atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggaraan perdagangan bukan oleh Pedagang Fisik Aset (PFAK).

3. 1,1% : Tarif PPN atas Jasa Mining
Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan ajsa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

4. 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

5. 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Perdagangan Aset Kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

6. 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Penambangan Aset Kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas Penghasilan Penambangan Aset Kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN

Hal ini memunculkan berbagai macam spekulasi pro dan kontra karena memang dinilai cukup positif dari segi pengakuan legalitas perdagangan kripto karena tentu saja ketika pemerintah memberlakukan pajak kepada kripto maka secara otomatis mereka juga mengakui legalitas dari kripto tetapi disisi lain untuk kontra juga tentu saja pasti ada, seperti ketika inovasi kripto yang sebelumnya cukup berkembang baik dan tidak ada hambatan terlebih dengan tidak adanya pajak disana ketika diadakan pajak maka sebagian pakar mengatakan ini akan sedikit mengganggu dalam laju kripto di Indonesia. Walaupun memang dengan kondisi ini mau tidak mau sebenarnya ketika sudah ada perarturan dan legalitas maka tentu saja harus ada pajak yang ditanggung seperti yang mas katakan tentang barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.
Nah memang hal seperti ini cepat atau lambat terjadi terlebih memang ketika kita memiliki penghasilan maka mau tidak mau kita juga harus memberikan pajak untuk hal itu sekalipun..
Bitcoin itu sama seperti emas, bukan merupakan mata uang tapi negara tetap mengenakan pajak 2,2% buat emas perhiasan [1] dan 0.45% pajak untuk emas batangan [2]. Jadi kalau kita berpikir dari situ saja, barang apa pun itu jika memiliki nilai jual tentu akan ada pajaknya. Namun mungkin berbeda dalam pelaporan SPT, emas itu termasuk ke dalam kategori logam mulia sedangkan bitcoin masih masuk ke kategori lain-lain, sehingga pemerintah perlu memperjelas dan membuat kategori baru dalam pelaporannya.

[1]. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-emas-perhiasan
[2]. https://www.pajak.com/pajak/pengenaan-pajak-bagi-pembeli-dan-penjual-emas/
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
Adapun tentang bagaimana menjaga privasi inilah yang akan menjadi sulit mengingat ketika kita sudah terdaftar dalam kondisi seperti ini maka privasi jelas sulit untuk dilakukan. Kita ambil contoh saja untuk Ghozali yang memang pernah viral dengan NFT nya badan tentu saja dia langsung kena gruduk bagian perpajakan waktu itu dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini juga pasti terjadi untuk para trader dengan PMK ini meskipun memang kondisinya untuk perpajakan sepertinya masih berpusat atau menjadi prioritas untuk exchange yang memang sudah berada dibawah Bappebti saja.
Si Ghozali itu mah oon, sudah tahu kalau di Indonesia itu petugas pajak berseliweran di medsos, tapi masih pamer harta milyaran, kalau ane mah mending pakai nama palsu kebule-bulean dari pada tegep begitu, apes. Lagian, sekarang ini kan sudah banyak berseliweran flatform-flatform yang mengutamakan privacy, kecuali kalau si ghozali ini tinggalnya di luar negeri, bisa jadi dia tidak kena pajak, karena transaksinya di luar wilayah NKRI.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Ini sudah kita tahu bahwa pemotongan pajak secara langsung sudah dikenakan pada saat transaksi di exchange.
Meskipun demikian, beberapa waktu lalu saya pernah membaca postingan salah satu member (lupa link nya) yang kalau tidak salah hendak melakukan withdraw di salah satu exchange (Tokocrypto) sampai ditanyain NPWP. Asumsi saya ketika ada transaksi dengan nominal cukup besar meskipun sudah diterapkan pemotongan pajak di exchange, ini bisa saja mengundang perhatian seperti asal usul dana dan penggunaannya kemana, dengan kata lain berkaitan dengan pencegahan pencucian uang (Anti Money Laundering).


Adapun tentang bagaimana menjaga privasi inilah yang akan menjadi sulit mengingat ketika kita sudah terdaftar dalam kondisi seperti ini maka privasi jelas sulit untuk dilakukan.
Bagi yang ideology oriented kemungkinan besar untuk transaksi penukaran terutama dari aset kripto ke uang fiat akan lebih memilih Decentralized exchange (DEX) sehingga transaksi yang ada langsung antara penjual dan pembeli, tidak sebagaimana Centralized Exchange (CEX) yang jelas menggunakan pihak ketiga antara lain dalam penyimpanan aset, belum lagi syarat untuk memenuhi aturan KYC. Bisa saja ada harga yang mesti dibayar lebih mahal dari proses transaksi melalui DEX ketimbang melalui CEX.
hero member
Activity: 910
Merit: 677

Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, kita sampai pada pertanyaan "bagaimana kita menjaga privasi kita?"
Nah memang hal seperti ini cepat atau lambat terjadi terlebih memang ketika kita memiliki penghasilan maka mau tidak mau kita juga harus memberikan pajak untuk hal itu sekalipun untuk saat ini ketika kita berbicara tentang pajak sekarang sedang banyak sekali sesuatu yang negatif terdengar dari petugas pajak yang memang sedang ramai kasus baik itu di pemberitaan maupun media sosial.
Tetapi kembali ke topik sekarang sebenarnya di Indonesia juga telah ada regulasi mengenai pajak kripto dan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Aset Kripto yang mana kalau saya tidak salah aturan ini sudah berlaku di pertengahan tahun 2022 lalu.
Adapun tentang bagaimana menjaga privasi inilah yang akan menjadi sulit mengingat ketika kita sudah terdaftar dalam kondisi seperti ini maka privasi jelas sulit untuk dilakukan. Kita ambil contoh saja untuk Ghozali yang memang pernah viral dengan NFT nya badan tentu saja dia langsung kena gruduk bagian perpajakan waktu itu dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini juga pasti terjadi untuk para trader dengan PMK ini meskipun memang kondisinya untuk perpajakan sepertinya masih berpusat atau menjadi prioritas untuk exchange yang memang sudah berada dibawah Bappebti saja.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Mungkin DEX saat ini masih bebas Pajak Kripto karena belum dipotong langsung dari exchange dan kalau tidak dilaporkan ya tidak ada yang tahu. Hanya saja tipikal pemerintah itu nanti kalau masih sepi dibiarkan, nanti ketika sudah ramai barulah mereka bertindak dengan aturan-aturan yang tentunya akan memberlakukan pajak atau mungkin akan menutup paksa DEX (seperti kasus mixer). Mungkin DEX adalah solusi sementara biar bisa bebas pajak untuk saat ini. Namun, sepertinya tidak akan bisa jadi solusi jangka panjang.

Ya bisa dihitung sendiri apakah biaya transaksi dan spread bisa lebih opit via DEX atau via CEX. Ambil aja yang lebih menguntungkan, kalau agan profit oriented dan bukan ideology oriented.
member
Activity: 162
Merit: 84
Lantas bagaimana dengan para trader di negara kita yang selama ini mungkin memantapkan pekerjaannya pada trading sebagai pusat pencahariannya?
Situasinya mungkin sedikit berbeda dengan di Romania sebagaimana yang di alami penulis asli thread; Kalau di Indonesia seperti yang sudah diketahui exchange resmi sudah menerapkan pajak atas transaksi kripto termasuk ketika proses withdraw dan tax history-nya pun sudah bisa dilihat dan diexport (contoh di Tokocrypto bisa dicek di: https://www.tokocrypto.com/en/usercenter/history/tax-history) untuk keperluan lanjutan semisal pelaporan pajak penghasilan dan lainnya.
Ini sudah kita tahu bahwa pemotongan pajak secara langsung sudah dikenakan pada saat transaksi di exchange.
Jika dipikir-pikir, kita beruntung tinggal di Indonesia jika dihadapkan dengan kasus ini seperti yang terjadi di Romania yang merupakan thread asli.
Kasus ini bisa menjadi bahan kajian bagi para pelaku trading di negara kita hingga pada akhirnya kita bisa selangkah lebih awal apabila terjadi meskipun setiap exchange meminta KYC kepada setiap member pada saat mendaftar untuk bisa bertransaksi.

Thanks Husna QA.
hero member
Activity: 1386
Merit: 731
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Indonesia masih ada untungnya dibandingkan Rumania karena pajaknya sudah terpotong langsung di exchange saat trading, jadi saya pikir masih aman jika trader mau main aman. Kemudian dari itu, saya tidak yakin kita bisa menemukan solusi alternatif untuk mengelabui regulasi pemerintah jika kebanyakan trader masih memperdagangkan asetnya di exchange terpusat. Tapi pada akhirnya saya setuju dengan pendapat @mu_enrico, menyiasati itu adalah solusinya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Fokus utama yang saya tangkap dari thread adalah menghindari transaksi aset kripto ke uang fiat atau sebaliknya dengan menggunakan exchange yang notabene menerapkan KYC, dengan beralih ke beberapa solusi alternatif. Namun sebagaimana diatas saya tambahkan beberapa catatan kaki, kondisi di Indonesia mungkin akan lebih sulit menggunakan beberapa alternatif yang disebutkan OP seperti contoh menggunakan ATM Bitcoin yang setahu saya sudah tidak tersedia di Indonesia.

Saya sendiri belum menemukan langkah tepat, yang pada akhirnya misal WD menuju ke rekening pribadi. Ya karena memang selama ini WD saya ga gede-gede juga. Dari kasus penjelasan diatas WD transfer antar rekening, dan mungkin untuk saat ini dan mungkin terus berlanjut pemerintah akan semakin teliti. Khususnya saat ini sebagi contoh kasus aliran uang 349 T yang lagi panas DPR komisi III sama Kompolnas, PPATK, dan Kemenkeu. Jadi ada rasa khawatir sebenarnya jika misal WD dengan jumlah ratusan juta atau puluhan juta. Mungkin transaksi itu akan dicurigai dan dilacak.  Satu satunya jalan aman ya sepertinya laporan jujur ke Pajak. Menaati dalam bentuk laporan PPH, atau ada solusi lain. CMIIW
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Lantas bagaimana dengan para trader di negara kita yang selama ini mungkin memantapkan pekerjaannya pada trading sebagai pusat pencahariannya?
Solusinya bisa coba lihat penjelasan agan Rico di thread yang sudah disebutkan diatas:
"Cara Menyampaikan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Bitcoin pada SPT"

Situasinya mungkin sedikit berbeda dengan di Romania sebagaimana yang di alami penulis asli thread; Kalau di Indonesia seperti yang sudah diketahui exchange resmi sudah menerapkan pajak atas transaksi kripto termasuk ketika proses withdraw dan tax history-nya pun sudah bisa dilihat dan diexport (contoh di Tokocrypto bisa dicek di: https://www.tokocrypto.com/en/usercenter/history/tax-history) untuk keperluan lanjutan semisal pelaporan pajak penghasilan dan lainnya.

Fokus utama yang saya tangkap dari thread adalah menghindari transaksi aset kripto ke uang fiat atau sebaliknya dengan menggunakan exchange yang notabene menerapkan KYC, dengan beralih ke beberapa solusi alternatif. Namun sebagaimana diatas saya tambahkan beberapa catatan kaki, kondisi di Indonesia mungkin akan lebih sulit menggunakan beberapa alternatif yang disebutkan OP seperti contoh menggunakan ATM Bitcoin yang setahu saya sudah tidak tersedia di Indonesia.

Penerapan KYC, transaksi aset kripto-uang fiat melalui Exchange tersentralisasi (user tidak memegang private key dari wallet aset kripto-nya) memang berseberangan dengan prinsip Bitcoin itu sendiri, namun hal tersebut setahu saya masih sulit untuk dihindari bahkan oleh mayoritas trader yang ada khususnya di Indonesia.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kita beruntung berada di Indonesia karena pajak crypto langsung dipotong pada saat itu juga oleh exchange sehingga tidak membutuhkan pengacara dan hitung-hitungan sendiri.

Sedangkan untuk asset crypto, Ini yang menjadi pembeda, mungkin ini juga yang jadi dilema, karena tidak sedikit orang yang melaporkan harta kekayaan di bidang crypto (yang melakukan penyimpanan dingin di Hardware wallet, atau cold wallet lainnya). Karena dalam pelaporan SPT tahunan pun, jenis asset ini belum spesifik ada (masih dalam kategori harta jenis lainnya) sehingga banyak yang belum melaporkan (mungkin ini bisa jadi alasan kalau ditanya, mengapa tidak melaporkan asset crypto),

disamping itu juga masih banyak yang belum punya NPWP yang merupakan kewajiban dan syarat utama dalam pelaporan.
full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, kita sampai pada pertanyaan "bagaimana kita menjaga privasi kita?"
Benar jualan daun pun kena pajak, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kalau termasuk objek PPN.
Pertanyaannya mau lari kucing-kucingan yang kalau ketangkep malah tambah berat, atau mau comply menaati aturan yang berlaku biar terbebas dari masalah. FYI lari ke negara mana pun akan ada pajaknya.

Yang jelas kalau menurut ane sembunyi bukan merupakan solusi, tapi solusinya adalah dengan "menyiasati" pajak. Tentunya dengan berbagai cara yang legal di Indonesia. Hubungi konsultan pajak kalau ingin menyiasati pajak.

Orang-orang terkaya itu biasanya minim bayar pajak, coba search di youtube mengenai hal ini sudah banyak yang bahas (Bahasa Indonesia juga sudah banyak).

Bagi yang masih bingung, sebagai permulaan bisa dipelajari dulu "Cara Menyampaikan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Bitcoin pada SPT" Grin
maaf kalo ini sedikit OOT... pada agan mu enrico, ada yang ingin saya tanyakan, apakah mereka yang memiliki mobil namun tidak membayar pajak dalam beberapa tahun bakal terus di buru oleh pemerintah, atau apakah hal itu bisa di siasati juga dengan melapor pada konsultan pajak (atau konsultan pajak hanya mengurusi PPh dan PPn saja) maaf gan, pengetahuan saya tentang pajak ini masih sangat kecil

saya khawatir karena saya membeli mobil dengan sistem kredit, dan uang mukanya pada saat itu berasal dari hasil bounty (saya menggunakan indodax untuk WD rupiah) kebetulan transaksi penarikan saya dari indodax terus tercatat di riwayat bank saya
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, kita sampai pada pertanyaan "bagaimana kita menjaga privasi kita?"
Benar jualan daun pun kena pajak, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kalau termasuk objek PPN.
Pertanyaannya mau lari kucing-kucingan yang kalau ketangkep malah tambah berat, atau mau comply menaati aturan yang berlaku biar terbebas dari masalah. FYI lari ke negara mana pun akan ada pajaknya.

Yang jelas kalau menurut ane sembunyi bukan merupakan solusi, tapi solusinya adalah dengan "menyiasati" pajak. Tentunya dengan berbagai cara yang legal di Indonesia. Hubungi konsultan pajak kalau ingin menyiasati pajak.

Orang-orang terkaya itu biasanya minim bayar pajak, coba search di youtube mengenai hal ini sudah banyak yang bahas (Bahasa Indonesia juga sudah banyak).

Bagi yang masih bingung, sebagai permulaan bisa dipelajari dulu "Cara Menyampaikan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Bitcoin pada SPT" Grin

Edit:

@Tumanggor
Pertanyaan agan akan ane coba jawab di [Gratis] Jasa Konsultasi Bisnis dan Karier (No Bullshit)
Biar ndak OOT di sini.
member
Activity: 162
Merit: 84
Lantas bagaimana dengan para trader di negara kita yang selama ini mungkin memantapkan pekerjaannya pada trading sebagai pusat pencahariannya?

Pada topik APAKAH BAPPEBTI BENAR BENAR MELINDUNGI INVESTOR INDONESIA?, aganLuzin memberikan pemaparan yang bagus seperti dibawah ini,

Mengutip dari web Bappebti pada Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 01/m-dag/per/3/2005 pasal 652 dijelaskan BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Dari sini sepertinya jelas bahwa bappebti adalah sebuah lembaga regulasi artinya mereka juga bertugas untuk mencegah terjadinya kerugian pada semua pelakunya.
Jika melihat pada proyek-proyek yang dikatakan oleh om tentu Bappebti telah memiliki regulasi. Dan semua token /coin yang dianggap resmi kalau saya tidak salah harus sudah terdaftar ijin di Bappebti. Jika tidak maka itu ilegal dan jika nanti itu ada yang merasa dirugikan Bappeti tidak memiliki kewenangan. Selain itu Bappebti juga telah memberikan edukasi, warning bahya investasi. Selain Bappeti sebenarnya OJK dan BI juga harus berkolaborasi untuk masalah crypto ini.
Kalau dikatakan melindunggi tentu saya pikir dengan beberapa regulasi yang mereka buat setidaknya menjadi payung dasar hukum untuk para investor berindak. Kalau mengenai arisan para anggota baru, tentu jika menyalahkan Bappebti saja saya tidak setuju. Karena mungkin saja Bappebti juga memiliki kekurangan dalam masalah sosialisasi bahaya investasi, crypto dan orang baru itu juga engan untuk melakukan penyelidikan terhadap investasi yang akan mereka ikuti.
IMO

Sumber: https://bappebti.go.id/pl/per_kep_menteri

Jika Situasi seperti OP jelaskan, maka akan muncul lagi pertanyaan dasar yakni apakah tugas dan fungsi pemerintah kita melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) bisa menjamin semuanya karena dinegara kita penerapan pajak atas aktivitas crypto sudah ditetapkan.

Ini bisa menjadi sebuah kegelisahan tersendiri.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Penulis: GazetaBitcoin
Topik Asli: Governs are coming for traders!




Ini bukan lelucon.
Baru-baru ini saya berbicara dengan seorang teman pengacara, yang memberi tahu saya tentang situasinya (tentang trader yang dikejar-kejar oleh pemerintah Rumania). Untuk lebih spesifiknya, pihak berwenang sedang menyelidiki beberapa kliennya, yang harus menjelaskan sejumlah besar uang yang ditransfer ke rekening bank mereka.

Para trader datang ke pengacara karena mereka tidak tahu bagaimana cara membenarkan pendapatan trading mereka. Dan pengacara tersebut bertanya kepada saya apakah saya bisa membantunya.

Pada dasarnya, di Rumania, situasinya menjadi lebih buruk tahun ini setelah undang-undang 30/2910 dikeluarkan. Undang-undang ini adalah tentang pajak atas keuntungan, termasuk keuntungan dari kripto, tetapi penegakan hukum tidak hanya mengejar mereka yang tidak membayar pajak, tetapi juga mengejar mereka yang memiliki jumlah besar yang ditransfer ke rekening bank.

Saya mengatakan kepada teman saya bahwa ia dapat meminta kliennya untuk mendapatkan log yang memungkinkan dari semua bursa kripto yang bekerja sama dengan mereka, untuk membuktikan harga akuisisi, tetapi juga harga jual. Ide lainnya adalah dengan langsung menghubungi bursa, yang bertindak sebagai perusahaan dan yang diberikan oleh hukum untuk bertindak sebagai pemroses uang, dan meminta mereka untuk memberikan bukti transaksi. Jika memungkinkan, mintalah yang berstempel. Karena bursa menggunakan KYC dan AML, mereka juga harus menawarkan surat-surat resmi ketika dibutuhkan.

Teman saya berterima kasih atas saran saya dan dia mengatakan bahwa dia akan mencoba metode ini.

TL; DR (Too Long, Didn't Read): pemerintah akan datang! Waspadalah!
Saya tidak pernah menjadi penggemar bursa kripto tersentralisasi, karena mereka menganut ide yang berlawanan dengan ide di balik Bitcoin: desentralisasi dan pseudonimitas. Dan jika semua orang menggunakan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sebagai pengganti uang fiat (yang berarti bahwa semua "kriptonian" hanya akan melakukan transaksi kripto-ke-kripto), maka tidak akan ada penghasilan yang dapat dikenakan pajak. Tetapi tidak ada (atau, hampir tidak ada) yang bertindak seperti ini. Yang tersisa, adalah bahwa pertukaran tersentralisasi mempertahankan gagasan pihak ketiga yang terpercaya, konsep yang Satoshi ingin hapus sepenuhnya. Dan, jika digunakan sesuai dengan tujuannya, Bitcoin akan menghilangkan pihak ketiga yang terpercaya.

Sebagian besar pengguna pergi ke bursa kripto tersentralisasi karena untuk kenyamanan, karena mereka tidak memahami risikonya atau karena kurangnya pengetahuan tentang alternatif mereka.
1. Kenyamanan bisa dimengerti. Pada dasarnya, Anda menyimpan dana Anda di dalam dompet (yang sebenarnya bukan milik Anda, karena bursa adalah pemilik sebenarnya dari uang tersebut) dan Anda dapat mengaksesnya kapan saja. Dan Anda juga dapat melakukan transaksi kapan pun Anda mau.

2. Akan tetapi, risikonya berlipat ganda. Dompet bursa "Anda" sebenarnya bukan milik Anda, tetapi milik bursa. Mengapa? Karena Anda tidak memiliki kunci pribadi. Lihat apa yang terjadi dengan Mt. Gox, Binance (dua kali), Criptsy, Cyptopia, Bitfinex, dll. Hal yang sama juga terjadi jika pemilik bursa memutuskan untuk melakukan penipuan. Tanpa memiliki kunci pribadi, Anda tidak memiliki dana.

Risiko lain ditentukan oleh fakta bahwa bursa tersentralisasi bertindak sebagai bank dan mengumpulkan data pribadi pelanggan, dipaksa oleh pemerintah untuk menerapkan prosedur KYC (Know Your Customer/Kenali Pelanggan Anda) dan AML (Anti Money Laundering/Anti Pencucian Uang). Dan pemerintah adalah entitas yang paling haus akan data pribadi. Memberikan informasi pribadi Anda, bersamaan dengan tindakan ceroboh dalam hal privasi/anonimitas Anda sendiri hanya akan membahayakan, cepat atau lambat, semua orang yang menggunakan 'layanan' ini, seperti yang terjadi pada klien Coinbase. Jika pengguna memiliki bukti semua transaksi dan jika mereka membayar pajak, mereka seharusnya baik-baik saja. Selain itu, semuanya juga seharusnya baik-baik saja dengan mereka yang membeli dengan harga lebih tinggi dan menjual dengan harga lebih rendah, sehingga tidak mendapatkan keuntungan apa pun, tetapi mereka harus menunjukkan bukti-bukti ini juga kepada pihak berwenang. Namun, bahkan "warga negara yang taat hukum" pun, tentu tidak akan suka sama sekali untuk diselidiki oleh pihak berwenang.

Masalah utamanya adalah tentang mereka yang tidak memiliki bukti tersebut dan mereka yang tidak membayar pajak. Mereka ini, bagi pemerintah, akan muncul sebagai penjahat. Sebagai pengemplang pajak.

Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, kita sampai pada pertanyaan "bagaimana kita menjaga privasi kita?"

3. Kurangnya pengetahuan tentang alternatif adalah salah satu alasan utama mengapa para pemula kripto menuju ke bursa tersentralisasi. Namun, ada alternatif lain.
Solusi pertama diwakili oleh bursa terdesentralisasi peer-to-peer [1], di mana transaksi dilakukan secara langsung antara pengguna, sepenuhnya anonim, dan peran bursa hanya untuk membantu pengguna untuk saling menghubungi, tanpa memegang uang / kunci pribadi mereka.
Selain itu, ATM Bitcoin cash-in/cash-out [2] dapat menjadi alternatif, karena dalam hal ini tidak perlu mengungkapkan informasi pribadi. Memang, terminal ini tidak menggunakan harga yang bersahabat untuk membeli/menjual kripto. Namun, privasi tetap ada harganya.
Terakhir, Anda bisa melakukan transaksi peer-to-peer dengan orang yang Anda kenal, atau dengan orang yang memiliki reputasi tinggi di bidangnya, tetapi juga dengan orang yang tidak Anda kenal secara pribadi, mirip dengan transaksi Amazon / Ali Express.

Semua hal di atas adalah saran bagi mereka yang ingin menukarkan kripto dengan uang fiat. Hanya ketika ada yang mengintervensi dalam hal pseudonimitas dan eksposur. Namun, ketika transaksi sepenuhnya dilakukan dari kripto ke kripto, anonimitas dapat dipertahankan dengan lebih baik. Selain itu, semua hal di atas bukan merupakan saran untuk menghindari pajak. Setiap warga negara harus membayar pajaknya. Tetapi bekerja dengan bursa kripto tersentralisasi tidak hanya mengekspos pengguna kepada pemerintah, tetapi juga membahayakan dana mereka.

Saya tutup di sini dengan mengakui kontribusi bursa kripto tersentralisasi dalam meningkatkan kesadaran tentang mata uang kripto. Mungkin, tanpa mereka, lebih sedikit orang yang akan mendengar tentang Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Bursa-bursa tersebut memiliki peran yang sangat besar di dalam ekosistem. Namun tetap saja, mereka dapat membawa prasangka yang sangat besar. Sekarang, siapa pun yang memilih untuk menggunakannya, dapat melakukannya dengan memahami sepenuhnya cara kerjanya.

Edit: sesaat setelah menulis topik ini, saya teringat contoh lain tentang trader yang dikejar-kejar pemerintah.

Di Rumania juga, setelah pertukaran crypto pertama ditutup BTCxChange, pemilik membuat dokumen untuk menutup perusahaan sepenuhnya. Praktis, dalam kasus seperti itu, situs (operasi) ditutup, tetapi perusahaan tetap ada di daftar sampai ditutup sepenuhnya.

Max Nicula, pemilik BTCxChange yang sudah tidak aktif menyatakan baru-baru ini bahwa bahkan hari ini, 1,5 tahun setelah menutup situs pertukaran, dia tidak dapat sepenuhnya menutup perusahaan karena ANAF (versi Rumania dari IRS) memulai investigasi ketika dia meminta untuk menutup operasi. Yang sangat penting, dia diminta untuk memberikan kepada pihak berwenang semua nama dan data pelanggannya, yang juga terjadi di Coinbase. Dalam kasus tersebut, perusahaan diminta secara paksa untuk merilis data klien agar dapat berfungsi, sementara dalam kasus ini perusahaan harus (masih) memberikan data tersebut agar dapat ditutup.

Yang lebih menarik lagi adalah bahwa dibandingkan dengan Coinbase, yang menerapkan keputusan Pengadilan, dalam kasus BTCxChange, ANAF hanya datang dengan permintaan resmi. Max Nicula mengatakan bahwa dia tidak menyimpan data klien setelah menutup situs, oleh karena itu investigasi masih berlangsung, perusahaan masih belum ditutup, tetapi itu adalah cerita lain.

Yang penting adalah bahwa sejarah Coinbase berulang dan saya menduga ada ratusan kasus serupa di seluruh dunia.

Edit 2: Lebih jauh mengenai bahaya terkait dengan KYC, silakan baca juga topik yang melengkapi topik ini: Why KYC is extremely dangerous – and useless.




Terjemahan (dalam urutan kronologis):



Catatan kaki dari Husna QA

[1] Bursa terdesentralisasi peer-to-peer mungkin akan sedikit sulit ditemukan di Indonesia; Contoh lain bursa yang menyediakan fitur P2P yaitu Binance P2P (https://p2p.binance.me/en).
[2] ATM Bitcoin di Indonesia saat ini sudah tidak lagi tersedia sejak beberapa tahun yang lalu. Jadi opsi penukaran aset kripto dengan uang fiat ataupun sebaliknya melalui metode ini akan sulit dilakukan di Indonesia.

- Jika ada kalimat terjemahan yang kurang pas atau tidak sesuai dengan maksud dari penulis pada topik aslinya, silahkan dikoreksi.
- Thread ini tidak saya buat Self-moderated, dan jika ada yang menemukan reply terindikasi spam, off topic atau semisalnya silahkan gunakan fitur report to moderator.
- Terjemahan ini diinisiasi oleh AOBT (The Alliance of Bitcointalk Translators).
   Beberapa terjemahan dari topik lain dengan beberapa bahasa berbeda bisa dilihat di link berikut: [AOBT] The Alliance Of Bitcointalk Translators.
Jump to: