Pages:
Author

Topic: Apakah Bappebti Benar Benar Melindungi Investor Indonesia? (Read 3096 times)

legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Sebuah kata pertegas dari saya apakah bappebti benar-benar melindungi investor kita adalah harus.
Karena Bappebti tidak ada wewenang lagi terhadap pengawasan crypto jadi ya tidak harus. Karena semua tanggung jawab yang diemban bapebbti dulu telah beralih ke OJK, dan ini sudah sering dibahas perhalaman di atas.

Saya merasa bahwa banyak investor yang sudah memaklumi kalau pemerintah sudah menetapkan pajak berarti ada sisi positif yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka.
Pajak selain crypto itu banyak, seperti pajak motor, mobil dan lainnya. Namun apakah sesuai ekspektasi kita?, tentu saja tidak, buktinya banyak jalan berlubang, dan banyak jalan yang dilalui kendaraan (yang telah bayar pajak) masih tanah merah. Jadi, jangan berekspektasi berlebihan, apalagi mengharapkan pajak crypto ini dapat memberi manfaat bagi investor crypto itu sendiri. Bukti sudah banyak, kalau sekian persen pajak rakyat itu diselewengkan (bahkan) oleh aparat pajak itu sendiri.
hero member
Activity: 2072
Merit: 739
Cashback 15%
Bagaimana pendapat anda? apakah Bappebti benar benar melindungi investor indonesia
Sebuah kata pertegas dari saya apakah bappebti benar-benar melindungi investor kita adalah harus.
Kenyamanan investor kita perlu diperhatikan dalam beraktivitas meskipun itu akan dirasakan sendiri oleh investor pada bursa tempat melakukan aktivitas jual beli kripto.
Pemerintah telah mengatur aset crypto sebagai komoditi, kemudian pihak pemerintah menyusun beberapa aturan untuk mengakomodir perdagangan aset crypto
melalui kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2019 tentang kebijakan umum Penyelenggaraan perdagangan berjangka aset crypto.

Lebih lanjut jika dikaji dari aturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan aset crypto di bursa berjangka, Bappebti memberi kepastian dan perlindungan hukum untuk para investor aset crypto, perlindungan hukum untuk investor mengharuskan bursa yang ada dibawah hukum pemerintah harus memenuhi seluruh syarat yang telah diatur dalam aturan Bappebti.

Dengan adanya ketentuan yang tertuang dalam peraturan dan UU, Bappebti telah berusaha melindungi investor agar investasinya terjamin aman. Legalitas perdagangan aset crypto melalui beberapa platform juga dapat membawa dampak positif di bidang investasi yang bisa meningkatkan ekonomi para pelaku investasi aset crypto, selain itu Negara juga dapat pemasukan tambahan sejumlah pajak yang dipungut dari perdagangan aset crypto, maka sudah selayaknya investor Indonesia dilindungi.

Source: bappebti.go.id(PDF)
hero member
Activity: 1470
Merit: 755
Bagaimana pendapat anda? apakah Bappebti benar benar melindungi investor indonesia
Sebuah kata pertegas dari saya apakah bappebti benar-benar melindungi investor kita adalah harus.
Kenyamanan investor kita perlu diperhatikan dalam beraktivitas meskipun itu akan dirasakan sendiri oleh investor pada bursa tempat melakukan aktivitas jual beli kripto.

atw cuma formalitas buat pemasukan pajak negara?
Untuk menghindari anggapan seperti inilah perlu diutamakan upaya untuk benar-benar melindungi selain perlunya edukasi.
Saya merasa bahwa banyak investor yang sudah memaklumi kalau pemerintah sudah menetapkan pajak berarti ada sisi positif yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka.
hero member
Activity: 742
Merit: 612
Pelanggaran ini menyebabkan DFX rugi hingga 19 miliar. Pelanggaran maladministrasi ini melliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Terkait masalah ini Ombudsman sepertinya tidak mengambil langkah hukum tetapi melakukan beberapa koreksi dan pembinaan melalui kemendag. Mereka juga memberikan waktu 30 hari kepada Bappebti untuk menindaklanjuti langkah koreksi dari Ombudsman.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1705003/ombudsman-sebutkan-tiga-pelanggaran-maladministrasi-bappebti-pada-perizinan-bursa-berjangka?
Ada tanggapan langsung dari Didid Noordiatmoko selaku Kepala Bappebti dalam hal ini dan memang dia dengan tegas mengatakan mereka tidak melakukan hal yang dituduhkan kepada mereka karena mereka menganggap mereka masih melayani dan melakukan tahap pemeriksaan.

"Toh DFX kami layani terus sampai sekarang, terakhir DFX disekitaran tanggal 20 Februari mengajukan untuk direksinya dan kami juga dalam proses fit and proper test. Jadi klo dianggap kami menelantarkan, kami masih layani kok,"

Tetapi melihat dalihnya jelas ini memang sedikit menimbulkan tanda tanya besar mengingat ketika melihat kasus yang memang sedang terjadi sekarang, jeda waktu yang memang lama bahkan ini sudah berlarut kurang lebih 2 tahun sehingga hal seperti ini terdengar menjadi klise ketika mengatakan Bappebti masih melakukan proses fit and proper test untuk DFX yang memang sudah mengajukan perizinan dari 2021 silam.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Ombudsman memberikan statmen jika Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi.
Kalau cuma pelanggaran administrasi hukumannya paling rotasi pejabat di Bappebti dan kemungkinan tidak berdampak signifikan terhadap pengajuan izin DFX itu sendiri. Karena seluruh wewenang dan pengawasan Crypto itu sendiri saat sudah pindah alih ke OJK, sehingga kemungkinan menjadi angin lalu dan tidak sampai kepada pengadilan.

Dan bisa jadi listed DFX itu akan tambah lama dibanding jika diurus Bappebti karena dalam masa transisi perpindahan wewenang, jadi kalau DFX tidak melakukan follow up atau register ulang ke OJK, pengajuan izin mereka akan menumpuk juga di berkas lama di Bappebti.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Ombudsman memberikan statmen jika Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi.

Bappebti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). Hal ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung oleh Ombudsman RI kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023.

Pelanggaran ini menyebabkan DFX rugi hingga 19 miliar. Pelanggaran maladministrasi ini melliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Terkait masalah ini Ombudsman sepertinya tidak mengambil langkah hukum tetapi melakukan beberapa koreksi dan pembinaan melalui kemendag. Mereka juga memberikan waktu 30 hari kepada Bappebti untuk menindaklanjuti langkah koreksi dari Ombudsman.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1705003/ombudsman-sebutkan-tiga-pelanggaran-maladministrasi-bappebti-pada-perizinan-bursa-berjangka?
hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Saya sedikit ragu dengan kredibilitas dan tanggung jawab dari OJK, berkaca pada kasus asuransi jiwa sraya dan beberapa asuransi yang gagal bayar namun disini tidak ada peran sama sekali dari OJK untuk bertanggung jawab sekedar menekan pihak yang bersangkutan untuk membayar para nasabah.

Saya rasa untuk cryptocurrency saat ini sudah ada wewenang dari Bappeti dan tidak perlu adanya kehadiran dari OJK, saya sedikit memiliki reputasi yang buruk dengan kinerja OJK yang seolah - olah hanya lembaga biasa saja tidak memiliki kemampuan sama sekali saat ada kasus besar yang gagal pembayaran.
Saya kira OJK telah menekan pihak asuransi Dalam pasal 40 ayat (1), sebagai bentuk peran pengawasan dan tanggung jawab OJK dan Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, malahan mereka menegaskan tenggat waktu selama 30 hari bagi pihak asuransi untuk membayar, itu artinya fungsi dan tanggung jawab OJK telah di jalankan, namun masih terdapat kendala dari pihak perusahaan asuransi tersebut.

Dalam hal tanggung jawab lebih jauh sepertinya pembayaran juga tidak melibatkan OJK secara kooperatif, karena sebelum pelimpahan pihak Jiwasraya harus menangani sendiri menyangkut dengan pembayarannya, meskipun pada akhirnya dialihkan ke perusahaan baru IFG Life. Sebagai mana fungsi bappebti sebagai lembaga pengawas dulunya, artinya tugas mereka hanya mengawasi bukan membayar kerugian nasabah yang terlibat di dalam pengawasan mereka.

Dalam kasus pengalihan wewenang bappebti ke OJK mungkin masih terdapat tumpang tindih dan masih terdapat banyak keraguan mengapa pihak pemerintah mencoba membatasi bappebti dan lebih memilih OJK, akan tetapi seperti diskusi sebelumnya, pihak pemerintah memiliki alasan tersendiri menyangkut masalah ini, sehingga sulit bagi kita untuk menemukan jawaban yang sebenarnya, menurut sepengetahuan saya sih begitu Mas.

Sumber:
[1]. Begini Skema Pengembalian Dana buat Nasabah Jiwasraya
[2]. Perlindungan hukum pemerintah pada nasabah asuransi gagal bayar

legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.
Ibaratkan pelimpahan tugas atau pergantian kewenangan, Bapebti dalam hal ini kemendag tidak lagi jadi lembaga atau badan yang mengayomi dan mengurusi kripto, sehingga full tugas tersebut beralih ke OJK. Jadi kalau mereka masih, tentu akan membuat tumpang tindih tugas dan fungsi yang membuat sistem tidak berjalan sesuai aturan.

Seharusnya asosiasi, lembaga dan perkumpulan kripto indonesia mensosialisasikan ini, supaya tidak miss komunikasi dan salah paham antar kedua belah pihak.
Pengalihan atau bahasa yang mereka pakai yaitu perpindahan terkait pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dari yang mulanya dikelola oleh Bappebti menjadi dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan justru sebagai upaya untuk menghindari tumpang tindih sehingga dapat dikelola lebih fokus.

Dalam pemerintahan ada istilah refocusing yang mana bertujuan untuk memusatkan atau memfokuskan kembali dalam kasus ini aset kripto dan perdagangan derivatif dapat dikelola secara lebih fokus oleh otoritas yang punya ranah lebih spesifik yaitu Otoritas Jasa Keuangan.
Ya itu maksud saya, aturan mengenai itu harus segera dibuat dan diperjelas secara detil, misal kayak wewenang legalitas exchange dan coin, apakah yang mengurusnya itu masih bappebti ata OJK? sehingga exchange dan coin yang mau mendaftar dan beregulasi legalitas di Indonesia dapat memproses dari sekarang, biar tidak ngambang dan terkesan diperlambat. Yang jadinya memperburuk nama lembaga dan pemerintah itu sendiri.
hero member
Activity: 966
Merit: 548
Harusnya sih demikian Mas dan pemerintah tidak semata-mata menghilangkan fungsi bappebti dan memberikan tanggung jawab penuh kepada OJK, mestinya kedua lembaga ini dapat diberikan tanggung jawab bersama dan berkolaborasi untuk meningkatkan pengawasan yang lebih efektif dan lebih maksimal, sehingga terjalin kerja sama yang mengikat dalam melakukan pengawasan, mengayomi dan mengurusi kripto.

Lagipula saya juga tidak begitu yakin jika pun ada usulan untuk menggodok regulasi baru akan di dengarkan oleh pemerintah, karena dalil yang mereka gunakan adalah kewenangan OJK sebagai lembaga bentukan negara yang mengawasi keuangan, sehingga membuat regulasi baru akan menambah beban lagi untuk mereka. Sebagaimana yang telah di kutip oleh Mas @Luzin menyangkut dengan kewenangan bappebti dan OJK, dalil inilah yang akan cukup sulit dibantah oleh siapapun menyangkut dengan pengalihan kewenangan sebelumnya.
Saya sedikit ragu dengan kredibilitas dan tanggung jawab dari OJK, berkaca pada kasus asuransi jiwa sraya dan beberapa asuransi yang gagal bayar namun disini tidak ada peran sama sekali dari OJK untuk bertanggung jawab sekedar menekan pihak yang bersangkutan untuk membayar para nasabah.

Saya rasa untuk cryptocurrency saat ini sudah ada wewenang dari Bappeti dan tidak perlu adanya kehadiran dari OJK, saya sedikit memiliki reputasi yang buruk dengan kinerja OJK yang seolah - olah hanya lembaga biasa saja tidak memiliki kemampuan sama sekali saat ada kasus besar yang gagal pembayaran.
hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Ya setidaknya ada regulasi baru yang harus digodok pemerintah ke DPR supaya fungsi bappebti itu tidak hilang-hilang amat, soalnya selama ini walau kecil, namun bappebti itu cukup luwes dalam hal fungsi pengawasan. Mungkin perlu didetilkan fungsi mereka sebagai lisensi saja ke subuah exchange ata token, misalnya.

Karena hal ini juga butuh perhatian khusus, karena beberapa hari lalu saya mendapat telpon dari Indodax yang menwarkan hal baru dalam produknya, yang menurut saya cukup menggangu, jika memang bappebti bisa berfokus ke support saja, tentu saya bisa melaporkan masalah telepon spam tersebut ke bappebti untuk bahan evaluasi mereka ke exchange.
Harusnya sih demikian Mas dan pemerintah tidak semata-mata menghilangkan fungsi bappebti dan memberikan tanggung jawab penuh kepada OJK, mestinya kedua lembaga ini dapat diberikan tanggung jawab bersama dan berkolaborasi untuk meningkatkan pengawasan yang lebih efektif dan lebih maksimal, sehingga terjalin kerja sama yang mengikat dalam melakukan pengawasan, mengayomi dan mengurusi kripto.

Lagipula saya juga tidak begitu yakin jika pun ada usulan untuk menggodok regulasi baru akan di dengarkan oleh pemerintah, karena dalil yang mereka gunakan adalah kewenangan OJK sebagai lembaga bentukan negara yang mengawasi keuangan, sehingga membuat regulasi baru akan menambah beban lagi untuk mereka. Sebagaimana yang telah di kutip oleh Mas @Luzin menyangkut dengan kewenangan bappebti dan OJK, dalil inilah yang akan cukup sulit dibantah oleh siapapun menyangkut dengan pengalihan kewenangan sebelumnya.
sr. member
Activity: 952
Merit: 323
Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.
Ibaratkan pelimpahan tugas atau pergantian kewenangan, Bapebti dalam hal ini kemendag tidak lagi jadi lembaga atau badan yang mengayomi dan mengurusi kripto, sehingga full tugas tersebut beralih ke OJK. Jadi kalau mereka masih, tentu akan membuat tumpang tindih tugas dan fungsi yang membuat sistem tidak berjalan sesuai aturan.

Seharusnya asosiasi, lembaga dan perkumpulan kripto indonesia mensosialisasikan ini, supaya tidak miss komunikasi dan salah paham antar kedua belah pihak.
Pengalihan atau bahasa yang mereka pakai yaitu perpindahan terkait pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dari yang mulanya dikelola oleh Bappebti menjadi dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan justru sebagai upaya untuk menghindari tumpang tindih sehingga dapat dikelola lebih fokus.

Dalam pemerintahan ada istilah refocusing yang mana bertujuan untuk memusatkan atau memfokuskan kembali dalam kasus ini aset kripto dan perdagangan derivatif dapat dikelola secara lebih fokus oleh otoritas yang punya ranah lebih spesifik yaitu Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait regulasi perpindahan terkait pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ini, dikutip dari perkataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Bappebti diberi waktu 6 bulan dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini, jadi akan sedang disusun PP nya untuk terjadi nya integrasi yang jelas antara lembaga tersebut. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir adanya ketidakstabilan di sektor keuangan khususnya kripto di indonesia ini yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.


Reference :
CNBC - transisi kripto Bappebti ke OJK
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.
Ibaratkan pelimpahan tugas atau pergantian kewenangan, Bapebti dalam hal ini kemendag tidak lagi jadi lembaga atau badan yang mengayomi dan mengurusi kripto, sehingga full tugas tersebut beralih ke OJK. Jadi kalau mereka masih, tentu akan membuat tumpang tindih tugas dan fungsi yang membuat sistem tidak berjalan sesuai aturan.

Seharusnya asosiasi, lembaga dan perkumpulan kripto indonesia mensosialisasikan ini, supaya tidak miss komunikasi dan salah paham antar kedua belah pihak.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Mungkin perlu didetilkan fungsi mereka sebagai lisensi saja ke subuah exchange ata token, misalnya.

Kalau dilihat berdasarkan kewenangan dari web https://bappebti.go.id mereka memiliki beberapa wewenang sebagai berikut 1

Quote
  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka

Sedangkan untuk wewenang OJK adalah2

Quote
A. Terkait Pengawasan Khusus dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:

  • Perizinan untuk pengelolaan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan kegiatan di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan bank standar akuntansi;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata bank kelola; prinsip mengenal nasabah dan antipencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

B. Pengaturan Terkait Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non Bank) meliputi:
  • tata aturan dan keputusan OJK;
  • pengendalian peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  • kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • pengurusan peraturan mengenai tata cara pengurusan undang-undang pada lembaga jasa keuangan;
  • mengatur struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan mengelola kekayaan dan kewajiban;
  • peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

C. Lembaga pengawasan terkait jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
  • kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan penyelenggara undang-undang;
  • segudang penggunaan pengelola statuter;
  • meringankan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendirian, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, persetujuan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.

Sumber:
1.https://bappebti.go.id/kewenangan
2. https://www.ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Bappebti hanya di berikan wewenang untuk mengawasi, namun tidak diberikan tanggung jawab untuk menangani masalah ke uangan sebelumnya, karena di negara kita memiliki OJK sebagai salah satu dari beberapa lembaga bentukan yang secara fungsi lebih meluas pada sektor pengawasan jasa keuangan. Jika mengikut sertakan Bappebti dalam ranah pengawasan keuangan, mungkin harus membuat regulasi baru sebagai penguat tugas dan tanggung jawabnya, asumsi saya mungkin seperti itu sih mas.
Ya setidaknya ada regulasi baru yang harus digodok pemerintah ke DPR supaya fungsi bappebti itu tidak hilang-hilang amat, soalnya selama ini walau kecil, namun bappebti itu cukup luwes dalam hal fungsi pengawasan. Mungkin perlu didetilkan fungsi mereka sebagai lisensi saja ke subuah exchange ata token, misalnya.

Karena hal ini juga butuh perhatian khusus, karena beberapa hari lalu saya mendapat telpon dari Indodax yang menwarkan hal baru dalam produknya, yang menurut saya cukup menggangu, jika memang bappebti bisa berfokus ke support saja, tentu saya bisa melaporkan masalah telepon spam tersebut ke bappebti untuk bahan evaluasi mereka ke exchange.
hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Tidak ada pembuktian spesifik OJK mampu menangani masalah ini. Investasi- investasi di bawah pengawasan mereka pun masih banyak yang bermasalah dan belum ada solusi (misal pengembalian dana, dsb). Jadi menurut saya itu hanya menambah beban mereka dan menumpuk permasalahan kepada OJK.

Seharusnya pemerintah itu berusaha memberi wewenang lebih luas ke Bappebti, bukan melimpahkan wewenang. kalau permasalahannya ke stabilitas sistem keuangan, kenapa bappebti tidak diturut sertakan juga dalam wilayah keuangan?
Fungsi OJK sebagai lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang telah di berikan tanggung jawab oleh pemerintah, sehingga mencoba mengintegrasikan cakupan fungsi lebih luas terhadap pengawasan di sektor industri crypto, meskipun seperti yang mas sampaikan bahwa masih banyak investasi di bawah pengawasan mereka yang masih bermasalah dan sudah pasti mereka akan menambah beban dan penumpukan masalah kepada lembaga tersebut.

Bappebti hanya di berikan wewenang untuk mengawasi, namun tidak diberikan tanggung jawab untuk menangani masalah ke uangan sebelumnya, karena di negara kita memiliki OJK sebagai salah satu dari beberapa lembaga bentukan yang secara fungsi lebih meluas pada sektor pengawasan jasa keuangan. Jika mengikut sertakan Bappebti dalam ranah pengawasan keuangan, mungkin harus membuat regulasi baru sebagai penguat tugas dan tanggung jawabnya, asumsi saya mungkin seperti itu sih mas.

Padahal wilayah crypto (pendapatan pajak 2022, hampir 250 milliar rupiah) itu sangat BASAH, pegawai kemendag juga pengen menikmati remunerasinya.
Kayaknya sih di wilayah ini yang menjadi masalahnya dan perdebatan mengenai pengalihan lebih kepada pendapatan yang BASAH, tetapi saya tidak terlalu memahami lebih jauh mengapa fungsi tersebut di alihkan kepada OJK, erat hubungannya mengenai jumlah pendapatan pajak yang di dapatkan semakin besar tiap tahunnya, MUNGKIN.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Jangan kuatir, Sekarang ini fungsi pengawasan kripto yang dilakukan bappebti sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) disahkan 15 Desember 2022 lalu, Sehingga diharapkan ke depan apa-apa saja kekurangan dan kelemahan yang pernah terjadi ketika masih Bapebbti dapat diminimalisir oleh OJK, karena mungkin menurut pemerintah, wewenang mereka lebih besar dan kuat dari badan terdahulu
Dari beberapa media yang saya lihat penyebab pengalihan fungsi pengawasan dari bappebti ke OJK, menurut beberapa analisi karena pesatnya pertumbuhan, sehingga di khawatirkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk menyempurnakan sebelum dampak tersebut benar-benar terjadi dan OJK yang di tunjuk sebagai lembaga pengawasan dapat dengan serius menanggani masalah ini.

Tidak ada pembuktian spesifik OJK mampu menangani masalah ini. Investasi- investasi di bawah pengawasan mereka pun masih banyak yang bermasalah dan belum ada solusi (misal pengembalian dana, dsb). Jadi menurut saya itu hanya menambah beban mereka dan menumpuk permasalahan kepada OJK.

Seharusnya pemerintah itu berusaha memberi wewenang lebih luas ke Bappebti, bukan melimpahkan wewenang. kalau permasalahannya ke stabilitas sistem keuangan, kenapa bappebti tidak diturut sertakan juga dalam wilayah keuangan?. Padahal wilayah crypto (pendapatan pajak 2022, hampir 250 milliar rupiah) itu sangat BASAH, pegawai kemendag juga pengen menikmati remunerasinya.

Asalkan tidak seperti lembaga lain yang berkaitan dengan pemerintah, dikit-dikit websitenya error saat diakses,  Grin
Kita punya 3 lembaga perlindungan konsumen yang diakui pemerintah [1]. Jadi bisa kita komplain ke sana jika Hak tidak terpenuhi,
masak kita bayar pajak fee ke exchange, tapi segala macam hak, seperti: mengakses dengan nyaman website tidak terpenuhi, kan tidak adil namanya.

[1]. https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-lembaga-perlindungan-konsumen-di-indonesia-lt62e272415e4f4
hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Pada akhirnya trading dan investasi pada cryptocurrency adalah legal di Indonesia, itu mestinya tidak berubah dalam waktu dekat selama pemerintah masih berpikir bahwa cryptocurrency jauh lebih menguntungkan kedua belah pihak. Namun sebaiknya, beberpa penyesuaian itu tidak hanya diharapkan memberikan rasa aman palsu bagi para trader atau investor crypto Indonesia, tapi rasa nyaman juga perlu dipertimbangkan karena beberapa hal tidak tampak baik sejauh ini. Terutama masalah pajak, trader dan investor mungkin mulai mengeluh tentang cara pemerintah memungut pajak.
Regulasi dapat membendung keluhan investor dan trader dalam menjalani aktifitas di crypto, selama regulasi tersebut di atur dengan benar berdasarkan kebutuhan yang tidak di paksakan, sehingga para investor dan trader merasa nyaman dan terlindungi, meskipun pemerintah tidak dapat menjamin sepenuhnya mengenai resiko yang akan terjadi, tetapi regulasi di anggap penting untuk rasa aman yang menimbulkan timbal balik kedua belah pihak (Pemerintah, Investor dan trader).

Keyakinan saya pemerintah kita sedang berada dalam dimensi yang bagus, artinya pertimbangan perkembangan teknologi sedang membawa mereka pada tahap penyempurnaan yang di perlukan, dukungan kita dan siapapun mungkin sangat dibutuhkan, karena teknologi tidak dapat di halau akan tetapi harus di sediakan tempat berjalan seiringan, mengenai kekurangan mungkin tidak sepenuhnya dapat di capai dalam perbaikan secepat mungkin.

Sebelum sepenuhnya wewenang fungsi pengawasan diambil alih oleh OJK, Bappeti ingin merilis Bursa Kripto Indonesia yang ditargetkan akan launching pada bulan Juni 2023. Tetapi sepertinya ada beberapa masalah sehingga Ombudsman merasa curiga dengan molornya perizinan yang sedang digarap oleh Bappeti, karena proyek ini diinisiasi sejak tahun 2020 tapi hingga sekarang tak kujung usai. Ombudsman merasa khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dugaan malaadministrasi sehingga izin Bursa Kripto menjadi berlarut-larut.

Mengingat sekarang ini masih masa transisi peralihan wewenang pengawasan cryptocurrency di Indonesia, dari Bappeti ke OJK. Artinya tugas Bappeti untuk mengawasi cryptocurrency akan segera berakhir. Menurut agan-agan, apakah Bursa Kripto Indonesia ini perlu?
Ya begitulah cara kerja pemerintah, selalu adanya kecurigaan meskipun hal tersebut belum pasti dapat di buktikan, harusnya mereka melakukan investigasi dan memberikan masukan terhadap masalah apapun yang sedang terjadi, jika itu gagal baru dilakukan evaluasi dan memberikan tanggung jawab kepada instansi lain. Apalagi Bappeti ingin merilis Bursa Kripto Indonesia yang ditargetkan akan launching pada bulan Juni 2023. Namun jika itu alasannya pemerintah mengalihkan fungsi Bappeti kepada OJK, maka saya pikir alasan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai fakta menurut pengetahuan saya.

Namun saat ini Bappeti masih menjalankan tugasnya dengan benar dan wewenang peralihan belum sepenuhnya berjalan untuk OJK, sehingga Bappeti masih memiliki tanggungjawab hingga masa transisi tersebut berakhir, untuk menjawab bursa kripto Indonesia perlu atau tidak, mungkin saat ini tidak memiliki referensi dari saya, sehingga tingkat kebutuhan, jaminan dan keamanan adalah faktor yang membuat bursa tersebut penting untuk masyarakat Indonesia, karena sebagiamana kasus yang terjadi terhadap FTX, itu hanya gambar umum terhadap penting atau tidaknya menurut saya.

Sayangnya sampai saat ini mekanisme perdagangan aset kripto (yang dinaungi oleh Bappebti) belum juga mencapai final atau dengan kata lain sistemnya belum sepenuhnya berjalan. Yang menjadi kendala adalah belum adanya Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka terpilih. Kandidatnya sih sudah ada, namun entah mengapa sampai saat ini perijinannya belum juga kelar.

Btw, trading dan investasi yang legal di Indonesia hanyalah aset-aset yang sudah ditentukan oleh Bappebti dan pada Exchange yang sudah mendapatkan tanda daftar.
Jika terjadinya peralihan tanggungjawab, biasanya sistem kita di Indonesia sedikit lambat, ini tidak hanya terjadi di wilayah crypto secara umum dan bahkan saat peralihan bank Konvensional menjadi bank Syari'ah di beberapa tahun yang lalu untuk provinsi Aceh, meskipun peralihan ini masih bersifat di bawah naungan BI, yang dirubah hanya cara pengelolaan dari Konvensional menjadi Syari'ah. Tetapi tetap berjalan lambat dan sistem kerja bank seperti tidak terurus, misalnya jaringan yang selalu bermasalah, ATM sering tidak bisa digunakan dan banyak masalah lainnya.

Yang ingin saya sampaikan begini, negara kita masih terlalu lambat dalam menangani masalah yang ada, sehingga terlihat kurang profesional meskipun sumber daya yang ada cukup mendukung dan benar bahwa trading yang legal merupakan aset yang telah ditentukan pada Exchange yang sudah mendapatkan tanda daftar dan juga berharap finalisasi dan mekanisme perdagangan aset kripto dapat mencapai final dalam beberapa tahapan kedepan.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
Mengingat sekarang ini masih masa transisi peralihan wewenang pengawasan cryptocurrency di Indonesia, dari Bappeti ke OJK. Artinya tugas Bappeti untuk mengawasi cryptocurrency akan segera berakhir. Menurut agan-agan, apakah Bursa Kripto Indonesia ini perlu?

Kalau Bappbeti sudah resmi tidak memegang hak atas kripto di Indonesia, saya rasa pengembangan exchange masih bisa mereka lanjutkan. Walaupun nantinya token dan koin yang dilisting tidak jauh beda dengan Indodax, Pintu, TokoCrypto dan exchange lainnya, setidaknya masyarakat akan merasa lebih aman trading di exchange yang berada di bawah naungan Bappebti. Tapi ya namanya juga exchange baru, bisa saja pemain lama akan bertahan di exchange yang sudah ada daripada pindah, kecuali ada pembeda yang signifikan. Selama masih 11:12 saya pikir akan lebih berpotensi menjadi produk mati. Asalkan tidak seperti lembaga lain yang berkaitan dengan pemerintah, dikit-dikit websitenya error saat diakses,  Grin
legendary
Activity: 2212
Merit: 2224
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Kita berharap perubahan ini tidak akan berdampak terhadap perjalanan cryptocurrency di Indonesia, karena meskipun demikian saya rasa ada beberapa hal lain yang membuat pemerintah memberikan wewenang kepada OJK, saat ini pertumbuhan krypto, exchange dan teknologi blockchain juga semakin berkembang dan besar di negara kita, paling tidak penyempurnaan regulasi bisa menghadirkan rasa aman bagi para investor dan pelaku industri di Indonesia.
Pada akhirnya trading dan investasi pada cryptocurrency adalah legal di Indonesia, itu mestinya tidak berubah dalam waktu dekat selama pemerintah masih berpikir bahwa cryptocurrency jauh lebih menguntungkan kedua belah pihak. Namun sebaiknya, beberpa penyesuaian itu tidak hanya diharapkan memberikan rasa aman palsu bagi para trader atau investor crypto Indonesia, tapi rasa nyaman juga perlu dipertimbangkan karena beberapa hal tidak tampak baik sejauh ini. Terutama masalah pajak, trader dan investor mungkin mulai mengeluh tentang cara pemerintah memungut pajak.
Sayangnya sampai saat ini mekanisme perdagangan aset kripto (yang dinaungi oleh Bappebti) belum juga mencapai final atau dengan kata lain sistemnya belum sepenuhnya berjalan. Yang menjadi kendala adalah belum adanya Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka terpilih. Kandidatnya sih sudah ada, namun entah mengapa sampai saat ini perijinannya belum juga kelar.

Btw, trading dan investasi yang legal di Indonesia hanyalah aset-aset yang sudah ditentukan oleh Bappebti dan pada Exchange yang sudah mendapatkan tanda daftar.
hero member
Activity: 1358
Merit: 538
paper money is going away
Kita berharap perubahan ini tidak akan berdampak terhadap perjalanan cryptocurrency di Indonesia, karena meskipun demikian saya rasa ada beberapa hal lain yang membuat pemerintah memberikan wewenang kepada OJK, saat ini pertumbuhan krypto, exchange dan teknologi blockchain juga semakin berkembang dan besar di negara kita, paling tidak penyempurnaan regulasi bisa menghadirkan rasa aman bagi para investor dan pelaku industri di Indonesia.

Sebelum sepenuhnya wewenang fungsi pengawasan diambil alih oleh OJK, Bappeti ingin merilis Bursa Kripto Indonesia yang ditargetkan akan launching pada bulan Juni 2023. Tetapi sepertinya ada beberapa masalah sehingga Ombudsman merasa curiga dengan molornya perizinan yang sedang digarap oleh Bappeti, karena proyek ini diinisiasi sejak tahun 2020 tapi hingga sekarang tak kujung usai. Ombudsman merasa khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dugaan malaadministrasi sehingga izin Bursa Kripto menjadi berlarut-larut.

Ombudsman akan memanggil Plt Kepala Bappeti, Didid Noordiatmoko untuk yang kedua kalinya besok pada Senin, 13 Februari 2023 untuk melakukan verifikasi terkait molornya proyek bursa kripto Indonesia yang sedang digarapnya. Sebelumnya Ombudsman sudah melakukan pemanggailan yang pertama terhadap Plt Kepala Bappeti sudah dilakukan, tetapi yang hadir adalah Staff Bappeti. Sehingga dilakukan pemanggilan yang kedua yaitu dengan harapan Bappeti bisa memberikan informasi yang lebih mantap.

Mengingat sekarang ini masih masa transisi peralihan wewenang pengawasan cryptocurrency di Indonesia, dari Bappeti ke OJK. Artinya tugas Bappeti untuk mengawasi cryptocurrency akan segera berakhir. Menurut agan-agan, apakah Bursa Kripto Indonesia ini perlu?

Sumber
1. https://www.liputan6.com/crypto/read/5201793/bappebti-bursa-kripto-indonesia-beri-perlindungan-ke-konsumen
2. https://investor.id/commodities/321344/bursa-kripto-tersendat-ombudsman-segera-periksa-plt-kepala-bappebti
3. https://investor.id/market-and-corporate/321227/bursa-kripto-tersendat-ombudsman-pelayanan-publik-tidak-boleh-diskriminatif
4. https://investor.id/market-and-corporate/321099/izin-bursa-kripto-berlarutlarut-ombudsman-kuat-dugaan-malaadministrasi-kami-harus-buktikan
5. https://www.liputan6.com/crypto/read/5185051/bursa-kripto-indonesia-ditargetkan-berdiri-di-juni-2023


Pages:
Jump to: