Pada akhirnya trading dan investasi pada cryptocurrency adalah legal di Indonesia, itu mestinya tidak berubah dalam waktu dekat selama pemerintah masih berpikir bahwa cryptocurrency jauh lebih menguntungkan kedua belah pihak. Namun sebaiknya, beberpa penyesuaian itu tidak hanya diharapkan memberikan rasa aman palsu bagi para trader atau investor crypto Indonesia, tapi rasa nyaman juga perlu dipertimbangkan karena beberapa hal tidak tampak baik sejauh ini. Terutama masalah pajak, trader dan investor mungkin mulai mengeluh tentang cara pemerintah memungut pajak.
Regulasi dapat membendung keluhan investor dan trader dalam menjalani aktifitas di crypto, selama regulasi tersebut di atur dengan benar berdasarkan kebutuhan yang tidak di paksakan, sehingga para investor dan trader merasa nyaman dan terlindungi, meskipun pemerintah tidak dapat menjamin sepenuhnya mengenai resiko yang akan terjadi, tetapi regulasi di anggap penting untuk rasa aman yang menimbulkan timbal balik kedua belah pihak (Pemerintah, Investor dan trader).
Keyakinan saya pemerintah kita sedang berada dalam dimensi yang bagus, artinya pertimbangan perkembangan teknologi sedang membawa mereka pada tahap penyempurnaan yang di perlukan, dukungan kita dan siapapun mungkin sangat dibutuhkan, karena teknologi tidak dapat di halau akan tetapi harus di sediakan tempat berjalan seiringan, mengenai kekurangan mungkin tidak sepenuhnya dapat di capai dalam perbaikan secepat mungkin.
Sebelum sepenuhnya wewenang fungsi pengawasan diambil alih oleh OJK, Bappeti ingin merilis Bursa Kripto Indonesia yang ditargetkan akan launching pada bulan Juni 2023. Tetapi sepertinya ada beberapa masalah sehingga Ombudsman merasa curiga dengan molornya perizinan yang sedang digarap oleh Bappeti, karena proyek ini diinisiasi sejak tahun 2020 tapi hingga sekarang tak kujung usai. Ombudsman merasa khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dugaan malaadministrasi sehingga izin Bursa Kripto menjadi berlarut-larut.
Mengingat sekarang ini masih masa transisi peralihan wewenang pengawasan cryptocurrency di Indonesia, dari Bappeti ke OJK. Artinya tugas Bappeti untuk mengawasi cryptocurrency akan segera berakhir. Menurut agan-agan, apakah Bursa Kripto Indonesia ini perlu?
Ya begitulah cara kerja pemerintah, selalu adanya kecurigaan meskipun hal tersebut belum pasti dapat di buktikan, harusnya mereka melakukan investigasi dan memberikan masukan terhadap masalah apapun yang sedang terjadi, jika itu gagal baru dilakukan evaluasi dan memberikan tanggung jawab kepada instansi lain. Apalagi Bappeti ingin merilis Bursa Kripto Indonesia yang ditargetkan akan launching pada bulan Juni 2023. Namun jika itu alasannya pemerintah mengalihkan fungsi Bappeti kepada OJK, maka saya pikir alasan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai fakta menurut pengetahuan saya.
Namun saat ini Bappeti masih menjalankan tugasnya dengan benar dan wewenang peralihan belum sepenuhnya berjalan untuk OJK, sehingga Bappeti masih memiliki tanggungjawab hingga masa transisi tersebut berakhir, untuk menjawab bursa kripto Indonesia perlu atau tidak, mungkin saat ini tidak memiliki referensi dari saya, sehingga tingkat kebutuhan, jaminan dan keamanan adalah faktor yang membuat bursa tersebut penting untuk masyarakat Indonesia, karena sebagiamana kasus yang terjadi terhadap FTX, itu hanya gambar umum terhadap penting atau tidaknya menurut saya.
Sayangnya sampai saat ini mekanisme perdagangan aset kripto (yang dinaungi oleh Bappebti) belum juga mencapai final atau dengan kata lain sistemnya belum sepenuhnya berjalan. Yang menjadi kendala adalah belum adanya Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka terpilih. Kandidatnya sih sudah ada, namun entah mengapa sampai saat ini perijinannya belum juga kelar.
Btw, trading dan investasi yang legal di Indonesia hanyalah aset-aset yang sudah ditentukan oleh Bappebti dan pada Exchange yang sudah mendapatkan tanda daftar.
Jika terjadinya peralihan tanggungjawab, biasanya sistem kita di Indonesia sedikit lambat, ini tidak hanya terjadi di wilayah crypto secara umum dan bahkan saat peralihan bank Konvensional menjadi bank Syari'ah di beberapa tahun yang lalu untuk provinsi Aceh, meskipun peralihan ini masih bersifat di bawah naungan BI, yang dirubah hanya cara pengelolaan dari Konvensional menjadi Syari'ah. Tetapi tetap berjalan lambat dan sistem kerja bank seperti tidak terurus, misalnya jaringan yang selalu bermasalah, ATM sering tidak bisa digunakan dan banyak masalah lainnya.
Yang ingin saya sampaikan begini, negara kita masih terlalu lambat dalam menangani masalah yang ada, sehingga terlihat kurang profesional meskipun sumber daya yang ada cukup mendukung dan benar bahwa trading yang legal merupakan aset yang telah ditentukan pada Exchange yang sudah mendapatkan tanda daftar dan juga berharap finalisasi dan mekanisme perdagangan aset kripto dapat mencapai final dalam beberapa tahapan kedepan.