Pages:
Author

Topic: Platform Exchanges Di Indonesia - page 16. (Read 9883 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 14, 2023, 07:20:17 PM
Ini ada platform exchange baru yang sedang menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan izin sepenuhnya dari Bappebti, nama exchangenya adalah bitwewe. Rencananya platform akan dibuka untuk umum pada awal Mei 2023 (tanggal TBA). Karena penasaran, saya coba buka websitenya, sejauh ini dari UI sepertinya ringan, saya belum mendaftar exchange ini, mungkin nanti Bitwewe bisa menjadi alternatif bagi yang sedang mencari alternatif exchange lokal. Pada halaman exchangenya juga ada informasi pajak, jadi ini bagus bagi trader yang ingin tahu berapa nominal pajak, exhange ini sudah menyediakannya. Tapi ingat, ini masih proyek baru. NFA/DYOR/DWYOR

Ada banyak sekali platform exchange baru yang hadir dan membawa nama BAPPEBTI sebagai pengawas/lisensi, selain Bitwewe ini, saya juga tahu nama seperti Naga Exchange (sebelumnya Koinku), kemudian muncul pertanyaan, apakah exchanges ini bisa menjadi alternatif dan bisa di sandingkan dengan Tokocrypto atau Indodax? jawabannya adalah tidak (dari sudut pandang saya). Hal ini di karenakan exchanges baru ini masih konservatif dalam hal koin/token yang terdaftar di platform mereka.

Contohnya saja Bitwewe, sejauh ini saya hanya melihat total 5 pair disana, BTC/USDT, ETH/USDT, BNB/USDT, LTC/USDT, ADA/USDT ::), dan bahkan pairs ini tidak sesuai dengan apa yang ada di FAQ mereka pada pertanyaan "asset crypto apa yang didukung bitwewe?".
Kalau saya lihat disini: https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto, exchange www.bitwewe.co.id itu sudah terdaftar, artinya mereka tidak semata-mata mengatasnamakan diawasi Bappebti. Sementara itu untuk naga exchange, saya lihat di link situs Bappebti tersebut website exchange-nya masih tertera koinku.id (setelah diakses dialihkan ke https://nagaexchange.co.id/).

Dengan kata lain exchange-exchange yang bisa dikatakan masih baru tersebut memang merupakan exchange resmi yang sudah terdaftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto; Perihal apakah dikemudian hari bisa disandingkan dengan exchange sekelas Indodax atau Tokocrypto tergantung dari strategi marketing mereka juga bagaimana bisa menarik minat user yang bisa saja sebagian ada yang sudah "betah" di exchange lain, plus penambahan jenis pair aset kripto ataupun penyediaan fitur-fitur yang sekiranya tidak ditawarkan exchange lain.

Saya masih ingat ketika dulu awal-awal exchange Pintu buka (ada juga thread diskusinya di board Indonesia) itu masih sedikit fitur dan juga pilihan pair aset kriptonya, namun sekarang sudah banyak berubah. Artinya tidak menutup kemungkinan exchange baru lainnya juga bisa bersaing. Meskipun demikian tetap perhitungkan dengan matang pilihan exchange untuk bertransaksi, karena bagaimanapun juga kita tidak memegang kendali penuh atas private key dari aset yang "dititipkan" disana. DWYOR.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 14, 2023, 07:10:05 PM
Ini ada platform exchange baru yang sedang menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan izin sepenuhnya dari Bappebti, nama exchangenya adalah bitwewe. Rencananya platform akan dibuka untuk umum pada awal Mei 2023 (tanggal TBA). Karena penasaran, saya coba buka websitenya, sejauh ini dari UI sepertinya ringan, saya belum mendaftar exchange ini, mungkin nanti Bitwewe bisa menjadi alternatif bagi yang sedang mencari alternatif exchange lokal. Pada halaman exchangenya juga ada informasi pajak, jadi ini bagus bagi trader yang ingin tahu berapa nominal pajak, exhange ini sudah menyediakannya. Tapi ingat, ini masih proyek baru. NFA/DYOR/DWYOR
Tapi kok gak ada pair IDR seperti manda katakan di atas?, semuanya saya lihat hanya USDT, sejauh yang saya ketahui exchange ini cuma listing beberapa coin seperti BTC, ETH, BNB, LTC dan ADA yang kesemuanya pair USDT. Atau mungkin karena kita belum mendaftar saja jadi yang terlihat hanya itu.

Dan, walau bagaimana pun, Bappebti atau OJK pasti akan melihat juga pair coin tersebut, jika tidak ada IDR, mungkin akan jadi pertimbangan mereka untuk memberikan Izin beroperasi di Indonesia.

tetapi dalam beberapa artikel yang saya baca sebenarnya cukup menarik tentang Bitwewe ini karena ada statement dari Hamdi Hassyarbaini selaku Direktur Utama yang mengatakan bahwa seluruh saham mereka dimiliki oleh orang Indonesia.
Hamdi Hassyarbaini ini seorang pengusaha asal Indonesia, dia juga termasuk komisaris Independen perusahaan properti Capri Satu Nusa jadi kemungkinan besar agak paham dalam berbisnis, akan tetapi karena bisnis properti ini agak beda dengan bisnis crypto jadi perlu pengetahuan lebih dalam hal marketing. maka Dia harus lebih belajar lagi ke tokocrypto, atau bisa menghubungi orang yang lebih paham dalam hal itu, tidak asal rekrut teknisi doang.
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
April 14, 2023, 03:59:22 PM
Ini ada platform exchange baru yang sedang menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan izin sepenuhnya dari Bappebti, nama exchangenya adalah bitwewe. Rencananya platform akan dibuka untuk umum pada awal Mei 2023 (tanggal TBA). Karena penasaran, saya coba buka websitenya, sejauh ini dari UI sepertinya ringan, saya belum mendaftar exchange ini, mungkin nanti Bitwewe bisa menjadi alternatif bagi yang sedang mencari alternatif exchange lokal. Pada halaman exchangenya juga ada informasi pajak, jadi ini bagus bagi trader yang ingin tahu berapa nominal pajak, exhange ini sudah menyediakannya. Tapi ingat, ini masih proyek baru. NFA/DYOR/DWYOR

Ada banyak sekali platform exchange baru yang hadir dan membawa nama BAPPEBTI sebagai pengawas/lisensi, selain Bitwewe ini, saya juga tahu nama seperti Naga Exchange (sebelumnya Koinku), kemudian muncul pertanyaan, apakah exchanges ini bisa menjadi alternatif dan bisa di sandingkan dengan Tokocrypto atau Indodax? jawabannya adalah tidak (dari sudut pandang saya). Hal ini di karenakan exchanges baru ini masih konservatif dalam hal koin/token yang terdaftar di platform mereka.

Contohnya saja Bitwewe, sejauh ini saya hanya melihat total 5 pair disana, BTC/USDT, ETH/USDT, BNB/USDT, LTC/USDT, ADA/USDT Roll Eyes, dan bahkan pairs ini tidak sesuai dengan apa yang ada di FAQ mereka pada pertanyaan "asset crypto apa yang didukung bitwewe?".
hero member
Activity: 910
Merit: 677
April 14, 2023, 09:06:30 AM
Ini ada platform exchange baru yang sedang menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan izin sepenuhnya dari Bappebti, nama exchangenya adalah bitwewe. Rencananya platform akan dibuka untuk umum pada awal Mei 2023 (tanggal TBA). Karena penasaran, saya coba buka websitenya, sejauh ini dari UI sepertinya ringan, saya belum mendaftar exchange ini, mungkin nanti Bitwewe bisa menjadi alternatif bagi yang sedang mencari alternatif exchange lokal. Pada halaman exchangenya juga ada informasi pajak, jadi ini bagus bagi trader yang ingin tahu berapa nominal pajak, exhange ini sudah menyediakannya. Tapi ingat, ini masih proyek baru. NFA/DYOR/DWYOR
Saya pernah membaca sekilas tentang Bitwewe ini tetapi memang belum mempelajari lebih jauh tetapi dalam beberapa artikel yang saya baca sebenarnya cukup menarik tentang Bitwewe ini karena ada statement dari Hamdi Hassyarbaini selaku Direktur Utama yang mengatakan bahwa seluruh saham mereka dimiliki oleh orang Indonesia. Tetapi didalam pemberitaan lain juga dikatakan bahwa untuk Launching pertama yang mana rencana awal mereka adalah Mei sekarang hanya akan melayani perdagangan 6 kripto utama yaitu Bitcoin, USDT (Tether), Ethereum, BNB , Litecoin dan Cardano. Selebihnya masih belum ada tanggapan yang lebih jauh tetapi memang mungkin ini bisa jadi cukup bagus untuk tahap awal mereka launching.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
April 13, 2023, 11:08:50 AM
Ini ada platform exchange baru yang sedang menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan izin sepenuhnya dari Bappebti, nama exchangenya adalah bitwewe. Rencananya platform akan dibuka untuk umum pada awal Mei 2023 (tanggal TBA). Karena penasaran, saya coba buka websitenya, sejauh ini dari UI sepertinya ringan, saya belum mendaftar exchange ini, mungkin nanti Bitwewe bisa menjadi alternatif bagi yang sedang mencari alternatif exchange lokal. Pada halaman exchangenya juga ada informasi pajak, jadi ini bagus bagi trader yang ingin tahu berapa nominal pajak, exhange ini sudah menyediakannya. Tapi ingat, ini masih proyek baru. NFA/DYOR/DWYOR
full member
Activity: 588
Merit: 223
March 26, 2023, 10:30:37 AM
Telat baca info, tenyata sekarang pajak sudah merambah ke exchange.
Kapok pake tokocrypto, kemarin deposit USDT + IDR (Bank)>niatnya digabungin biar jadi BNB.
Waktu WD status jadi tertunda dengan waktu yang lama.
Tanya CS, saya dimintain tujuan penarikan+SS ke wallet mana. Duhh ngeri sampai hal pribadi pun harus sampe tau.
Bisa di pahami sih kalo agan merasa tidak nyaman dengan pengalaman agan menggunakan Tokocrypto. Cs meminta agan memberikan tujuan penarikan dengan screenshot wallet agan. Saya pikir agan tetap hrus kooperatif dengan CS TKO dengan memberikan informasi yang diminta oleh mereka supaya proses penarikan dapat diselesaikan dengan baik dan cepat. Sebanarnya itu tidak ngeri meraka hanya ingin memastikan saja. soalnya teman saya juga pernah begitu saat melakukan WD di mintain seperti agan.
Quote
Sampe skrng masih pemeriksaan, rencana abis WD.... mau delete account tokocrypto.
kalaupun agan tetap merasa tidak nyaman dan ingin menghapus akun, itu juga adalah hak agan sebagai pengguna. Tapi kalau agan ingin menggunakan pertukaran kripto lainnya, pastikan agan melakukan riset terlebih dahulu mengenai reputasi, dan keamanannya sebelum membuka akun. Saya Pribadi untuk saat ini Tokocrypto pilihan yang tepat untuk transaksi.


hero member
Activity: 1050
Merit: 844
March 18, 2023, 05:22:51 AM
Telat baca info, tenyata sekarang pajak sudah merambah ke exchange.
Kapok pake tokocrypto, kemarin deposit USDT + IDR (Bank)>niatnya digabungin biar jadi BNB.
Waktu WD status jadi tertunda dengan waktu yang lama.
Tanya CS, saya dimintain tujuan penarikan+SS ke wallet mana. Duhh ngeri sampai hal pribadi pun harus sampe tau.
Sampe skrng masih pemeriksaan, rencana abis WD.... mau delete account tokocrypto.

Sudah hampir dua tahun saya menggunakan bursa tokocrypto om, tetapi tidak pernah mengalami hal semacam itu sampai sekarang. Dan saya pikir om hanya perlu berkomunikasi dengan CS tokocrypto berdasarkan masalah yang om hadapi itu, karena saya yakin pihak tokocrypto akan membantu om untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan benar. Jadi jangan takut dengan bukti atau SS yang mereka minta itu, serta jangan berpikiran buruk juga untuk tokocrypto karena mereka hanya meminta hal yang wajar untuk menyelesaikan masalah dari pengguna tokocrypto.

Lagi pula pihak tokocrypto sendiri selalu memberikan informasi atau pengumuman lebih awal kepada para penggunanya melalu email apabila ada sebuah aset tertentu yang akan dibuat pending, baik itu dalam hal WD maupun dalam deposit seperti pada contoh USDC dalam beberapa hari yang lalu setelah berita tentang SVB diterbitkan.

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
March 14, 2023, 05:23:55 AM
Tanya CS, saya dimintain tujuan penarikan+SS ke wallet mana. Duhh ngeri sampai hal pribadi pun harus sampe tau.
Sampe skrng masih pemeriksaan, rencana abis WD.... mau delete account tokocrypto.
Kalau user lain tidak mengalami hal yang sama, kemungkinan mereka melihat aktivitas akun agan mencurigakan. Ane bukan pemakai Tokocrypto jadi ga bisa memberi feedback, tapi rata-rata yang beginian sih melibatkan riwayat deposit dari alamat yang dilabeli address mixer (kalau tidak salah sudah ada yang share akunnya harus direview karena dia deposit lewat mixing address), gambling, dst. Coba dicek apakah input agan ada yang punya koneksi ke alamat" yang bersangkutan, karena bisa saja mereka menganggap itu semua aktivitas agan, walaupun agan hanya nerima bonus/dibayar dari orang lain misalnya. Bisa juga volume WD agan besar sekali sampai mentrigger flag khusus.

Sejauh ini di Pintu sih ane belum pernah mengalami kejadian serupa meskipun beberapa kali deposit dari hasil mixing. Entah Pintu yang lebih longgar aturannya atau mereka tidak menerapkan chain analysis seketat Tokocrypto. CMIIW.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
March 13, 2023, 07:20:35 PM
Tanya CS, saya dimintain tujuan penarikan+SS ke wallet mana. Duhh ngeri sampai hal pribadi pun harus sampe tau.
Sampe skrng masih pemeriksaan, rencana abis WD.... mau delete account tokocrypto.
Maksudnya?, diminta detail wallet atau address?, kalau diminta detail wallet, misalnya wallet metamask atau trust wallet, di SS aja tuh gambar musang metamask, tapi kalau diminta address, di SS saja addressnya, tapi ditutupi separuh, jadi hanya diliatin 0x.. nya aja.

Dan, Saya berharap yabes tidak mengakses situs phising tokocrypto: Karena dari yang saya lihat komen dia Sebelumnya dimana dia diminta melampirkan NPWP. dimana kita-kita di sini (dari beberapa komen di atas) belum sama sekali diminta untuk melampirkan itu (NPWP), saya rasa di situ juga aneh dan keanehan juga berlanjut ketika diminta SS wallet, selama saya hampir wara-wiri di seluruh exchange di Indonesia, belum pernah sekalipun di minta SS wallet, walau pernah bermasalah keterlambatan sampai semingguan

Jadi, ya harus dipertanyakan, jangan-jangan bukan tokocrypto?.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
March 10, 2023, 10:04:40 PM
snip
Dikutip dari pajakku.com, penerapan pajak di exchange lokal Tokocrypto sudah berlaku sejak 1 Mei dengan nominal biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31 persen dengan rumus hitungan (biaya trading 0,1 persen + PPN-PPh 0,21 persen). Saya sedikit heran dengan agan yang tidak tau sama sekali tentang penerapan pajak bahkan sudah diberitahukan berkali - kali via email akun Tokocrypto yang bersangkutan.

Namun saya sedikit aneh dengan komplain anda tentang penarikan yang tertunda dan pihak Tokocrypto menanyakan tentang wallet tujuan withdrawingnya, saya rasa sangat tidak pantas atau memang akun anda sudah tidak aktif dalam waktu yang lumayan lama sehingga butuh review kembali atau diproses secara manual saat melakukan penarikan.

https://www.pajakku.com/read/627b5d63a9ea8709cb189f98/Pajak-Kripto-Mulai-1-Maret-2022-Tokocrypto-Paparkan-Hitungan-Biayanya
full member
Activity: 626
Merit: 200
Gula membunuhmu.
March 10, 2023, 07:49:08 PM
Telat baca info, tenyata sekarang pajak sudah merambah ke exchange.
Kapok pake tokocrypto, kemarin deposit USDT + IDR (Bank)>niatnya digabungin biar jadi BNB.
Waktu WD status jadi tertunda dengan waktu yang lama.
Tanya CS, saya dimintain tujuan penarikan+SS ke wallet mana. Duhh ngeri sampai hal pribadi pun harus sampe tau.
Sampe skrng masih pemeriksaan, rencana abis WD.... mau delete account tokocrypto.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
February 05, 2023, 09:11:34 PM
Kebiasaan pemerintah juga, tidak seimbang antara hak dan kewajiban, parahnya entah karena kurang paham kebijakannya cenderung berbelit2, mungkin malas mikir untuk dibuat lebih simple dan tidak terkesan morotin.
Kita sebagai rakyat punya hak dan kewajiban, kalau tidak seimbang, mungkin kewajibannya tidak jalan seperti bayar pajak tadi, ya gak usah jauh-jauh deh, kalau tidak mau bayar kewajiban, misal; pajak motor, apa berhak dapat jalan aspal mulus?. ya gak usah komplain kalau kewajiban saja tidak terpenuhi.

Kalau masalah kebijakan berbelit-belit, itu adalah sistem yang harus dijalani sesuai SOP oleh pemerintah > dibuat oleh DPR, > DPR dipilih rakyat. tiap jenjang ada validator dan disposisinya, sehingga tidak salah dalam penerapan aturan dan UU.

Untuk besaran potongan pajak sendiri bukankah mestinya seragam ya mengikut aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 ?
pajak akan menjadi 0.22% jika exchange tersebut tidak terdaftar di bappebti.

Cuman agak sedikit aneh dengan sistem pajak di cryptocurreny karena kita membayar pajak setiap hari tergantung dengan transaksi yang kita lakukan bahkan besarannya lebih besar dibandingkan pajak usaha lainnya karena pengutipan di akhir tahun sesuai dengan penghasilan sebuah proyek atau usaha tersebut. Namun entah kenapa pihak Tokocrypto dan Indodax selama ini tidak pernah komplain dan langsung menerima usualan sistem pajak yang dianggap tidak menguntungkan untuk trader.
ya kalau gak mau ada pajak ya jangan transaksi tiap hari, di hold aja cryptonya sampai benar-benar banyak dan harga sudah 10x baru jual.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
February 04, 2023, 06:23:42 AM
bahkan saya sendiri tercengang saat melihat transaksi penjualan stable koin USDT dari 6 bulan yang lalu dan jumlah pajak yang sudah saya setor untuk negara ini.
Kalau agan exchange di pasar lokal, bukankah "hanya" 0,1% pajaknya per transaksi gan? Yakin itu exchangenya gak malak agan? Saya asumsi agan trading hanya beberapa juta/puluhan juta per bulannya, katakanlah 100 juta per bulan, maka pajak yang agan bayar adalah 1 juta (bener gak nih?). Kalau dibandingkan dengan pajak P2P online yang saat ini marak di pasaran, ane rasa masih jauh lebih murah karena tarifnya di situ besar sekali. Bukan berarti ane berharap pajak kripto jadi lebih besar, cuma saat ini ane rasa masih oke.

Berikut tip untuk menghindari pajak saat transaksi trading di cryptocurrency.
Mungkin lebih bagus kalau term yang dipakai bukan menghindari pajak gan, tapi membayar lebih murah atau kata lain yang serupa. 
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
February 03, 2023, 11:29:26 PM
Saya memiliki beberapa trik atau tip jika memang enggan dengan sistem pajak yang diterapkan saat ini di market lokal baik Indodax maupun di Tokocrypto, bahkan saya sendiri tercengang saat melihat transaksi penjualan stable koin USDT dari 6 bulan yang lalu dan jumlah pajak yang sudah saya setor untuk negara ini. Meskipun tidak mengerti dan adanya transparansi kemana uang atau kutipan pajak dari cryptocurreny digunakan selama ini karena saya sedikit berasumsi kebanyakan pegawai di kantor pajak memiliki gaji yang cukup besar dan jumlah kekayaan mereka diatas rata- rata para pejabat negara lainnya.

Berikut tip untuk menghindari pajak saat transaksi trading di cryptocurrency.

  • Trade di market luar terutama exchange yang memiliki pair BIDR seperti Binance
  • Saat trading boleh menggunakan pair busd, usdt, btc atau altcoin lainnya namun saat saldo dalam bentuk stable koin trade terlebih dahulu atau convert dalam bentuk BIDR
  • Hasil trading di Binance dalam bentuk BIDR di withdraw ke Tokocrypto karena saat ini hanya Tokocrypto yang support pair BIDR, untuk penarikan via Indodax saya belum memiliki trik agar terhindar dari pajak
  • Saat saldo di Tokocrypto dalam bentuk BIDR kita tidak perlu membayar pajak karena tidak ada transaksi jual beli lagi, cuman hanya butuh fee withdraw untuk saat ini Rp 10.000,00 dibandingkan withdraw dalam bentuk BUSD dan harus membayar paja sebesar 0.11% + 0.10%

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
February 01, 2023, 06:43:29 PM
Tapi pada akhirnya bakal tetep balik menggunakan exchange lokal saat akan mengkonversi cryptocurrency ke Rupiah Kang  ;D. Namun kalo dihitung-hitung memang bisa memangkas pengeluaran dari banyaknya aktifitas trading yang dilakukan, jadi kena pajaknya hanya saat menarik dan mencairkan aset di exchange lokal. Mungkin akan beda cerita jika Binance masih memiliki fitur WD ke bentuk Rupiah (yang saat ini sudah dinon-aktifkan fungsinya), maka kemungkinan besar akan banyak trader yang hijrah ke Binance.
Ya mas, ujungnya untuk konversi ke Rupiah pastinya memerlukan exchange lokal ataupun penjual melalui P2P yang menyediakan jasa jual beli aset kripto dengan mata uang Rupiah, sementara untuk memangkas pengeluaran dari trading (yang tidak terkait dengan deposit atau withdraw dengan uang Rupiah) karena adanya pajak dari jual beli aset kripto di exchange lokal, tentu akan cukup berasa bila tradingnya cukup aktif apalagi dalam jumlah yang lumayan besar.


-snip- Ane bahkan berpikir bahwa di tahun-tahun mendatang Pemerintah mungkin akan menaikkan tarif pajak crypto karena ini adalah sumber uang yang paling mudah didapat.
Bisa saja, namun mudah-mudahan tidak terjadi dalam waktu dekat. Bahkan Bappebti mengungkapkan kalau pajak kripto tersebut kecil jika dibandingkan dengan total transaksi yang ada:
https://finance.detik.com/fintech/d-6497814/bappebti-ungkap-alasan-pajak-kripto-kecil-dibandingkan-transaksi
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
February 01, 2023, 01:01:40 PM
Imbasnya bagi trader bisa saja "lari" ke exchange luar negeri (yang lebih ramah pajak) untuk aktivitas trading ataupun investasi aset kriptonya gegara besaran pajak aset kripto ini.
Tapi pada akhirnya bakal tetep balik menggunakan exchange lokal saat akan mengkonversi cryptocurrency ke Rupiah Kang  Grin. Namun kalo dihitung-hitung memang bisa memangkas pengeluaran dari banyaknya aktifitas trading yang dilakukan, jadi kena pajaknya hanya saat menarik dan mencairkan aset di exchange lokal. Mungkin akan beda cerita jika Binance masih memiliki fitur WD ke bentuk Rupiah (yang saat ini sudah dinon-aktifkan fungsinya), maka kemungkinan besar akan banyak trader yang hijrah ke Binance.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
February 01, 2023, 10:59:57 AM
Berarti besaran potongan pajak sekali transaksi Tarif PPN + Tarif PPH atau 0.11+0.10 ya? kalau hitungan seperti ini lumayan juga ya besarannya karena dua kali transaksi baik jual maupun beli kita sudah menyumbang pajak sebesar 0.4% lebih.
Dari yang saya ketahui, bahkan untuk pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia namun belum terdaftar di Bappebti pajaknya itu bisa sekitar dua kali lipatnya (PPh 0,2% dan PPn 0,22% untuk saat ini); Saya kira besaran tersebut untuk memberikan penekanan secara tidak langsung kepada user yang "maksa" transaksi disana untuk beralih ke pedagang aset kripto resmi; Namun untuk exchange yang belum terdaftar resmi dan kena besaran pajak double tersebut saya pribadi belum tahu yang mana exchange-nya.

-snip- Namun entah kenapa pihak Tokocrypto dan Indodax selama ini tidak pernah komplain dan langsung menerima usualan sistem pajak yang dianggap tidak menguntungkan untuk trader.
Dari yang saya baca dan pahami, mereka bukannya tidak pernah komplain, tetapi komplainnya diwakilkan melalui Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo); Melalui ketua umumnya itu sudah mengusulkan agar PPh nya diturunkan menjadi 0,05%, termasuk mempertanyakan perihal PPn.

"Minta diturunin juga kita waktu itu minta industri baru idealnya lebih diberikan insentif, tetapi kita nggak tahu arahnya seperti apa kebijakan yang di Kementerian Keuangan. (Aspakrindo minta pajak turun) 0,05%," tutur Teguh.
-snip-
"Kalau di bursa efek kan kita hanya PPh saja, pajak final saja. Tetapi kenapa industri kripto diterapkan pajak PPN walau kemudian dianggap sebagai komoditi. Harapannya dengan P2SK dan OJK, kalau kita bicara sebuah hal yg relate dengan finance tidak akan ada PPN," tuturnya.

Imbasnya bagi trader bisa saja "lari" ke exchange luar negeri (yang lebih ramah pajak) untuk aktivitas trading ataupun investasi aset kriptonya gegara besaran pajak aset kripto ini.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
January 31, 2023, 10:08:37 PM
Sementara itu, untuk di Tokocrypto bisa dilihat melalui menu Pesanan/Orders kemudian pilih Riwayat Pajax/Tax History, rincian data yang ditampilkannya seperti nampak berikut ini:



Btw, terkait NPWP saya lihat di Tax History akun Tokocrypto saya diatas yang tercantum hanya milik Exchange-nya sementara untuk user tidak tercantum, karena memang seingat saya belum pernah diminta upload dokumen NPWP.
Berarti besaran potongan pajak sekali transaksi Tarif PPN + Tarif PPH atau 0.11+0.10 ya? kalau hitungan seperti ini lumayan juga ya besarannya karena dua kali transaksi baik jual maupun beli kita sudah menyumbang pajak sebesar 0.4% lebih.

Cuman agak sedikit aneh dengan sistem pajak di cryptocurreny karena kita membayar pajak setiap hari tergantung dengan transaksi yang kita lakukan bahkan besarannya lebih besar dibandingkan pajak usaha lainnya karena pengutipan di akhir tahun sesuai dengan penghasilan sebuah proyek atau usaha tersebut. Namun entah kenapa pihak Tokocrypto dan Indodax selama ini tidak pernah komplain dan langsung menerima usualan sistem pajak yang dianggap tidak menguntungkan untuk trader.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 31, 2023, 06:59:25 PM
Kemungkinan masih begitu om. Saya hanya penasaran sebenarnya bentuk fisik atau soft bukti potongnya seperti apa. Karena sebenarnya saya sudah lama sekali tidak melakukan transaksi di Indodax.

Saya pernah melakukan transaksi tahun lalu, kira-kira bentuk fisiknya seperti gambar di bawah:



Di bukti tersebut tertera nilai dari tarif pajak sebesar 0.11% dan total jumlah pajaknya. Jadi menurut saya penekanan bukti tersebut ada pada Pajaknya.

Sementara itu, untuk di Tokocrypto bisa dilihat melalui menu Pesanan/Orders kemudian pilih Riwayat Pajax/Tax History, rincian data yang ditampilkannya seperti nampak berikut ini:



Btw, terkait NPWP saya lihat di Tax History akun Tokocrypto saya diatas yang tercantum hanya milik Exchange-nya sementara untuk user tidak tercantum, karena memang seingat saya belum pernah diminta upload dokumen NPWP.



Saya penasaran apakah ada di antara kalian yang pernah mendapatkan potongan pajak 0.22%, tentunya bukan di Indodax, tapi di exchange lain?.

Untuk besaran potongan pajak sendiri bukankah mestinya seragam ya mengikut aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 ?

sr. member
Activity: 616
Merit: 317
Vave.com - Crypto Casino
January 31, 2023, 08:33:02 AM
Perlu direvisi ulang mungkin aturannya, kalau setiap transaksi dikenain pajak terasa berat juga nyari profit dicrypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Profit atau gak profit kita juga kena pajak.
Jika pajak 0.1 setiap WD aku sih oke oke aja, tapi kalau setiap transaksi menurutku sangat berat.

Ceo Binance juga mengatakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia tidak optimal. Sebab pemajakan dikenakan pada setiap transaksi, bukan pada industri aset kripto.
Sangat tidak optimal dan hanya menguntungkan satu pihak saja dengan sistem penarikan pajak yang diadopsi di negara kita, bayangkan setiap transaksi kita harus membayar pajak dengan nominal yang cukup lumayan tanpa menghiraukan kondisi trader baik saat posisi profit atau saat cut loss dan rugi. Saya sangat setuju jika sistem penarikan pajak harus direvisi kembali setidaknya berlaku untuk saat penarikan atau sekali transaksi misalnya saat jual, sehingga saat transaksi beli tidak dikenakan pajak.

Mustahil untuk direvisi kembali saya rasa, kecuali ada pergantian menteri keuangan saat ini yang dipegang oleh Sri Mulyani dan dia tipikal menteri yang paling rakus dan haus kekuasaan karena semua sektor dipajakin sama dia saat ini, bahkan nilai pajak di sektor lain juga semakin tinggi sejak dia menjabat menjadi menteri keuangan, ada kemungkinan kenaikan pajak dari 11% hingga mencapai 14% dan diwacanakan di tahun ini.

Update terbaru dari artikel CNBC Indonesia, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp246,45 miliar dari Kripto dan ini menjadi pertimbangan bagi dia untuk tetap mempertahankan sistem pengenaan pajak di Indonesia, jumlah uang yang didapat cukup besar saya rasa mustahil dia mau mempertimbangkan kembali dan memikirkan posisi dari trader.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230104102902-4-402664/tokcer-sri-mulyani-tarik-pajak-rp24645-miliar-dari-kripto#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Menteri%20Keuangan,03%2F2022.
Iya memang seperti sulit untuk di revisi lagi tapi setidak nya kalau dipajakin tapi legalitas dan perlindungan bagi trader kripto harus di perhatikan juga jangan ambil manisnya aja, benar gak?

Kalau ada pajak yang dibayar ke pemerintah, harusnya ada timbal balik jasa dari pemerintah berupa perlindungan. Sekarang pemerintah belum memiliki undang-undang khusus yang memberikan perlindungan kepada investor kripto. Jadi menurut saya pajak besar yang diberlakukan untuk kripto semena-mena.
Pages:
Jump to: