Perlu direvisi ulang mungkin aturannya, kalau setiap transaksi dikenain pajak terasa berat juga nyari profit dicrypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Profit atau gak profit kita juga kena pajak.
Jika pajak 0.1 setiap WD aku sih oke oke aja, tapi kalau setiap transaksi menurutku sangat berat.
Ceo Binance juga mengatakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia tidak optimal. Sebab pemajakan dikenakan pada setiap transaksi, bukan pada industri aset kripto.
Sangat tidak optimal dan hanya menguntungkan satu pihak saja dengan sistem penarikan pajak yang diadopsi di negara kita, bayangkan setiap transaksi kita harus membayar pajak dengan nominal yang cukup lumayan tanpa menghiraukan kondisi trader baik saat posisi profit atau saat cut loss dan rugi. Saya sangat setuju jika sistem penarikan pajak harus direvisi kembali setidaknya berlaku untuk saat penarikan atau sekali transaksi misalnya saat jual, sehingga saat transaksi beli tidak dikenakan pajak.
Mustahil untuk direvisi kembali saya rasa, kecuali ada pergantian menteri keuangan saat ini yang dipegang oleh Sri Mulyani dan dia tipikal menteri yang paling rakus dan haus kekuasaan karena semua sektor dipajakin sama dia saat ini, bahkan nilai pajak di sektor lain juga semakin tinggi sejak dia menjabat menjadi menteri keuangan, ada kemungkinan kenaikan pajak dari 11% hingga mencapai 14% dan diwacanakan di tahun ini.
Update terbaru dari artikel CNBC Indonesia, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp246,45 miliar dari Kripto dan ini menjadi pertimbangan bagi dia untuk tetap mempertahankan sistem pengenaan pajak di Indonesia, jumlah uang yang didapat cukup besar saya rasa mustahil dia mau mempertimbangkan kembali dan memikirkan posisi dari trader.
Sangat jelas, itu 100% menguntungkan Pemerintah karena trader harus membayar pajak untuk transaksi jual dan beli.
Sekalipun kita tidak setuju dengan aturan pajak ini, tapi rasanya memang sulit untuk mendapatkan revisi dari pihak Pemerintah. Kita semua juga tahu bahwa Pemerintah butuh banyak uang, tapi mungkin kita tidak pernah tahu uang itu ngalirnya kemana. Selama sistem pemungutan pajak ini tidak direvisi, maka tentu trader tidak akan pernah diuntungkan. Ane bahkan berpikir bahwa di tahun-tahun mendatang Pemerintah mungkin akan menaikkan tarif pajak crypto karena ini adalah sumber uang yang paling mudah didapat.
Ane kutip sepenggal beritanya biar pada tahu rinciannya:
Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022. Padahal pajak ini baru berlaku pada 1 Mei 2022 lewat peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.
Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani merinci perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar. Sementara itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp129,01 miliiar.
"Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan pajak lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA, dikutip Rabu (4/1/2023).