Pages:
Author

Topic: Platform Exchanges Di Indonesia - page 17. (Read 10038 times)

hero member
Activity: 1190
Merit: 599
March 10, 2023, 10:04:40 PM
snip
Dikutip dari pajakku.com, penerapan pajak di exchange lokal Tokocrypto sudah berlaku sejak 1 Mei dengan nominal biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31 persen dengan rumus hitungan (biaya trading 0,1 persen + PPN-PPh 0,21 persen). Saya sedikit heran dengan agan yang tidak tau sama sekali tentang penerapan pajak bahkan sudah diberitahukan berkali - kali via email akun Tokocrypto yang bersangkutan.

Namun saya sedikit aneh dengan komplain anda tentang penarikan yang tertunda dan pihak Tokocrypto menanyakan tentang wallet tujuan withdrawingnya, saya rasa sangat tidak pantas atau memang akun anda sudah tidak aktif dalam waktu yang lumayan lama sehingga butuh review kembali atau diproses secara manual saat melakukan penarikan.

https://www.pajakku.com/read/627b5d63a9ea8709cb189f98/Pajak-Kripto-Mulai-1-Maret-2022-Tokocrypto-Paparkan-Hitungan-Biayanya
full member
Activity: 626
Merit: 200
Gula membunuhmu.
March 10, 2023, 07:49:08 PM
Telat baca info, tenyata sekarang pajak sudah merambah ke exchange.
Kapok pake tokocrypto, kemarin deposit USDT + IDR (Bank)>niatnya digabungin biar jadi BNB.
Waktu WD status jadi tertunda dengan waktu yang lama.
Tanya CS, saya dimintain tujuan penarikan+SS ke wallet mana. Duhh ngeri sampai hal pribadi pun harus sampe tau.
Sampe skrng masih pemeriksaan, rencana abis WD.... mau delete account tokocrypto.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
February 05, 2023, 09:11:34 PM
Kebiasaan pemerintah juga, tidak seimbang antara hak dan kewajiban, parahnya entah karena kurang paham kebijakannya cenderung berbelit2, mungkin malas mikir untuk dibuat lebih simple dan tidak terkesan morotin.
Kita sebagai rakyat punya hak dan kewajiban, kalau tidak seimbang, mungkin kewajibannya tidak jalan seperti bayar pajak tadi, ya gak usah jauh-jauh deh, kalau tidak mau bayar kewajiban, misal; pajak motor, apa berhak dapat jalan aspal mulus?. ya gak usah komplain kalau kewajiban saja tidak terpenuhi.

Kalau masalah kebijakan berbelit-belit, itu adalah sistem yang harus dijalani sesuai SOP oleh pemerintah > dibuat oleh DPR, > DPR dipilih rakyat. tiap jenjang ada validator dan disposisinya, sehingga tidak salah dalam penerapan aturan dan UU.

Untuk besaran potongan pajak sendiri bukankah mestinya seragam ya mengikut aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 ?
pajak akan menjadi 0.22% jika exchange tersebut tidak terdaftar di bappebti.

Cuman agak sedikit aneh dengan sistem pajak di cryptocurreny karena kita membayar pajak setiap hari tergantung dengan transaksi yang kita lakukan bahkan besarannya lebih besar dibandingkan pajak usaha lainnya karena pengutipan di akhir tahun sesuai dengan penghasilan sebuah proyek atau usaha tersebut. Namun entah kenapa pihak Tokocrypto dan Indodax selama ini tidak pernah komplain dan langsung menerima usualan sistem pajak yang dianggap tidak menguntungkan untuk trader.
ya kalau gak mau ada pajak ya jangan transaksi tiap hari, di hold aja cryptonya sampai benar-benar banyak dan harga sudah 10x baru jual.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
February 04, 2023, 06:23:42 AM
bahkan saya sendiri tercengang saat melihat transaksi penjualan stable koin USDT dari 6 bulan yang lalu dan jumlah pajak yang sudah saya setor untuk negara ini.
Kalau agan exchange di pasar lokal, bukankah "hanya" 0,1% pajaknya per transaksi gan? Yakin itu exchangenya gak malak agan? Saya asumsi agan trading hanya beberapa juta/puluhan juta per bulannya, katakanlah 100 juta per bulan, maka pajak yang agan bayar adalah 1 juta (bener gak nih?). Kalau dibandingkan dengan pajak P2P online yang saat ini marak di pasaran, ane rasa masih jauh lebih murah karena tarifnya di situ besar sekali. Bukan berarti ane berharap pajak kripto jadi lebih besar, cuma saat ini ane rasa masih oke.

Berikut tip untuk menghindari pajak saat transaksi trading di cryptocurrency.
Mungkin lebih bagus kalau term yang dipakai bukan menghindari pajak gan, tapi membayar lebih murah atau kata lain yang serupa. 
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
February 03, 2023, 11:29:26 PM
Saya memiliki beberapa trik atau tip jika memang enggan dengan sistem pajak yang diterapkan saat ini di market lokal baik Indodax maupun di Tokocrypto, bahkan saya sendiri tercengang saat melihat transaksi penjualan stable koin USDT dari 6 bulan yang lalu dan jumlah pajak yang sudah saya setor untuk negara ini. Meskipun tidak mengerti dan adanya transparansi kemana uang atau kutipan pajak dari cryptocurreny digunakan selama ini karena saya sedikit berasumsi kebanyakan pegawai di kantor pajak memiliki gaji yang cukup besar dan jumlah kekayaan mereka diatas rata- rata para pejabat negara lainnya.

Berikut tip untuk menghindari pajak saat transaksi trading di cryptocurrency.

  • Trade di market luar terutama exchange yang memiliki pair BIDR seperti Binance
  • Saat trading boleh menggunakan pair busd, usdt, btc atau altcoin lainnya namun saat saldo dalam bentuk stable koin trade terlebih dahulu atau convert dalam bentuk BIDR
  • Hasil trading di Binance dalam bentuk BIDR di withdraw ke Tokocrypto karena saat ini hanya Tokocrypto yang support pair BIDR, untuk penarikan via Indodax saya belum memiliki trik agar terhindar dari pajak
  • Saat saldo di Tokocrypto dalam bentuk BIDR kita tidak perlu membayar pajak karena tidak ada transaksi jual beli lagi, cuman hanya butuh fee withdraw untuk saat ini Rp 10.000,00 dibandingkan withdraw dalam bentuk BUSD dan harus membayar paja sebesar 0.11% + 0.10%

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
February 01, 2023, 06:43:29 PM
Tapi pada akhirnya bakal tetep balik menggunakan exchange lokal saat akan mengkonversi cryptocurrency ke Rupiah Kang  ;D. Namun kalo dihitung-hitung memang bisa memangkas pengeluaran dari banyaknya aktifitas trading yang dilakukan, jadi kena pajaknya hanya saat menarik dan mencairkan aset di exchange lokal. Mungkin akan beda cerita jika Binance masih memiliki fitur WD ke bentuk Rupiah (yang saat ini sudah dinon-aktifkan fungsinya), maka kemungkinan besar akan banyak trader yang hijrah ke Binance.
Ya mas, ujungnya untuk konversi ke Rupiah pastinya memerlukan exchange lokal ataupun penjual melalui P2P yang menyediakan jasa jual beli aset kripto dengan mata uang Rupiah, sementara untuk memangkas pengeluaran dari trading (yang tidak terkait dengan deposit atau withdraw dengan uang Rupiah) karena adanya pajak dari jual beli aset kripto di exchange lokal, tentu akan cukup berasa bila tradingnya cukup aktif apalagi dalam jumlah yang lumayan besar.


-snip- Ane bahkan berpikir bahwa di tahun-tahun mendatang Pemerintah mungkin akan menaikkan tarif pajak crypto karena ini adalah sumber uang yang paling mudah didapat.
Bisa saja, namun mudah-mudahan tidak terjadi dalam waktu dekat. Bahkan Bappebti mengungkapkan kalau pajak kripto tersebut kecil jika dibandingkan dengan total transaksi yang ada:
https://finance.detik.com/fintech/d-6497814/bappebti-ungkap-alasan-pajak-kripto-kecil-dibandingkan-transaksi
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
February 01, 2023, 01:01:40 PM
Imbasnya bagi trader bisa saja "lari" ke exchange luar negeri (yang lebih ramah pajak) untuk aktivitas trading ataupun investasi aset kriptonya gegara besaran pajak aset kripto ini.
Tapi pada akhirnya bakal tetep balik menggunakan exchange lokal saat akan mengkonversi cryptocurrency ke Rupiah Kang  Grin. Namun kalo dihitung-hitung memang bisa memangkas pengeluaran dari banyaknya aktifitas trading yang dilakukan, jadi kena pajaknya hanya saat menarik dan mencairkan aset di exchange lokal. Mungkin akan beda cerita jika Binance masih memiliki fitur WD ke bentuk Rupiah (yang saat ini sudah dinon-aktifkan fungsinya), maka kemungkinan besar akan banyak trader yang hijrah ke Binance.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
February 01, 2023, 10:59:57 AM
Berarti besaran potongan pajak sekali transaksi Tarif PPN + Tarif PPH atau 0.11+0.10 ya? kalau hitungan seperti ini lumayan juga ya besarannya karena dua kali transaksi baik jual maupun beli kita sudah menyumbang pajak sebesar 0.4% lebih.
Dari yang saya ketahui, bahkan untuk pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia namun belum terdaftar di Bappebti pajaknya itu bisa sekitar dua kali lipatnya (PPh 0,2% dan PPn 0,22% untuk saat ini); Saya kira besaran tersebut untuk memberikan penekanan secara tidak langsung kepada user yang "maksa" transaksi disana untuk beralih ke pedagang aset kripto resmi; Namun untuk exchange yang belum terdaftar resmi dan kena besaran pajak double tersebut saya pribadi belum tahu yang mana exchange-nya.

-snip- Namun entah kenapa pihak Tokocrypto dan Indodax selama ini tidak pernah komplain dan langsung menerima usualan sistem pajak yang dianggap tidak menguntungkan untuk trader.
Dari yang saya baca dan pahami, mereka bukannya tidak pernah komplain, tetapi komplainnya diwakilkan melalui Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo); Melalui ketua umumnya itu sudah mengusulkan agar PPh nya diturunkan menjadi 0,05%, termasuk mempertanyakan perihal PPn.

"Minta diturunin juga kita waktu itu minta industri baru idealnya lebih diberikan insentif, tetapi kita nggak tahu arahnya seperti apa kebijakan yang di Kementerian Keuangan. (Aspakrindo minta pajak turun) 0,05%," tutur Teguh.
-snip-
"Kalau di bursa efek kan kita hanya PPh saja, pajak final saja. Tetapi kenapa industri kripto diterapkan pajak PPN walau kemudian dianggap sebagai komoditi. Harapannya dengan P2SK dan OJK, kalau kita bicara sebuah hal yg relate dengan finance tidak akan ada PPN," tuturnya.

Imbasnya bagi trader bisa saja "lari" ke exchange luar negeri (yang lebih ramah pajak) untuk aktivitas trading ataupun investasi aset kriptonya gegara besaran pajak aset kripto ini.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
January 31, 2023, 10:08:37 PM
Sementara itu, untuk di Tokocrypto bisa dilihat melalui menu Pesanan/Orders kemudian pilih Riwayat Pajax/Tax History, rincian data yang ditampilkannya seperti nampak berikut ini:



Btw, terkait NPWP saya lihat di Tax History akun Tokocrypto saya diatas yang tercantum hanya milik Exchange-nya sementara untuk user tidak tercantum, karena memang seingat saya belum pernah diminta upload dokumen NPWP.
Berarti besaran potongan pajak sekali transaksi Tarif PPN + Tarif PPH atau 0.11+0.10 ya? kalau hitungan seperti ini lumayan juga ya besarannya karena dua kali transaksi baik jual maupun beli kita sudah menyumbang pajak sebesar 0.4% lebih.

Cuman agak sedikit aneh dengan sistem pajak di cryptocurreny karena kita membayar pajak setiap hari tergantung dengan transaksi yang kita lakukan bahkan besarannya lebih besar dibandingkan pajak usaha lainnya karena pengutipan di akhir tahun sesuai dengan penghasilan sebuah proyek atau usaha tersebut. Namun entah kenapa pihak Tokocrypto dan Indodax selama ini tidak pernah komplain dan langsung menerima usualan sistem pajak yang dianggap tidak menguntungkan untuk trader.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 31, 2023, 06:59:25 PM
Kemungkinan masih begitu om. Saya hanya penasaran sebenarnya bentuk fisik atau soft bukti potongnya seperti apa. Karena sebenarnya saya sudah lama sekali tidak melakukan transaksi di Indodax.

Saya pernah melakukan transaksi tahun lalu, kira-kira bentuk fisiknya seperti gambar di bawah:



Di bukti tersebut tertera nilai dari tarif pajak sebesar 0.11% dan total jumlah pajaknya. Jadi menurut saya penekanan bukti tersebut ada pada Pajaknya.

Sementara itu, untuk di Tokocrypto bisa dilihat melalui menu Pesanan/Orders kemudian pilih Riwayat Pajax/Tax History, rincian data yang ditampilkannya seperti nampak berikut ini:



Btw, terkait NPWP saya lihat di Tax History akun Tokocrypto saya diatas yang tercantum hanya milik Exchange-nya sementara untuk user tidak tercantum, karena memang seingat saya belum pernah diminta upload dokumen NPWP.



Saya penasaran apakah ada di antara kalian yang pernah mendapatkan potongan pajak 0.22%, tentunya bukan di Indodax, tapi di exchange lain?.

Untuk besaran potongan pajak sendiri bukankah mestinya seragam ya mengikut aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 ?

sr. member
Activity: 616
Merit: 317
Vave.com - Crypto Casino
January 31, 2023, 08:33:02 AM
Perlu direvisi ulang mungkin aturannya, kalau setiap transaksi dikenain pajak terasa berat juga nyari profit dicrypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Profit atau gak profit kita juga kena pajak.
Jika pajak 0.1 setiap WD aku sih oke oke aja, tapi kalau setiap transaksi menurutku sangat berat.

Ceo Binance juga mengatakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia tidak optimal. Sebab pemajakan dikenakan pada setiap transaksi, bukan pada industri aset kripto.
Sangat tidak optimal dan hanya menguntungkan satu pihak saja dengan sistem penarikan pajak yang diadopsi di negara kita, bayangkan setiap transaksi kita harus membayar pajak dengan nominal yang cukup lumayan tanpa menghiraukan kondisi trader baik saat posisi profit atau saat cut loss dan rugi. Saya sangat setuju jika sistem penarikan pajak harus direvisi kembali setidaknya berlaku untuk saat penarikan atau sekali transaksi misalnya saat jual, sehingga saat transaksi beli tidak dikenakan pajak.

Mustahil untuk direvisi kembali saya rasa, kecuali ada pergantian menteri keuangan saat ini yang dipegang oleh Sri Mulyani dan dia tipikal menteri yang paling rakus dan haus kekuasaan karena semua sektor dipajakin sama dia saat ini, bahkan nilai pajak di sektor lain juga semakin tinggi sejak dia menjabat menjadi menteri keuangan, ada kemungkinan kenaikan pajak dari 11% hingga mencapai 14% dan diwacanakan di tahun ini.

Update terbaru dari artikel CNBC Indonesia, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp246,45 miliar dari Kripto dan ini menjadi pertimbangan bagi dia untuk tetap mempertahankan sistem pengenaan pajak di Indonesia, jumlah uang yang didapat cukup besar saya rasa mustahil dia mau mempertimbangkan kembali dan memikirkan posisi dari trader.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230104102902-4-402664/tokcer-sri-mulyani-tarik-pajak-rp24645-miliar-dari-kripto#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Menteri%20Keuangan,03%2F2022.
Iya memang seperti sulit untuk di revisi lagi tapi setidak nya kalau dipajakin tapi legalitas dan perlindungan bagi trader kripto harus di perhatikan juga jangan ambil manisnya aja, benar gak?

Kalau ada pajak yang dibayar ke pemerintah, harusnya ada timbal balik jasa dari pemerintah berupa perlindungan. Sekarang pemerintah belum memiliki undang-undang khusus yang memberikan perlindungan kepada investor kripto. Jadi menurut saya pajak besar yang diberlakukan untuk kripto semena-mena.
sr. member
Activity: 434
Merit: 272
January 31, 2023, 08:15:54 AM
saya ragu aturan pengenaa pajak yang mereka terapkan ke para trader kripto bakal di revisi karena itu bukan suara dari mayoritas masyarakat umum melainkan hanya beberapa kalangan saja, namun saya pribadi tetap berharap ada perubahan sedikit pada aturan yang merka teapkan karena sakit juga lihat nominal pengenaan pajak nya per transaski bukan per wd

Trader harian atau scalper akan terasa berat.beli kripto kena pajak pas harga nya anjlok cut loss kena pajak lagi, ruginya dobel2.

Quote
wih, besar juga uang pajak kripto yang berhasil di sedot, tapi nasib trader yang rugi gak di pikiri, hahaha. dengan nominal sebesar itu, sangat kecil kemungkinan bakal ada revisi, yang ada malah aturannya yang semakin di perketat mungkin, biar penyerapan pajak kripto hingga akhir tahun ini meningkat, dih

Kebiasaan pemerintah juga, tidak seimbang antara hak dan kewajiban, parahnya entah karena kurang paham kebijakannya cenderung berbelit2, mungkin malas mikir untuk dibuat lebih simple dan tidak terkesan morotin.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 30, 2023, 07:11:23 PM
Kemungkinan masih begitu om. Saya hanya penasaran sebenarnya bentuk fisik atau soft bukti potongnya seperti apa. Karena sebenarnya saya sudah lama sekali tidak melakukan transaksi di Indodax.

Saya pernah melakukan transaksi tahun lalu, kira-kira bentuk fisiknya seperti gambar di bawah:



Di bukti tersebut tertera nilai dari tarif pajak sebesar 0.11% dan total jumlah pajaknya. Jadi menurut saya penekanan bukti tersebut ada pada Pajaknya.

Saya penasaran apakah ada di antara kalian yang pernah mendapatkan potongan pajak 0.22%, tentunya bukan di Indodax, tapi di exchange lain?.

tapi mungkin kita tidak pernah tahu uang itu ngalirnya kemana.

Uangnya akan mengalir dan digunakan untuk upaya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%.

[1]. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4794/siapkan-berbagai-langkah-dan-strategi-pemerintah-optimis-jaga-ekonomi-nasional-diatas-pertumbuhan-global-pada-tahun-2023
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
January 30, 2023, 03:46:17 PM
Perlu direvisi ulang mungkin aturannya, kalau setiap transaksi dikenain pajak terasa berat juga nyari profit dicrypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Profit atau gak profit kita juga kena pajak.
Jika pajak 0.1 setiap WD aku sih oke oke aja, tapi kalau setiap transaksi menurutku sangat berat.

Ceo Binance juga mengatakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia tidak optimal. Sebab pemajakan dikenakan pada setiap transaksi, bukan pada industri aset kripto.
Sangat tidak optimal dan hanya menguntungkan satu pihak saja dengan sistem penarikan pajak yang diadopsi di negara kita, bayangkan setiap transaksi kita harus membayar pajak dengan nominal yang cukup lumayan tanpa menghiraukan kondisi trader baik saat posisi profit atau saat cut loss dan rugi. Saya sangat setuju jika sistem penarikan pajak harus direvisi kembali setidaknya berlaku untuk saat penarikan atau sekali transaksi misalnya saat jual, sehingga saat transaksi beli tidak dikenakan pajak.

Mustahil untuk direvisi kembali saya rasa, kecuali ada pergantian menteri keuangan saat ini yang dipegang oleh Sri Mulyani dan dia tipikal menteri yang paling rakus dan haus kekuasaan karena semua sektor dipajakin sama dia saat ini, bahkan nilai pajak di sektor lain juga semakin tinggi sejak dia menjabat menjadi menteri keuangan, ada kemungkinan kenaikan pajak dari 11% hingga mencapai 14% dan diwacanakan di tahun ini.

Update terbaru dari artikel CNBC Indonesia, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp246,45 miliar dari Kripto dan ini menjadi pertimbangan bagi dia untuk tetap mempertahankan sistem pengenaan pajak di Indonesia, jumlah uang yang didapat cukup besar saya rasa mustahil dia mau mempertimbangkan kembali dan memikirkan posisi dari trader.
Sangat jelas, itu 100% menguntungkan Pemerintah karena trader harus membayar pajak untuk transaksi jual dan beli.
Sekalipun kita tidak setuju dengan aturan pajak ini, tapi rasanya memang sulit untuk mendapatkan revisi dari pihak Pemerintah. Kita semua juga tahu bahwa Pemerintah butuh banyak uang, tapi mungkin kita tidak pernah tahu uang itu ngalirnya kemana. Selama sistem pemungutan pajak ini tidak direvisi, maka tentu trader tidak akan pernah diuntungkan. Ane bahkan berpikir bahwa di tahun-tahun mendatang Pemerintah mungkin akan menaikkan tarif pajak crypto karena ini adalah sumber uang yang paling mudah didapat.


Ane kutip sepenggal beritanya biar pada tahu rinciannya: Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.

Quote
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022. Padahal pajak ini baru berlaku pada 1 Mei 2022 lewat peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.
Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani merinci perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar. Sementara itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp129,01 miliiar.

"Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan pajak lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA, dikutip Rabu (4/1/2023).
sr. member
Activity: 2338
Merit: 365
January 30, 2023, 02:58:03 PM
Perlu direvisi ulang mungkin aturannya, kalau setiap transaksi dikenain pajak terasa berat juga nyari profit dicrypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Profit atau gak profit kita juga kena pajak.
Jika pajak 0.1 setiap WD aku sih oke oke aja, tapi kalau setiap transaksi menurutku sangat berat.

Ceo Binance juga mengatakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia tidak optimal. Sebab pemajakan dikenakan pada setiap transaksi, bukan pada industri aset kripto.

Sumber : https://www.pajak.com/pajak/pajak-aset-kripto-di-indonesia-tidak-optimal/

saya ragu aturan pengenaa pajak yang mereka terapkan ke para trader kripto bakal di revisi karena itu bukan suara dari mayoritas masyarakat umum melainkan hanya beberapa kalangan saja, namun saya pribadi tetap berharap ada perubahan sedikit pada aturan yang merka teapkan karena sakit juga lihat nominal pengenaan pajak nya per transaski bukan per wd

...
Update terbaru dari artikel CNBC Indonesia, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp246,45 miliar dari Kripto dan ini menjadi pertimbangan bagi dia untuk tetap mempertahankan sistem pengenaan pajak di Indonesia, jumlah uang yang didapat cukup besar saya rasa mustahil dia mau mempertimbangkan kembali dan memikirkan posisi dari trader.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230104102902-4-402664/tokcer-sri-mulyani-tarik-pajak-rp24645-miliar-dari-kripto#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Menteri%20Keuangan,03%2F2022.

wih, besar juga uang pajak kripto yang berhasil di sedot, tapi nasib trader yang rugi gak di pikiri, hahaha. dengan nominal sebesar itu, sangat kecil kemungkinan bakal ada revisi, yang ada malah aturannya yang semakin di perketat mungkin, biar penyerapan pajak kripto hingga akhir tahun ini meningkat, dih
sr. member
Activity: 1344
Merit: 459
Vave.com - Crypto Casino
January 30, 2023, 10:11:15 AM
Perlu direvisi ulang mungkin aturannya, kalau setiap transaksi dikenain pajak terasa berat juga nyari profit dicrypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Profit atau gak profit kita juga kena pajak.
Jika pajak 0.1 setiap WD aku sih oke oke aja, tapi kalau setiap transaksi menurutku sangat berat.

Ceo Binance juga mengatakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia tidak optimal. Sebab pemajakan dikenakan pada setiap transaksi, bukan pada industri aset kripto.
Sangat tidak optimal dan hanya menguntungkan satu pihak saja dengan sistem penarikan pajak yang diadopsi di negara kita, bayangkan setiap transaksi kita harus membayar pajak dengan nominal yang cukup lumayan tanpa menghiraukan kondisi trader baik saat posisi profit atau saat cut loss dan rugi. Saya sangat setuju jika sistem penarikan pajak harus direvisi kembali setidaknya berlaku untuk saat penarikan atau sekali transaksi misalnya saat jual, sehingga saat transaksi beli tidak dikenakan pajak.

Mustahil untuk direvisi kembali saya rasa, kecuali ada pergantian menteri keuangan saat ini yang dipegang oleh Sri Mulyani dan dia tipikal menteri yang paling rakus dan haus kekuasaan karena semua sektor dipajakin sama dia saat ini, bahkan nilai pajak di sektor lain juga semakin tinggi sejak dia menjabat menjadi menteri keuangan, ada kemungkinan kenaikan pajak dari 11% hingga mencapai 14% dan diwacanakan di tahun ini.

Update terbaru dari artikel CNBC Indonesia, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp246,45 miliar dari Kripto dan ini menjadi pertimbangan bagi dia untuk tetap mempertahankan sistem pengenaan pajak di Indonesia, jumlah uang yang didapat cukup besar saya rasa mustahil dia mau mempertimbangkan kembali dan memikirkan posisi dari trader.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230104102902-4-402664/tokcer-sri-mulyani-tarik-pajak-rp24645-miliar-dari-kripto#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Menteri%20Keuangan,03%2F2022.

sr. member
Activity: 616
Merit: 317
Vave.com - Crypto Casino
January 30, 2023, 09:35:34 AM
Karena banyak yang feeling bitcoin mau bullrun jadi kemungkinan besar sedikit yang sudah wede, alias masih wait and see jikalau harga akan lanjut melambung. Dan menurut saya pengumuman tersebut hanya penekanan pada fitur bukti potong pajak, entah apa maksud pastinya, mungkin mereka anggap trader di sana itu memasukan asset mereka itu ke dalam pelaporan SPT pajak tahunan sehingga perlu bukti dokumen untuk laporan pajak supaya hasilnya Nihil.

Kemungkinan masih begitu om. Saya hanya penasaran sebenarnya bentuk fisik atau soft bukti potongnya seperti apa. Karena sebenarnya saya sudah lama sekali tidak melakukan transaksi di Indodax.
Kalau membaca di https://www.pajak.com/ tujuan ini dilakukan Oscar Darmawan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah sehingga bisa meningkatkan pelanggan, selain itu juga sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap crypto sebagai komoditas.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/indodax-luncurkan-fitur-laporan-pajak/
Perlu direvisi ulang mungkin aturannya, kalau setiap transaksi dikenain pajak terasa berat juga nyari profit dicrypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Profit atau gak profit kita juga kena pajak.
Jika pajak 0.1 setiap WD aku sih oke oke aja, tapi kalau setiap transaksi menurutku sangat berat.

Ceo Binance juga mengatakan pengenaan pajak aset kripto di Indonesia tidak optimal. Sebab pemajakan dikenakan pada setiap transaksi, bukan pada industri aset kripto.

Sumber : https://www.pajak.com/pajak/pajak-aset-kripto-di-indonesia-tidak-optimal/
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
January 30, 2023, 05:25:54 AM
Karena banyak yang feeling bitcoin mau bullrun jadi kemungkinan besar sedikit yang sudah wede, alias masih wait and see jikalau harga akan lanjut melambung. Dan menurut saya pengumuman tersebut hanya penekanan pada fitur bukti potong pajak, entah apa maksud pastinya, mungkin mereka anggap trader di sana itu memasukan asset mereka itu ke dalam pelaporan SPT pajak tahunan sehingga perlu bukti dokumen untuk laporan pajak supaya hasilnya Nihil.

Kemungkinan masih begitu om. Saya hanya penasaran sebenarnya bentuk fisik atau soft bukti potongnya seperti apa. Karena sebenarnya saya sudah lama sekali tidak melakukan transaksi di Indodax.
Kalau membaca di https://www.pajak.com/ tujuan ini dilakukan Oscar Darmawan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah sehingga bisa meningkatkan pelanggan, selain itu juga sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap crypto sebagai komoditas.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/indodax-luncurkan-fitur-laporan-pajak/
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 29, 2023, 10:24:11 PM
Sudah adakah yang wede di indodax dan dapet potongan pajaknya?
Karena banyak yang feeling bitcoin mau bullrun jadi kemungkinan besar sedikit yang sudah wede, alias masih wait and see jikalau harga akan lanjut melambung. Dan menurut saya pengumuman tersebut hanya penekanan pada fitur bukti potong pajak, entah apa maksud pastinya, mungkin mereka anggap trader di sana itu memasukan asset mereka itu ke dalam pelaporan SPT pajak tahunan sehingga perlu bukti dokumen untuk laporan pajak supaya hasilnya Nihil.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
January 28, 2023, 10:09:33 PM
Sudah adakah yang wede di indodax dan dapet potongan pajaknya?

Membaca di Blog Indodax Fitur Potog pajak PPh dan PPN kembali tersedia. Ini sesuai dengan peraturan
PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”)

Dengan ketentuan PPh dan PPN dikenakan pada transaksi IDR dan USDT sama. Baik Taker, Buyer maupun Seller, besarannya 0,1% dan PPN sebesar 0,11% terhadap transaksi pair IDR sebelum trading fee. Ini juga berlaku untuk crypto ke crypto atau swap.  Sedangkan bukti pemotongan bisa diunduh setelah melakukan transaksi.

Sumber: https://blog.indodax.com/fitur-bukti-potong-pmk68/
Pages:
Jump to: