Pemilihan umum pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 tepatnya pada masa kabinet Burhanuddin Harahap, sumber. seperti yang kita tahu selama ini pemilu di lakukan dengan cara tradisional untuk mendapatkan suara rakyat, biasanya seorang yang ingin melakukan pemilihan harus datang langsung ke tempat Penghitungan Suara (TPS) yang di tentukan oleh panitia pemilihan setepat.
Setiap peserta pemilu di wajibkan untuk memilih salah satu calon kandidat yang ada di dalam surat suara. KPU akan memberikan waktu dari jam 07.30 Wib - 01.30 Wib setelah itu panitia setempat akan menghitung hasil suara yang di dapat kemudian akan di proses ke KPU pusat dan melakukan penghitungan ulang untuk mendapat hasil yang valid.
Menurut saya hal itu masih ada celah untuk mendapatkan suara lebih, karna yang menghitung mempunyai pikiran untuk melakukan hal itu. nah, bagaimana jadinya apabila Teknologi Blockchain di terapkan dalam Pemilu?
- tranparan : Dengan teknologi Blockchain pemilu akan lebih tranparan dan setiap orang dapat mengetahui langsung hasil suara yang masuk
- Anonim : Seorang seperta pemilu dapat memilih calon kandidat nya tanpa harus di ketahui identitasnya ( namun disini peserta pemilu harus melakukan verifikasi data menggunakan E-KPT)
- Akurat : penghitungan akan lebih akurat karna akan langsung masuk dalam buku besar di jaringan blockchain
- Tidak dapat di rubah = Suara yang masuk dalam buku besar jaringan blockchain tidak dapat di rubah oleh siapapun
Contoh
Jika teknologi blockchain di implementaskan pada sistem pemilu Indonesia itu sangat bagus hasilnya.
Tetapi, untuk mengimplementasikan teknologi ini butuh waktu yang panjang , seperti yang telah kita ketahui di Indonesia sendiri masih banyak yang awam tentang bitcoin & teknologi blockchain ini.
Dalam berita di kebanyakan media, isunya bitcoin selalu negatif & beresiko 😂. Padahal dengan memanfaatkan teknologi blockchain: hasil lebih akurat, transparan, tidak bisa dirubah oleh siapa pun, cepat & murah.