Pages:
Author

Topic: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia - page 2. (Read 1132 times)

newbie
Activity: 224
Merit: 0
Dengan begitu banyaknya pengguna cryptocurrency setiap hari terus tumbuh berkembang tidak mengenal status dan strata seseorang, sehingga membuat kita semakin yakin bahwa dengan adanya dorongan kuat dari masyarakat pemerintahan sesuatu saat akan membuat regulasi yang mengatur tentang bitcoin dan akan secepatnya untuk melegalkannya. Karena pemerintah harus mengacu pada peraturan di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan, Ini semua harapan member bitcoin di seluruh indonesia.
newbie
Activity: 92
Merit: 0
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
saya yakin dimasa depan pemerintah akan dengan bijak menyikapi perkembangan crypto yang sangat pesat di Indonesia dengan mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang bitcoin ataupun memperbaharui regulasi yang telah ada.
member
Activity: 142
Merit: 10
because i believe
Indonesia masih belum berani melangkah lebih dalam pelegalan bitcoin, meskipun sudah ada dasar yang bisa menjadikan bitcoin legal. Jika sudah ada UU nomor 10 tahun 2011, ya berarti seharusnya pemerintah tinggal melanjutkan langkah selanjutnya membuat peraturan peraturan tanpa harus melarang bitcoin.
jr. member
Activity: 261
Merit: 3
ini kritikku sejak lama kepada pemerintah dimana BI selama ini hanya mengacu pada UU no 7 tahun 2011(payment) tanpa melihat no 10(comodity), syukurlah ternyata oscar dan bappepti melihat aturan ini dan sudah kewajiban semua pihak duduk bersama dan meyakinkan pemerintah.

jika memang menginginkan berjalan sebagai komoditas saham kenapa harus takut? tinggal pemerintah membuat regulasi yang tepat dan lebih mendidik masyarakat lagi untuk bisa memilih. tinggal bagaimana pemerintah memutus alur ICO yang tidak subjektif dan membuat kyc yang spesifik.
full member
Activity: 728
Merit: 104
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya rasa untuk mengesahkan money crypto sebagai money yang legal di tanah air, penerintah tidak hanya mengadopsi UU no 10.thn 2011 tetapi perlu membuat regulasi undang undang kusus yang lebih menyeluruh.sehingga lahirnya suatu undang undang baru dan lengkap tentang money crypto.
jr. member
Activity: 182
Merit: 3
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
iya gan dari  UU nomor 10 tahun 2011 perlu regulasi yang matang oleh pemerintah terhadap bitcoin agar bitcoin di anggap perdagangan yang layak berupa barang tidak terwujud. Mungkin dapat di buat UU baru untuk btc sehingga pemerintah dapat melegalkan.
full member
Activity: 644
Merit: 100
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya sepakat kalau pemerintah membentuk sebuah aturan baru maupun regulasi dalam penananganan bitcoin, menurut saya adanya regulasi pemerintah terhadap cryptocurrency itu sangatlah penting.
hero member
Activity: 1177
Merit: 500
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok
Menurut ane tidak dilarang seperti ini aja sudah sangat bagus gan, namun lebih bagus lagi jika
Pemerintah kita mau memberikan ketentuan tentang perdagangan crypto ini di dalam perundang-undangan.
member
Activity: 140
Merit: 10
Menurut saya dengan adanya uu nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan ini semoga untuk kedepannya pemerintah bisa segera meregulasi dan melegalkan bitcoin, agar perekonomian di indonesia lebih baik lagi.
full member
Activity: 420
Merit: 100
CAT.EX Exchange
banyak sekali pertimbangan buat pemerintah untuk mengatur tentantang kesiapan, regulasi dan legalitas mata uang crytpo. tidak mudah untuk negara kita mengikuti langkah negara negara lain yang sudah berani mengesahkan mata uang digital. meskipun sudah ada UU no 10 thn 2011 saya pikir masih sulit dinegara kita untuk menerima mata uang digital. semoga aja pemerintah mengambil langkah yang tepat agar rakyatnya sejahtera.
full member
Activity: 322
Merit: 100
di indonesia pemerintahannya masih belum berani untuk mengambil kebijakan yang lebih untuk melegalkan atau mengatur tentang crypto. kemungkinan takut akan mengakibatkan inflasi dan melemahkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. kemaren sempat menyentuh Rp.13.800 per 1USD. sulit rasanya jika pemerintah akan mengadopsi crytpo seperti negara negara lain yang sudah berani mengesahkan bitcoin dan altcoin.
member
Activity: 430
Merit: 10
Tontogether | Save Smart & Win Big
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok

betul sekali gan, pemerintah tidak sembarangan memutuskan tanpa mengkaji baik dan buruknya, resiko yang begitu besar menjadi pertimbangan buat pemerintah, apapun keputusan pemerintah pasti memikirkan agar rakyatnya aman
full member
Activity: 546
Merit: 100
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

ya benar gan, sudah tentu jika bitcoin sudah mempunyai regulai dan diakui oleh pemerintah pasti semua pengguna bitcoin di indonesia akan dikenakan pajak, memnag sudah selayaknya pemerintah melegalkan bitcoin gan, dan semoga saja dengan adanya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan bisa dijadikan pemerintah untuk membuat regulsasi untukmengakui penggunaan uang Crypto di Indonesia.
jr. member
Activity: 322
Merit: 1
Peredaran birtcoin di indonesia memang melanggar uud no 7tahun2004.itu jelas, alat pembayaran yg sah di negeri  ini hanya rupiah keputusan trsebut sudah sesuai dgn keputusan uud yg di atas tadi adapun celah yg sedikit membawa kesejukan kalau kita merujuk ke uud no10tahun 2011.mengatur tentang perdagangan semoga ada regulasi baru untuk menguatkan supaya bitcoin aman untuk di gunakan di indonesia.
jr. member
Activity: 490
Merit: 2
ane setuju gan dengan adaya UU tersebut pemerintah secepatnya megemabil langkah yang bijak dan melegalkan peredaran bitcoin di indonesia bila langkah dan sikap yang di ambil oleh pemerintah lamban ini bisa jadi kerugian dalam hal pengembangan ekonomi masyarakat.dilihat hasil yang diperoleh dari bitcoin persentase lebih banyak menguntungkan dibandingkan dengan kerugian walau pada bitcoin banyak resikonya yang belum dikeathui secara utuh.
jr. member
Activity: 490
Merit: 2
dengan adanya UU nomor 10 tahun 2011 ini jadi badan hukum walau masih dalam rauang lingkup komonitas,menurut ane peredaran bitcoin di indonesia di akui hanya sebagai komonitas masih dalam ruang lingkup kecil wualaupun demikina ini satu titik terang bahwa bitcoin di indonesia akan dipebolehkan secara hal positif,kita berharap bitcoin akan dilagalkan dan di akui kebsahanya sebaga mata uang virtual dan sebagai alat pembayaran transaksi sebagaimana negara lain yang mengangap bitcoin salah satu pemicu perkemabangan ekonomi masyarakat.
member
Activity: 504
Merit: 10
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Semoga saja negara kita indonesia segera meregulasi keberadaan bitcoin ya gan, dan segera mengakui keberadaan nya di Indonesia, meskipun kita akan dikenakan pajak akan tetapi pemerintah juga akan membuatkan payung hukum untuk memberikan keamanan bagi penggunanya. Jadi kita sama sama di untungkan
hero member
Activity: 868
Merit: 501
Chainjoes.com
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Dalam mengambil keputusan memang harus ada perhitungan dan pertimbangan, tetapi mestinya harus ada pula keberanian
"di Asia Tenggara, Oscar memandang belum ada satu negara pun yang membuat regulasi yang jelas."
Sy kira utk yang pertama di Asia tenggara adalah hal positif.
Mudah2an cepat dibereskan. Pak Presiden juga mendukung...apalagi menyangkut kesejahteraan rakyat
full member
Activity: 714
Merit: 100
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

iya, itu benar gan, berkembangnya tekhnologi saat ini khususnya bisa melahirkan cryptocurrency banyak terjadi kontroversial diberbagai negara khususnya indonesia, padahal jika dilihat bahwa kehadiran cryptocurrency sangat menguntungkan negara tersebut. oleh sebab itu menurut saya UU Nomor 10 tahun 2011 itu tidak akan cukup gan, lebih baik dibuat sebuah regulasi oleh pemerintah yang mengatur kekhususan bitcoin atau mata uang digital, saya sepakat dengan apa yang ditawarkan oscar dermawan kepada pemerintah
Pages:
Jump to: