Pages:
Author

Topic: Adakah cara untuk mempercepat adopsi bitcoin di Indonesia? - page 4. (Read 3205 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Sejauh ini perkembangan bitcoin masih abu-abu di indonesia gan, mungkin pemerintah masih perlu mengkaji dampak baik dan buruk dari bitcoin untuk perekonomian di indonesia. Dari sini lah peran kita untuk mengedukasi masyarakat agar bisa diterima oleh pasaran indonesia.

Bisa dibilang bagian abu-abu pada perkembangan Bitcoin di Indonesia terletak pada pengguna (konsumen) Bitcoin itu sendiri. Kalau dari pihak pemerintahan saya rasa regulasi yang berkaitan dengan Bitcoin atau hal-hal yang berhubungan dengan Bitcoin peraturannnya sudah sangat jelas.

Contoh peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 21 ayat 1 disebutkan
Quote
Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi seharusnya jika berkaca pada peraturan tersebut, maka menggunakan Bitcoin/altcoins sebagai alat pembayaran secara langsung dalam konteks transaksi dalam negeri adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan. Tetapi sebagaimana yang kita tahu, masih banyak pengguna Bitcoin di Indonesia yang menggunakan Bitcoin secara langsung untuk hanya sekedar membeli Pulsa, isi balance Paypal dan lain sebagainya (yang berkaitan dengan transaksi dalam negeri). Dan menurut saya tindakan yg seperti inilah yg masuk ke kategori abu-abu.
full member
Activity: 1330
Merit: 147
Sejauh ini perkembangan bitcoin masih abu-abu di indonesia gan, mungkin pemerintah masih perlu mengkaji dampak baik dan buruk dari bitcoin untuk perekonomian di indonesia. Dari sini lah peran kita untuk mengedukasi masyarakat agar bisa diterima oleh pasaran indonesia.

Memang saat ini cryptocurrency  banyak berbentrokkan dengan undang2 yang berlaku di indoneaia teemaauk permasalahan penggunaan cryotocurency sebagai alat pembayaran barang maupun jasa yang memang tidak diperbolehkan di indonesia gan, sehingga sampai sekarang ini belum ada regulasi khusus yang membahas cryptocurrency yang ada di indonesia.
Bisa di list satu persatu gan hal yang berbentrokan dengan undang-undangnya?

Sejauh yang saya tahu cryptocurrency sudah mempunyai legalitas yang jelas untuk digunakan di Indonesia, yang mana pemerintah sendiri yang merumuskannya. Jika memang fungsi cryptocurrency banyak yang berbentrokan dengan undang-undang maka saya yakin pemerintah tidak akan pernah meregulasi cryptocurrency yang hingga hanya bisa dijadikan sebagai alat komoditas.

Pengetahuan tentang regulasi cryptocurrency harus benar benar agan pahami dengan jelas, sudah banyak informasi terkait masalah ini. Agan bisa search di google atau scroll forum ini jika memang perlu karena masih banyak informasi. Karena jika tidak agan pahami kedepannya agan bisa saja memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan fakta khususnya kepada orang yang memang benar benar belum mengetahui tentang cryptocurrency.
full member
Activity: 896
Merit: 100
$CYBERCASH METAVERSE
dengan memperbanyak seminar dan edukasi terhadap orang awam seperti perlahan akan berdampak positif untuk indonesia . disini dipekanbaru sejauh ini sudah ada 2 pt fintech dan blockchain , dan berhararp semkain banyaknya fintech lainnya bermunculan untuk tercapainya adopsi bitcoin di indonesia
legendary
Activity: 2618
Merit: 1990
1% Skill 99% Luck :v
Sejauh ini perkembangan bitcoin masih abu-abu di indonesia gan, mungkin pemerintah masih perlu mengkaji dampak baik dan buruk dari bitcoin untuk perekonomian di indonesia. Dari sini lah peran kita untuk mengedukasi masyarakat agar bisa diterima oleh pasaran indonesia.
Abu-abu gimana sih om, mengenai regulasi cryptocurrency sudah di atur oleh pemerintah juga
coba di baca postingan sbelumnya https://bitcointalksearch.org/topic/m.50841569
member
Activity: 434
Merit: 10
Sejauh ini perkembangan bitcoin masih abu-abu di indonesia gan, mungkin pemerintah masih perlu mengkaji dampak baik dan buruk dari bitcoin untuk perekonomian di indonesia. Dari sini lah peran kita untuk mengedukasi masyarakat agar bisa diterima oleh pasaran indonesia.

Memang saat ini cryptocurrency  banyak berbentrokkan dengan undang2 yang berlaku di indoneaia teemaauk permasalahan penggunaan cryotocurency sebagai alat pembayaran barang maupun jasa yang memang tidak diperbolehkan di indonesia gan, sehingga sampai sekarang ini belum ada regulasi khusus yang membahas cryptocurrency yang ada di indonesia.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
Sejauh ini perkembangan bitcoin masih abu-abu di indonesia gan, mungkin pemerintah masih perlu mengkaji dampak baik dan buruk dari bitcoin untuk perekonomian di indonesia. Dari sini lah peran kita untuk mengedukasi masyarakat agar bisa diterima oleh pasaran indonesia.
copper member
Activity: 560
Merit: 0
Nggak ada gan kayaknya.
Di negara maju kaya USA atau eropa aja sampe sekarang status bitcoin masih abu2.
Gak segampang itu juga mau adopsi massal BTC di seluruh dunia. Apalagi gantiin statusnya jadi alat pembayaran yang sah gantiin fiat. Harus tabrakan sama regulasi yang berbeda-beda di tiap negara. Belum lagi konflik kepentingan para elite yang jelas punya kepentingan masing-masing.
Mungkin bisa kalau sebagai alat pembayaran virtual kaya di game online gitu. Tapi kalau jadi alat pembayaran yang sah pengganti uang kayaknya tidak dalam waktu dekat.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Pihak terkait mungkin juga akan menargetkan waktu batas akhir untuk penerapan aturan sehingga bursa crypto Indonesia punya lisensi dan sertifikasi untuk bisa beroperasi dengan baik.
Saya sendiri belum menemukan informasi batas akhir agar seluruh bursa crypto Indonesia memiliki lisensi dan sertifikasi tersebut, namun untuk Indodax setidaknya mereka menargetkan tahun ini sudah bisa memenuhi sertifikasi.

Fokus kami tahun ini menjadi platform perdagangan aset kripto yang punya izin resmi,” ujarnya [-CEO Indodax Oscar Darmawan-].
Tahun ini [sertifikasi] harus dipenuhi. Nanti bakal ada diskusi lebih lanjut,” kata William [-Chief Technology Officer Indodax-].
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094

Semua yang tertera pada SK/PP dilakukan secara bertahap dan memiliki jangka waktu untuk dilaksanakan sertifikasi terhadap item yang terkait...
-snip-
Aturan yang diterbitkan memang diperuntukkan sebagai acuan bagi setiap exchange untuk selalu bisa beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Nah seperti yang bung pandu katakan, semuanya memang akan dilakukan tetapi untuk diadopsi secara keseluruhan memang membutuhkan waktu, penyesuaian dan tahapan-tahapannya sendiri.

Pihak terkait mungkin juga akan menargetkan waktu batas akhir untuk penerapan aturan sehingga bursa crypto Indonesia punya lisensi dan sertifikasi untuk bisa beroperasi dengan baik.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
Postingan yang ini ya?
Bener om...


Berarti, bisakah dikatakan bahwa regulasi yang sudah dibuat beberapa waktu lalu oleh Bappeti dalam pelaksanaannya belum final sepenuhnya dijalani exchanger yang ada di Indonesia? Dan kemungkinan masih bisa berubah aturan regulasinya seperti pada contoh aturan transportasi online diatas?
Semua yang tertera pada SK/PP dilakukan secara bertahap dan memiliki jangka waktu untuk dilaksanakan sertifikasi terhadap item yang terkait...

Misalnya pasal/ayat yang mengatur keberadaan server; apakah membikin server tsb bisa sebulan 2 bulan? belum lagi implementasi software keamanan yg harus terbenam dalam server tersebut, dan lain-lain...
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Saya pernah membaca postingan om Thirdspace (tetapi saya lupa di thread mana), dan isinya kurang lebih seperti ini: -snip-
Postingan yang ini ya?

-snip-
tuh liat ojek... uber... transportasi online... udah jelas melanggar,
roda 2 ga boleh jd transportasi umum dan transportasi umum wajib plat kuning dan kir.
nyatanya karena banyak yg dukung & pemerintah jg dpt masukan pajak gede dr prusahaan tsb
akhirnya dicarilah cara untuk melegalkannya, juga upaya mendamaikan online vs offline
walaupun sampai sekarang belum 100% berhasil


-snip-
Terima kasih infonya. Berarti, bisakah dikatakan bahwa regulasi yang sudah dibuat beberapa waktu lalu oleh Bappeti dalam pelaksanaannya belum final sepenuhnya dijalani exchanger yang ada di Indonesia? Dan kemungkinan masih bisa berubah aturan regulasinya seperti pada contoh aturan transportasi online diatas?

“Tahun ini [sertifikasi] harus dipenuhi. Nanti bakal ada diskusi lebih lanjut,” kata William Sutanto (Chief Technology Officer Indodax).
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip-
Adakah ide lain yang bisa mempercepat adobsi bitcoin di Indonesia gan ?
Saya pernah membaca postingan om Thirdspace (tetapi saya lupa di thread mana), dan isinya kurang lebih seperti ini:

Kita bisa mencontoh pada lahirnya regulasi ojek / taxi online yang sekarang lagi marak di Indonesia.
Padahal kendaraan yang dipakai oleh ojek/taxi online tersebut tidak sesuai dengan UU lalu lintas. Keberadaan angkutan umum online tsb bertentangan dengan UU lalu lintas no 22 Thn 2009.
Tetapi pemerintah dengan mengeluarkan regulasi baru (karena tekanan kebutuhan pengguna jasa dan komunitas angkutan online), maka angkutan umum online tersebut bisa dipercepat beroperasinya berdasarkan regulasi baru tersebut.


-snip-
Pemikiran saya sama om...karena beberapa exchanger di Indonesia(di website resmi mereka) blm mencantumkan no. ijin mereka, juga sertifikasi ISO yang mereka terima.


legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Lah kenapa mesti ada rasa ragu, kan sudah ada contoh konkret dari bursa kripto / exchanger di Indonesia yang hingga saat ini masih beroperasi (Indodax, Luno, TokoCrypto, dll).
Bukankah ini membuktikan bahwa dengan persyaratan-persyaratan tersebut, exchanger masih bisa mengikuti alur regulasi yang dibuat pemerintah?

[IMO] Asumsi saya mayoritas exchanger di Indonesia (indodax dan exchanges lainnya) untuk saat ini masih banyak yang belum mengantongi perizinan (Pedagang Fisik Aset Kripto) seperti yang telah ditetapkan oleh Bappebti (atau bahkan belum ada exchanges yg mendapatkan izin tersebut). Dan mungkin masih banyak juga yg belum berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 27001 maupun ISO 27017 dan ISO 27018.

Kemungkinan perizinan yang mereka (exchanges) pakai saat ini hanyalah perizinan marketplace dan perizinan penyelenggaraan sistem elektronik.


Referensi :
https://dailysocial.id/post/indodax-bakal-penuhi-syarat-aturan-baru-bappebti-demi-kantongi-izin
member
Activity: 490
Merit: 28
Dari pengertian diatas, bisa disimpulkan bahwa:
Pedagang Fisik Aset Kripto = exchanger kripto milik pribadi ato perorangan.
Pelanggan Aset Kripto = User/pengguna dari exchanger
Pengelola Tempat Penyimpanan = kantor/pihak yang menyediakan jasa server untuk menyimpan database aset kripto
Waduh, terimakasih Om Pandu. Saya terlalu fokus pada nominal persyaratan dan menyalah artikan "pedagang fisik aset kripto" yang saya kira user/pengguna exchange.
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
~Snip
Seharusnya semua perusahaan besar seperti itu menggunakan jasa bitcoin sebagai pembayaran. namun tidak di terapkan. seandainya di terapkan mungkin bitcoin cepat beradopsi di perusahaan mana pun.
Jika berbicara mengenai alat pembayaran yang sah, maka bitcoin saat ini masih belum bisa digunakan untuk membayar suatu benda atau barang (khususnya di Indonesia). Aturan ini telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia gan, jadi walau bagaimanapun kita selaku rakyat Indonesia sendiri sudah sepantasnya mengikuti peraturan yang ada.

Adakah ide lain yang bisa mempercepat adobsi bitcoin di Indonesia gan ?
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip-
Mungkin agan wawanlindu bingung dengan istilah "Pedagang Fisik Aset Kripto", "Pelanggan Aset Kripto" dan "Pengelola Tempat Penyimpanan".
Dalam pasal 1 ayat 8 sampai dengan ayat 10 SK Bappeti no 5/2019 disebutkan
Ayat 8.
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.

Ayat 9.
Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ayat 10.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.

Dari pengertian diatas, bisa disimpulkan bahwa:
Pedagang Fisik Aset Kripto = exchanger kripto milik pribadi ato perorangan.
Pelanggan Aset Kripto = User/pengguna dari exchanger
Pengelola Tempat Penyimpanan = kantor/pihak yang menyediakan jasa server untuk menyimpan database aset kripto



legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Tetapi yang saya rasakan disini, persyaratannya terlalu berat bagi calon pedagang aset dan bursa kripto. Saya juga merasa ragu peraturan ini akan bisa berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang disebutkan di dalam SK.
Lah kenapa mesti ada rasa ragu, kan sudah ada contoh konkret dari bursa kripto / exchanger di Indonesia yang hingga saat ini masih beroperasi (Indodax, Luno, TokoCrypto, dll).
Bukankah ini membuktikan bahwa dengan persyaratan-persyaratan tersebut, exchanger masih bisa mengikuti alur regulasi yang dibuat pemerintah?
full member
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Sebenarnya ada, cuma tergantung bitcoin di gunanakan seperti apa. misalnya seseoarang ingin beli mobil tetapi dia tidak punya uang dalam kantong dan hanya mempunyai beberapa bitcoin. namun perusahaan yang jual mobil tersebut tidak bisa membayar dengan bitcoin. nah dari situnya. seharusnya semua perusahaan besar seperti itu menggunakan jasa bitcoin sebagai pembayaran. namun tidak di terapkan. seandainya di terapkan mungkin bitcoin cepat beradopsi di perusahaan mana pun.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
-snip
Pendaftaran calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

Sorry OOT, Untuk kutipan diatas lebih baik gunakan source-nya dari mana, daripada kenak banned gegara laporan plagiarisme...
Gunakan seperti ini:
Code:
[quote author=****website source]
****isi kutipan***
[/quote]
Atau dengan cara:
Code:
[quote]
****isi kutipan***
[/quote]
Source: ****website source


Kembali ke TKP.
-snip-
Saya rasa persyaratan ini cukup berat bagi trader kripto, mengingat saat ini begitu mudahnya melakukan trading kripto tanpa berpatokan modal.
Apakah agan udah membaca secara runtut SK regulasi tersebut?

Sepemahaman saya, yang dimaksud sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah EXCHANGER.
Kenapa koq malah disebut berat? Kalok perusahaan tersebut berkualitas menyediakan dana segitu tidak susah kan?
Emangnya agan mau menggunakan exchanger yang hanya memiliki liquiditas modal (pencairan) 8 juta?

Toh DANA tersebut tidak disetor kepada pihak manapun, cuman berada di laporan modal perusahaan.



member
Activity: 490
Merit: 28
Regulasi (Peraturan/SK/UU dan sejenisnya) yang dikeluarkan oleh pemangku kekuasaan udah ada gan. Coba diliat postingan2 sebelumnya.
Tinggal penerapannya yang harus bagaimana?
Apakah peraturan dibuat hanya untuk bahan bacaan aja?

Saya membaca pada bagian Penutup SK Bappeti, persyaratan untuk calon pedagang fisik aset kripto:
Setidaknya pemerintah sudah 'menyiapkan rencana

Saya sependapat dengan Om Husna. Pemerintah sudah mengambil tindakan dengan membuatkan regulasi perdagangan aset kripto dan sudah ditetapkan 8 Februari 2019 tahun ini.
Tetapi yang saya rasakan disini, persyaratannya terlalu berat bagi calon pedagang aset dan bursa kripto. Saya juga merasa ragu peraturan ini akan bisa berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang disebutkan di dalam SK.
Pages:
Jump to: