Bisa dibilang bagian abu-abu pada perkembangan Bitcoin di Indonesia terletak pada pengguna (konsumen) Bitcoin itu sendiri. Kalau dari pihak pemerintahan saya rasa regulasi yang berkaitan dengan Bitcoin atau hal-hal yang berhubungan dengan Bitcoin peraturannnya sudah sangat jelas.
Contoh peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 21 ayat 1 disebutkan
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi seharusnya jika berkaca pada peraturan tersebut, maka menggunakan Bitcoin/altcoins sebagai alat pembayaran secara langsung dalam konteks transaksi dalam negeri adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan. Tetapi sebagaimana yang kita tahu, masih banyak pengguna Bitcoin di Indonesia yang menggunakan Bitcoin secara langsung untuk hanya sekedar membeli Pulsa, isi balance Paypal dan lain sebagainya (yang berkaitan dengan transaksi dalam negeri). Dan menurut saya tindakan yg seperti inilah yg masuk ke kategori abu-abu.