banyak yang mendukung kalau BTC suatu saat nanti akan di legalkan dan menjadi alat tukar yang sah bukan lagi sekedar alat tukar dalam bentuk mata uang digital, tapi sampai sekarang belum ada tanda tanda BTC akan di legal kan
Kasus nya berbeda jauh dengan BTC sebagai alat investasi. BTC tidak terlalu sulit untuk diterima sebagai investasi digital karena memang tidak ada undang-undang yang secara gamblang melarangnya. Maka pemerintah cukup melihat plus/minus nya jika diadopsi dan membuat aturan terkait. Namun kalo ingin diadopsi sebagai alat tukar yang sah, maka jelas akan berhadapan dengan UU nomor 7 tahun 2011 (tentang mata uang). Jika benar-benar mau mengadopsinya sebagai alat tukar, maka opsinya menurut saya ada 2, yaitu membuat UU khusus tentang mata uang BTC dan merevisi UU nomor 7 tahun 2011.
Tentu akan sangat banyak pertimbangannya untuk itu, paling tidak ada beberapa hal yang saya lihat akan menjadi titik fokusnya :
1. Imbas dari perubahan UU tersebut [terhadap perekonomian, finansial negara, dll]
2. Efektifitasnya sebagai alat tukar [tingkat kepraktisan, fleksibilitas dalam penggunaan, dll]
3. Fluktuasi nilai
4. Jumlah sirkulasinya
5. Korelasinya dengan isu BTC secara global
6. Dsb..
Dengan melihat rumitnya langkah-langkah tersebut, maka saya tidak yakin BTC akan segera dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai opsi alternatif alat tukar. Sebab masih perlu banyak kajian untuk melihat apakah BTC benar-benar layak [deserve] sebagai alat tukar di Indonesia.