Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga (Read 2267 times)

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Quote
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Link referensi.

dari definisi PPNBM sendiri, bitcoin gak masuk, jadi tidak termasuk barang mewah dan berharga. kalau ada perubahan aturan, bisa saja masuk.
member
Activity: 1540
Merit: 22
Bitcoin menurut ane belum bisa di katagorikan barang mewah tetapi bisa di katagorikan aset berharga karena bitcoin ini berupa aset bukan barang,tidak semua aset berharga bisa di kenakan pajak cuma aset-aset yang sudah ada undang-undang nya yang bisa di kenakan pajak,walaupun bitcoin di katagorikan aset berharga tetapi bitcoin tidak pantas di kenakan pajak karena tidak ada undang-undang yang mengatur bitcoin menurut ane
full member
Activity: 154
Merit: 100
Kalau barang mewah sih tidak menurut ane gan, tapi kalau barang berharga bolehlah. Soalnya bisa memberikan tambahan penghasilan ane soalnya  Grin
member
Activity: 308
Merit: 10
kalau diliat dari segi harga nya saya rasa bitcoin sudah bisa di katagori kan sebagai barang mewah,,,,untuk investasi di emas antam ,,saat ini kita sudah dikenakn pajak,,,tpi kalau di tinjau dari aspek hukum ,,,bitcoin belum bisa di kenakan atau di sebut barang mewah ,,,karena belum ada hukum pasti yang menyebutkan bitcoin sebagai barang mewah yang wajib di kenakan pajak
sr. member
Activity: 700
Merit: 275
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


menurut pandangan ane bitcoin itu sebagai barang berharga, dari harga nya pun sudah jelas bitcoin sangat mahal. yg jadi permasalahannya pemerintah belum berani melegalkan bitcoin di indonesia, mungkin karena akan menyebabkan banyak kerugian untuk bank lokal. tetapi saya yakin jika peminat bitcoin di indonesia terus berkembang suatu saat bitcoin akan di legalkan di negara kita
full member
Activity: 322
Merit: 106
$CYBERCASH METAVERSE
menurut saya kalau bitcoin itu termasuk barang mewah gan karena bitcoin susah di dapat dan juga harga bitcoin semakin mahal jadi pantas saja bitcoin termasuk barang mewah dan berharga gan.
sr. member
Activity: 560
Merit: 250
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

ane rasa bukan barang mewah karena kalau orang yang awan dan tidak faham dengan bitcoin ane rasa gak akan jdi apa2 bitcoin tersebut,bitcoin itu saya rasa sebuah alat atau aset untuk berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan dengn mata uang digital kalau pun ada pajak teteap saya bayar asalkan sesuai dengan kemampuan kita dan besarnya penghasilan kita
full member
Activity: 582
Merit: 101
Kalo menurut saya bitcoin atau altcoin dua duanya sangat berharga sekali. Seakan-akan melebihi emas dan dolar..
Walaupun gak kekontrol harganya cepat' berubah naik atau turunnya....seperti sekarang rata rata keduanya harganya pada turun tapi saya harus siap dan bersabar. Namanya usaha..
Yang paling penting karena bitcon atau altcoin keduanya kita bisa gunakan untuk membeli sesuatu yang kita sukai . tentunya setelah kita tukarkan dengan mata uang negara kami yaitu rupiah.
member
Activity: 392
Merit: 12
Kalau dikatakan barang mewah sepertinya bukan agan. Bitcoin itu salah satu aset atau mata uang digital / virtual yang memiliki nilai tinggi.
Jadi sifatnya virtual namun bisa dikonvertasikan ke dalam mata uang real.

Karena adanya larangan pemerintah untuk menggunakan bitcoin sebagai alat bertransaksi di dunia nyata maka bitcoin belum bisa dikenakan pajak. Kecuali kalau bitcoin itu dilegalkan terlebih dahulu.

sepertinysa tidak hanya pada dunia nyata saja gan yang dilarang peerintah, tetapi di dunia maya juga gan, misalnya jual beli di toko online (lingkup Indonesia) dan kita bertransaksi dengan menggunakan bitcoin atau asset crypto lainnya, dan itu dilarang gan.
karena yang dilarang adalah jika kita bertransaksi (jual-beli) tdak menggunakan Rupiah, sementara Rupiah adalah alat transaksi yang di indonesia dan diatur oleh undang-undang. jika kita menggunakan bitcoin untuk bertransaksi maka itu telah melanggar undang-undang.
newbie
Activity: 51
Merit: 0
kalau menurut saya bitcoin merupakan barang berharga gan karena saya sebagi pemula sudah merasakan bagaimana mempunyai penghasilan dari forum ini, semoga kedepan bitcoin semakin berkembang dan mempunyai nilai yang tinggi juga.
full member
Activity: 354
Merit: 102
mantap gan penjelasannya, jujur saya sendiri masih pemain kecil di dunia bitcoin, saya jarang memikirkan soal pajak, tapi klo zakat insyallah tiap wd pasti inget, saya selalu berusaha menyisihkan untuk bersodakoh, terutama ke keluarga, karena salah satu sodakoh terbaik adalah ke ibu.  Grin
full member
Activity: 448
Merit: 100
Tidak bisa di kategorikan barang merah karena bitcoin bersifat anonim, dan hanya tersimpan sebagai mata uang digital. Sementara barang mewah harus berwujud nyata dan berbentuk fisik.
newbie
Activity: 21
Merit: 0
Walaupun harga bitcoin akhir akhir ini merosot cukup tajam..namun dengan nilai yg masih seratus juta per koin menjadikan bitcoin masuk dalam daftar barang mewah dan berharga tinggi.
newbie
Activity: 81
Merit: 0
Apakah bitcoin dapat di kategori sebagai barang mewah dan berharga..?
Yang di sebut barang mewah dan barang berharga yaitu yang mempunyai harga tinggi dan banyak di buru orang.
Sama halnya dengan bitcoin, Menurut saya sih bitcoin bisa di kata gorikan sebagai barang berharga dan barang mewah.
Karena Bitcoin. Nilai nya bisa mencapai 200 juta dan banyak orang-orang yang memburunya baik itu didalam atau luar negeri.
jr. member
Activity: 322
Merit: 1
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.
Iya ane setuju gan, tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak di Indonesia. Karena dari kebijakan Pemerintah saja Bitcoin dilarang dalam melakukan transaksi, jadi sangat tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak apalagi sampai dilegalkan. Kemungkinannya sangat kecil gan. Jadi menurut ane wajar kalau Bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah dan berharga.

saya juga sependapat dengan agan , sepertinya juga tidak mungin kalau bitcoin di kenakan pajak pememerintah saja melarang jual beli dengan bitcoin , mungkin kalau lambat laun akan ada pajak ya kita juga tidak tau sih gan .
jr. member
Activity: 350
Merit: 1
Fun of WINBIX sales system winbix.io
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.
Iya ane setuju gan, tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak di Indonesia. Karena dari kebijakan Pemerintah saja Bitcoin dilarang dalam melakukan transaksi, jadi sangat tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak apalagi sampai dilegalkan. Kemungkinannya sangat kecil gan. Jadi menurut ane wajar kalau Bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah dan berharga.
member
Activity: 159
Merit: 13
So, apakah hanya barang mewah saja yang kena pajak?
Barang mewah itu tergantung siapa yang menggunakannya dan tergantung siapa yang menilaikan barang tersebut mewah atau tidak. Disini kita harus bisa membedakan antara barang mewah dengan kebutuhan. Ambil contoh MOBIL, Kalau bagi orang yang ekonomi menengah ke bawah mobil itu adalah barang mewah, nah kalau bagi orang kaya mobil itu kebutuhan.
Kembali ke kontex bitcoin, mungkin bagi orang yang baru kenal dengan bitcoin dan mendapatkan satu bitcoin lalu dia simpan namun tidak ada penambahan atau pengurangan terhadap bitcoin tersebut (dia jadikan koleksi) maka itu barang mewah. Kalau bagi orang yang jadikan bitcoin ini sebagai ladang bisnis maka ini bukan barang mewah tapi itu kebutuhan.
Kembali ke kontex pajak. Pajak itu bukan di ambil berdasarkan mewah atau tidak nya, namun berdasarkan aturan yang telah di tetapkan terhadap barang tersebut untuk dikenakan pajak.
Pertanyaan sederhananya, Rokok apakah tergolong barang mewah? namun rokok kena pajak, bahkan lebih besar pajak nya di bandingkan barang mewah lainnya.
Kalau ane sih gc terlalu menginvestasikan bitcoin itu hanya penghasilan sampingan gan dan saya sekarang udah lumayan banyak sih dapt penghasilan dari bitcoin bisa buat usaha gan
member
Activity: 373
Merit: 11
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau menurut saya sih Bitcoin ini merupakan suatu termasuk kedalam kategori barang mewah atau barang berharga karena Kenapa dilihat dari harganya yang sangat tinggi dan juga bisa dilakukan sebagai satu tempat untuk berinvestasi namun Walaupun demikian Bitcoin ini belum dikenakan pajak karena dari pihak pemerintah sendiri belum melegalkan Bitcoin ini sebagai suatu alat transaksi yang sah di Indonesia namun bisa jadi suatu saat nanti jika Indonesia sudah melegalkan Bitcoin sebagai suatu alat transaksi yang sah akan dikenakan pajak bagi yang memiliki Bitcoin ataupun altcoin.
newbie
Activity: 151
Merit: 0
Bitcoin merupakan barang yang sangat super mewah yang patut kalau dikenakan pajak, cuma pemerintah masih belum mengkui ini sehingga aturan perpajakan tidak mengakomudir bitcoin sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, dan seandianya pemerintah juga memikirkan keutungan yang didapat dari pajak bitcoin, maka pasti ada usaha untuk melegalkannya.
newbie
Activity: 5
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Kalu menurut saya berharga atau tidak berharga nya bitcoin tergantung individu masing-masing apakah juga termasuk barang mewah,tapi menurut saya bitcoin adalah adalh termasuk barang mewah dan berharga,karna bitcoin bisa menambah incamp ke apda masarakat klau masalah pajak itu tergantung pemeri tah nya.
Pages:
Jump to: