Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 2. (Read 2267 times)

jr. member
Activity: 114
Merit: 2
Kalau menurut saya si kurang tepat klo istilahnya brg mewah,krn brg mewah itu biasanya sudah dikenakan pajak atau lebih ke istilah barang2 kebutuhan premier dan kalau bagi saya pribadi lebih tepat dgn istilah barang berharga karena btc memiliki nilai jual yg bagus bahkan kita memperolehnya bisa dgn mengeluarkan rupiah dan kita bisa mendapatkan rupiah juga dari btc ini....
newbie
Activity: 69
Merit: 0
Kalau menurut saya bitcoin itu merupakan barang yang sangat mewah dan sangat berharga karena harganya yang sangat tinggi bahkan kedepannya bisa semakin tinggi dan jumlahnya yang sedikit sehingga semakin banyak orang yang tertarik kepada bitcoin akan menguntukan banget jika dengan ikut mempromosikan .
Walaupun bitcoin tidak dikenakan pajak tetapi menurut saya bitcoin itu lebih berharga di bandingkan beberapa barang mewah lainnya karena semakin hari harga dan peminatnya semakin tinggi jadi akan semakin banyak orang yang dapat meraih kesuksesan melalui bitcoin dan manfaat bitcoin juga sangatlah banyak dan orang2 yg sukses di bitcoin pasti baroqa.  Smiley Smiley
newbie
Activity: 34
Merit: 0
Sehubung 1 bitcoin itu seharga kisaran 200 jt maka kalau menurut saya itu jumlah yg fantastis berarti bitcoin dikategorikan sebagai barang berharga, selama bitcoin belum dilegalkan maka kita tidak akan kena pajak dari bitcoin tersebut
newbie
Activity: 63
Merit: 0
Berharga namun tidak mewah , ia hanya memiliki nilai yang luarbiasa dari pada  barang - barang yang lain., namun tidak berbentuk dalam kemewahan, memang harganya sangat fantastis bahkan naik turunnya pun sangat drastis
newbie
Activity: 33
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


kalau di inidonesia tidak termasuk barang manapun dalam objek pajak ,, karena statusnya ilegal... begitu gan
newbie
Activity: 20
Merit: 0
Menurut ane bitcoin ini termasuk barang mewah,, dikarenakan hrga nya yang sangat mahal...kita lihat saja perkembangan kedepan dr pemerintah,apa pemerintah akan menrapkan pajak.. .
full member
Activity: 173
Merit: 100
kalo menurut saya bitcoin dan altcoin bisa di sebut barang mewah bisa juga tidak , kalo sekarang bisa di bilang bitcoin dan altcoin itu sebagai barang mewah , karena harga bitcoin dan altcoin sekarang berkali kali lipat dari harga 3-4 tahun ke belakang gan . tapi bitcoin dan altcoin tidak bisa di kenakan pajak menurut saya , karena bitcoin dan altcoin ini kan cuman barang digital saja . yang saya tahu kan kalo sesuatu yang kena pajak biasanya berbentuk barang atau ada wujud fisiknya . tapi kalau pun kena pajak , saya pasti negara tersebut akan lebih maju dalam tingkat perekonomiannya .
member
Activity: 204
Merit: 10
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya
Bisa jadi bitcoin di katakan barang mewah di karenakan harga nya yang sangat tinggi dan berharga dan banyak pemburuh nya seandai nya kena pajak pun wajar
newbie
Activity: 98
Merit: 0
UNTUK BITCOIN memang seperti barang mewah mengapa tidak ,harganya saja sudah sangat tinggi , unttuk pajak sih kita sudah melakukanya semakin bitcoin tinggi harganya semakin tinggi juga unttuk pembayaran deposit dan penarikanya, kita melakukan penarikan dan deposit itu sama seperti melakukan pembayaran pajak, stiap melakunya kita sudah di potong fee atau pembayaran penarikan atau deposit
newbie
Activity: 54
Merit: 0
Karena bitcoin ini sangat sulit buat di kumpulkan gan sehingga menurut saya di kategori ke barang yang sangat mewah malah bro.
Nilai bitcoin sangat tinggi dan telah meningkat beberapa ribu sejak awal. Oleh karena itu, sangat mungkin memasukkan bitcoin ke dalam daftar aset paling berharga di dunia, itulah yang layak diperhatikan oleh bitcoin.
full member
Activity: 798
Merit: 100
Reward: 10M Shen (Approx. 5000 BNB) Bounty
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau menurut ane bitcoin bisa dikatakan sebagai barang mewah karena harga bitcoin mencapai ratusan juta rupiah / 1 bitcoin. Sehingga jika kita tinjau secara harga maka sudah bisa di katakan sebagai barang mewah.. namun dalam hal perpajakan, bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah walaupun harganya sangat mewah karena bitcoin tidak di atur dalam undang-undang perpajakan di indonesia.
member
Activity: 152
Merit: 10
Karena bitcoin ini sangat sulit buat di kumpulkan gan sehingga menurut saya di kategori ke barang yang sangat mewah malah bro.
full member
Activity: 691
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.
full member
Activity: 602
Merit: 100
kalau menurut saya gan bitcoin bukan barang mewah karena bitcoin sifatnya bukan bentuk barang yang bisa kita lihat gan,bitcoin adalah uang di uang atau aset digital yang sangat berharga bahkan lebih mahal dari barang mewah lain gan,bitcoin juga sangat susah kita dapatkan gan
member
Activity: 348
Merit: 29
Kalau menurut saya gan bitcoin tidak dapat dikategorikan sebagai barang mewah, namum bisa dikategorikan sebagai barang berharga dikarenakan harganya yang makin hari makin  meningkat pesat.
member
Activity: 105
Merit: 10
saya rasa iya gan,Kalo menurut saya sangat betul sekali bitcoin ini sebagai aset yang paling bagus dan yang paling berguna bagi kita semua,karna dengan bitcoin ini bisa mengurangi angka kemiskinan dan bisa mengurangi angka pengangguran dan bitcoin pun sangat lah berguna bagi saya sendiri dan orang lain. . .semoga bitcoin bisa mengurangi angka kemiskinan
full member
Activity: 714
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


untuk mengkatagorikan bitcoin ini sebagai barang mewah sepertinya belum bisa dikatagorikan Gan, Bitcoin hanyalah sebuah coin Yang memiliki nilai tertinggi walaupun wujudnya tidak bisa dilihat. Oleh karena ujudnya tak terlihat maka tidak dikenakan pajak dalam pengelolaannya walaupun harga nya melangit.

benar gan, oleh sebab tidak bisa dilihat oleh siapapun bentuk dan ujudnya maka bitcoin tidak bisa dikatagorikan sebagai barang mewah dan tidak bisa dikenakan pajak.bitcoin hanyalah bisa dikatagorikan sebagai aset yang memiliki nilai tinggi, seperti halnya saham gan. saya rasa begitu gan.
newbie
Activity: 96
Merit: 0
Kalo saya pribadi bisa gan bitcoin dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga sebab harganya yang relatif mahal sekarang saja sudah begitu mahal apalagi besok yang bisa naik lagi. Bitcoin seharusnya memang harus dikenakan pajak sebab pemasukan negara dari pajak akan bertambah otomatis akan berdampak pada negara juga
newbie
Activity: 42
Merit: 0
Menurut pendapat saya walaupun memang belum di kenakan pajak , akan tetapi bitcoin bukan barang berharga dan mewah, tapi untuk sekarang bitcoin sudah bisa di katakan barang berharga karena harganya sekarang melambung tinggi.
full member
Activity: 350
Merit: 100
“The future is your Genome ”
Kalau menurut saya sih meskipun bitcoin belum di kenakan pajak tapi tetap saja bitcoin itu suatu aset yang sangat berharga,karna harganya yang begitu tinggi membuat para pengguna bitcoin begitu terbantu dan sangat membantu mengurangi kemisikinan dan adanya bitcoin belum di kenakan pajak itu semua dikarnakan pemerintah belum menerima dan belum melegalkan bitcoin

Betul gan.. klo menurut saya bitcoin itu barang berharga dan mewah.. apalagi jika saya punya 1 ataupun 2 bitcoin. Sama aja saya memiliki satu rumah deh didalam wallet saya.
Pages:
Jump to: