Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 8. (Read 2267 times)

newbie
Activity: 6
Merit: 0
Saya search bentuk fisik bitcoin belum ada gan, apa emang saya yang ketinggalan zaman jadi menurut saya sih bitcoin masuk kategori "sesuatu yang berharga" gan. Mungkin kalau bentuk fisik bitcoin sudah beredar baru bisa masuk kategori barang mewah dan berharga.
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Menurut sy bitcoin termasuk barang mewah, karna harga yg mahal dan semakin hari bisa saja semakin mahan, dan tidak semua barang mewah harus di kenakan pajak terus menerus, dan juga tidak semua orang bisa memiliki bitcoin ini....
full member
Activity: 770
Merit: 113
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah jika indikatornya adalah harganya yang fantastis. Selain bersifat pasif sebagai komoditi yang diperjualbelikan, bitcoin juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran (seperti gaji). Jadi jika bitcoin legal di negara kita, maka kemungkinannya kita akan membayar pajak untuk poin 1 dan 4.

Ini adalah hal yang paling mendasar, jika dengan memilikinya atau menggunakannya kita harus membayar pajak, maka harus ada regulasi yang jelas dan pengakuan secara resmi yang tertera dalam peraturan bahwa bitcoin legal di sini. Jika tidak, maka pemerintah tidak bisa mengenai pajak atas ini.
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
Alphateca.com
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Tentunya Bitcoin dan Altcoin adalah barang mewah dan berharga, ya memang tidak berwujud tapi nyatanya yang tidak berwujud saja sudah membantu perekonomian penggunanya. Kalau masalah belum dikenakan pajak menurut ane hal yang sangat wajar. Karena Pemerintah di masing-masing negara hanya takut kalau masyarakatnya lebih memilih uang digital daripada mata uang negaranya.
member
Activity: 196
Merit: 10
Jika pemerintah mewajibkan bitcoin di kenakan pajak maka ini sudah di kategorikan jika bitcoin adalah barang mewah,dan menurut prinsip saya walaupun sekarang ini bitcoin belum di kenakan pajak tapi bitcoin sudah termasuk kedalam barang mewah karena harganya yang lumayan tinggi gan.
full member
Activity: 378
Merit: 105
MoonDeFi
Kalau menurut saya bitcoin itu merupakan barang yang sangat mewah dan sangat berharga karena harganya yang sangat tinggi bahkan kedepannya bisa semakin tinggi dan jumlahnya yang sedikit sehingga semakin banyak orang yang tertarik kepada bitcoin..
Walaupun bitcoin tidak dikenakan pajak tetapi menurut saya bitcoin itu lebih berharga di bandingkan beberapa barang mewah lainnya karena semakin hari harga dan peminatnya semakin tinggi jadi akan semakin banyak orang yang dapat meraih kesuksesan melalui bitcoin..
newbie
Activity: 39
Merit: 0
Bitcoin itu sesuatu yang berharga gan, karena tidak semua orang memilikinya... hanya orang2 tertentu saja. Dan agan juga tau sendiri jika harga bitcoin itu sudah lebih dari 200 juta. Jadi  kata2 tidak berharga itu tidak sesuai untuk bitcoin. Bahkan jika orang2 bertnya tentang crypto, yang mereka ucap adalah bitcoin. Padahal terdapat ribuan uang crypto.
terimakasih atas pendapatnya gan.saya setuju dengan agan karena menurut saya dunia bitcoin merupakan sesuatu yang sangat berharga karena sudah banyak yang mendapatkan keuntungan dari dunia cripto.dengan dunia cripto orang orang banyak mendapatkan pekerjaan sampingan yang sangat menjanjikan dari dunia crypto ini.dengan harga bitcoin saat ini tentu akan semakin banyak orang orang yang akan mengikuti dunia crypto ini.tidak menutup bagi siapa saja yang akan mengikutinya.
jr. member
Activity: 555
Merit: 2
Bitcoin ibarat harta karun yang menarik untuk semua orang..dan orang berbondong bondong untuk mencarinya bagi yang mengerti caranya, untuk saat ini bisa dikategorikan barang mewah karena dengan harga yang luar biasa,apabila bisa mendapatkan ada kepuasan sendiri karena keberhasilan itu..sedangkan untuk pajak saya rasa tidak bisa dikenakan atas bitcoin,karena tidak ada sertifikasi nya seperti Rumah (PBB),Mobil (Bpkb),dll.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Kalau menurut saya gan, Bitcoin bisa dikatakan barang mewah dan berharga karena ada nilainya. Hanya saja nilainya akan tampak saat di rupiahkan.
Dan kalau untuk bicara mengenai pajak dari Bitcoin, tunggu keputusan pemerintah yang harus melegalkan terlebih dahulu Bitcoin. Kira-kira begitu menurut pendapat saya, maaf kalau ada yang kurang mohon di tambahkan.
newbie
Activity: 145
Merit: 0
Kalau menurut pendapat saya bitcoint bisa dikatakan sebagai barang berharga gan.. Buktinya harga bitcoint sekarang sangat tinggi dan juga banyak yang tidak tau.. Untuk mendapatkannya pun susah sampai kita jarang tidur malam..
member
Activity: 98
Merit: 10
Leumakmabok
Kalau dilihat dari harganya sih termasuk dalam barang mewah karena mahalnya. Tapi jika dilihat dari kacamata perpajakan, memiliki bitcoin tidak dikenakan pajak. Tergantung dilihat dari sisi mana, gan.
member
Activity: 120
Merit: 10
laptok212
ya saya sangat setuju sekali kalau bitcoin sudah sepatutnya dikatagorikan sebuah barang mewah dan sangat berharga, karena menurut ane bitcoin ini memiliki nilai yang lebih dibandingkan dengan barang-barang yang berharga lainnya, seperti mutiara dan sebagainya. Untuk menjaganya pun mudah dan terlindung dari ancaman luar seperti perampokan dan sebagainya. Dan terlebih penting bitcoin juga bisa di Investasi untuk kesuksesan anak cucu dan masa depan kita juga.
full member
Activity: 546
Merit: 100
Bitcoin itu sesuatu yang berharga gan, karena tidak semua orang memilikinya... hanya orang2 tertentu saja. Dan agan juga tau sendiri jika harga bitcoin itu sudah lebih dari 200 juta. Jadi  kata2 tidak berharga itu tidak sesuai untuk bitcoin. Bahkan jika orang2 bertnya tentang crypto, yang mereka ucap adalah bitcoin. Padahal terdapat ribuan uang crypto.

benar sekali gan, menurut saya bitcoin merupakan sesuatu yang berharga karena bisa kita lihat untuk saat ini harga dari bitcoin sangat fantastis, dan untuk saat ini pengguna bitcoin semakin bertambah banyak dansudah banyak yang memilih bitcoi sebagai sarana investasi gan.



jr. member
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
Sangat bisa dikatagorikan barang mewah dan berharga gan,karena harga bitcoin yang begitu tinggi,dan stoknya terbatas.kalau soal dikenakan pajak ya bitcoin harus dilegalkan dulu gan.harus ada undung-undang yang mendukung bitcoin baru bisa dikenakan pajak.
jr. member
Activity: 316
Merit: 1
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
Kalau bitcoin sudah dilegalkan di Indonesia pasti akan dikenakan pajak,sekarang masalahnya adalah bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, makanya kita belum tau bitcoin akan masuk ke kategori pajak yang seperti apa,di hukum Islam namanya zakat, kalau Indonesia tidak melegalkan bitcoin dan kita masih bergelut dalam dunia cryptocurrency, kita mendapatkan hasil yaitu bitcoin,kita wajib membayar zakat nya juga,karena itu kekayaan kita

Menurut saya sangat jauh bedanya antara Zakat dalam hukum Islam dengan Pajak dalam Hukum Indonesia. Berikut saya ingin menjelaskan beberapa perbedaannya.
Pertama, Zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan suatu ibadah yang wajib dikerjakan. Sedangkan pajak adalah iuran yang diambil pada warga negara untuk pendapatan negara. Kedua, zakat diambil dari kaum Muslimin saja, sedangkan pajak dipungut dari seluruh warga negara tanoa memandang status ekonomi, sosial budaya dan tanpa pandang bulu. Ketiga, zakat merupakan tugas wajib kaum muslimin dalam segala keadaan dan tidak bisa dikurangi, sedangkan pajak dapat dikurangi oleh pemerintah. Keempat, berbeda dengan pajak, sumber dan banyaknya zakat sudah ditentukan dalam Al-Quran dan Sunnah, serta tidak dapat diganggu gugat sampai kapanpun baik oleh pemerintah sekalipun. Sedangkan pajak masih bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman.
saya setuju dengan penjelasan anda gan,pajak memang bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman.pajak dulu dan pajak sekarang pasti juga sudah berbeda.kalau mengenai bitcoin ini barang berharga atau tidak. menurut saya bitcoin ini sangatlah berharga karena harga bitcoin ini harganya dapat meningkat tinggi.yang akan sangat membantu mengubah perekonomian kita.
newbie
Activity: 84
Merit: 0
Sementara ini bitcoin dianggap sebagai asset digital.karena peminatnya cukup banyak maka harganya lansung naik drastis.

Dengan kondisi tersebut.maka bitcoin bisa dianggap barang atau asset berharga yang ramai diperdagangkan bahkan sebagian menganggapnya barang mewah yang bisa jadi dapat dikenakan pajak.
member
Activity: 119
Merit: 10
tentu saja gan,Kalau berbicara barang mewah, menurut pendapat saya pribadi, saya rasa bitcoin juga tergolong dalam katagiri barang mewah, karena kenapa? Ya karena bitcoin harganya cukup mahal gan, bahkan bitcoin bisa mengalahkan harga emas, cuma di indonesia belum kenak pajak karena bitcoin belum di legalkan di indonesia, jika nanti bitcoin sudah legal di indonesia saya rasa bitcoin juaga akan di kenai pajak gan.
newbie
Activity: 2
Merit: 0
kalau menurut hemat saya,  bitcoin bisa saja di katagorikan ke dalam barang mewah,  karna kenapa, kan semua yang kita banggakan mewah, sudah pasti kan dari harganya yang mahalkan.
Bitcoin Saya selalu melihatnya sebagai alat pembayaran baru dunia, itu penuh dengan potensi dan menarik. Ini membentuk dasar era baru Cryptocurrency. Saya percaya seluruh dunia berterima kasih kepada Bitcoin dan apa yang telah dilakukannya.
newbie
Activity: 47
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Untuk saat ini bitcoin memang belum dikenakan pajak dikarenakan mata uang digital belum diakui oleh pemerintah dan peraturan nya belum ada tentang itu. Tetapi di masa depan bisa saja bitcoin dikenakan pajak seperti negara-negara maju di eropa karena bitcoin merupakan "alat" investasi yang sangat menjanjikan
newbie
Activity: 249
Merit: 0
kalau menurutku sangat cocok untuk di kategorikan barang mewah dan berharga,,,dilihat dari harganya saja sudah ketahuan kalau bitcoin tersebut barabg mewah dan berharga tetapi dalam bentuk digital.
Pages:
Jump to: