Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 7. (Read 2267 times)

member
Activity: 140
Merit: 10
Bisa juga dibilang begitu ,tergantung berapa jumlah coin bitcoin yang dimiliki naik turunnya harga bitcoin tiap hari itu juga mempengaruhi kategori nilai coin di bitcoin bisa dikatakan barang mewah dan berharga.
Karena disebut berharga yaitu cara orang mendapatkan coin dengan cara yang sulit dan membutuhkan watu yang lama untuk pencarian dana.
member
Activity: 126
Merit: 10
Kalau untuk mewah sih kayaknya enggak ya gan.  Tapi kalau untuk kategorikan berharga,  memang iya bitcoin itu sangat berharga, karena bitcoin punya nilai yang fantastis, walaupun naik turunnya sangat drastis., tapi pemerintah belum bisa  mengutip pajak dan mengkategorikan bitcoin barang mewah dan berharga,  karena bitcoin di indonesia belum di akui.
full member
Activity: 518
Merit: 100
Kalau menurut saya gan pemerintah belum berhak mengambil pajak karena belum di ilegalkan,bitcoin juga bisa kita bilang barang mewah dalam bentuk angka,bitcoin susah untuk kita dapatkan tidak sama seperti barang mewah lain gan
full member
Activity: 868
Merit: 106
mata uang cryptocurrency tidak bisa di kenai pajak langsung, karena nilai nya spekulatif, serta mata uang ini tidak bisa di lacak oleh pemungut pajak. kalau kita tinjau di indonesia pajaknya bisa di pungut dari pembelian real yang kita lakukan, serta jasa penukaran uang yang kita lakukan di perbankan maka di situ pajak di kenakan, tetapi bukan pajak barang melainkan pajak jasa dari penukaran bitcoin atau Cryptocurrency.
member
Activity: 252
Merit: 21
Kalau menurut kita liat dari segi harga bitcoin, memang salah barang yang sangat berharga gan,
Maka jika bitcoin dilegalkan diindonesia sangat mungkin untuk dikenakan pajak dari hasil bitcoin, karna bitcoin sangat berharga.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Bitcoin merupakan barang berharga karena bitcoin mempunyai nilai dan dapat di perjual belikan karena sesuai yang bernilai pasti berharga
newbie
Activity: 182
Merit: 0
Dikatakan berharga menurut saya kak mememang bitcoin ituu sangat berharga di karenakan belum tentuu orang-orang mengetahuinya mungkin hanya orang-orang tertentuu yg tahu mengenai bitcoin
member
Activity: 252
Merit: 14
Bagi saya ini jika dikenakan pajak, maka layak di sebut pajak penjualan atas barang mewah, karena harga Bitcoin sangat Tinggi untuk saat ini, terlepas dari itu semua pemerintah perlu melegalkan dulu status Bitcoin di Indonesia.
copper member
Activity: 560
Merit: 109
kalau dikata gori diatas mungkin belom ada yang berhubungan dengan bitcoin gan,, bitcoin merupakan aset berharga. jadi mungkin nnati kalau bitcoin sudah disahkan di Indonesia dan dikenakan pajak mungkin ada istilah buat bitcoin entah aset digital, entah penghasilan online, entah aset berharga tidak tampak, atau yang lain lain.
full member
Activity: 469
Merit: 102
FIRST NFT FORUM TOTALIZER
Karna bitcoin belum dilegalkan gan dan pemerintah belum masuk didalam nya,
Tapi apabila nanti pemerintah merasakan apa efek daei bitcoin bisa jadi nanti di kenai pajak, 
Dan kalo itu terjadi malah lebih enak gan,  jadi ada kekuatan hukum dan kepastiannya gan
sr. member
Activity: 616
Merit: 250
Kalau menurut saya bitcoin itu merupakan barang yang sangat mewah dan sangat berharga karena harganya yang sangat tinggi bahkan kedepannya bisa semakin tinggi dan jumlahnya yang sedikit sehingga semakin banyak orang yang tertarik kepada bitcoin..
Walaupun bitcoin tidak dikenakan pajak tetapi menurut saya bitcoin itu lebih berharga di bandingkan beberapa barang mewah lainnya karena semakin hari harga dan peminatnya semakin tinggi jadi akan semakin banyak orang yang dapat meraih kesuksesan melalui bitcoin..
betul sekali gan soalnya bitcoin itu adalah aset yang sangat menguntungkan dan bisa merubah pemainnya menjadi kaya. jadi kalau menurut saya bitcoin itu adalah barang yang sangat mewah dan berharga meskipun tidak ada bentuknya
full member
Activity: 518
Merit: 100
Setau saya gan bitcoin untuk saat ini belum di kenakan pajak karena belum di legalkan oleh pemerintah,bitcoin juga memiliki nilai yang cukup mahal ketimbang barang barang lain,bitcoin juga sulit kita dapatkan gan gak sama seperti barang lain yang mudah di cari,bisa kita bilang bitcoin tergolong barang mewah tidak nyata hanya dalam bentuk angka gan
full member
Activity: 224
Merit: 102
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin tidak dapat di kenai pajak, alasannya
1. bitcoin tidak bisa dikatakan barang atau jasa
2. bitcoin berupa harga atau nilai
3. bitcoin belum di legalkan di indonesia
4. bitcoin tidak memiliki aturan hukum yang menyatakan wajib pajak.
serta perlu di pahami bitcoin bukan barang mewah tetapi sarana investasi berupa nilai, yang ditukar antara uang dengan uang jadi tidak wajib pajak. jika ingin mengenai pajak hanya disaat terjadinya pertukaran (exchange) tetapi itu hanya pajak berupa jasa seperti perbankan atau money exchange.
jr. member
Activity: 168
Merit: 4
Menurut saya bitcoin setara dengan barang mewah dan berharga karena 1 bitcoin sudah mencapai 200jt saat ini.  Apalagi dengan dikenakan pajak oleh pemerintah sudah jelas dapat disandingkan dengan barang mewah lainnya.  Bitcoin sama seperti uang, bisa dipakai untuk investasi baik jangka panjang dan pendek.  Begitu menurut saya mohon maaf bila ada salah-salah Grin
newbie
Activity: 102
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


kalo menurut ane sih gan, walaupun bitcoin memiliki nilai tukar tinggi dengan rupiah,
tetapi jika untuk dikenakan pajak kayanya belum bisa, karena bitcoin sendiri belum diakui oleh BI dan pemerintah,
intinya legal aja belum apalagi harus di kenai pajak,
kecuali kalo memang bitcoin legal di Indonesia, ya mungkin saja bisa dikenakan pajak,
member
Activity: 230
Merit: 10
Kalau menurut pendapat saya bitcoin dan altcoin bisa dikatakan sebagai barang berharga, karena yang namanya barang kan tampak jelas bentuk nya, sedangkan bitcoin sebuah aset yang disimpan pada sebuah akun dan tidak tampak wujud nya dan bitcoin tidak dapat dikatakan sebagai barang mewah karena tidak tampak wujudnya.
full member
Activity: 336
Merit: 100
✅ The Most Complete Secure Cryptocurrency
Tidak gan, karena bitcoin tidak ada bentuk fisik dan barang mulia, sedangkan yang dikategorikan barang mewah barang dapat diraba dan dirasakan alias nyata
newbie
Activity: 94
Merit: 0
Menurut saya bitcoin salah satu barang berharga yang ada di dunia gan karena proses buat dapetinya cukup panjang, meskipun belum dikenai pajak
full member
Activity: 588
Merit: 100
Menurut saya bitcoin termasuk barang mewah karena mempunyai ciri-ciri mempunyai harga tinggi, kepemilikannya terbatas dan bisa menjadi aset jangka panjang.
member
Activity: 98
Merit: 10
Kalo menurut ane sih barang mewah dan berharga tentunya :-)
Karena apa nilai tukarnya yang begitu tinggi (kalo rupiah)
Dan yang lebih kerennya lagi, bitcoin ini terus naik nilai tukarnya meskipun turun, turunnya ga begitu banyak juga 😊😊
Pages:
Jump to: