Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 6. (Read 2267 times)

sr. member
Activity: 504
Merit: 269
sangat bisa dikategorikan sebagai barang mewah sebab tidak banyak orang yang bisa memilikinya dalam jumlah yang banyak mengingat harganya yang sangat mahal mungkin hanya orang2 yang berkantong tebal saja yang bisa memilikinya untuk setiap 1 Bitcoin
full member
Activity: 294
Merit: 100
Kalau bitcoin sudah dilegalkan di indonesia pasti akan dikenakan pajak gan, bitcoin itu bisa dibilang masuk kategori, penghasilan kita sudah banyak dari bitcoin dan bisa juga di kategorikan barang yang memiliki harga tinggi.
Iya agan,benar yang anda bilang bitcoin baru bisa di kenakan pajak jika sudah di regulasikan secara UUD perpajakan dan jugak otoritas keuangan lainya.selama masih ilegal pemerintah belum bisa di wacanakan melakukan pengambilan pajak pada pengguna bitcointalk.karena ini jelas akan bertentangan dengan hukum. namun demikian jika akan di kategorikan lebih tepatnya bitcoin ini ke kategori penghasilan karena lebih banyak yang menggunakan bitcoin sebagai pendapatan lebih baik yang melakukan trading  maupun sebagai penambang bitcoin atau altocoin lainya,dengan nilai tinggi yang berupa aset digital.
member
Activity: 185
Merit: 11
Kalau bitcoin sudah dilegalkan di indonesia pasti akan dikenakan pajak gan, bitcoin itu bisa dibilang masuk kategori, penghasilan kita sudah banyak dari bitcoin dan bisa juga di kategorikan barang yang memiliki harga tinggi.
newbie
Activity: 16
Merit: 0
menurut saya sangat bisa di bilang barang berharga.
tapi sesuai nilai atau berapa yang kita miliki
jr. member
Activity: 164
Merit: 6
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

menurut saya bitcoin bisa di kategorikan sebagai barang yang mewah karna memiliki harga yg bai, dan wajar jika di kenakan pajak, mungkin suatu saat bitcoin bisa lebih maju lg untuk membantu perekonomian Indonesia..
newbie
Activity: 2
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Saya rasa wajar jika dikenakan pajak, karena Bitcoin bisa dikategorikan barang mewah, dan jika saja pemerintah menerpkan pajak pada kepemilikan bitcoin, itu artinya pemerintah mendukung keberadaan bitcoin di Indonesia, dan sangat memungkinkan akan menyebabkan harga bitcoin semakin naik, yang berimbas kepada bertambahnya penghasilan kita2..... Smiley
full member
Activity: 236
Merit: 100
menurut ane bitcoin sangat wajar jika di kategorikan aset berharga gan karena kita sudah tau untuk mendapatkan bitcoin butuh perjuangan yang besar dan juga butuh kesabaran
newbie
Activity: 115
Merit: 0
Definisi barang mewah dan berharga bisanya barang tersebut mempunyai harga tinggi, nilai dan kelebihan lain yang mendukungnya menjadi barang mewah dan berharga. Bitcoin disini sudah termasuk didalamnya karena ciri ciri tersebut sama persis yang ada di bitcoin. Jadi kalo menurut saya bitcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga sebab memang harganya yang berbicara
sr. member
Activity: 714
Merit: 250
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


paradigma dan prespektif peletakan node itu dari mana ya ? kalok kekayaan hak intelektual dari penciptaan bitcoin dan blockchain adalah opensource tentunya bitcoin dan cryptocurrency bukan barang mewah , karena bitcoin dan cryptocurrency adalah node , semua orang bisa menciptakan node crypto . secara matter bitcoin hanya ditempatkan di ranah metafisik , tak nampak , hidup di dunia ide , tetapi proses kerja dan bisnis di cryptocurrency bisa diletakan karena ada proses yang menyiptakan komodity lalu ada akumulasi primitif , akhirnya ada pendapatan atau nilai lebih , tentunya masuk PPh XD , asal nyeplos ~~~.
sr. member
Activity: 882
Merit: 268
Menurut ane gimana bitcoin bisa dikenakan pajak karena pemerintah saja belum melegalkan dan mengesahkan bitcoin itu sendiri dan juga harga bitcoin yang tidak menentu kadang naek kadang turun.kalo bitcoin dikategorikan sebagai barang mewah sih menurut ane bukan,akan tetapi bisa dikategorikan sebagai barang berharga...

bitcoin bisa disejajarkan dengan aset saham seperti di market forex. belum adanya regulasi membuat pemerintah hanya bisa mengambil manfaat dari pajak transaksi, ibaratnya masih karcis retribusi pasar.

jika pemerintah paham benar maka harusnya terus memantau vip market yang memberikan mereka pajak yang nyaris setara dengan devisa dari tki dalam kurun waktu yang lebih singkat.

soal barang berharga dan mewah memang perlu regulasi yang mengikut terlebih dahulu.
member
Activity: 243
Merit: 11
Menurut ane gimana bitcoin bisa dikenakan pajak karena pemerintah saja belum melegalkan dan mengesahkan bitcoin itu sendiri dan juga harga bitcoin yang tidak menentu kadang naek kadang turun.kalo bitcoin dikategorikan sebagai barang mewah sih menurut ane bukan,akan tetapi bisa dikategorikan sebagai barang berharga...
member
Activity: 322
Merit: 10
Setahu saya saat jaman setelah merdekanya  Negara INDONESIA
 yang namanya mengahasilkan wajib dikenakan pajak, apabila itu suatu penghasilan yang sudah dikeluarkan surat izin oleh pemerintah. Tetapi yang kita bicarakan sekarang ialah BITCOIN tergolong kedalam mewah dan berharga. Kalau saya lihat brg yang sangat berharga gan.
hero member
Activity: 952
Merit: 541
Kalau menurut saya gan pemerintah belum berhak mengambil pajak karena belum di ilegalkan,bitcoin juga bisa kita bilang barang mewah dalam bentuk angka,bitcoin susah untuk kita dapatkan tidak sama seperti barang mewah lain gan
Ane pikir juga begitu bagaimana bitcoin mau di kenakan pajak sedangkan status nya saja belum jelas apa bila bitcoin sudah di legalkan nah itu kemungkinan pasti akan di kenakan pajak bagi semua penggunaannya gan dan menurut ane bitcoin maupun Altcoin itu termasuk kedalam kategori barang mewah walaupun bitcoin/altcoin dalam bentuk angka namun harganya cukup fantastis gan.
full member
Activity: 336
Merit: 100
Bisa gan, bitcoin dan altcoin dikategorikan barang mewah dan berharga mengingat harganya yang melambung tinggi saat ini. Tapi kok nda kena pajak? Ya, itu karena tidak ada regulasi resmi dari pemerintah, sehingga tidak terkena pajak. Cuman, kalo kita tukarkan ke rupiah, masuk rekening, dan melebihi batas standart, pasti kena intip pajak. Belum lagi kalo kita belikan barang,misal kendaraan, rumah dll, pasti kena pajak.
jr. member
Activity: 210
Merit: 3
menurut pendapat saya Bitcoin adalah bukan barang mewah meskipun dengan harga yang tinggi untuk saat ini sebab Bitcoin masih berupa coin berbentuk digital yang tidak bisa untuk pembayaran suatu barang atau benda di negara Indonesia
full member
Activity: 308
Merit: 105
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Dikategorikan sebagai barang berharga mungkin bisa tapi untuk dibayarkan pajaknya sepertinya belum. Karena memang belum ada aturan untuk membayarkan pajak aset digital seperti bitcoin.
newbie
Activity: 280
Merit: 0
Sampai saat ini bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang berharga,,karena belum bisa diperdagangkan seperti emas,mungkin kedepan satu tahun atau dua tahun kedepan bitcoin bisa ditukar dengan barang lain baru bisa di katagori berharga/mewah,sedangkan saat ini bitcoin masih dlm katagori kur,,jual dan beli.suatu saat saya yakin bitcoin bisa ditukar dengan barang lain misalnya, bitcoin dengan emas.baru jadi berharga dan mewah.
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Menurut saya jelas bitcoin termasuk barang yang berharga alasannya karena bitcoin mahal, cara mendapatkannya juga susah gan.
member
Activity: 308
Merit: 10
www.cd3d.app
Jelas berharga lah,untuk kita dapatkan bitcoin aja cukup lumayan susah,apalagi soal harga nya yang begitu memikat para investor atau investasi,biarpun tidak kena pajak tapi bitcoin tergolong barang berharga tingkat internasional,karena ada di luar negeri juga dan berlaku  juga bagi sebagian negara luar juga.bitcoin bagaikan saldo dalam buku rekening, gak nampak barang namun ada jumlah kisaran nya.
member
Activity: 98
Merit: 10
saya setuju jika Bitcoin dikategorikan barang mewah dan berharga,
mewah karena harganya yang sangat mahal dan di prediksi akan lebih mahal lagi dari harga yang sekarang, dan
berharga mengingat jumlahnya yang terbatas hanya sekitar 21 jutaan Bitcoin
Pages:
Jump to: