Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 10. (Read 2267 times)

member
Activity: 210
Merit: 10
meskipun bitcoin belum di kenakan pajak tapi tetep aja bitcoin itu suatu aset yang sangat berharga,karna harganya yang begitu tinggi membuat para pengguna bitcoin begitu terbantu. dan adanya bitcoin belum di kenakan pajak itu semua dikarnakan pemerintah belum menerima dan belum melegalkan bitcoin.


Kalo menurut saya memang bitcoin pada saat ini lagi di incar incar biarpun belum di kenakan paja karena itu suatu aset  yang sangat berharga Bagi kita semua dan harga pun bitcoin sangat tinggi dan membuat para pengguna bitcoin sangat terbantu.
benar gan memang bitcoin ini bisa kita katakan sangat terpopuler sekarang ini untuk mengubah nasib orang yang ekonominya lemah,berarti bagi ane bitcoin ini sangat lah berharga dan mewah.
member
Activity: 476
Merit: 10
meskipun bitcoin belum di kenakan pajak tapi tetep aja bitcoin itu suatu aset yang sangat berharga,karna harganya yang begitu tinggi membuat para pengguna bitcoin begitu terbantu. dan adanya bitcoin belum di kenakan pajak itu semua dikarnakan pemerintah belum menerima dan belum melegalkan bitcoin.


Kalo menurut saya memang bitcoin pada saat ini lagi di incar incar biarpun belum di kenakan paja karena itu suatu aset  yang sangat berharga Bagi kita semua dan harga pun bitcoin sangat tinggi dan membuat para pengguna bitcoin sangat terbantu.
newbie
Activity: 13
Merit: 0
Menurut saya bitcoin itu termasuk barang mewah gan, namun karena sekarang belum termasuk dalam daftar wajib pajak jadi  ya nikmati aja dulu. Bukan tidak mungkin dimasa mendatang bitcoin bakal kena wajib pajak. Huhu
newbie
Activity: 158
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Pendapat saya bitcoin itu adalah bukan barang yang mesti dikenakan pajak, tetapi sesuatu yang harga.y tak ternilai di masa yang mendatang, maka dari itu pemerintah sendiri bingung mau kasih pajak nya gimana,. Heheheee
newbie
Activity: 37
Merit: 0
Sebenarnya bitcoin itu termasuk kedalam barang berharga, jadi harusnya di kenai Tax, tetapi di indoensia bitcoin saja dilarang jadi ngak mungkin bitcoin di kenai pajak
saya sependapat gan,sedikit saya tambahkan kalau menurut saya kalaupun harus dikenakan pajak harus ada legalitas dari pemerintah untuk mengubahnya ke rupiah untuk dikenakan pajak berdasarkan pendapatan.
Itu benar. Karena pemerintah belum menerima kesepakatan kripto, pengenaan pajak tidak masuk akal dan investor tidak akan menerimanya. Tapi investor kripto harus berhati-hati dengan kesepakatan dan informasi terkait kriptokokus mereka di jejaring sosial.
newbie
Activity: 161
Merit: 0
Jawaban saya adalah iya memang bitcoin bisa di katagorikan mewah,
Seperti yang kita lihat, bitcoin kurang lebih berharga 200 juta percoin, dan untuk mendapatkanya juga sangat sulit.
Untuk masalah pajak, saya rasa kalo masih menyimpan dalam bentuk coin, kita tidak perlu lapor, sebab bitcoin belum ada hukum yang mengatur
newbie
Activity: 116
Merit: 0
kalau menurut saya bitcoin bisa dikategorikan sebagai barang berharga mengingat nilainya yang cukup besar gan. kalau masalah pajak mungkin akan dikenakan jika sudah dilegalkan di Indonesia namun mungkin dikategorikan kedalam pajak penghasilan karena itu hasil dari kita bekerja gan.
member
Activity: 154
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Terima kasih gan threadnya sangat bagus. Menurut saya bitcoin dikategorikan sebagai barang berharga saja kenapa ?, soalnya barang mewah hanya sudah diakui keberadaannya oleh masyarakat sama negara juga. mungkin bayar pajak belum bisa wajib juga, menurut saya yang bayar pajak yaitu exchangernya seperti VIP.
newbie
Activity: 104
Merit: 0
Menurut saya bitcoin itu seperti layaknya harta karun yang selalu di kejar oleh manusia.bagi manusia bitcoin ini sangat berharga karena bisa di jadikan uang untuk membeli sesuatu barang atau benda.
full member
Activity: 196
Merit: 100
atun jong
saat ini biitcoin menjadi tren bagi kalangan dunia khususnya di indonesia,  harga bitcoin menjadi salah faktor dari keinginan orang untuk memiliki bayangkan saja 1 btc 250 juta bisa beli mobil dengan merek wow.. 1 coin btc bisa dikatakan barang mewah walaupun saat ini bitcoin belum kena pajak apalagi nanti kalau sampai bitcoin di legalkan akan menjadi barang yang sangat mewah.
member
Activity: 141
Merit: 10
Kalau menurut ane, bitcoin lebih dikatakan sebagai barang yang berharga karena bitcoin digunakan sebagai aset investasi yang nilainya sangat besar... tetapi kalau dikenakan pajak sih saya tidak setuju karena bitcoin saja statusnya masih belum dilegalkan oleh pemerintah tapi pemerintah ingin mengenakan pajak kepada bitcoiners
jr. member
Activity: 126
Merit: 8
Bitcoin itu sesuatu yang berharga gan, karena tidak semua orang memilikinya... hanya orang2 tertentu saja. Dan agan juga tau sendiri jika harga bitcoin itu sudah lebih dari 200 juta. Jadi  kata2 tidak berharga itu tidak sesuai untuk bitcoin. Bahkan jika orang2 bertnya tentang crypto, yang mereka ucap adalah bitcoin. Padahal terdapat ribuan uang crypto.
Benar gan, harga nya mahal juga sulit di dapat, jadi sangat tidak wajar kalau bitcoin di bilang tidak berharga, saya berpendapat bitcoin masuk katagori barang yang mewah.
jr. member
Activity: 201
Merit: 1
Menurut pendapat saya,sejauh ini sangat jelas bitcoin bisa masuk dalam barang mewah dan berharga,karna value atau nilai bitcoin yang tinggi dan sehingga tidak semua orang bisa memilikinya.

Namun sampai saat ini bitcoin tidak dapat di kenakan pajak,karna pemerintah kita belum berani mengeluarkan peraturan atau regulasi yang resmi untuk melegalkan penggunaan bitcoin di Indonesia.
member
Activity: 412
Merit: 13
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Mengenai itu belum ada kepastian. Pemerintah kita belum mengeluarkan ketentuan untuk itu, sehingga kita tidak bisa mengkategorikan sebagai barang mewah.
member
Activity: 322
Merit: 10
Menurut ane Bitcoin bisa di katakan sebagai barang mewah dan berharga, karena value atau nilainya lumayan tinggi hanya untuk 1 (satu) BTC/Bitcoin, dan untuk mendapatkannya juga langka/susah disamping itu tidak semua orang bisa memilikinya, begitu juga dengan Altcoin. Karena di Indonesia Bitcoin masih belum dilelgalkan dan pemerintah masih melarang sebagai alat pembayaran yang sah..maka tidak ada pengenaan pajak ..kita lihat saja kedepan guys...
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
Menurut pribadi saya sih barang yang sangat mewah gan karena sangat sulit untuk mengumpulkan bitcoin ini gan kita butuh kerja keras buat dapat 1btc aja gan

boleh mengumpulkan satoshi demi satoshi kan gan, gak harus bulat 1,0 BTC Smiley
member
Activity: 152
Merit: 10
Menurut pribadi saya sih barang yang sangat mewah gan karena sangat sulit untuk mengumpulkan bitcoin ini gan kita butuh kerja keras buat dapat 1btc aja gan
full member
Activity: 644
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


untuk mengkatagorikan bitcoin ini sebagai barang mewah sepertinya belum bisa dikatagorikan Gan, Bitcoin hanyalah sebuah coin Yang memiliki nilai tertinggi walaupun wujudnya tidak bisa dilihat. Oleh karena ujudnya tak terlihat maka tidak dikenakan pajak dalam pengelolaannya walaupun harga nya melangit.
sr. member
Activity: 1008
Merit: 250
sudah pasti gan bitcoin ini bisa di katakan barang mewah meskipun bitcoin ini tidak terlihat(digital),dan sekarang harga jual 1 bitcoin itu bisa membeli mobil beararti bitcoin sudah menjadi barang mewah meskipun tidak di akui oleh pemerintah.
sr. member
Activity: 784
Merit: 252
Menurut saya kalau di kenakan pajak bitcoin lebih cocok ke pajak penghasilan karena banyak orang melakukan kegiatan tranding dan bounty camp. Dan bila disebut barang mewah bitcoin tidak memiliki fisik
Pages:
Jump to: