Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 3. (Read 2267 times)

legendary
Activity: 980
Merit: 1001
Kalau dikatakan barang mewah sepertinya bukan agan. Bitcoin itu salah satu aset atau mata uang digital / virtual yang memiliki nilai tinggi.
Jadi sifatnya virtual namun bisa dikonvertasikan ke dalam mata uang real.

Karena adanya larangan pemerintah untuk menggunakan bitcoin sebagai alat bertransaksi di dunia nyata maka bitcoin belum bisa dikenakan pajak. Kecuali kalau bitcoin itu dilegalkan terlebih dahulu.
betul banget kata agan ini,bitcoin bukan termasuk barang mewah karena ga ada bentuknya macam emas dan mutiara..tetapi aset kita yang bisa di nilai dengan uang,dan saya sangat setuju bila bitcoin di kenakan pajak,akan tetapi harus di akui dulu oleh pemerintah...jangan di akui ga mau pajaknya mau di ambil..
full member
Activity: 714
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


menurut saya bitcoin tidak bisa dikatagorikan sebagai barang mewah karena yang tidak diketahui bentuk dan zat nya gan. yang dikatagorikan sebagai barang adalah yang berbentuk dan diketahui bentuknya. bitcoin hanyalah suatu aset yang memiliki nilai tertinggi. menurut saya untuk dikenakan pajak saya rasa itu lebih baik asalkan memiliki aturan ataupun regulasi dari pemerintah
member
Activity: 606
Merit: 10
Just Do The Best
Kalau dikatakan barang mewah sepertinya bukan agan. Bitcoin itu salah satu aset atau mata uang digital / virtual yang memiliki nilai tinggi.
Jadi sifatnya virtual namun bisa dikonvertasikan ke dalam mata uang real.

Karena adanya larangan pemerintah untuk menggunakan bitcoin sebagai alat bertransaksi di dunia nyata maka bitcoin belum bisa dikenakan pajak. Kecuali kalau bitcoin itu dilegalkan terlebih dahulu.
jr. member
Activity: 252
Merit: 1
Decentralized Transportation Solution
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

[/quote
Ya tentu gan Bitcoin dan Altcoin bisa dikatakan sebagai barang mewah dan berharga. Alasannya karena Bitcoin dan Altcoin harganya sudah sangat tinggi dan gak masuk akal. Tapi bukan berarti barang berharga harus bayar pajak gan.
newbie
Activity: 103
Merit: 0
Kalau menurut saya gan. Bitcoin itu di kategorikan barang mewah dan berharga. Karena bitcoin itu memiliki jumlah yang sangat besar dan bisa juga mencapai ratusan juta kalau kita tukarkan ke rupiah.
sr. member
Activity: 924
Merit: 325
kalau disimpan sih belum bisa dibilang barang mewah gan kecuali di tukar dulu kerupiah trus dimanfaatkan secara real itu baru menurt pandangan ane gan krena kalau masih berbntuk digital bisa saja bitcoin harganya turun
newbie
Activity: 6
Merit: 0
karna bitcoin tidak memiliki ujud dan bagaimana bentuknya menurut saya bicoin tidak bisa dikatagorikan sebagai barang mewah walupun harganya lebih tinggi dari barang2 lain yang memiliki wujud nyata. tapi menurut saya bitcoin ini bisa dikatagorikan sebagai aset digital yang memiliki nilai gan. persoalan bayar pajak boleh2 saja asalkan adanya regulasi pajak yang menyebutkan bahwa aset digital juga dikenakan pajak.
saya setuju dengan pendapat agan, karena bitcoin merupakan mata uang di gital tidak berwujud hanya bersifat abstrak, kalau berharga pasti berharga karena jumlahnya material.
full member
Activity: 432
Merit: 100
Hmmm kalo menurut saya bitcoin itu bukan termasuk barang mewah karena tidak nampak, contohnya aja : apabila suatu barang masuk ke kategori barang mewah pasti ada pajaknya untuk dimiliki perseorangan.
member
Activity: 238
Merit: 13
Menurut saya bitcoin dapat dikatagorikan barang mewah dan berharga. Salah satunya adalah nilai nya yg sangat tinggi, tidak semua orang memilikinya, susah untk mendapatknya.. Menurt sya sh gitu,, maaf kalau msh ada yg kurang
member
Activity: 414
Merit: 23
Tidak semua orang dapat memiliki bitcoin, hanya bagi orang-orang yang tertentu saja (orang yang mau mendalami bitcoin), jadi sudah pasti bitcoin ini merupakan barang yang berharga.

Kalau dilihat nominal jumlah harganya saja sudah mencapai 200 Juta Rupiah jadi sangat wajar jika dikatakan sebagai barang berhaga apalagi dengan adanya istilah mining sama seperti tambang. Hampir sama seperti barang emas, nikel perak, perak, berlian dan barang tambang lainnya. Sangat wajar jika bitcoin masuk dalam kategori  barang berharga
newbie
Activity: 5
Merit: 0
I think person bitcoin nih it can be said to go into the income tax category, because we already produce a lot in bitcoin and can also be categorized luxury taxes because the price is very high Wink
jr. member
Activity: 166
Merit: 1
Kalo mau di bilang mewah sih mewah. Tapi hanya kalangan tertentu saja yang mengerti di mana letak kemewahannya. Tapi kalo dibilang berharga, itu sudah pasti. Ya kali orang mau berusaha untuk mendapatkan sesuatu yang gak/kurang berharga.
full member
Activity: 238
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Iya tepat sekali gan, sekrang ini bitcoin emang sudah menjadi aset yang berharga bagi penggunanya, karena dari segi harganya yang semakin tinggi, tapi kalau untuk masalah pajak saya rasa sudah sangat pantas di kenakan akan tetapi harus ada regulasi dulu biar bisa sama menguntungkan.
full member
Activity: 910
Merit: 102
karna bitcoin tidak memiliki ujud dan bagaimana bentuknya menurut saya bicoin tidak bisa dikatagorikan sebagai barang mewah walupun harganya lebih tinggi dari barang2 lain yang memiliki wujud nyata. tapi menurut saya bitcoin ini bisa dikatagorikan sebagai aset digital yang memiliki nilai gan. persoalan bayar pajak boleh2 saja asalkan adanya regulasi pajak yang menyebutkan bahwa aset digital juga dikenakan pajak.
member
Activity: 533
Merit: 60
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
Menurut saya ia, krna saat ini bitcoin menjadi trend dikalangan anak muda, tapi penting untuk kita ketahui bersama bahwa pemerintah seharusnya menemukan solusinya supaya diakui dan dipakai oleh semua kalangan. Gara2 belum adanya regulasi oleh Bank Indonesia dan aturan-aturan lainnya. Dalam dua Minggu ini simpang siur informasi bahkan sampai ada informasi tBI melarang jual beli bitcoin, sudah saatnya BI melegalkan bitcoin walaupun kenak pajak tidak apa-apa krna bitcoin barang mewah dan mahal.
member
Activity: 569
Merit: 18
Goldeth.io
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


menurut saya sangat layak dan cocok bitcoin dikatagorikan sebagai barang mewah yang dikenakan pajak penghasilan dikarenakan harganya yang sangat tinggi. dikarnakan diindonesia belum adanya subtansi hukum yang jelas yang mengatur tentang bitcoin sehingga belum adanya pajak yang didapatkan dari barang mewah tersebut gan. bitcoin ini seharusnya masuk kedalam barang mewah yang harus dikenakan "Pajak Penjualan atas Barang Mewah" (PPnBM)
full member
Activity: 448
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.



Kalau menurut saya bitcoin itu buka suatu barang karna yang nama nya barang dapat di pegang tapi bitcoin itu sesuatu yang dapat di lihat dan tidak dapat di pegang dan dia sangat berharga dan mewah dan banyak orang yang memburu nya
bener juga gan dan kalau menurut saya juga bitcoin itu bisa dikatakan sebagai barang yang sangat berharga dan mewah banget, soalnya harganya bitcoin itu cukup besar dan mahal sekali serta menguntungkan juga bagi penggunanya. makanya itu sekarang ini bitcoin itu banyak sekali yang memburunya
harganya yang semakin tinggi juga menjadikan bitcoin bukan hanya sebagai alat pembayaran,
tetapi sebagai aset untuk diperdagangkan secara virtual,
semoga saja pamor bitcoin tidak redup sampai kelak nanti.
sr. member
Activity: 658
Merit: 251
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.



Kalau menurut saya bitcoin itu buka suatu barang karna yang nama nya barang dapat di pegang tapi bitcoin itu sesuatu yang dapat di lihat dan tidak dapat di pegang dan dia sangat berharga dan mewah dan banyak orang yang memburu nya
bener juga gan dan kalau menurut saya juga bitcoin itu bisa dikatakan sebagai barang yang sangat berharga dan mewah banget, soalnya harganya bitcoin itu cukup besar dan mahal sekali serta menguntungkan juga bagi penggunanya. makanya itu sekarang ini bitcoin itu banyak sekali yang memburunya
full member
Activity: 434
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


tentu bitcoin tergolong sebagai barang mewah gan dimana dengan jumlah yang cuma sedikit dan harga yang tinggi pasti bitcoin adalah salah satu barang yang paling di buru di dunia ini, untuk persoalan pajak saya rasa sangat wajar pemilik bitcoin di kenakan pajak. tetapi kalau untuk sekarang belum bisa karena memang indo belum melegalkannya.
sr. member
Activity: 477
Merit: 261
Kalau di lihat dari peminat bitcoin setiap hari semakin banyak dan harga bitcoin sangat tinggi,bisa dikategorikan sbgai barang mewah atau barang berharga

intnya bitcoin sebagai sebuah komoditas
layak nya emas dkk nya
Pages:
Jump to: