Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 9. (Read 2267 times)

jr. member
Activity: 322
Merit: 2
kalau menurut hemat saya,  bitcoin bisa saja di katagorikan ke dalam barang mewah,  karna kenapa, kan semua yang kita banggakan mewah, sudah pasti kan dari harganya yang mahalkan.
member
Activity: 227
Merit: 10
Bitcoin menurut ane seh barang yang mewah karena utk saat ini kan harga ya cukup kontropesial. Dan tidak cukup banyak orang mempunya bitcoin.
member
Activity: 252
Merit: 10
Bitcoin menurut saya barang yang sangat sangat berharga,kalau tidak berharga tidak mungkin orang orang banyak ingin mempelajari dan ingin mendapat bitcoin dan bitcoin juga termasuk barang mewah harganya saja sama seperti mobil mewah sampai ratusan juta.
full member
Activity: 448
Merit: 100
Bitcoin kalau di kategorikan sebagai barang mewah tidak juga gan,kalau di kategoikan berharga mungkin iya,karena bitcoin sagat lah berguna bagi orang yang belum mempunyai pekerjaan,dan bitcoin juga bisa menghasilkan uang,menurut saya bitcoin sagat lah berharga gan.
jr. member
Activity: 164
Merit: 1
termasuk mewah jika masuk dalam kategori komoditas, jika pemerintah mau menjadi escrow atau penyedia kyc untuk ico maka pajak bisa diambil dari kepesertaan mereka. dan disitu bisa ditarik pph. itu belum aturan perpajakan yang lain seperti ppn dan pajak progressif, cuma bedanya mereka harus putar otak karena belum bisa buat regulasi aset virtual kripto.
member
Activity: 280
Merit: 12
Kalau menurut ane sih bitcoin tidak termasuk dalam ketegori barang mewah gan,,tapi kalau untuk barang berharga sekali gan bitcoin salah satunya.
sr. member
Activity: 664
Merit: 253
SmartFi - EARN, LEND & TRADE
Kalau menurut ane sih sangat berharga gan,soal ya tidak mudah menambang bitcoin ini dan juga klau melihat harga ya juga udah sangat mahal klau dibanding kan dengan yang lain,jadi kalau ane bilang sih bitcoin ini menjadi barang maupun benda yang sangat mewah nan berharga gan...
member
Activity: 364
Merit: 17
Kalau menurut saya gan,,bitcoin tidak termasuk barang mewah gan,,tapi kalau dalam barang berharga jelasss sekali bitcoin salah satunya gan.
member
Activity: 448
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Terimakasi gan ,pertanyaan sangat bobot ya ,ini sangat berisi pertanyaan ,saya rasa pemerinta tdak ada untuk mengatur aset digital yang kita miliki ,karna dia tidak berbentuk materi sepeti rumah ,tanah yang dapat di raba dirasakan
newbie
Activity: 71
Merit: 0
kalau menurut saya sich barang mewah gan karena memiliki manfaat yang banyak  bagi saya sendiri dan pengguna bitcoin karena hasil yang di dapat juga sangat menjanjikan dan dengan bitcoin ane dapat membuka usaha dirumah
full member
Activity: 1110
Merit: 104
Pasti nya gan kalau bitcoin dan altcoin adalah barang yang berharga, dari harga nya saja sudah sangat tinggi dan semakin banyak yang mencari nya, kalau masalah di kenakan pajak tinggal menunggu regulasi dari pemerintah untuk di kenakan nya pajak untuk bitcoin, kita tinggal menunggu waktu nya saja.
newbie
Activity: 68
Merit: 0
Barang mewah bagi dirinya sendiri, karena yang tau wallet bitcoin dirinya sendiri.
tapi belum tentu bitcoin itu barang mewah bagi orang lain, karena mereka kadang tidak mengerti apa itu bitcoin.
beda halnya dengan Emas yang orang lain dapat melihat secara kasat mata.,
newbie
Activity: 413
Merit: 0
Menurut saya ya gan , bitcoin barang yang mewah , karena barang yang langka dan sulit dicari dan juga harga bitcoin bisa melambung tinggi gan
Yoo
full member
Activity: 574
Merit: 102
Jika untuk para pencari bitcoin pasti akan disebut sebagai barang mewah yang sangat berharga, itu pasti.
Namun jika soal dikenakan pajak, jelas belum di kenakan pajak, sekarang saja bitcoin masih belum dilegalkan di Indonesia, bagaimana bisa dikenakan pajak. Mungkin saja kalo sudah di legalkan bisa di kenakan pajak. Jadi untuk sekarang ini saya rasa bitcoin tidak wajib untuk dibayar pajaknya.
full member
Activity: 510
Merit: 100
tentu saja, 1 BTC harganya menyamai 1 unit mobil. seperti halnya emas dan berlian ,seandainya kita mempunyai barang itu dengan jumlah yang banyak maka barang itu akan termasuk sebagai barang mewah.
full member
Activity: 504
Merit: 102
bitcoin sangat berharga menurut saya itu seperti emas. tetapi untuk masuk ke kategori barang berharga sepertinya belum bisa karena belum ada pedoman atau undang2 tentang bitcoin sebagai barang berharga. kalau ke pajak penghasilan mungkin masih bisa masuk tetapi setelah ditukarkan dengan rupiah tentunya. karena barang berharga pun setau aku harus ada wujudnya
member
Activity: 126
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau menurut saya pribadi sih iya gan, dan malah selain tergolong kedalam barang mewah, bitcoin juga meliliki pertambahan nilai nominal yang seperti kita ketahui bersama meiliki nilai yang fluktuatif. kalau dilihat dari thread yang agan buat, bisa disimpulan ada 2 pajak yang dikenakan terhapat bitcoin dan berkenaan 2 pajak terbut saya secara pribadi sangat setuju apabila bitcoin dikenakan pajak. namun hal ini belum ada sebuah penetapan yang sah di indonesia, karena belum ada sebuah jaminan yang dapat dipegang oleh pihak pengguna bitcoin sehingga pemerintah pun belum benari mengeluarkan undang-undang perpajakan mengenai bitcoin itu sendiri.
newbie
Activity: 6
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau misalkan bitcoin dilegalkan di Indonesia, kira kira poin berapa saja gan yang bakalan dikenakan pajak?
full member
Activity: 246
Merit: 100
kenapa bitcoin tidak di kenakan pajak, karena bitcoin itu belum belum legal di negara kita sehingga bitcoin belum bisa di kenakan pajak, tetapi jika kena pajak itu karena dari pajak penghasilan kita, pph
ada juga juga pajak penghasailan darui selisih nilai tukar mata uang

jadi kalo untyuk bitcoinnya itu belum kena pajak
full member
Activity: 1050
Merit: 100
Vave.com
menurut saya sendiri bitcoin memang barang mewah dan berharga buat saya pribadi yaa karena salah satu alasanya ya itu harga yang semakin melambung tinggi dan banyak sekali saat ini yang berburu bitcoin
Pages:
Jump to: