Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 11. (Read 2267 times)

member
Activity: 382
Merit: 12
Axioma Holding - Axioma Pay Crypto Card
Jika dilihat dari harganya saat ini tentu sudah masuk dalam kategori barang berharga (mewah) dalam bentuk virtual. Bayangkan jika seseorang memiliki dua saja BTC, tentu sudah dikategorikan sebagai orang kaya. Menurut ane sih gitu.
newbie
Activity: 43
Merit: 0
Menurut saya bitcoin adalah sesuatu yang berharga apalagi bitcoin mempunyai nilai tinggi yang bisa menguntungkan tetapi kita juga tidak wajib untuk membayar pajak karena bitcoin itu sendiri belom diakui di Indonesia dan belum banyak juga yang mengenal apa itu bitcoin.
newbie
Activity: 12
Merit: 0
jika di kategorikan sebagai barang mewah sepertinya rata-rata semua orang sependapat bahwa bitcoin memang sangat berharga, namun sepertinya pemerintah akan sangat sulit untuk menetapkan pajak bagi para bitcoiners, masalahnya mendeteksinya saja sangat sulit , karena kepemilikan bitcoin sangat bersifat anonym
member
Activity: 182
Merit: 10
kalau meliat sekarang semua pengguna bitcoin akan mengatakan bahwa bitcoin adalah suatu barang ( gaib ) yang berharga  ,
dikarena kan ratenya yang sangat fantastis . tetapi bitcoin kayanya tidak bisa di kenakan pajak oleh suatu negara , karena bitcoin atau pun altcoin kan bersifat digital , sedangkan suatu benda yang tidak berwujud tidak bisa di bilang benda itu suatu barang .  Smiley
Bitcoin boleh di katakan barang berharga yang memiliki nilai tertinggi namun dalam bentuk digital yang belum di akui pemerintah di karenakan bersifat gaib dan tidak mudah di cetak maupun di tiru yang mampu mengubah ekonomi pemilik bitcoin dalam seketika.
full member
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Saya rasa Bitcoin atau Altcoin ini belum termasuk dalam kategori barang mewah ganz, walau pun nilai jual nya melampaui dari harga yang dikategorikan mewah, jadi karena belum diakui oleh negara maka Bitcoin atau Altcoin itu bebas dari wajib pajak ganz.
member
Activity: 170
Merit: 10
IceChain is offering a decentralized and fast serv
bitcoin merrupakan barang berharga dengan harganya yg sangat tinggi
tp menurut saya tak haruslah ada pajak karna tidak ada negara yg bisa mengatur btc
jr. member
Activity: 229
Merit: 1
Bagi para bitcoiners harap bijak bayar pajak ya..... Bagi yang newbie gak usah bayar pajak dulu.... Uang dari mana???
sr. member
Activity: 292
Merit: 250
kalau meliat sekarang semua pengguna bitcoin akan mengatakan bahwa bitcoin adalah suatu barang ( gaib ) yang berharga  ,
dikarena kan ratenya yang sangat fantastis . tetapi bitcoin kayanya tidak bisa di kenakan pajak oleh suatu negara , karena bitcoin atau pun altcoin kan bersifat digital , sedangkan suatu benda yang tidak berwujud tidak bisa di bilang benda itu suatu barang .  Smiley
sr. member
Activity: 728
Merit: 252
Kalo btc bisa di bilang barang yang berharga dan mewah juga kenapa karena harganya yang begitu tinggi. Bayangkan emas saja yang cuman berapa ratus ribu satu gram orang dah bangga sekali punya apalagi btc yang melebihi beribu kali lipat dari harga mas. Makanya ane berani bilang btc berharga dan mewah.
member
Activity: 574
Merit: 14
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


menurut saya bitcoin merupakan aset berharga tapi kalau wajib bayar pajak belum kena bitcoin gan karena bitcoin belum di akui oleh negara indonesia jadi untuk saat ini kita selaku pengguna bitcoin nikmati aja selagi bitcoin belum di kenakan pajak.
full member
Activity: 634
Merit: 128
Kalao saya sendiri sih barang berharga kenapa? Nah karena dengan itu saya dapat penghasilan yg awalnya cuman anak kuliah yg cuma minta duit buat beli buku ini itu skrg bisa beli sendiri hehhe alhamdulillah
member
Activity: 606
Merit: 10
Tujuan agan menanyakan hal ini untuk dapat dikenakan pajak atau hanya ingin mengatahui saja tentang bitcoin yang akan dikatagorikan ke dalam bentuk dan barang mana, apakah barang mewah dan berharga. Nilai jual bitcoin sebenarnya melebihi dari nilai jual beli barang mewah, tetapi kenapa barang mewah bisa dikenakan pajak sedangkan bitcoin yang melebihi harga jual dengan barang mewah dan tidak dikenakan pajak, hal ini karena bitcoin belum diakui keberadaan nya di indonesia dan masih dianggap ilegal oleh pemerintah.
full member
Activity: 1204
Merit: 102
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


untuk sekarang pemerintah belum bisa mengenakan pajak pada bitcoin/ cryptocurrency karena belum ada peraturan yang mencakup itu.
kalau ada pertanyaan apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga ?, kayanya sih jawabannya gak bisa, karena  "Barang didefinisikan sebagai suatu produk fisik (berwujud) yang dapat diberikan pada seorang pembeli dan melibatkan perpindahan kepemilikan dari penjual ke pelanggan"

sedangkan bitcoin tidak memiliki bentuk fisik. jadi peraturan yang ada belum bisa dipakai untuk dasar bitcoin kena pajak.
member
Activity: 279
Merit: 13
Kalo dibilang barang mewah kayaknya nggak mewah tp memang berharga sebab harga 1 BTC sudah 200 juta lebih.tp kalo urusan pajaknya tinggi dikategorikan sebagai barang mewah itu bisa menindas kita.sebab btc itu bisa dibilang tabungan kita sepertihalnya kita nabung uang dibank mengharapkan keuntungan bunganya..semoga saja pajak buat btc nggak terlalu tinggi
newbie
Activity: 19
Merit: 0
Menurut ane kemungkinan iya yaitu mengingat harga btc yang semangkin tahun semangkin mahal, kemungkinan 2 sampai 3 tahun kedepan kita sulit untuk membeli btc di karenakan harganya yang mahal.
jr. member
Activity: 70
Merit: 3
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya
Iya gan saya sependapat, walaupun Bitcoin belum dikenakan pajak tapi bukan berarti Bitcoin itu murah. Buktinya harga Bitcoin sangat tinggi dan susah buat didapatkan. Namun saya juga masih bertanya-tanya, kenapa negara di seluruh Dunia sepertinya khawatir sekali kalau Bitcoin dilegalkan di negaranya. Padahal yang kita tau Bitcoin sangat menguntungkan.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Ya sebenarnya bitcoin masuk ke kategori barang mewah gan, karena seperti yang kita tau harga koin per 1an itu 200jt keatas. Dan bitcoin ini juga salah satu aset yang sangat bagus dan berharga bukan hanya untuk saya saja bahkan jutaan orang.Cuma untuk saat ini memang bitcoin belum dilegalkan, makanya belum dikenakan pajak .
member
Activity: 350
Merit: 15
menurut ane sama seperti saham trading pada umumnya jika bitcoin di kenakan pajak pasti akan mengacu pada transaksi trading. tapi sampai saat ini tidak ada konfirmasi mengenai pajak bitcoin yang pastinya, karena dalam hal ini pemerintah masih tidak mengizinkan bitcoin di indonesia itulah menurut ane penyebab bitcoin masih belum di tetapkan pajaknya
member
Activity: 728
Merit: 12
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

menurut ane bitcoin sangat wajar jika di kategorikan aset berharga gan karena kita sudah tau untuk mendapatkan bitcoin butuh perjuangan yang besar dan juga butuh kesabaran jadi menurut ane wajar bila bitcoin di katakan aset berharga.
newbie
Activity: 10
Merit: 0
menurut saya bitcoin ini barang yg mewah mengingat haranya sendiri sekarang sudah mencapai 200jt, untuh harga sebesar itu bitcoin bisa dikatakan barang mewah di indonesia, tetapi karna belum resmi atau blm legalnya bitcoin di indonesia maka belum ada pemotongan pajak.
Pages:
Jump to: