Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 13. (Read 2267 times)

member
Activity: 406
Merit: 10
Bitcoin itu sesuatu yang berharga gan, karena tidak semua orang memilikinya... hanya orang2 tertentu saja. Dan agan juga tau sendiri jika harga bitcoin itu sudah lebih dari 200 juta. Jadi  kata2 tidak berharga itu tidak sesuai untuk bitcoin. Bahkan jika orang2 bertnya tentang crypto, yang mereka ucap adalah bitcoin. Padahal terdapat ribuan uang crypto.

Menurut saya kalo ada yang bilang bitcoin ini bukan barang berharga itu sangatlah salah,karna bitcoin ini tidak ada semua orang yang memilikinya kita  akan tau sendiri  apabila harga bitcoin sudah melebihi dari 200 juta maka di bilang tidak berharga itu tidak cocok untuk bitcoin,karna bitcoin pun selain harganya tinggi peminatnya sangat banyak.
full member
Activity: 434
Merit: 101
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

dari yang ane tau, dan apa yang saya baca gan, yang dikatakan barang mewah itu adalah barang yang sudah terlegetimasi atau diakui secara tertulis dan diakui oleh umum keabsahaannya, jadi untuk bitcoin memang harganya fantastis tapi belum ada legitimasi yang mengatakan bahwasannya itu barang mewah.
sederhananya secara defakto dia adalah barang mewah, tapi secara dejure dia belum gan.
full member
Activity: 340
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau pun bitcoin dikenakan pajak, sepertinya tidak masuk jenis pajak atas penjualan barang mewah
memang iya bitcoin sangat berharga tapi tidak masuk dalam kategori barang mewah
kalau boleh tau , alasannya kenapa bitcoin tidak termasuk kedalam baeang mewah? kalo menurut ane bisa masuk kategori barang mewah krna jumlah terbatas dan harga semakin mahal, bisa disebut aset , dan aset itu pasti barang mewah . jadi kalau bukan barang mewah jadi masuk kategori apa gan? trimakasih
member
Activity: 70
Merit: 10
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya

Kalo menurut saya bitcoin biarpun tidak di kenakan pajak tetapi bitcoin ini barang yang sangat berharga di karenakan bitcoin ini pun harganya sangat mahal dan tinggi dan lagi pula banyak peminatnya.
full member
Activity: 728
Merit: 100
https://i.imgur.com/hgxNNiA.png
bitcoin itu aslinya bisa kita kategorikan sebagai barang berharga gan, hanya saja untuk saat ini bitcoin belum mengalami inflasi dan belum terkena pajak.
jika mungkin sudah mengalami inflasi dan masih terkena pajak yang tinggi dan peminatnya masih banyak dan harganya pun juga semakin tinggi, mungkin bitcoin akan bisa di kategorikan barang yang sangat mewah.
newbie
Activity: 33
Merit: 0
menurut saya sih masuknya ke penghasilan ya, karena seperti perusahaan pada umumnya dan dengan anggapan seperti itu karena bermain trading
member
Activity: 126
Merit: 10
kalau menurut saya sih gan bitcoin atau altcoin bisa menjadi barang yang berharga,
berharga nya bitcoin atau altcoin itu pun di dunia crypto gan.
contoh nya kita mempunyai uang crypto yang bsa kita pakai untuk membeli barang mewah atau barang berharga gan,
kan bisa di pakai untuk kebutuhan gan,jadi bisa di bilang sangat berharga gan,
newbie
Activity: 107
Merit: 0
kalau hubungannya dengan pajak sebenarnya tidak ada hubungannya.
karena sistem bitcoin sendiri yang anonim, unknown. kita tidak tahu siapa pemilik pemegang investornya siapa.
kalau dikategorikan sebagai barang mewah, itu sebenarnya tergantung pandangan kita bagaimana karena dasarnya barang mewah itu relatif.
newbie
Activity: 162
Merit: 0
bisa masuk kategori ini jika memang sudah dilegalkan, pajak juga bisa berlangsung tinggi tapi tidak bsia disamakan dengan tanah dsb, posisi bitcoin tetap berada pada kategori stock market dan disitu pemerintah juga bisa mengambil manfaat pajak yang sama seperti yang mereka lakukan pada komoditi di bursa saham.
full member
Activity: 448
Merit: 100
Bitcoin menurut saya sangat berharga min sebab tidak sembarangan orang mengenalnya sehingga membuat harga sewaktu-waktu melambung tinggi dan dapat di anggap mewah.
newbie
Activity: 110
Merit: 0
Kedepannya mungkin bitcoin bisa dikategorikan seperti itu karena melihat dari hari kemarin jumlah bitcoin akan semakin sedikit dan lama kelamaan harganya akan naik. Sekarang saja 1 bitcoin bernilai sangat fantastis jadi bisa saja dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga, seharusnya wajib kita bayarkan pajak karena Indonesia bisa membangun infrastruktur juga dari pajak
full member
Activity: 294
Merit: 100
sudah barang tentu akan menjadi barang mewah bagi mereka yang menggunakan bitcoin dan tau cara penggunaan dan pendapatan dari bitcoin tersebut,tapi buat mereka yag belum tau atau awam dengan bitcoin,mereka hanya menganggap klo bitcoin itu sesuatu yang mustahil atau tidak mungkin mendapatkan sesuatu yang mewah dari bitcoin Smiley

Kalo bagi saya ya bitcoin barang yang paling berharga bagi saya bitcoin barang yang paling mewah,karna sampai saat ini nilainya bitcoin sangat tinggi
member
Activity: 168
Merit: 10
Kalau menurut ane secara nilai harga maka bitcoin adalah termasuk barang yang mewah karena harga per 1 btc sekarang lumayan fantastis, jadi jikapun ente memiliki aset bitcoin maka tak perlu memikirkan untuk harus membayar pajak sebab ketentuan atau regulasi mengenai bitcoin belum diterapkan di indonesia.
ane rasa juga begitu Bitcoin ini memang tergolong barang mewah karena 1 BTC bernilai setara dengan barang-barang mewah berharga dan kalo dijadikan asset investasi yang terus mengalami kenaikan tidak perlu memikirkan potongan pajak yang harus dibayar karena belum diatur regulasinya oleh pemerintah
newbie
Activity: 110
Merit: 0
Menurut saya bitcoin dan altcoin merupakan salah satu barang mewah yang mungkin seharusnya dikenakan pajak. Namun kembali lagi ke regulasi kita yang tidak melegalkan bitcoin sehingga negara tidak bisa menarik pajak atas bitcoin.
hero member
Activity: 1722
Merit: 508
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau pun bitcoin dikenakan pajak, sepertinya tidak masuk jenis pajak atas penjualan barang mewah
memang iya bitcoin sangat berharga tapi tidak masuk dalam kategori barang mewah
member
Activity: 182
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Menurut ane bitcoin adalah barang yang berharga gan tapi belum di kenakan pajak gan, gimana pemerintah bisa mengambil pajak dari bitcoin melegalkan bitcoin saja pemerintah kita belum gan suatu saat jika pemerintah melegalkan bitcoin ane rasa pemerintah bisa memungut pajak dari bitcoin gan
newbie
Activity: 322
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Di lihat dari kurn bitcoin sekarang ke idr saya rasa sudah menjadi katagori barang mewah,kalau pajah karna statusnya belum legal saja maka belum di wajibkan atas bitcoin
newbie
Activity: 19
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Iya gan, bagi sebagian orang yang memilikinya pasti berharga disamping belum dikenakan pajak harga bitcoin juga sangat tinggi jadi tidak menutup kemungkinan jika bitcoin memanglah barang mewah dan berharga.
full member
Activity: 1246
Merit: 102
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Jika bitcoin itu disebut barang mewah bukan,karena bitcoin itu tidak terlihat jadi bitcoin itu belum bisa dikenakan pajak karena belum terlihat juga.
Sedangkan bitcoin itu berharga karena susah untuk mendapatkan nya.
meski tidak terlihat asalkan legal kemungkinan bisa dimasukkan dalam sektor pajak gan, contohnya saja saham, itu juga termasuk dalam kategori dikenakan pajak. karena saat tax amnesti juga harus dicantumkan dalam harta tak berwujud
member
Activity: 126
Merit: 12
Kalau menurut ane secara nilai harga maka bitcoin adalah termasuk barang yang mewah karena harga per 1 btc sekarang lumayan fantastis, jadi jikapun ente memiliki aset bitcoin maka tak perlu memikirkan untuk harus membayar pajak sebab ketentuan atau regulasi mengenai bitcoin belum diterapkan di indonesia.
Pages:
Jump to: