Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.
Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Berdasarkan artikel yg prnh saya baca, Dikatakannya, Kemenkominfo sedang dlm proses merancang peraturan PSTE ( Pennyelenggara Sistem Transaksi Elektronik ), dan PM ( Peraturan Menteri ) tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE.
Yg tinggal sedikit lagi pengesahannya.
Sebab segala sesuatu yg bejenis layanan publik harus didaftarkan.
Jika situs bitcoin merupakan layanan publik dan jika PM Tata Cara Pendaftaran PSTE disahkan, maka pengelola situs Bitcoin wajib mendaftar . Selain terdaftar, pengelola situs Bitcoin harus mematuhi persyaratan keamanan, penggunaan domain lokal, dan kelaikan operasional.
Jadi walaupun ada kebijakan, syarat atau ketentuannya itu semua lebih kepada perlindungan thdp konsumen alias kita sbg member, menurut saya begitu.
Malahan setelah pasca keluarnya pernyataan dari BI yang tak melarang transaksi Bitcoin bakal diprediksi akan ada Bitcoin ATM berupa vending machine seperti yang ada di beberapa negara lain kayak Australia, Hongkong dan Kanada yg sudah lebih dulu menghadirkan ATM Bitcoin.
Bukankah itu menguntungian bagi kita sbg user bitcoin.