Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin terdaftar di badan kominfo? - page 2. (Read 2715 times)

member
Activity: 411
Merit: 10
November 14, 2017, 12:43:19 PM
Baru tau saya gan kalau web harus kedaftar di kominfo dulu, soalnya saya pernah bikin blog tidak pake daftar ke kominfo bisa di akses gan, apa mungkin beda ya ??   Grin

Sangat beda kawan, anda membuat blog memang tidak perlu mendaftar di kominfo, karena sudah terdaftar bloggernya. Yang di baca dari kominfo itu bukan blog anda tetapi sistem server blog. Jadi apapun yang anda postingan di blog maka masuk dulu ke server blogger. Anda hanya sebagai member blogger atau user blogger, bukan pemilik blogger.
member
Activity: 411
Merit: 10
November 14, 2017, 12:38:47 PM
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

Bitcoin ini tidak terdaftar di kominfo, kalau bitcoin sudah terdaftar di kominfo berarti bitcoin ini sudah legal di indonesia, hanya website yang memiliki izin resmi yang terdaftar di kominfo.
hero member
Activity: 588
Merit: 500
November 14, 2017, 10:25:17 AM
Ane malah baru denger kalau website yang masuk Indonesia wajib teregristrasi Kominfo? Dan dengan adanya jutaan situs yang bisa diakses dari Indonesia, apa gak meleduk itu server kominfo untuk mendata situs-situs tsb? Bisa botak para pegawai Kominfo ngurusin regristasinya  Cheesy
Ada beberapa situs yang diawasi ketat, khususnya situs2 yang paling banyak diakses warga Indonesia, seperti situs sosmed misalnya. Tapi nampaknya situs2 Bitcoin belum terlalu menarik perhatian mereka.
newbie
Activity: 94
Merit: 0
November 14, 2017, 10:08:13 AM
Bitcoin terdaftar di badan kominfo,Menurut  saya blom ,soal nya Bitcoin dindonesia blom dikategori ilegal,tapi kalo pemerintah nanti menganggap bitcoin ilegal mungkin ya,,,,,harus terdaftar di kominfo.
member
Activity: 518
Merit: 10
November 14, 2017, 09:49:17 AM
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Bitcoin setau saya belum mendapat legalitas sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi di Indonesia gan.

Menurut Ane ya gan ane blm pernah denger peraturan mengenai setiap website yang masuk Indonesia harus terdaftar di kominfo, mungkin kominfo hanya menindak beberapa website yang meresahkan saja gan itu pun harus ada pelaporan dari beberapa pihak dahulu gan, seperti situs yang berbau konten dewasa dll gan. Selama tidak meresahkan banyak pihak, saya rasa website yang menyediakan bitcoin tidak akan di tindak oleh kominfo gan.

Itu menurut saya gan. Mungkin ada masukan yang lain
full member
Activity: 264
Merit: 100
November 14, 2017, 09:35:01 AM
Belum masuk dan belum dilegalkan di indonesia, kalau pengetahuan atau nama bitcoin mungkin sudah banyak terdengar namun pengguna dan yang benar2 sudah mengerti mungkin hanya beberapa persen saja.
full member
Activity: 378
Merit: 105
MoonDeFi
November 14, 2017, 09:09:49 AM
Setau ane website bitcoin belum terdaftar di kominfo karena sampai sekarang bitcoin belum dilegalkan di indonesia sehingga kominfo tidak mau menerimanya..kalau memang suatu saat pemerintah akan turun tangan dan kebijakan yang diambil pemerintah itu dapat membuat para member mengalami kerugian ane rasa itu memang sudah resikonya kita para member dan kita harus menanggung resiko itu sendiri karena dari awalnya kita semua memang sudah jelas-jelas tau kalau bitcoin tidak legal di indonesia..
full member
Activity: 1148
Merit: 101
November 14, 2017, 07:03:23 AM
kalau bitcoin masih ilegal di indonesia, ujung2nya sama aja tidak diterima dikominfo, kalau udah di legalkan pastinya bitcoin akan terdaftar di kominfo

Benar gan,kalau bitcoin di indonesia masih ilegal,sudah pasti kominfo tidak akan menerima nya,legal kan dulu bitcoin baru bisa terdaftar di kominfo,karena kominfo tidak akan merilis atau membuat daftar bitcoin di dalam kominfo indonesia,karena kalau kominfo mendaftar,dan bitcoin belum legal di indonesia sudah pasti bersangkutan dengan hukum yang berlaku
member
Activity: 112
Merit: 10
November 09, 2017, 09:31:56 AM
dari post agan ini, saya baru tau kalau suatu web tu harus atau media internet harus di laporkan ke kemeninfo,, ilmu juga lah bagi saya ini, kalau tentang bitcoin saya belum tau sudah terdaftar atau tidak karena saya masih newbie dan mungkin para master disini bisa menjelaskan lebih jelasnya,. terimaksih
full member
Activity: 585
Merit: 100
Binance #SWGT and CERTIK Audited
November 09, 2017, 08:57:40 AM
Setahu saya pemerintahan indonesia tidak melarang bitcoin untuk dipergunakan,hanya saja pemerintah belum melegalkan dan tidak dapat melakukan pembayaran menggunakan bitcoin.Jadi saya rasa sah-sah saja maupun terdaftar atau tidaknya di kominfo gan.
member
Activity: 397
Merit: 10
November 09, 2017, 08:49:49 AM
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
sebenernya maksud agan ini apa,,,bitcoin atau bitcointalk,,,saya agak kurang paham dengan maksud agan,,,web yang mana yang agan maksudkan,,,kalo web saya rasa gak mesti sampe terdaftar ke kominfo,,
full member
Activity: 294
Merit: 101
November 09, 2017, 07:56:18 AM
Sepengetahuan saya bitcoin tidak terdaftar di badan kominfo dan tidak mesti terdaftar baru bisa di akses. Kalau sudah terdaftar itu artinya bitcoin sudah di akui keberadaannya meskipun tidak secara resmi.
newbie
Activity: 11
Merit: 0
November 09, 2017, 05:33:30 AM
Klo di indonesia BTC belum legal,bos. Dan setau ane juga belum ada peraturannya. Tapi semakin banyak yang transaksi pake BTC sih di indonesia.
member
Activity: 728
Merit: 10
November 09, 2017, 05:25:15 AM
Menurut saya tidak seharusnya terdaftar karena kalau terkait dengan Kominfo nanti btc semakin ribet gan.
full member
Activity: 658
Merit: 100
November 08, 2017, 12:28:08 PM
Setau saya selama ini setiap website yang ingin kita publikasikan ke publik tidak harus mendapatkan izi atau persetujuan dari kominfo atau Badan Kementrian komunikasi dan Informatika. Karena website bitcoin bukan website uang mengandung berita tentang unsur – unsur negatif seperti unsur sara, ungkapan kebencian, dan juga ada nya unsur terorisme sehingga untu website bitcoin tidak perlu izin dari kominfo. Kominfo hanya lah lembaga negara yang mengurusi tentang komunikasi informatika di mana mereka mengawasi setiap website atau sebuah situs yang mengandung berita negatif dan berita tidak benar, begitu juga tentang website yang mengandung berita pronografi dan porno aksi sehingga mereka wajib memblokir situs yang berisi tentang informasi negatif.
Betul gan. Ane sangat sependapat dengan agan. Kalo kita lihat, Forum Bitcointalk sendiri termasuk forum diskusi, jadi tidak termasuk situs merah. Kalo menurut ane sih tugas kominfo harus membentuk tim untuk menganalisa sistem blockchain Bitcoin agar bisa mendesak pemerintah untuk segera melegalkannya. Atau kalau perlu, Kominfo menyarankan pemerintah untuk menciptakan cryptocurrency sendiri kayak Jepang yang akan merilis J-Coin.
full member
Activity: 532
Merit: 102
November 08, 2017, 10:37:43 AM
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

Berdasarkan artikel yg prnh saya baca, Dikatakannya, Kemenkominfo sedang dlm proses merancang peraturan PSTE ( Pennyelenggara Sistem Transaksi Elektronik ), dan PM ( Peraturan Menteri ) tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE.
Yg tinggal sedikit lagi pengesahannya.

Sebab segala sesuatu yg bejenis layanan publik harus didaftarkan.
Jika situs bitcoin merupakan layanan publik dan jika PM Tata Cara Pendaftaran PSTE disahkan, maka pengelola situs Bitcoin wajib mendaftar . Selain terdaftar, pengelola situs Bitcoin harus mematuhi persyaratan keamanan, penggunaan domain lokal, dan kelaikan operasional.

Jadi walaupun ada kebijakan, syarat atau ketentuannya itu semua lebih kepada perlindungan thdp konsumen alias kita sbg member, menurut saya begitu.
Malahan setelah pasca keluarnya pernyataan dari BI yang tak melarang transaksi Bitcoin bakal diprediksi akan ada Bitcoin ATM berupa vending machine seperti yang ada di beberapa negara lain kayak Australia, Hongkong dan Kanada yg sudah lebih dulu menghadirkan ATM Bitcoin.

Bukankah itu menguntungian bagi kita sbg user bitcoin.
full member
Activity: 448
Merit: 100
November 08, 2017, 09:26:56 AM
Kayaknya untuk situs bitcoin sendiri ga perlu daftar '' segala, yang penting kan exchange nya itu didirikan diindonesia sesuai peraturan dan membayar pajak seperti biasa. Asalkan bayar pajaknya lancar pemerintah kayaknya ga terlalu menggubris terkait bitcoin ini, mungkin karena memang belom booming di Indonesia.
full member
Activity: 490
Merit: 100
November 08, 2017, 08:07:13 AM
Pasti banyak terjadi protes bang soalnya bitcoin sangat membantu seseorang dalam memperoleh penghasilan tiap bulannya dan di gunakan sebagai sarana dalam mencukupi kebutuhan hidup jika sampai ada pihak yang membuat kerugian besar bagi member otomatis negara tersebut akan semakin banyak adanya pengangguran lagi.
full member
Activity: 448
Merit: 100
November 08, 2017, 07:59:18 AM
Tidak ada keharusan terdaftar di badan kominfo. Karena semua orang juga tau kalau keberadaan bitcoin ini masih ilegal alias belum sah. Jadi tidak ada yang bisa mengganggu ataupun merugikan bitcoiner melalui kebijakan yang di ambil badan kominfo.
member
Activity: 406
Merit: 37
November 08, 2017, 07:45:53 AM
kalau bitcoin masih ilegal di indonesia, ujung2nya sama aja tidak diterima dikominfo, kalau udah di legalkan pastinya bitcoin akan terdaftar di kominfo
Pages:
Jump to: