Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin terdaftar di badan kominfo? - page 4. (Read 2757 times)

member
Activity: 228
Merit: 10
November 07, 2017, 05:50:43 AM
sepertinya sudah terdaftar dah gan karena bitcoin ini muncul dari tahu 2009 hingga sekarang,jadi saya rasa bitcoin ini sudah terdaftar pada kominfo
sebab jika masih belum terdaftar saya rasa bitcoin ini akan diblokir oleh negara dari dulu dah gan.
full member
Activity: 644
Merit: 100
November 07, 2017, 05:48:10 AM
Kalau Bitcoin nya tidak terdaftar di badan kominfo akan tetapi websitenya ataupun Link yang menyangkut dengan bitcointalk itu sepertinya terdaftar ke badan kominfo Republik Indonesia. Seperti pernyataan anda di bawah ini bahwa jika memang merugikan para member itu berarti websitenya Bitcoin Talk sudah dicabut ataupun sudah tidak diizinkan lagi oleh badan kominfo Republik Indonesia
newbie
Activity: 14
Merit: 0
November 07, 2017, 05:29:30 AM
terdaftarnya sih belum. kalau sudah terdaftar tentu bitcoin sudah lega di Indonesia dan sudah ada Undang - Undang yang mengatur tentang peredaran Bitcoin di Indonesia. nah sekarang ini pemerintah hanya memperbolehkan transaksi bitcoin di Indonesia yang segala resikonya ditanggung user itu sendiri.
full member
Activity: 560
Merit: 101
November 07, 2017, 04:05:57 AM
Kalau menurut saya sih bitcoin ini tidak terdaftar ke keminfo gan,karena bitcoin ini ilegal,tapi gak harus kan semua aktivitas kita di wabsite harus terdaftar di keminfo gan kan,kalau di legalkan mungkin Baru bitcoin ini akan terdaftar di keminfo,bitcoin aja gak di akui di Indonesia ngapain kita daftar ke keminfo ya kan gan.
full member
Activity: 210
Merit: 100
ImmVRse | Disrupting the VR industry
November 07, 2017, 03:32:37 AM
Suatu saat pasti ada kebijakan dari pemerintah gan.. Tapi kita juga belum tau kapan pastinya..
Yaa semoga apapun kebijakannya nanti , tidak merugikan para bitcoiner
full member
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
November 07, 2017, 03:24:40 AM
Saya rasa Bitcoin ini sudah terdaftar di badan Kominfo, karena jika tidak terdaftar dikominfo kita juga tidak dapat mengakses Bitcoin ini di internet ganz, walau sampai saat ini Bitcoin belum di akui di negara kita Indonesia ganz.
full member
Activity: 361
Merit: 100
mau terdftar atau belum itu tidak berpengaruh pada bitcoin karena tidak merugikan pemrintah,dan  bitcoin bisa di akses kapan aja andai saja bitcoin di blokir sama kominfo kita masih bisa pake IP luar,tapi kalo sudah legal di indonesia mungkin Bitcoin dalam pengawasan kominfo atau pemrintah..
full member
Activity: 200
Merit: 100
Setau saya selama ini setiap website yang ingin kita publikasikan ke publik tidak harus mendapatkan izi atau persetujuan dari kominfo atau Badan Kementrian komunikasi dan Informatika. Karena website bitcoin bukan website uang mengandung berita tentang unsur – unsur negatif seperti unsur sara, ungkapan kebencian, dan juga ada nya unsur terorisme sehingga untu website bitcoin tidak perlu izin dari kominfo. Kominfo hanya lah lembaga negara yang mengurusi tentang komunikasi informatika di mana mereka mengawasi setiap website atau sebuah situs yang mengandung berita negatif dan berita tidak benar, begitu juga tentang website yang mengandung berita pronografi dan porno aksi sehingga mereka wajib memblokir situs yang berisi tentang informasi negatif.
full member
Activity: 671
Merit: 104
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
Kalo sepengetahuan saya beda antara web dan bitcoin. Kalo web memang ada pengawasan dari kominfo, tapi untuk masalah harus daftar dulu saya kira tidak. Karena kominfo hanya akan menindak web yang menyalahi aturan sesuai undang-undang ITE saja, selama tidak melanggar, aman aman saja. Nah kalo bitcoin itu sudah kewenangannya BI, artinya BI yang punya hak untuk mengatur regulasinya. Dan jika ada web yang isinya bitcoin (wallet/ excanger, dll) itu nanti regulasinya biasanya kerjasama antara kedua lembaga pemerintah tersebut   Wink
full member
Activity: 378
Merit: 100
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
kalo mengenai itu saya kurang mengerti gan karena saya belum pernau denger tenta g peraturan seperti itu gan
newbie
Activity: 53
Merit: 0
pemerintah belum melegalkan bitcoin sehingga website nya belum terdaftar.. dan sampai saat ini pemerintah hanya membolehkan para bitcoiner ntuk bertransaksi menggunakan bitcoin.. itu yang ane dengar dari berita yang beredar
full member
Activity: 322
Merit: 100
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

sengerti saya btc masih ilegal diindonesia sendiri gan,tetapi tidak dilarang sama pemerintah.
yg penting harus bertanggung jawab sama aset btc sendiri,krna belum ada peraturan untuk melindungi btc.
kalaupun kominfo melarang asal pusat btc masih beroperas saya yakin masih ttep bisa mining btc.
member
Activity: 238
Merit: 10
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

Setau ane kaya kaga terdaftar gan , sebab bukan pakek situs/domain indonesia, jadi gak harus terdaftar, maaf lalo salah  Grin
full member
Activity: 195
Merit: 100
Untuk saat ini BTC belum di legalkan oleh pemerintah dan belum di buat undang-undang peraturan tentang BTC, mungkin kedepannya akan di buat peraturan seperti negara-negara lain, contoh nya jepang.
Di lihat dari banyaknya persentase peminat BTT tahun 2017 ini ada kemungkinan pemerintah akan melegalkan BTC dan di buat peraturannya.
Yah semoga saja btt bisa legal di Indonesia gan, kita tinggal tunggu saja hasil kajian dari BI
full member
Activity: 294
Merit: 100
Untuk saat ini bitcoin masih ilegal di Indonesia gan, walaupun ada perusahaan seperti PT.Bitcoin Indonesia yang mempunyai Website bitcoin.co.id, tapi pihak pemerintah belum melegalkan nya, jadi jika bitcoin masih ilegal maka di kominfo tidak terdaftar gan, maka resiko di bitcoin ini kita sendiri yang bertanggung jawab gan
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Kayaknya belum terdaftar sich.,tapi gak tau juga.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Menurut pandangan saya bitcoin belum terdaftar sama sekali di dalam badan kominfo soalnya masyarakat di Indonesia mungkin belum terlalu banyak yang mengenal forum ini dan masih selalu mengandalkan pekerjaan secara nyata untuk bertahan hidup dari pendapatan yang sudah pasti setiap bulan.
full member
Activity: 644
Merit: 100
Kalok kayak gitu ane kurag tw gan soalnya ane masih pemula di bitcoin ini. Dan masih butuh sahering dari master master bitcoin.
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Sekarang Apakah pemerintah dan kominfo perduli dengan situs receh, situs judi online saja masih banyak yang di acuhkan..  Huh  Mungkin jika Bitcoin terdaftar di kominfo peraturan yang di terapkan oleh pemerintah akan merugikan bitcoiner tetapi di lain sisi akan lebih jelas keberadaan Bitcoin di indonesia.
kalo di tanya apakan pemerintah peduli dengan situs receh, kemungkinan besar nggak peduli karena untuk memblokir situs secara nasional aja perlu proses yang agak lama, apalagi di tambah dengan firewall situs pasti bukanya menguntungkan malah merugikan karena akan memperlambat tranfer data ke internet
full member
Activity: 658
Merit: 100
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Menurut ane sih gan masalah website itu gak harus lapor ke Kominfo. Yang harus lapor itu kalo misalkan Bitcoin mau buka cabang/kantor di Indonesia. Memang Kominfo mempunyai tugas dalam hal pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Tapi selama konten didalam website tersebut tidak bersifat negatif dan merugikan masyarakat, saya rasa itu tidak menyalahi aturan yang bisa membuat kominfo ambil alih untuk menutup sebuah website. Malah menurut saya harusnya Kominfo harus mulai membentuk tim untuk memflow-up sistem dan penggunaan Bitcoin di Indonesia agar dapat mendesak pemerintah untuk melegalkan Bitcoin.
Pages:
Jump to: