Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin terdaftar di badan kominfo? - page 9. (Read 2717 times)

full member
Activity: 532
Merit: 116
September 14, 2017, 08:26:11 PM
#38
kurang tau gan, tapi kayaknya engga deh
sr. member
Activity: 756
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
September 14, 2017, 08:07:45 PM
#37
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

itu mah gaperlu gan asal website tersebut gak melanggar aturan yang ada dinegara ini juga gak bakal diblokir, misalnya web yang melanggar tu yang seperti mendukung adanya teroris atau porn itu pasti d babat sama kominfo
full member
Activity: 294
Merit: 100
September 14, 2017, 08:03:49 PM
#36
Setau si saya ga setiap website itu harus terdaftar di Kominfo, dan gak terdaftar kan bukan berarti ilegal gan. Hehe
Tapi kemarin saya juga baru tau, kalo situs yg menghasilkan uang itu harus terdaftar di kominfo, tau sendiri kan negara kita ketat bgt kalo soal pajak.
Gimana menurut agan2 disini?
full member
Activity: 406
Merit: 100
September 14, 2017, 03:19:36 PM
#35
saya rasa tidaklah terdatar. karena indonesia tidak melegalkan bitcoin. dan tidak meng ilegalkan juga.
full member
Activity: 322
Merit: 104
September 14, 2017, 03:05:19 PM
#34
kalo setau ane gak perlu terdaftar ke kominfo juga gapapa. cmiiw
full member
Activity: 462
Merit: 104
September 14, 2017, 02:54:09 PM
#33
kalau menurut ane untuk saat ini bitcoin belum terdaftar di kominfo karena pihak kominfo masih menulusuri bitcoin, tetapi pihak kominfo menyerankan agar Bitcoin harus terdaftar dan terverifikasi di kominfo
full member
Activity: 420
Merit: 100
September 14, 2017, 03:16:40 AM
#32
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
saya rasa bitcoin masih dalam tinjauan gan untuk jadi legal di indonesia Smiley
ya semoga tahun tahun kedepan bitcoin legal di indonesia Smiley
full member
Activity: 648
Merit: 114
September 14, 2017, 03:04:06 AM
#31
Setiap website pasti terdaftar pada Kominfo!! apalagi sekarang pemerintah lagi  gencar2nya memburu website yang belum terdaftar pada Kominfo.
Bener sekali gan,pastinya terdaftar di kominfo,mkanya kita bisa mengakses ini,pasti bisa terlacak oleh kominfo,kalaupun ini dilarang mungkin skarang kita tidak bisa untuk mengakses langsung,seperti websait porno aja banyak yang diblok oleh pemerintah.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
September 14, 2017, 02:46:23 AM
#30
Setiap website pasti terdaftar pada Kominfo!! apalagi sekarang pemerintah lagi  gencar2nya memburu website yang belum terdaftar pada Kominfo.
full member
Activity: 700
Merit: 100
September 14, 2017, 02:38:18 AM
#29
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

pemerintah tidak mempunyai hak penuh mengatur semua website harus terdaftar karena internet jangkauannya global
pemerintah hanya bisa mengatur kalau kita ingin membuat domain resmi sepert go id, org id dan sebagainya yang harus menyertakan data diri.
amerika pun tidak mampu melakukannya karena website sama dengan buku tulis yang kita pakai secara bebas, mereka cuma bisa menindak dan blokir akses jika bermasalah.

pertanyaan tentang merugikan para member dikembalikan ke keinginan agan lagi, jika ingin bitcoin legal di indonesia maka pajak adalah satu2nya pengikat keeksisan kita untuk confident.
full member
Activity: 532
Merit: 101
September 14, 2017, 02:27:01 AM
#28
sepengetahuan saya bitcoin tidak terdaftar di kominfo gan, memang belum diresmikan di indonesia, tetapi juga bukan berarti dilarang, jadi susahnya kita sendiri yang akan menanggung jika kemudian hari terjadi sesuatu hal
full member
Activity: 784
Merit: 212
September 12, 2017, 06:43:05 AM
#27
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Setau ane gan. Website dengan domain .co.id harus menyertakan penanggung jawab website sperti ktp, akte perusahaan dll. Beda dengan website TLD lainnya yang bebas tanpa ada syarat. Palingan kalau mwncurigakan dan berdampak buruk cuma di blok jadi kalau di akses redirect ke internet positif...
full member
Activity: 714
Merit: 100
September 12, 2017, 06:38:31 AM
#26
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

Karena ini bentuknya Forum kemungkinan tidak ada terdaftar di dalam kominfo, tapi ada benarnya juga ya, efek bitcoin ini bisa terjadi nya inflasi di negara kita, apalagi klo peredaran uang di luar kendali Pemerintah maka bisa bisa negara kita kebanjiran uang...
maka akhirnya negara yang bakalan kolaps, (Ngeri kita bahas nya)...
#BitcoinersFamily

Terdaftar dan tidaknya Bitcoin dikominfo Republik Indonesia itu tidak mempengaruhi dengan inflasi Gan, Sebab seperti ini gan, Banyak dan sedikitnya uang yang diedarkan oleh pemerintah sudah jelas Berapa jumlahnya, tinggal kita yang ada duit belanja belanja saja gan dan habisin terus . . .
Hhe, , , ,  , , ,
full member
Activity: 462
Merit: 100
September 07, 2017, 02:23:51 AM
#25
Yang penting pemerintah ndak melarang, jadi biar pun nda terdaftar ya bukan masalah, dari pada nanti terdaftar tapi banyak syarat yang merugikan bit coiners ya. MEnding tidak usah terdaftar aja sekalian
full member
Activity: 224
Merit: 102
September 07, 2017, 01:56:51 AM
#24
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?

Karena ini bentuknya Forum kemungkinan tidak ada terdaftar di dalam kominfo, tapi ada benarnya juga ya, efek bitcoin ini bisa terjadi nya inflasi di negara kita, apalagi klo peredaran uang di luar kendali Pemerintah maka bisa bisa negara kita kebanjiran uang...
maka akhirnya negara yang bakalan kolaps, (Ngeri kita bahas nya)...
#BitcoinersFamily
newbie
Activity: 31
Merit: 0
September 07, 2017, 12:03:07 AM
#23
Kalo saat ini mungkin masih belom terdaftar di Indonesia gan.Tapi,di negara lain kan udah terdaftar,mungkin bisa jadi beberapa tahun kedepan jadi situs resmi di Indonesia
full member
Activity: 910
Merit: 101
September 06, 2017, 11:42:22 PM
#22
kayaknya belum gan tapi dengar rencana kominfo akan mewajibkan setiap pengelola situs bitcoin
terdaftar terverifikasi,utuk smntra blm ada kejelsan pastinya kpn rncna itu akan diresmikan semga
bitcoin bisa terprogram dengan baik
Terus masalah VIP itu gimana gan?
bukannya itu website market Utama Bitcoin di Indonesia ?
Mohon Pencerahannya Gan
full member
Activity: 644
Merit: 100
September 06, 2017, 09:17:05 PM
#21
Tidak terdaftar ya tidak apa apa, yang penting kan pemerintah tidak melarang, jadi ya jalani terus aja, demi kesuksesan bersama di masa depan
member
Activity: 80
Merit: 10
September 06, 2017, 08:15:21 PM
#20
Makanya jangan ramai2 gan, ntar kedengeran trus dipajaki, di syarati macam2... repot sendiri kitanya. Apalagi ini sedang semangat2nya program pemerintah menarik pajak bagi apapun usaha yang menghasilkan fulus, apalagi nilainya banyak, mungkin nanti sampai dana infaq masjid kali yaa...
Para konglomerat mah udah lewat, tak perlu dikejar-kejar, karena mereka sudah mendaftar dalam tax amnesty, yang belum terdaftar ini nih, sasaran selanjutnya..hihi..
full member
Activity: 225
Merit: 100
September 06, 2017, 12:56:32 PM
#19
Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.

Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Tidak terdaftar bukan berarti ilegal toh, jadi selama pemerintah tidak melarang ya nda usah di khawatirkan, toh dari awal pemerintah dah mewanti wanti bila terjadi sesuatu dalam bertransaksi dengan bitcoin itu menjadi resiko sendiri sendiri, jadi menurut gue bila ada kebijakan yang merugikan para member, pasti member semua sudah siap.

betul gan, karena menurut saya bitcoin kan decentralisasi alias tidak ada sertifikat dari instansi manapun untuk Bitcoin karena produknya adalah open source tanpa lembaga yang benar-benar mengatur, sehingga menurut saya bitcoin tidak perlu daftar ke kominfo karena dari segi persyaratan keamanannya pun sudah cukup baik. namun saya sangat setuju apabila domain lokal yang menyediakan exchanger bitcoin ke rupiah sudah seharusnya mendaftarkan ke kominfo karena terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Pages:
Jump to: