-snip- namun sampai saat ini hanya kabar burung semata,
Apa bedanya dengan kabar burung -snip-
Jadi menurut agan apakah definisi yang saya sebutkan sebelumnya di atas salah?
-snip- meskipun sekelas gubernur BI sekalian tuh sampai saat ini tidak ada rencana membuat mata uang digital, mereka itu kayak orang fomo saat ada altcoin yang sedang naik daun, mencoba mencari perhatian banyak orang padahal pada kenyataannya hanya omong kosong doang, buktinya sampai saat ini tidak ada rencana kapan digital koin akan dipublikasikan.
Apakah agan sudah kroscek langsung kebenaran dari pernyataan agan tersebut ke pihak BI?
Saya memahami sikap pesimis agan tersebut, namun lantas apakah mesti sekelas Presiden langsung yang menyatakan rencana penerbitan Rupiah dalam bentuk digital ini; lalu dimanakah peran BI dan untuk apa Gubernur BI dipilih?
Laporan yang dirilis Bank for International Settlement (BIS) pada Maret 2020, menyebutkan ada 3 bentuk CBDC yang bisa diterapkan sebuah negara untuk aktivitas perekonomiannya, yaitu:
1. Indirect CBDC: Tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sedangkan bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial.
2. Direct CBDC: Tagihan dilakukan langsung ke bank sentral,
3. Hybrid CBDC: Tagihan dilakukan ke bank sentral, akan tetapi bank komersial yang melakukan pembayarannya.
Tiga bentuk mata uang digital yang bisa digunakan ini, menurut BIS berdasarkan 6 kebutuhan utama nasabah.
“Kebutuhan utama nasabah yang perlu diperhatikan yaitu privasi, mudah digunakan, aman seperti uang tunai, memiliki akses universal, pembayaran luar negeri dan kegunaan peer-to-peer,” demikian disampaikan BIS.
https://www.bis.org/publ/qtrpdf/r_qt2003j.htm