http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja
Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Fungsi bitcoin dan uang sebenarnya sama. Hanya dunia mereka saja yang membedakan. Polemik dan larangan yang muncul baru-baru ini adalah hal wajar, karena yang berpolemik adalah orang yang merasa tersaingi atau terancam karena maraknya bitcoin. Sementara yang mengeluarkan larangan ialah lembaga keuangan yang tidak diuntungkan oleh bitcoin. Mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sudah tepat. Jangankan bitcoin, uang saja jika digunakan untuk merugikan orang juga haram.