Pages:
Author

Topic: Bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan menurut fatwa MUI,Hasanudin AF - page 16. (Read 1522 times)

newbie
Activity: 4
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Waalaikum salam gan, ana senang setelah membaca kabar tersebut, terlebih ana masih pemula, masih panjang yang harus ana siapkan, memang sesuatu yang tidak merugikan dan tidak ada yang merasa dirugikan hukumnya halal gan
member
Activity: 84
Merit: 10
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Ane sepakat dengan fatwa ini ,gan. Pada dasarnya bitcoin bukan untuk merugikan pihak lain. Tapi u tuk memudahkan setiao transaksi yang dilakukan melalui media digital. Seiring berjalannya waktu ada pihak-pihak yang menyalah gunakan dan melanggar aturan atau norma menurut beberapa kepercayaan agama. Hal itulah yang memperburuk citra bitcoin dilihat dari kacamata norma dan beberapa agama. Namun jika penggunaannya tidak melanggar dan merugikan, tentu tidak masalah.
newbie
Activity: 42
Merit: 0
Dari awal kemunculannya, bitcoin itu memang tidak pernah merugikan manusia, malah bikin untung. Jika memang rugi,pasti itu adalah kesalahan pemakainnya.
member
Activity: 142
Merit: 10
because i believe
terima kasih untuk berita dan infonya yang sangat positif dan sangat bermanfaat. saya sangat setuju dengan pernyataan bahwa ada masa di mana aturan yang dulu di buat bisa saja di gantikan karena perbedaan generasi/zaman. mungkin ada aturan di buat dulu saat jaman masih belum ada tekhnologi, namun aturan bisa saja berubah mengikuti zaman. sebuah perubahan saya rasa boleh di lakukan asal tidak melanggar sesuatu yang di larang agama. memang ada kalanya kerugian bisa saja terjadi, namun itu kan sudah di ketahui sebelum sebelumnya dan itu memang sudah menjadi resiko yang harus di tanggung dan tidak ada unsur pemaksaan. saya rasa hal itu sah sah saja.
full member
Activity: 656
Merit: 104
PredX - AI-Powered Prediction Market
saya kira memang dari dulu bitcoin bukanlah sesuatu yang dapat diharamkan, namun karena masih banyak yang belum mengerti saja, makanya mereka kemudian memfatwakan yang tidak-tidak sebelum tabayun terlebit dahulu terhadap bitcoin atau mata uan kripto lainnya.
full member
Activity: 182
Merit: 100
ane tadi baru aja baca gan
ada yang post di beranda ane
jadi post nya itu ada di komen orang ktanya kalau cutlose gimana rugi donk brrti haram Grin
ane bingung juga kalau jawab pertanyaan dia

Sebenrnya kalo jual rugi emng engga enak sih gan, saya juga pernah merasakan jual rugi, cuma kalau masalah itu kan bukan karena bitcoinya, tapi itu karena kitanya yang keburu panik dan gak sabaran untuk menunggu harga coin naik lagi, kalau jual rugi itu bukan kesalahan bitcoinya. Tp kesalahan pada diri sendiri.

Yap, bener gan. Cut lose itu kehendak kita sendiri, artinya kita sudah siap denga akibat yang kita terima kalo kita melakukan itu. Toh,tidak ada pihak yang dirugikan. Kan pada dasarnya crytocurrency itu bergantung pada supply dan demand, udah mutlak itu, tergantung strategi kita.
jr. member
Activity: 316
Merit: 1
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
kalau saya sih tentunya setuju banget dengan pendapat MUI  ini,yang vterpenting kan tidak merugikan atau menyusahkan orang lain.semoga saja dengan adanya pendapat MUI seperti ini.bitcoin tidak akan mendapat isu-isu yang tidak baik lagi.
benar gan saya setuju sekali dengan adanya informasi seperti ini, bitcoin jadi tidak di pandang jelek lagi di pandangan orang.
full member
Activity: 432
Merit: 100
Sebenarnya yang di khawatirkan adalah sumber Dari Mana dalam mendapatkan Bitcoin itu sendiri, soalnya ada juga Pembahasan bahwa untuk menghasilkan Bitcoin persenan yang cukup besar bersumber Dari konten atau video p*r*o.
member
Activity: 126
Merit: 23
Salut buat Pak Hasanudin, berani menyatakan suatu hukum sesuai dengan keilmuannya. Kita-kita yang gak begitu paham tentang hukum jual beli dalam Islam, jadi bingung sendiri. Sebaiknya kita angkat Ketua fatwa MUI ini sebagai duta bitcoin Indonesia.... Gimana gan
member
Activity: 154
Merit: 34
Polemik mengenai bitcoin dan mata uang kripto lainnya, kayaknya lagi kejar-kejaran nih gan di negara kita. Kemarin lusa, lembaga ini mengatakan bahwa bitcoin ilegal, besoknya badan lainnya menyatakan bitcoin harus kena pajak, kemarin lembaga si itu mengatakan bitcoin haram, hari ini dah halal....
Pemerintah dan parlemen seharusnya membuat badan independen yang bertugas mempelajari apa itu bitcoin, untuk kemudian membuat regulasinya.
Jadi masyarakat gak bingung.
full member
Activity: 630
Merit: 118
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Waalaikumussalam wr.wb

Setidaknya ini membawa pencerahan bagi yang selama ini merasa ragu. Saya sendiri mengacu pada syarat-syarat jual beli mata uang yang dulu juga telah dilakukan di jaman Nabi Muhammad. Selama tidak melanggar syarat jual beli mata uang (kalau mata uang emas ditukar dengan mata uang emas maka jumlahnya harus sama) maka hukumnya sah, tanpa riba. Dengan adanya penegasan dari pernyataan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dalam artikel tersebut, saya menjadi semakin mantap. Semoga segera dikeluarkan pernyataan resminya.
BTW, terima kasih atas link yang anda bagikan. sangat bermanfaat.
Sama-sama gan, saya juga senang bisa membagikan link atau informasi tersebut, agar para bitcoiner tidak ragu. Apalgi itu kan pernyataan dari MUI, saya berharap dengan adanya pernyataan itu, dunia cryptocurrency di indonesia akan meluas.
newbie
Activity: 221
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
kalau saya sih tentunya setuju banget dengan pendapat MUI  ini,yang terpenting kan tidak merugikan atau menyusahkan orang lain.semoga saja dengan adanya pendapat MUI seperti ini.bitcoin tidak akan mendapat isu-isu yang tidak baik lagi.
full member
Activity: 630
Merit: 118
statement langsung dan keluar dari MUI pusat bikin lega pengguna bitcoin
semoga ga gaduh lagi dan segera di regulasi

Saya juga maunya seperti itu gan, saya berharap bitcoin segera diregulasi. Jika harus dikenai pajak tidak masalah selagi pajaknya tidak memberatkan pihak kita, karena jika sudah ada regulasi harga bitcoin tidak akan turun seturun-turunnya. Apalgi jika banyak negara yang meregulasinya kemungkinan bitcoin akan semakin tinggi harganya
newbie
Activity: 36
Merit: 0
Setuju dengan pendapat majelis fatwa MUI, karena menurut yang saya pahami dalam hukum jual beli Islam, bahwa transaksi mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak spekulasi, ada kebutuhan, jika jenisnya sama maka nilainya harus sama dan tunai, jika berlainan jenis maka berlaku kurs dan tunai.
Salut buat MUI
full member
Activity: 630
Merit: 118
ane tadi baru aja baca gan
ada yang post di beranda ane
jadi post nya itu ada di komen orang ktanya kalau cutlose gimana rugi donk brrti haram Grin
ane bingung juga kalau jawab pertanyaan dia

Sebenrnya kalo jual rugi emng engga enak sih gan, saya juga pernah merasakan jual rugi, cuma kalau masalah itu kan bukan karena bitcoinya, tapi itu karena kitanya yang keburu panik dan gak sabaran untuk menunggu harga coin naik lagi, kalau jual rugi itu bukan kesalahan bitcoinya. Tp kesalahan pada diri sendiri.
jr. member
Activity: 377
Merit: 1
"AMANPURI●ultimate exchange"
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
nah gini nih dengan adanya kabar baik ini,semoga saja bitcoin ini akan di legalkan dan tentunya akan tambah berkembang lagi di masa depan.
newbie
Activity: 20
Merit: 0
Bukan masalah untung rugi, karena semua pekerjaan/usaha pasti untung rugi. Kalo bahas masalah halal/haram, itu tergantung dari aktivitas/tindakan kita. Sesuatu yang halal bisa jadi haram, begitu pula sebaliknya. Jadi menurut ane kalo kita memikirkan apa fatwanya, itu malah membuat kita bingung. Karena tetap saja ada orang2 yang menyatakan bahwa dunia crypto itu ada yang bilang haram & juga halal.

Seperti yang agan sampaikan, ane berprinsip bahwa selama kita tidak merugikan/menyakiti orang lain maka itu hal yang baik. Meskipun ada pernyataan bahwa banyak orang yang tidak menyukainya, karena banyak orang di luar dunia crypto itu belum mengerti mekanisme serta cara kerjanya sehingga beranggapan negatif.
member
Activity: 532
Merit: 10
Ini baru saya setuju, selagi tifak “merugikan” orang lain itu sah-sah saja menggunakan bitcoin. Karena kakau di pikir-pikir lebih  banyak hal positifnya darinhak negatifnya
full member
Activity: 378
Merit: 100
Saya merasa kalau hal ini sangat aneh. Tentu saja semua orang akan tahu bahwa kerugian itu berbahaya. Dan tentunya semua orang yang mengalami kerugian di dalam trading, gambling, mining dan hal lainnya dalam bentuk bitcoin, sudah tau resikonya sejak awal. Sebuah mata uang yang high risk. Tidak ada unsur pemaksaan dalam penggunaannya, use on your own risk.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
Semoga aja dengan ada penjelasan dari mui, bahwa bitcoin boleh aja selama tidak merugikan masyarakat,
Jadi pemerintah bisa mengambil keputusan yang baik untuk dikembangkan bitcoin diindonesia, supaya Indonesia lebih maju.
saya juga berharap demikian gan,semoga saja dengan adanya pemberitahuan ini,bitcoin akan di akui di negara ini dan di legalkan di indonesia.karena menurut saya dengan adanya bitcoin ini dapat merubah perekonomian masyarakat indonesia menjadi lebih baik lagi.
Pages:
Jump to: