Pages:
Author

Topic: Bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan menurut fatwa MUI,Hasanudin AF - page 10. (Read 1523 times)

newbie
Activity: 842
Merit: 0
Wa'alaikum salam, bagus kalau gitu, berarti buat kaum muslim tidak ragu lagi bermain bitcoin
full member
Activity: 336
Merit: 120
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

belum ada sih yang dirugikan gan jadi gak ada alasan kuat mui tuk mengharamkan ini, tapi kita sebagai bounty hunter harus memilih dan memilah bounty apa yang harus kita jalankan jangan sampai yang dilarang agama juga kita ikutin tu bountynya
member
Activity: 798
Merit: 10
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Saya pikir, bitcoin sama dengan komoditas atau skema investasi yang lain. Tergantung kita apakah kita akan memegang investasi untuk jangka panjang atau jangka pendek. Dengan sikap MUI itu, menegaskan bahwa bitcoin bisa dijadikan sarana investasi
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Makasih gan infonya wah bs legah ni semoga aja ini bisa jadi peluang buat majunya bitcoin di indonesia dan semoga aja setelah keluarnya fatwa mui ini pemerintah indo ataupun bank indonesia bs melegalkan bitcoin di indonesia 😁
member
Activity: 78
Merit: 11
tentu sudah jelas kalau saya tetap berpegang teguh bahwa bitcoin itu tetep halal. banyak isu yang beredar bahwa bitcoin Haram ya mungkin mereka tidak mengetahui mana yang halal dan haram disini. memang benar untuk mencari bitcoin disini ada yang halal dan haram juga. tetapi saya memilih halal seperti bounty. karena bounty tersebut sama seperti Sales, mempromosikan coin tesebut. jadi jangan beranggapan bitcoin itu haram. kita analisa dulu jangan langsung Judge
member
Activity: 168
Merit: 10
menurut ane ini fatwa yang memang cerdas, karena bitcoin mempunyai banyak sisi dan tergantung kepada masing masing penggunanya ingin melakukan apa dengan bitcoin yang dimiliki, memang beberapa kasus pendanaan terorisme menggunakan bitcoin dan juga judi menggunakan bitcoin, namun itu juga sama hal nya dengan mata uang pada umum nya yang memang bisa digunakan untuk hal positif dan negatif.
betul sekali itu gan fatwa inilah yang diharap-harapkan sehingga bisa melegakan, Bitcoin memang sangat menguntungkan kalo bisa memanfaatkannya itulah sisi positifnya tetapi akan sangat merugikan jika disalahgunakan untuk sesuatu yang tidak diperbolehkan dan berakibat buruk sama halnya dengan mata uang lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk hal positif namun bisa juga disalahgunakan
newbie
Activity: 31
Merit: 0
harusnya memang seperti itu gan, kecuali bitcoin yang didapat dengan cara kotor seperti judi jatuhnya tetep haram, masalah bitcoin juga udah jadi silang pendapat dikalangan MUI sendiri, seperti minggu lalu MUI malang bilang bitcoin haram, tetapi MUI semarang bilangnya tetap halal. banyak masyarakat awam yg belum teredukasi dikiranya bitcoin itu produk MLM mungkin itu yg bikin MUI sebelumnya ragu mengeluarkan fatwa
sr. member
Activity: 1246
Merit: 254
Trphy.io
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Ane sepakat dengan fatwa ini, gan. Ane kira ini fatwa yang objective. Artinya tidak menyamakan semua kondisi. Yang perlu diketahui bahwa bitcoin tidak merugikan pihak manapun sampai dengan saat ini. Karena keberadaan bitcoin untuk memudahkan transaksi yang dilakukan melalui media digital.
Tapi bagi pihak Bank mereka merasa dirugikan dengan adanya Bitcoin gan, mereka takut sesuatu yang buruk terjadi pada sistem keuangan dunia, akhirnya nanti mereka pada jadi pengangguran semua karena orang-orang sudah menjadikan asetnya yang tidak dapat di kontrol oleh mereka, alias tidak menabung lagi di Bank. Bank akan mati.
jr. member
Activity: 229
Merit: 1
Infonya melegakan hati para bitcoiner. Selama ini masih bertahan dengan pendapat sendiri bahwa bitcoin itu halal. akhirnya MUI memberikan fatwa yang bijak tentang bitcoin. Ini menjadi berita yang dinanti nantikan bitcoiner, karena tidak lagi was-was (bingung, sebenarnya bitcoin itu halal/haram karena begitu banyak pendapat tentang bitcoin) dalam menambang bitcoin. Semoga kedepannya lagi bitcoin semakin diakui oleh negara kita.
newbie
Activity: 250
Merit: 0
fatwa MUI yang bijak kaya' gini ni yang saya suka ,intinya selagi kita para pengguna bitcoin, tidak merugikan orang lain menurut saya sendiri itu sah sah saja....
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
menurut saya ini baru bener fatwanya, menurut saya juga bitcoin ini tidak merugikan orang malahan memberi manfaat dan keuntungan ekonomi dimana orang lrbih mudah transaksi di dunia digital dan bisa juga dijadikan investasi.
member
Activity: 412
Merit: 13
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Ane sepakat dengan fatwa ini, gan. Ane kira ini fatwa yang objective. Artinya tidak menyamakan semua kondisi. Yang perlu diketahui bahwa bitcoin tidak merugikan pihak manapun sampai dengan saat ini. Karena keberadaan bitcoin untuk memudahkan transaksi yang dilakukan melalui media digital.
member
Activity: 392
Merit: 10
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Waalaikum salam gan, syukur alhamdulillah ke takutan dan ke hawatiran ane dalam berinvestasi di dunia bitcoin ini sekarang sudah terjawab, bukan hanya majelis ulama yang ada di kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa investasi di dunia bitcoin itu haram apa halal, tapi seluhur majelis ulama yang ada di negara kita Indonesia ini (MUI) sudah menjelas kan dan juga sudah menegaskan bahwa investasi atau berbisnis dalam dunia bitcoin itu sah-sah saja, tidak haram hukum nya selama tidak ada unsur penipuan atau merugikan satu sama lain, sebab itulah hukum bitcoin dalam agama islam di perboleh kan, tentu ini kabar dan berita baik bagi kita semua para bitcoinner, karena, selain kita bisa berinvestasi dalam dunia bitcoin, hasil yang kita dapat dalam dunia bitcoin ini juga tidak haram.  Smiley
full member
Activity: 565
Merit: 100
BountyMarketCap
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
alhamdulillah ada sedikit kabar baik dari MUI,,, jadi sedikit lega, karena selama ini hanya kabar buruk yg datang dr indonesia.. Bikin para pemain bitcoin cemas saja.
hero member
Activity: 1302
Merit: 502
Sedikit lega setelah membaca artikel tadi, namun sampe sekarang Bitcoin masih banyak pro dan kontra, masih banyak di luar sana yang isinya mengenai pelarangan Bitcoin, selain oleh agama, baru baru ini juga marak artikel yang isinya BI tidak menyetujui Bitcoin. Tapi menurut saya Bitcoin itu sifatnya universal, yang isinya ada negatif dan positif, jadi kembali lagi ke pihak masing-masing mau ambil positifnya apa negatifnya.
member
Activity: 285
Merit: 10
menurut ane ini fatwa yang memang cerdas, karena bitcoin mempunyai banyak sisi dan tergantung kepada masing masing penggunanya ingin melakukan apa dengan bitcoin yang dimiliki, memang beberapa kasus pendanaan terorisme menggunakan bitcoin dan juga judi menggunakan bitcoin, namun itu juga sama hal nya dengan mata uang pada umum nya yang memang bisa digunakan untuk hal positif dan negatif.
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

berita inilah yang ditunggu" oleh bitcoiner indonesia dan menurut saya ini adalah langkah awal untuk menuju legal nya bitcoin dan coin laninnya di indonesia, fatwa positif MUI keluar, bitcoin dikenai pajak dan akhirnya bitcoin legal di indonesia. Terimakasih banyak infordimasi nya gan Grin
sr. member
Activity: 1288
Merit: 253
casinosblockchain.io
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Nah seperti ini seharusnya tidak asal memberikan fatwa haram terhadap sesuatu yang ternyata memiliki banyak manfaat.
Saya salut dengan MUI, Hasanudin AF. harusnya memang sebelum memberikan suatu fatwa memperlajari lebih lanjut bukan hanya karna mendengar beberapa kabar miring kemudian seketika mengvonis haram. allahuallam

Dan kepada bitcoiners yang beragama islam cuma mengingatkan usahakan bounty yang kita ikuti maupun berinvestasi tidak menyalahi aturan islam


hero member
Activity: 1036
Merit: 524
akhirnya tidak jadi galau selama ini ane sempet galau kalau bitcoin haram sempat mau meninggalkan bitcoin dan mencari kerjaan lain,
tapi dengan adanya fatwa resmi dari MUI ane akhirnya bisa bernafas lega.
full member
Activity: 182
Merit: 100
Jadi sedikit senang mendengar ini, tapi kenapa ini bertentangan dengan kebijakan negara? ataukah MUI tidak menimbang juga dampak bitcoin terhadap Rupiah sendiri. jadi bingung pilih yang mana.
kalah saya lebih condong ke mui gan,,,kenapa bisa begitu,,,sebtul nya kalau negara nya bijak ,,,dari pada meributkan maslah btc lebih bagus ,,,tikus tikus di kantor di basmi habis,,,dengan sendri nya rupiah pasti akan jad kuat gak kan bisa dngn mudha digoyang oleh faktor external,,,,dengan ada nya bitcoin mlaha saya rasa terjadi perpuputran uang,,,,tidakl semua klang bisa mendapat kan kesempatan kerja,,,,mungkin salah satu soluti nya ya bitcoin,,,,
Pages:
Jump to: