Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 27. (Read 10901 times)

jr. member
Activity: 327
Merit: 1
The Standard Protocol - Solving Inflation
Setau saya hukum penggunaan bitcoin di indonesia masih terombang ambing,bank indonesia melarang bitcoin tapi presiden tidak pernah melarang,jadi masih belum jelas

jauh sekali kalo sampai presiden, beliau bukan pakar segala2nya
saat ini tugas dibebankan ke BI, menkeu, dan juga OJK merekalah yang akhirnya akan persentasi ke jokowi
desas desus yang beredar tepat awal taun besok semua regulasi kripto sudah dipaparkan, kita hanya bisa menunggu saja.
dari sekian banyak artikel terlihat pemerintah juga fokus untuk mengkaji, melarang pun tidak 100%, kurasa akan ada kabar baik disertai dengan pengumuman fintech, kyc, dan juga tax.
member
Activity: 382
Merit: 12
Axioma Holding - Axioma Pay Crypto Card
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Memang benar, bitcoin bukanlah mata uang, bukan juga alat tukar yang sah. Namun jika bitcoin digunakan sebagai alat transaksi di dunia maya sepertinya butuh undang-undang baru yang mengatur tentang itu. Lagipun keberadaan bitcoin tidak sampai memperburuk kondisi nilai mata uang di Indonesia, kita harus mendukung dibutnya UU tentang bitcoin dan virtual currency lainnya.
full member
Activity: 431
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Memang diindonesia ada undang-undang nya menggunakan bitcoin tetapi peraturan perundang undangan hanya untuk transaksi saja gan.
Ya pasti gan pihak exchanger tidak akan bertanggung jawab,thanks atas saran din informasinya.
newbie
Activity: 70
Merit: 0
di Indonesia sendri terdapat fatwa mengenai trading yang disepakati oleh dewan MUI,hal ini mengenai transaksi jual beli dan MUI memperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan tidak ada proses yang bersifat spekulasi atau adanya ketidakjelasan,adanya transaksi berjaga-jaga(simpanan),transaksi mata uang sejenis harus sama nilainya dan dilakukan secara kontan atau tunai
hero member
Activity: 784
Merit: 500
Kalau menurut pandangan sesuai dengan ilmu yang saya pahami gan, bahwa penguna bitcoin itu tidak haram, tetapi hasil yang didapatkan itu jangan salah kita gunakan gan, apabila hasil dari Bitcoin itu kita gunakan untuk berjudi atau hal-hal yang negatif itu baru lahir hukum nya haram gan, namun semua itu tergantung pada pribadi kita kemana arah yang akan kita gunakan apakah lebih bersifat positif (tidak haram) atau negatif (haram) gan.
Nah penjelasan seperti ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat awam gan, mereka masih mengira
bahwa Bitcoin ini adalah judi online alias haram, nyatanya Bitcoin itu tergantung kita nya mau dapatin dengan cara apa
dan mau dikemanain dengan cara apa, kalau dapatin dan dikemanain nya dengan cara haram, tentu juga hukumnya haram.
member
Activity: 210
Merit: 12
mencoba keberuntungan di sana dari situlah ada kemungkinan bahwa kedepannya pemerintah akan mulai melakukan berbagai pertimbangkan dengan matang bagaimana pengaruh bitcoin bagi suatu negara nanti.
bitcoin saat ini belum di akui oleh pemerintah kita akan tetapi kebanyakan penduduk sudah mulai mengenal.
newbie
Activity: 63
Merit: 0
- Hukum Dan penggunaan bitcoin di indonesia  ( bitcoiner harus tau)?
Menurut saya bagi para bitcoiner harus mengetahui dan mematuhi semua tentang hukum per-UUD bitcoin yang ada di indonesia terutama tentang perlindungan penipuan Dan kejahatan biar next time tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di dunia bitcoin Dan menurut saya bagi para investor bitcon yang ada di indonesia harus wajib di kenakan pajak
full member
Activity: 469
Merit: 102
FIRST NFT FORUM TOTALIZER
Tentang haram atau tidak itu tergantung kita bermain bounty di perusahan apa?  Kalo perusahaan itu di bidang judi ato konten porno itu jelas haram,  tp kalo perusahan yang bergwrak dibidang komunikasi atau yang lain itu halal gan, dan pemerintah sebenernya juga benar,  kita harus hati² dalam transaksi, soalnya bisa saja kita kena hacker gan
member
Activity: 588
Merit: 11
Futiracoin.com
Kalau menurut pandangan sesuai dengan ilmu yang saya pahami gan, bahwa penguna bitcoin itu tidak haram, tetapi hasil yang didapatkan itu jangan salah kita gunakan gan, apabila hasil dari Bitcoin itu kita gunakan untuk berjudi atau hal-hal yang negatif itu baru lahir hukum nya haram gan, namun semua itu tergantung pada pribadi kita kemana arah yang akan kita gunakan apakah lebih bersifat positif (tidak haram) atau negatif (haram) gan.
member
Activity: 415
Merit: 10
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
Kesimpulan saya sih pemerintah hanya memberi himbauan saja buat para pengguna bitcoin untuk investasi, karena kalau terjadi kerugian atau kehilang di bitcoin itu di luar tanggung jawab perintah, karena belum di legalkan nya bitcoin di indonesia.
member
Activity: 574
Merit: 14
BI hanya melarang penggunaan bitcoin sebagai sarana pembayaran semata yang biasanya kita pakai rupiah, namun kalau kita teliti lebih jauh lagi kita bisa menilai kalau sebenarnya BI tidak melarang kita dalam berinvestasi bitcoin namun BI juga tidak mendukungnya. Secara garis besar : rugi atau untungnya bitcoin adalah resiko kita sendiri.
member
Activity: 349
Merit: 10
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Bener gan saya setuju kalau menilai haram atau halal nya tergantung kita mendapatkan nya dengan yang baik atau tidak, selama kita mendapatkan nya dengan cara yang baik saya rasa tidak ada masalah dengan haram atau halal nya.
jr. member
Activity: 182
Merit: 1
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

makasih gan infonya sangat bermanfaat Wink
member
Activity: 247
Merit: 10
Sebenarnya memang kita harus mengetahui semua hukum menggunakan bitcoin diindonesia,
Dan semua risiko apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena bila kehilangan tidak ada penanggung jawab, 
member
Activity: 337
Merit: 10
www.cd3d.app
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau

Menurut ilmu yang saya tau.penguna bitcoin tidak haram,namun dalam ketidak haraman ini ada juga coin" yang dari project judi  shingga coin tersebut haram kita pakai.namun tidak semua coin itu haram dan semua tergantung dari mana pendapatan coin" tersebut jika coin tersebut bukan dari hasil judi maka tidak haram.
member
Activity: 189
Merit: 10
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
dari awal UUD 1945 juga udah diatur.. dari jaman jebot" hal hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara"
nih btc udah mungkin udah menyentuh hajat hidup orang banyak kali ya.. jadi emang kudu dibuat peraturan khusus juga.. (cmiiw)
full member
Activity: 238
Merit: 100
semuanya memang harus ada hukum dan dasarnya gan, agar senantiasa ada batas batas yang mengatur. tapi walaupun ada aturan dan undang undang ketika ada yang dirugikan dari bitcoin negara tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu kita lebih berhati-hati dalam investasi jika ada tindakan yang merugikan,maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab
full member
Activity: 648
Merit: 114
Pemerintah indonesia dan BI sudah beberapa kali menghimbau larangannya, sekrang tinggal dari kitanya aja, apakah kita akan melanjutkan dengan segala resiko atau memilih untuk tidak, karna disaat koin kita hilang maka tidak ada satu badan instansi yang mau membantu tentang masalah itu terjadi.

sebelum permasalahan itu terjadi sebaiknya kita yang berhati-hati, resiko itu perlu kita antisipasi agar penggunaan serta investasi bitcoin digunakan sebagaimana mestinya, jangan ikut yang aneh aneh, ikuti prosedur sebagaimana bitcoiner harus berbuat terhadap bitcoin yang dimilikinya.
newbie
Activity: 168
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Sudah ada Hukum yang jelas yang di atur dalam UUD tentang bitcoin tidak dilarang dan tidak berkekuatan hukum, oleh karena itu supaya berhati hati dalam investasi. intinya jangan melanggar aturan aturan yang pemerintah buat tentang bitcoin, karena belum berkekuatan hukum.
member
Activity: 406
Merit: 11
Pemerintah indonesia dan BI sudah beberapa kali menghimbau larangannya, sekrang tinggal dari kitanya aja, apakah kita akan melanjutkan dengan segala resiko atau memilih untuk tidak, karna disaat koin kita hilang maka tidak ada satu badan instansi yang mau membantu tentang masalah itu terjadi.
Pages:
Jump to: