Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 28. (Read 10901 times)

sr. member
Activity: 1120
Merit: 256
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
berarti kita harus sangat lebih hati hati ya gan dalam menjaga wallet kita , karena kalau kehilangan kita tidak tahu harus mengadu kemana, tapi kalau misalkan nanti bitcoin legal di negara kita apakah ada upaya hukum untuk keamanan bitcoin gan?


kayaknya masih di ragukan jika Bitcoin di Indonesia legalkan, belum tentu terjamin keamanannya, secara teknis kalau di legalkan mungkin ada aturan-aturan yang di tetapkan, jika di langgar akan di kenakan sanksi. tetap Bitcoin mempunyai sifat tersendiri, dan resiko di tanggung pemilik.
memang bener gan kalau pemerintah itu masih ragu untuk melegalkan bitcoin,tetapi pemerintah itu sudah mengrespon jalannya bitcoin dengan baik,makanya itu kita semua janganlah sampai melanggar aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah
full member
Activity: 462
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
berarti kita harus sangat lebih hati hati ya gan dalam menjaga wallet kita , karena kalau kehilangan kita tidak tahu harus mengadu kemana, tapi kalau misalkan nanti bitcoin legal di negara kita apakah ada upaya hukum untuk keamanan bitcoin gan?


kayaknya masih di ragukan jika Bitcoin di Indonesia legalkan, belum tentu terjamin keamanannya, secara teknis kalau di legalkan mungkin ada aturan-aturan yang di tetapkan, jika di langgar akan di kenakan sanksi. tetap Bitcoin mempunyai sifat tersendiri, dan resiko di tanggung pemilik.
member
Activity: 69
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
berarti kita harus sangat lebih hati hati ya gan dalam menjaga wallet kita , karena kalau kehilangan kita tidak tahu harus mengadu kemana, tapi kalau misalkan nanti bitcoin legal di negara kita apakah ada upaya hukum untuk keamanan bitcoin gan?
full member
Activity: 469
Merit: 102
FIRST NFT FORUM TOTALIZER
Upaya pemerintah agar kita lebih berhati hati gan,  soalnya semakin oesat juga perkembangan bitcoin di indonesia, soalnya dalam duniabdigital resikonya juga banyak
full member
Activity: 336
Merit: 100
Ya wajar sih gan, apalagi negara kita dikenal dengan negara hukum, jadi semua kegiatan yang dilakukan masyarakat harus dibatasi dengan adanya hukum, biar tertata rapi dan tidak semrawut.
newbie
Activity: 81
Merit: 0
~ hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia ( bitcoiner harus tau )
menurut saya bagi para bitcoiner yang ada di indonesia wajib mengetahui peraturan per-UUD hukum yang berlaku di indonesia terutama hukum tentang perlindungan,penipuan maupun kejahatan biar next time tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan semua pengguna bitcoin di indonesia dan menurut saya bagi para investor bitcoin harus wajib di kenakan pajak
newbie
Activity: 103
Merit: 0
Hukum dan penggunaan Bitcoin di Indonesia { Bitcoiner harus tau }
menurut saya semua pengguna,nasabah maupun investor bitcoin harus wajib mengetahui semua peraturan hukum tentang bitcoin yang ada di indonesia terutama tentang hukum perlindungan,kejahatan dan penipuan biar next time tidak terjadi apa yang kita tidak di inginkan di dunia bitcoin dan menurut saya bagi para investor wajib di kenakan pajak.
full member
Activity: 294
Merit: 107
semuanya memang harus ada hukum dan dasarnya gan, agar senantiasa ada batas batas yang mengatur. tapi walaupun ada aturan dan undang undang ketika ada yang dirugikan dari bitcoin negara tidak bertanggung jawab.

Benar sekali, indonesia merupakan negara hukum jadi setiap gerak-gerik masyarakat dalam usaha apapun harus dipayungi dengan aturan, dalam hal bitcoin ini pemerintah hanya mengingatkan saja warganya agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi di bitcoin sebab jika ada tindakan yamg merugikan maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab.
full member
Activity: 365
Merit: 100
CurioInvest [IEO Live]
Ini merupakan sebuah pesan penting buat kita pemain bitcoin,  agar kita lebih waspada dan tau akan resiko yg kita terima di kemudian hari.
sr. member
Activity: 588
Merit: 255
Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah.
dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.
Setuju , oleh karena itu kita jangan mudah tergiur keuntungan besar dari bitcoin , dan  bertransaksi dengan sembarang orang .
member
Activity: 392
Merit: 10
merupakan pelajaran penting untuk kita semua utamanya untuk ane sendiri agar lebih tau tentang hukum dan undang-undang yang ada di negara kita   Indonesia ini mengenai ada nya bitcoin yang hampir menguasai mata uang negara yang ada di seluruh dunia, tapi untuk masalah mata uang yang ada di negara kita sendiri yaitu rupiah yang sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya hingga sampai saat ini, jika di rubah menjadi mata uang bitcoin menurut ane itu sangatlah tidak mungkin, ya kita tau lah, karena rupiah yang kita pakai untuk membeli sesuatu yang kita mau dan setiap hari kita memegangnya, tidak mungkin jika di rubah begitu saja, sekalipun nanti bitcoin di perbolehkan dan di sahkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara kita Indonesia, pastinya akan membutuhkan waktu yang sangat lama, karena memang itulah aturan dan larangan yang ada di negara kita Indonesia saat ini tentang bitcoin, jika hanya memakai dan terjunnya kita di dunia bitcoin, undang-undang yang ada di negara kita masih memperbolehkannya, semoga hal itu berlaku untuk selamanya. Aamiin..
newbie
Activity: 97
Merit: 0
semuanya memang harus ada hukum dan dasarnya gan, agar senantiasa ada batas batas yang mengatur. tapi walaupun ada aturan dan undang undang ketika ada yang dirugikan dari bitcoin negara tidak bertanggung jawab.
newbie
Activity: 21
Merit: 0
Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah.
dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.

Saya setuju dengan pendapat anda gan. Di Indonesia penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah merupakan hal yang dilarang. Karena di Indonesia sendiri selain sudah memiliki alat pembayaran yang sah yaitu Rupiah, tidak dibenarkan penggunaan cryptocurrency yang bertujuan sebagai pengganti rupiah dimasa akan datang.
kayanya emang jauh gan kalo cryptocurrency ini gantiin rupiah dimasa mendatang , tapi kalo hukum pengguna bitcoin semua ditanggung secara individu memang benar jadi kita disinih harus lebih teliti lagi dalam transaksi misalkan ada apa" pemerintah udah pasti angkat tangan .
newbie
Activity: 42
Merit: 0
Iya gan karena sebenarnya Indonesia memang tidak melarang memiliki Bitcoin, hanya saja OJK maupun BI mengimbau untuk tetap berhati-hati jika ingin berinvestasi di cryptocoin, dan mereka juga tidak bertanggungjawab terhadap semua konsekuensi yang terjadi terkait jual beli Bitcoin.
member
Activity: 168
Merit: 37
Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah.
dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.

Saya setuju dengan pendapat anda gan. Di Indonesia penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah merupakan hal yang dilarang. Karena di Indonesia sendiri selain sudah memiliki alat pembayaran yang sah yaitu Rupiah, tidak dibenarkan penggunaan cryptocurrency yang bertujuan sebagai pengganti rupiah dimasa akan datang.
jr. member
Activity: 644
Merit: 1
https://imgur.com/Sufc3d2
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Itu sah-sah aja karena itu merupakan satu hal yang harus di pedomankan untuk berhati-hati dan jeli dala upaya untuk ber transaksi dalam hal bitcoin, Wink
Karena bertransaksi dsngan bitcoin bukan hal yang legal dan masih wanti-wanti meski pihak pemerintah sering mendiskusi tentang hal bitcoin...
full member
Activity: 432
Merit: 100
Kalo saya setuju sih dengan tindakan yang di lakukan pemerintah Indonesia, agar lebih berhati-hati apabila ingin terjun di dunia cryptocurrency.
full member
Activity: 182
Merit: 100
Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah.
dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.
full member
Activity: 1050
Merit: 108
hukum pengguna bitcoin di indonesia menurut saya belum resmi di legalkan jadi kita harus berhati hati dalam bermain bitcoin di sebabkan harga bitcoin sangat flukuatif maka sangat sulit untuk di prediksi harganya.
full member
Activity: 602
Merit: 102
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.

Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan
pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol
dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang
Bener gan, kurang tepat,  itu makanya koruptor ga ada yang nyuci uangnya lewat bitcoin hahaha, mungkin Cheesy
Hehe bener juga sih karena terlalu fluktuatif sehingga yang kaya bisa menjadi miskin hanya dalam hitungan hari Grin. Tapi ya ini masih sebatas warning jadi buka berarti dilarang, hanya diberi peringatan agar sebisa mungkin menghindari penggunaan bitcoin.
Kalau koruptor nyimpan kekayaan bisa jadi berita baik dan buruk Grin. Berita baiknya harga bitcoin pasti ngeroket ( Gak kebayang uang hasil korupsi dipakai buat beli bitcoin ) dan berita buruknya pemerintah nggak akan bisa menyelidiki aliran dana korupsi Grin.

menurut saya bukan karena faktor fluktuasi harganya Smiley
tapi lbh kepada cara meng-handle
dan cara mencari tahu asal usul koin tersebut

bitcoin bersifat anonymous jd semisal pejabat pajak yang "tidak di perbolehkan" mempunyai usaha sampingan bisa saja dia menggunakan bitcoin sebagai paymentnya kalau sudah seperti itu

korupsi dan pencucian uang lebih susah untuk di lacak
Bener korupsi memang gitu karna hukum nya masih terlalu ringan untuk koruptor klo masalah bitcoin di negara kita sudah bayak yg gunakan hususnya para pejbat dan konglomerat.
Pages:
Jump to: