Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 30. (Read 10881 times)

full member
Activity: 378
Merit: 100
Seperti halnya yang kita tahu, bitcoin memang tidak memiliki hukum yang mengatur, jadi apa pun yang terjadi pada bitcoin sendiri, adalah resiko sendiri, karena sejak awal dibuat sudah dijelaskan bahwa bitcoin bersifat high risk jadi kalau tidak berani mengambil resiko, harap jangan mencobanya, karena harganya yang fluktuatif
newbie
Activity: 83
Merit: 0
Makasih banyak sudah mengingatkan.. iya memang betul banget pemerintah tidak melarang bitcoin dan resikonya juga besar di era digital memang tidak bisa dihindarkan yg namanya cybercrime... selaku treder ya harus siap nanggung resiko profit dan resiko rugi alias auto cukong dan auto gembel..hehe
newbie
Activity: 21
Merit: 0
Baik gan,  terimakasih atas informasinya dan penjelasan, hukum pengguna bitcoin di indonesia, jadi memang selama ini belum ada payung hukum diindonesia mengenai bitcoin, karna bitcoin belum diakui diindonesia,
Dan semua risiko yang kita hadapi belum ada yang bisa bertanggung jawab, Maka kita harus hati-hati membuka dan menyimpan bitcoin di exchange agar kita membuat pasword yang tidak mudah dilacak orang lain.
full member
Activity: 547
Merit: 110
meurut saya dairi undang undangyang di buat oleh pemerintah itu sebenarnya tidak melarang untuk penggunaan bitcoin di Indonesia. namun itu lebih ke peringatan agar kita lebih hati hati dalam melakukan transaksi di bitcoin karena mengingat harga bitcoin yang sangat fluktuaktif ,penurunan bisa sampai 1-2 digit dalam waktu satu hari , dan mudahnya untuk melakukan transaksi asal ada koneksi internet , transfer ke luar negeri seperti tidak ada perbedaan harga yang signifikan. kalo kita cermati lebih dalam lagi  memang cukup berbahaya karena resiko  yang didapat sangat tinggi . tinggal bagi mana kita sebagai konsumen mau menggunakan atau tidak. himbauan atau perundang undangan tersebut boleh dikatakan lebih ke undang undang perlindungan konsumen untuk memninimalisir resiko yang begitu tinggi.
newbie
Activity: 92
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
saya baru tau ni gan kaloh ada UUD tentang bitoin gan .. semoga di legalkan bitcoin di indonesia gan
full member
Activity: 574
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
Wiih makasih om infonya. Saat ini banyak yang masih bingung bagaimana hukum Bitcoin di Indonesia.

Semoga bisa legal sampe tahap method of payment ya om Smiley

yang saya tahu hukum bitcoin tidk dilarng keberadaannya yg dilrng itu digukan sebgai alat pembyrn yang sah diindonesia jdi bitcoin cocoknya disebut sebgi aset tersimpn gan dan bisa ditukr kapn pun yng saya tahu jelasnya hanya jepang yng sudah meresmikn mnjdikan mata uang yang sah bertujuan mnigkatkn penerbitan saham
member
Activity: 199
Merit: 10
Mercy
Wiih makasih om infonya. Saat ini banyak yang masih bingung bagaimana hukum Bitcoin di Indonesia.

Semoga bisa legal sampe tahap method of payment ya om Smiley
member
Activity: 1078
Merit: 21
COMBONetworkio
Memang benar gan, seperti yang baca juga mengatakan begitu. Pemerintah sangat mewanti-wanti kepada investor supaya jangan terjun ke investasi bitcoin karena rawan penipuan. Akan tetapi kalau exchangenya benar dan dapat dipercaya saya rasa tidak masalah. Cuma kita kudu hati-hati juga karena semua resiko kita yang tanggung sendiri.
kalo ane sih ga terlalu khawatir soal exhanger, karena ane trading di vip yang notabene udah ada PT nya di indonesia. kalo ada apa apa tinggal dateng ke kantornya aja gan.
Wah berarti agan agak tenang ya kalau memang ada hal
yang nggak diinginkan terjadi pasti PT nya mau
bertanggung jawab gitu ya kalau ada memang ada apa apa hehehe
member
Activity: 123
Merit: 10
Ya memang sudah jadi resiko, namanya juga uang elektronik, rekening bank aja kadang dibobol apalagi bitcoin yang proses transaksinya slalu via internet jadi memang rentan kena hack, so harus ekstra hati-hati.
member
Activity: 812
Merit: 11
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Berarti tidak dilarang tetapi juga tidak dilindungi secara hukum ya gan? Ya memang itu resiko bitcoiner jika dihack akan tetapi pengguna bitcoin juga harus memperkuat keamanan akun agar resiko kehilangan tidak terjadi.
jr. member
Activity: 392
Merit: 3
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Makasih gan atas penjelasanya .ini sangat2 bermanfa'at bagi teman2 kita yang masih newbie terutama untuk saya.
member
Activity: 518
Merit: 14
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Setahu saya halal kan itu dari hasil kerja kita sendiri . Kalo hasil Yuri sepeti ngambil dari walletya orang lain maka haram.
jr. member
Activity: 70
Merit: 1
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
setiap tindakan pasti ada aturan dan hukum, setiap aturan pasti dituju untuk kebaikan bitcoiner juga, karena aturan dituju untuk mendapatkan kebahagian, sekarang kita harus terima konsekuensi aja smga vip ga kena hack, dan bermain rapih..
member
Activity: 350
Merit: 10
Bagi kita  setiap kita lakukan dengan benar dan baik ,apalagi kita dengan melakukan perdagangan di bitcoin ini hukumnya halal .
full member
Activity: 322
Merit: 106
$CYBERCASH METAVERSE
iya gan kita harus tau apa saja hukum tentang bitcoin karena kalau di indonesia hukum menggunakan transaksi bitcoin masih di larang karena bitcoin belum di legalkan di indonesia gan.jadi kalau mau bertransaksi kita harus menukarkan dulu bitcoin ke rupiah gan.
sr. member
Activity: 1960
Merit: 273
★Bitvest.io★ Play Plinko or Invest!
Memang benar gan, seperti yang baca juga mengatakan begitu. Pemerintah sangat mewanti-wanti kepada investor supaya jangan terjun ke investasi bitcoin karena rawan penipuan. Akan tetapi kalau exchangenya benar dan dapat dipercaya saya rasa tidak masalah. Cuma kita kudu hati-hati juga karena semua resiko kita yang tanggung sendiri.
kalau ane gak papa gan.karena ane yakin investasi bitcoin tu sangat menjanjikan.mslh resiko kt serahkan pada yg diatas yang penting kt dah berusaha dg sungguh2 .
jr. member
Activity: 131
Merit: 1
Memang benar gan, seperti yang baca juga mengatakan begitu. Pemerintah sangat mewanti-wanti kepada investor supaya jangan terjun ke investasi bitcoin karena rawan penipuan. Akan tetapi kalau exchangenya benar dan dapat dipercaya saya rasa tidak masalah. Cuma kita kudu hati-hati juga karena semua resiko kita yang tanggung sendiri.
kalo ane sih ga terlalu khawatir soal exhanger, karena ane trading di vip yang notabene udah ada PT nya di indonesia. kalo ada apa apa tinggal dateng ke kantornya aja gan.

pemerintah belum pernah menyinggung tentang vip padahal mereka sadar benar vip adalah pt yang terus taat pajak, jumlahnya pun ga main2
yang jadi masalah pemerintah seharusnya tau vip adalah market kripto terbesar se asia tenggara kenapa tidak belajar dan menjadikan mereka role model?

oscar sudah berkali2 bilang jika investasi apapun akan menjadi liar jika tidak diregulasi, investasi adalah tentang kemampuan diri, jadi jika mayoritas rakyat indonesia paham tentang investasi maka disitulah negara akan benar2 maju dan takut akan hal yang seharusnya mereka solusikan sejak awal.
hero member
Activity: 1246
Merit: 501
Memang benar gan, seperti yang baca juga mengatakan begitu. Pemerintah sangat mewanti-wanti kepada investor supaya jangan terjun ke investasi bitcoin karena rawan penipuan. Akan tetapi kalau exchangenya benar dan dapat dipercaya saya rasa tidak masalah. Cuma kita kudu hati-hati juga karena semua resiko kita yang tanggung sendiri.
kalo ane sih ga terlalu khawatir soal exhanger, karena ane trading di vip yang notabene udah ada PT nya di indonesia. kalo ada apa apa tinggal dateng ke kantornya aja gan.
member
Activity: 252
Merit: 13
Memang benar gan, seperti yang baca juga mengatakan begitu. Pemerintah sangat mewanti-wanti kepada investor supaya jangan terjun ke investasi bitcoin karena rawan penipuan. Akan tetapi kalau exchangenya benar dan dapat dipercaya saya rasa tidak masalah. Cuma kita kudu hati-hati juga karena semua resiko kita yang tanggung sendiri.
full member
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
selama ini sih saya tidak pernah menyimpan bitcoin di exchanger dalam jumlah besar gan, soalnya baru ngumpul dikit terus dijual  Grin oiya gan, itu 47 triliun per bulan apa per tahun ya  Huh Ternyata sudah lumayan besar ya market bitcoin di Indonesia
Pages:
Jump to: